Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Hukum terhadap Debitur Pemilik Jaminan dalam Penyelesaian Sengketa Lelang Hak Tanggungan Apabila Kreditur Beritikad Tidak Baik Bony Prasetyo; Hartana Hartana; G. Nyoman Tio Rae
Jurnal Global Ilmiah Vol. 2 No. 2 (2024): Jurnal Global Ilmiah
Publisher : International Journal Labs

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55324/jgi.v2i2.140

Abstract

Sengketa lelang hak tanggungan sering kali terjadi akibat eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh kreditur. Hal ini menimbulkan kebutuhan akan perlindungan hukum yang tepat bagi debitur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perlindungan hukum dalam penyelesaian sengketa lelang hak tanggungan serta untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi debitur akibat tindakan kreditur yang beritikad tidak baik. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, yang meliputi studi terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta analisis kasus-kasus yang relevan melalui telaah putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum nasional Indonesia belum secara jelas mengatur penyelesaian sengketa eksekusi lelang yang dilakukan secara melawan hukum. Selain itu, terdapat ketidakseragaman dalam putusan pengadilan terkait sengketa ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan perbaikan dalam regulasi hukum pertanahan dan perbankan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi debitur. Rekomendasi juga diberikan untuk menyusun panduan yang jelas bagi hakim dalam menangani sengketa lelang hak tanggungan.  
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Hak Tanggungan dalam Sengketa Keabsahan Hak Atas Tanah Yang telah Menjadi Objek Jaminan Kredit Reski M; Dewi Iryani; Hartana Hartana
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 9: Agustus 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i9.20777

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan apabila objek jaminan dinyatakan tidak sah serta kedudukan pemegang Hak Tanggungan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang Hak Tanggungan dapat diberikan secara preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) pada tahap pengikatan kredit, terutama dengan melakukan pemeriksaan legalitas sertifikat pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta memastikan proses pembebanan Hak Tanggungan dilakukan secara sah dan sempurna. Perlindungan represif diperlukan apabila objek jaminan kemudian dinyatakan tidak sah, terutama untuk menjamin pemenuhan hak kreditur terhadap pelunasan utang dan kerugian yang timbul berdasarkan hubungan hukum dalam perjanjian kredit. Pemegang Hak Tanggungan juga dapat memperoleh perlindungan sebagai pihak ketiga yang beritikad baik sepanjang tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam cacat hukum atau administratif pada penerbitan sertifikat yang dijadikan objek jaminan. Dalam keadaan demikian, kepentingan hukum kreditur perlu dipertahankan melalui mekanisme hukum yang memungkinkan perlindungan terhadap Hak Tanggungan atau pengalihan jaminan kepada agunan lain. Penelitian ini menegaskan perlunya penguatan mekanisme verifikasi silang (cross-check) data pertanahan serta penegakan hukum yang menjamin bahwa pembatalan sertifikat tidak secara serta-merta merugikan lembaga keuangan yang telah bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian, itikad baik, dan dokumen autentik yang sah pada saat perjanjian kredit dibuat.
Co-Authors Andi - Astri Asmarandani Adjani Ayu Dewi Rachmawati Ayu Tresna Waty Bony Prasetyo Depy Wyldan Syafari Desak Ketut Alit Apryani Dewa Ayu Mita Anjani Dewa Gede Sudika Mangku Dewa Gede Sudika Mangku Dewi Iryani Dewi Iryani Didiet Rosdianto Didik Suhariyanto Didik Suhariyanto Didik Suhariyanto Dita Yulianti Ellizabeth Elly Kristiani Purwendah Endah Rantau Itasari, Endah G. Nyoman Tio Rae G. Nyoman Tio Rae G.nyoman Tio Rae Gede Bagus Prema Cahya Sani Putra Gusti Agus Made Dwi Juliananta Gusti Kadek Ardi Wira Utama Hady Saparudin I G A.A Mas Candraswati I Gede Yoga Esa Mahendra I Kadek Pradhita Ciwa Radhitya I Komang Andi Antara Putra I Komang Angga Adi Setiawan I Komang Surya Wibawa I Made Gede Wisnu Murti Ida Ayu Dita Safitri Cahyani Irene Olivia Siregar Ismail Ismail Ismail Jukipli Jukipli Kadek Ayu Tiara Vina Viranica Kadek Dhyan Wahyuni Kadek Diah Karuni Kadek Karini Kadek Kresna Dwipayana Kadek Novi Darmayanti Kadek Prya Pradnyandari Kadek Yopi Sri Wahyuni Karmila Warouw Ketut Budi Kurniawan Ketut Meri Kertiasih Komang Angga Adi Setiawan Komang Ari Yuni Lestari Komang Dea Febriantini Komang Dian Judita Komang Martha Seniasi Komang Tri Saniartini Lukas Norman Kbarek Made Ananda Dwiprasetya Made Chintya Sastri Udiani Made Dwi Wahyuni Made Jody Januarta Made Krishna Dwipayana Aryawan Maradona Sinuraya Marta Cristina Muhammad Reza Saputra Mustakim Mustakim Nabil Najmi Ismail Ni Kadek Astrina Desiana Ni Kadek Marhaeni Ni Ketut Suriati Ni Komang Ayu Purnia Dewi Ni Luh Putu Marta Puspita Yanti Ni Luh Wayan Yasmiati Ni Putu Evi Nirmala Sari Ni Putu Rai Yuliartini Ni Putu Rai Yuliartini Nyoman Berdy Mas Sanjaya Nyoman Hapsari Pradnya Dewi Nyoman Tio Rae Okvyan Kelly Alamsyah Alamsyah Puguh Aji Hari Setiawan Putri Sita Rohmadani Putu Agus Rio Krisnawan Putu Artadi Putu Darmika Putu Gita Sunia Sari Putu Nanda Putra Utama Wirnatha Wibawa Reski M Rezha Fitriansyah Ryan Adhi Pradana Sabrina Witri Afifah Safira Shizuoka Suardana Seguito Monteiro Shifa Karima Tegar Bagus Satria Viola Meiryan Azza Yusuf Hofni Junior Kilikily