Claim Missing Document
Check
Articles

Found 38 Documents
Search

ANALISA YURIDIS PERJANJIAN TERAPEUTIK DOKTER HEWAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA (STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 376/PDT.G/2022/PN. CBI) Lestari, Sari Indah; Asrun, Andi Muhammad; Satory, Agus
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.21559

Abstract

Penyelenggaraan kesehatan hewan diemban oleh pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat melalui otoritas veteriner dalam kerangka sistem kesehatan hewan nasional (Siskeswannas). Sementara itu, pelayanan kesehatan hewan meliputi jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Dalam penelitian ini Peneliti akan membahas putusan perkara perdata nomor 376/Pdt.G/2022/PN. Cbi., seorang pasien pemilik hewan yang telah bertahun-tahun mempercayakan perawatan Kesehatan hewan peliharaannya kepada klinik hewan Marcelo Exist Pet Center, Cabang Kota Wisata (selanjutnya disebut Klinik Hewan), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Klinik Hewan dengan sangkaan adanya perbuatan penipuan atas pencatatan gelar salah satu dokter hewan yang berpraktik, tindakan dokter hewan yang tidak profesional karena tidak melakukan persetujuan dari pasien (Informed Consent) dalam pengambilan tindakan medis dan dugaan adanya perbuatan malpraktik dalam melaksanakan tugas, adapun permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana ruang lingkup hubungan hukum perdata antara dokter hewan dengan pasien/pemilik hewan dalam perjanjian terapeutik? Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengadili sengketa keperdataan dalam Putusan Nomor 376/Pdt.G/2022/Pn. CBI? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum merupakan suatu penelitian yang bertujuan untuk menemukan asas hukum atau doktrin hukum positif yang berlaku. Penelitian tipe ini lazim disebut studi dogmatic atau penelitian doctrinal (doctrinal research). Simpulannya adalah hubungan hukum medis veteriner baik secara lisan, tertulis maupun diam-diam merupakan hubungan hukum keperdataan berupa perikatan yang miliki hak dan kewajiban, sehingga hubungan tersebut terjalin secara konsensualisme dan dengan itikad baik dan Pertimbangan Hukum Hakim Dan Amar Putusan dalam Putusan Nomor 376/Pdt.G/2022/Pn. Cbi., sudah sangat tepat karena secara hukum suatu perbuatan malpraktik hanya dapat ditentukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Majelis Kehormatan Perhimpunan dan Etika Profesi Veteriner PDHI. Kata kunci: Perjanjian Terapeutik, Medis Veteriner dan Perbuatan Melawan Hukum.
PENGANGKATAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEBAGAI PIMPINAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL NON-APARATUR SIPIL NEGARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOM Rahayu, Fitrie Aryani; Asrun, Andi Muhammad; Satory, Agus
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.21562

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membuka paradigma baru tentang kualifikasi pimpinan rumah sakit, dimana sebelum berlakunya undang-undang tersebut, pimpinan rumah sakit atau lazim disebut dengan Direktur, hanya bisa dipilih dari Tenaga Medis saja, sedangkan menurut undang-undang kesehatan yang baru, pimpinan rumah sakit dapat dipegang oleh tenaga medis, tenaga kesehatan atau tenaga profesional. Pengangkatan tenaga profesional sebagai pimpinan rumah sakit, khususnya rumah sakit umum milik pemerintah daerah ternyata menimbulkan permasalahan baru, dimana dalam kelembagaan perangkat daerah, pimpinan rumah sakit merupakan salah satu jabatan manajerial aparatur sipil negara, yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, adalah jabatan ASN yang hanya dapat diisi oleh Pegawai ASN. Selain itu, pemilihan tenaga profesional non-ASN juga menimbulkan permasalahan terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan manajemen ASN yang berada dalam wilayah jabatannya. Permasalahan tersebut muncul karena belum terakomodirnya masalah pengelolaan keuangan negara dan manajemen ASN yang dilakukan oleh Pejabat yang berasal dari tenaga profesional non-ASN dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kata Kunci: UU Kesehatan, UU ASN, Rumah Sakit, Tenaga Profesional Non-ASN, BLUD, Pengelolaan Keuangan Daerah, Manajemen ASN.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PRAKTIK DOKTER HEWAN DALAM KERANGKA UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Carwan, Carwan; Asrun, Andi Muhammad; Satory, Agus
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.21563

Abstract

Layanan yang diberikan oleh dokter hewan kepada hewan didasari hubungan kontraktual di antara dokter hewan dengan pemilik hewan untuk menjalankan prestasi yang dijanjikan. Terdapat dua kategori untuk membedakan sebuah transaki, yaitu Inspannings Verbintenis dan Resultaats Verbintenis. Bahwa dalam praktiknya Peneliti menemukan suatu permasalahan hukum, di mana terdapat pasien atau pemilik hewan yang telah menjadi langganan seorang dokter hewan inisial LYK, Pasien tersebut rutin memeriksakan hewan kesayangannya ke dokter hewan LYK yang bersangkutan dan tidak pernah ada masalah. dokter hewan LYK digugat ke Badan Sengketa Konsumen Kota Surabaya di mana dalam putusan nya dokter hewan LYK dinyakan melakukan malpraktik dan merugikan Pasien senilai Rp. 50.000.000,. rumusan masalah Bagaimana pengaturan hukum formil untuk dapat menyatakan seorang dokter hewan telah melakukan malpraktik? Dan Bagaimana keterkaitan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan praktik dokter hewan yang diduga melakukan malpraktik? Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normative). Penelitian normatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum, teori hukum, dan perbandingan hukum. Menurut Amiruddin dan Zainal Asikin penelitian hukum normatif ini disebut juga dengan penelitian hukum doctrinal. Simpulan Bahwa dalam hal terjadi dugaan malpraktik dokter hewan maka, pihak yang merasa dirugikan haruslah membuat laporan kepada Majelis Kehormatan Perhimpunan dan Etika Profesi Veteriner PDHI, BPSK tidak memiliki keterkaitan, campur tangan bahkan tidak memiliki kewenangan dalam praktik dokter hewan apalagi menyatakan dokter hewan melakukan malpraktik. Kata kunci: Kewenangan, Malpraktik, BPSK.
PENERAPAN METODE OMNIBUS LAW DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH PASCA DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2O11 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pebriansyah, Yudi; Asrun, Andi Muhammad; Satory, Agus
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.21558

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk memahami perbandingan penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya peraturan daerah pasca pemberlakuan undang-undang cipta kerja yang dalam penyusunannya melakukan penerapan metode omnibus law. Sebagaimana ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, penjelasan umum dari pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat satu undang-undang tetapi tidak mengikat aspek terapan atau implementasinya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa metode omnibus law ini merupakan teknik baru dalam penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya dalam penyusunan peraturan daerah. perubahan arah politik hukum dalam penyusunan peraturan perundang-undangan khususnya penerapan metode omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan cukup efektif dan merupakan sebuah keharusan dalam menyikapi perkembangan zaman dan era kemudahan dalam berinvestasi maupun kemudahan dalam memahami dan mempelajari peraturan perundang-undangan. Kata Kunci : Omnibus Law, Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah.
ANALISA YURIDIS PERJANJIAN TERAPEUTIK DOKTER HEWAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA (STUDI KASUS : PUTUSAN NOMOR 376/PDT.G/2022/PN. CBI) Lestari, Sari Indah; Asrun, Andi Muhammad; Satory, Agus
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.21559

Abstract

Penyelenggaraan kesehatan hewan diemban oleh pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat melalui otoritas veteriner dalam kerangka sistem kesehatan hewan nasional (Siskeswannas). Sementara itu, pelayanan kesehatan hewan meliputi jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan/atau pelayanan jasa di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan). Dalam penelitian ini Peneliti akan membahas putusan perkara perdata nomor 376/Pdt.G/2022/PN. Cbi., seorang pasien pemilik hewan yang telah bertahun-tahun mempercayakan perawatan Kesehatan hewan peliharaannya kepada klinik hewan Marcelo Exist Pet Center, Cabang Kota Wisata (selanjutnya disebut Klinik Hewan), mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Klinik Hewan dengan sangkaan adanya perbuatan penipuan atas pencatatan gelar salah satu dokter hewan yang berpraktik, tindakan dokter hewan yang tidak profesional karena tidak melakukan persetujuan dari pasien (Informed Consent) dalam pengambilan tindakan medis dan dugaan adanya perbuatan malpraktik dalam melaksanakan tugas, adapun permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana ruang lingkup hubungan hukum perdata antara dokter hewan dengan pasien/pemilik hewan dalam perjanjian terapeutik? Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam mengadili sengketa keperdataan dalam Putusan Nomor 376/Pdt.G/2022/Pn. CBI? Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian terhadap asas-asas hukum merupakan suatu penelitian yang bertujuan untuk menemukan asas hukum atau doktrin hukum positif yang berlaku. Penelitian tipe ini lazim disebut studi dogmatic atau penelitian doctrinal (doctrinal research). Simpulannya adalah hubungan hukum medis veteriner baik secara lisan, tertulis maupun diam-diam merupakan hubungan hukum keperdataan berupa perikatan yang miliki hak dan kewajiban, sehingga hubungan tersebut terjalin secara konsensualisme dan dengan itikad baik dan Pertimbangan Hukum Hakim Dan Amar Putusan dalam Putusan Nomor 376/Pdt.G/2022/Pn. Cbi., sudah sangat tepat karena secara hukum suatu perbuatan malpraktik hanya dapat ditentukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Majelis Kehormatan Perhimpunan dan Etika Profesi Veteriner PDHI. Kata kunci: Perjanjian Terapeutik, Medis Veteriner dan Perbuatan Melawan Hukum.
PENGANGKATAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEBAGAI PIMPINAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH YANG BERASAL DARI TENAGA PROFESIONAL NON-APARATUR SIPIL NEGARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOM Rahayu, Fitrie Aryani; Asrun, Andi Muhammad; Satory, Agus
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.21562

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membuka paradigma baru tentang kualifikasi pimpinan rumah sakit, dimana sebelum berlakunya undang-undang tersebut, pimpinan rumah sakit atau lazim disebut dengan Direktur, hanya bisa dipilih dari Tenaga Medis saja, sedangkan menurut undang-undang kesehatan yang baru, pimpinan rumah sakit dapat dipegang oleh tenaga medis, tenaga kesehatan atau tenaga profesional. Pengangkatan tenaga profesional sebagai pimpinan rumah sakit, khususnya rumah sakit umum milik pemerintah daerah ternyata menimbulkan permasalahan baru, dimana dalam kelembagaan perangkat daerah, pimpinan rumah sakit merupakan salah satu jabatan manajerial aparatur sipil negara, yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, adalah jabatan ASN yang hanya dapat diisi oleh Pegawai ASN. Selain itu, pemilihan tenaga profesional non-ASN juga menimbulkan permasalahan terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara dan manajemen ASN yang berada dalam wilayah jabatannya. Permasalahan tersebut muncul karena belum terakomodirnya masalah pengelolaan keuangan negara dan manajemen ASN yang dilakukan oleh Pejabat yang berasal dari tenaga profesional non-ASN dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kata Kunci: UU Kesehatan, UU ASN, Rumah Sakit, Tenaga Profesional Non-ASN, BLUD, Pengelolaan Keuangan Daerah, Manajemen ASN.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PRAKTIK DOKTER HEWAN DALAM KERANGKA UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Carwan, Carwan; Asrun, Andi Muhammad; Satory, Agus
YUSTISI Vol 12 No 3 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i3.21563

Abstract

Layanan yang diberikan oleh dokter hewan kepada hewan didasari hubungan kontraktual di antara dokter hewan dengan pemilik hewan untuk menjalankan prestasi yang dijanjikan. Terdapat dua kategori untuk membedakan sebuah transaki, yaitu Inspannings Verbintenis dan Resultaats Verbintenis. Bahwa dalam praktiknya Peneliti menemukan suatu permasalahan hukum, di mana terdapat pasien atau pemilik hewan yang telah menjadi langganan seorang dokter hewan inisial LYK, Pasien tersebut rutin memeriksakan hewan kesayangannya ke dokter hewan LYK yang bersangkutan dan tidak pernah ada masalah. dokter hewan LYK digugat ke Badan Sengketa Konsumen Kota Surabaya di mana dalam putusan nya dokter hewan LYK dinyakan melakukan malpraktik dan merugikan Pasien senilai Rp. 50.000.000,. rumusan masalah Bagaimana pengaturan hukum formil untuk dapat menyatakan seorang dokter hewan telah melakukan malpraktik? Dan Bagaimana keterkaitan Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan praktik dokter hewan yang diduga melakukan malpraktik? Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normative). Penelitian normatif yaitu penelitian yang bertujuan untuk meneliti asas-asas hukum, sistematika hukum, sinkronisasi hukum, sejarah hukum, teori hukum, dan perbandingan hukum. Menurut Amiruddin dan Zainal Asikin penelitian hukum normatif ini disebut juga dengan penelitian hukum doctrinal. Simpulan Bahwa dalam hal terjadi dugaan malpraktik dokter hewan maka, pihak yang merasa dirugikan haruslah membuat laporan kepada Majelis Kehormatan Perhimpunan dan Etika Profesi Veteriner PDHI, BPSK tidak memiliki keterkaitan, campur tangan bahkan tidak memiliki kewenangan dalam praktik dokter hewan apalagi menyatakan dokter hewan melakukan malpraktik. Kata kunci: Kewenangan, Malpraktik, BPSK.
Expansion of Legal Measures Beyond Article 77 of The Criminal Code Concerning Pretrial and Constitutional Court Decision No. 76/PUU-XII/2014: Case Study No. 16/PDT. G/2022/PN. CBD Yazdi, Ahmad; Ahmad, Sufmi Dasco; Satory, Agus
Rechtsvinding Vol. 3 No. 2 (2025)
Publisher : Civiliza Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59525/rechtsvinding.v3i2.1025

Abstract

This research discusses the expansion of legal remedies beyond Article 77 of the Indonesian Criminal Procedure Code (KUHAP) concerning pretrial mechanisms, focusing on the application of Constitutional Court Decision No. 76/PUU-XII/2014 in the context of civil tort claims (Perbuatan Melawan Hukum). The case study involves Case No. 16/Pdt.G/2022/PN.Cbd at the Cibadak District Court. Using a normative juridical and case study approach, the study analyzes primary legal documents, statutory regulations, and judicial decisions. Findings indicate that the investigator's summons without gubernatorial approval violated procedural legality and constitutional protection principles. Furthermore, premature media exposure of the plaintiff's identity contravened the presumption of innocence and caused immaterial harm not remediable through pretrial mechanisms. Thus, the tort lawsuit serves as a complementary alternative to pretrial review, reinforcing comprehensive legal protection for constitutional rights and personal reputation.