Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Qonun Jurnal Hukum Islam dan Perundang-Undangan

Pandangan Orang Tua Terhadap Penentuan Batas Usia Minimal dan Maksimal Pernikahan pada Perempuan di Kelurahan Lok Bahu Dini, Rahma; Sofyan, Akhmad
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 5 No 2 (2021)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (520.996 KB) | DOI: 10.21093/qj.v5i2.4040

Abstract

Differences in parents' views on determining the minimum and maximum age limits for marriage for women in Lok Bahu Village.Parents have different views on determining the minimum age limit for marriage for women in terms of the level of education they have. The minimum age limit set by parents is 17-19 years and the maximum age is 28-30 years. The minimum age limit for marriage is regulated in Law Number 16 of 2019 concerning Marriage, which is to be 19 years old for both men and women. Based on this, the researchers formulated the problem of how the views of parents with low and high education on determining the minimum and maximum age limits for marriage for women in Lok Bahu Village and what factors influence parents in determining the minimum and maximum age limits for marriage for women in Lok Bahu. This study uses empirical legal research, namely research obtained from experience, discoveries, and observations made to obtain field data. The qualitative data analysis technique used in this study uses data analysis techniques according to Miles and Huberman including, collecting data, reducing data, presenting data and drawing conclusions from the data obtained. Thus, it is hoped that the community will prioritize the level of education first before marrying off their daughters.
Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Strategi Mediator Pengadilan Agama Penajam Dalam Upaya Perdamaian Konflik Rumah Tangga Sofyan, Akhmad
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 7 No 2 (2023)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v5i1.9193

Abstract

Berdasarkan pengamatan peneliti, mediator Pengadilan Agama Penajam tergolong berhasil dalam penyelesaian perkara cerai dan dapat diukur dengan angka. Di tahun 2021 Pengadilan Agama di Penajam mendapatkan juara nasional dalam kategori mediasi terbaik. Kemudian, hal tersebut masih bertahan di tahun 2022 skor keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Penajam tergolong tinggi. Pada data tahun 2021, tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Penajam mencapai 70%. Pada 65 perkara yang dimediasi, 46 dinyatakan berhasil. Peneliti ingin mengetahui Bagaimana strategi mediator Pengadilan Agama Penajam dalam upaya perdamaian konflik rumah tangga serta bagaimana tinjauan maqashid syariah terhadap strategi mediator tersebut dalam perdamaian konflik rumah tangga. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris-normatif dengan analisis deskriptif kualitatif. Pada penelitian ini menggunakan dua sumber data, yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun untuk analisis data menggunakan beberapa tahapan, yakni Pengumpulan data (data collection), Pengurangan data (data reduction), Penyajian data (data display), serta Kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini adalah adalah dalam upaya perdamaian konflik rumah tangga mediator mempunyai beberapa strategi yang diterapkan, yakni 1) Pendekatan agama. 2) mediator menilai dangkalnya suatu konflik. 3), Memahami sifat para pihak. 4) Pendekatan dengan menggunakan fasilitas di ruang mediasi. 5) Pendekatan keluarga. 6) Pendekatan psikologis. Dan 6) pendekatan secara kaukus. Adapun menurut konsep maqashid syariah, strategi yang dilakukan oleh mediator dalam perdamaian konflik telah sesuai dengan tujuan maqashid syariah yakni Hifdz al din, Hifdz Al-Nafs dan Hifdz al-Aql.