Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah memperluas pemahaman atas keputusan dan tindakan pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum, sekaligus memunculkan persoalan pada unsur individual yang secara klasik menjadi karakter Keputusan Tata Usaha Negara bersama unsur konkret dan final. Penelitian terdahulu lebih banyak menyoroti perluasan kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara, perubahan konsep Keputusan Tata Usaha Negara, dan kedudukan tindakan faktual sebagai objek sengketa, sementara parameter penentuan sifat individual, terutama ketika subjek tidak disebutkan secara eksplisit, belum memadai. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini merekonstruksi batas konseptual unsur individual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman nama tidak memadai sebagai satu-satunya ukuran individualitas, sementara pendekatan yang hanya bertumpu pada dampak terhadap seseorang berisiko memperluas objek sengketa secara berlebihan. Artikel ini menawarkan Uji Empat Parameter Substantif Unsur Individual, yaitu keteridentifikasian subjek hukum, hubungan hukum yang spesifik, akibat hukum yang dapat ditelusuri, dan keterkaitan dengan kewenangan pemerintahan, yang dibaca secara kumulatif untuk menyeimbangkan kepastian hukum, perlindungan warga, dan batas kompetensi peradilan administrasi.