Take over Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan mekanisme perpindahan hak dan kewajiban pinjaman dari debitur lama ke debitur baru yang memerlukan peran notaris sebagai pejabat umum untuk menjamin kepastian hukum. Penelitian ini menganalisis peran notaris dalam memastikan keabsahan dokumen, perlindungan hak pihak terkait, dan pembuatan akta otentik. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis melalui studi literatur peraturan perundang-undangan dan praktik kenotariatan. Hasil penelitian menunjukkan notaris berperan strategis mulai dari pemeriksaan dokumen, penjelasan hak dan kewajiban, hingga pembuatan akta yang sah. Namun, masih terdapat tantangan terkait pemahaman debitur dan konsistensi penerapan peraturan. Penelitian ini menegaskan pentingnya notaris dalam menjamin kepastian hukum take over KPR dan perlunya sosialisasi prosedur kepada masyarakat dan lembaga perbankan.