Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : Perspektif : Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan

BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKAYAAN MINYAK DAN GAS BUMI SEBAGAI ASET NEGARA MELALUI INSTRUMEN KONTRAK Faizal Kurniawan
Perspektif Vol 18, No 2 (2013): Edisi Mei
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (528.597 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v18i2.116

Abstract

Negara mempunyai kekuasaan untuk mengelola sumber daya alam demi mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum dan untuk kemakmuran rakyat. Instrumen hukum kontrak menjadi payung hukum sebagai upaya perlindungan hukum terhadap aset negara yang berupa minyak dan gas bumi. Kontrak Bagi Hasil menjadi pilar dasar dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Kontrak Bagi Hasil merupakan kontrak publik yang tidak sepenuhnya tunduk pada hukum privat. Dalam melakukan hubungan kontraktualnya, negara tidak boleh dirugikan (imunitas negara) dan harus memperhatikan klausula-klausula yang menitikberatkan pada perlindungan aset negara.State has the power to manage natural resources for the sake of social justice, the general welfare and are used as much as possible the greatest benefit for the greatest welfare of people. Contract law is the main instrument used to protect the state assets including oil and gas. Production Sharing Contract as a legal safeguard for oil and gas, is a fundamental pillar in the effort and utilization management activities of oil and gas. In this Production Sharing Contract, which the contracts also involve the government and called government contract, has a unique characteristic which is not entirely subject to private law. In principle, the state should not be harmed, called as state immunity. This principle also applies universally in the interest of protecting the state assets.
KONSTRUKSI HUKUM PERLINDUNGAN ADHERED PARTY DALAM KONTRAK ADHESI YANG DIGUNAKAN DALAM TRANSAKSI BISNIS Faizal Kurniawan; Ayik Parameswary
Perspektif Vol 19, No 3 (2014): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1068.249 KB) | DOI: 10.30742/perspektif.v19i3.17

Abstract

Prinsip kebebasan berkontrak membawa para pihak dalam suatu kontrak untuk menandatangani suatu persetujuan, termasuk diantaranya adalah kontrak baku. Kontrak baku dibuat oleh satu pihak, biasanya oleh suatu perusahaan dengan tujuan adanya efisiensi. Kontrak tersebut bagaimanapun berpotensi adanya penyalahgunaan kedudukan yang lebih mendominasi dalam penerapannya, kontrak seperti ini dikenal dengan nama kontrak adhesi. Dalam kaitannya dengan kontrak adhesi terdapat batasan dan/atau pengalihan tanggung jawab dari resiko bisnis kepada mitra berkontraknya (adhered party). Maka dari itu prinsip itikad baik tentu memainkan peranan yang cukup penting untuk mengevaluasi implementasi dari kontrak adhesi. Penulisan ini membahas kontrak adhesi dalam kaitannya dengan prinsip dasar hukum kontrak dan juga menganalisa payung hukum untuk mitra berkontraknya (adhered party) dalam pencarian hak-hak kontraktualnya terkait implementasi dari kontrak adhesi. Dalam tulisan ini juga akan dibandingkan implementasi dari kontrak adhesi dalam prakteknya baik di Indonesia dan di luar Indonesia dengan cara menganalisa hukum nasional dan aturan yang berlaku secara internasional seperti Prinsip-prinsip Kontrak Perdagangan Internasional (The Principles of International Comercil Contracts-PICC).Freedom of contract principle brings the contracting parties to sign into an agreement in such forms, including a standard contract. The standard contracts are made by one party, usually by business entities in the aim of doing efficiency. The contracts, however, potentially contains abuse of power in its application, known as adhesion contract. In term of adhesion contract, it contains prompt restrictions and/or transfer of responsibilities of the business risks to the adhered party. Therefore, good faith principle plays an important role to evaluate the implementation of the adhesion contract. This article discusses the adhesion contract in the light of the basic principles in contract law and explores the legal frameworks for adhered party to seek their contractual rights in conjunction with the implementation of the adhesion contract. We also compare the implementation of the adhesion contract, practically, both in Indonesia and international practices by examining the national laws and the model law e.g. Principles of International Commercial Contracts (PICC).
KONSTRUKSI HUKUM PERLINDUNGAN ADHERED PARTY DALAM KONTRAK ADHESI YANG DIGUNAKAN DALAM TRANSAKSI BISNIS Faizal Kurniawan; Ayik Parameswary
Perspektif Vol. 19 No. 3 (2014): Edisi September
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v19i3.17

Abstract

Prinsip kebebasan berkontrak membawa para pihak dalam suatu kontrak untuk menandatangani suatu persetujuan, termasuk diantaranya adalah kontrak baku. Kontrak baku dibuat oleh satu pihak, biasanya oleh suatu perusahaan dengan tujuan adanya efisiensi. Kontrak tersebut bagaimanapun berpotensi adanya penyalahgunaan kedudukan yang lebih mendominasi dalam penerapannya, kontrak seperti ini dikenal dengan nama kontrak adhesi. Dalam kaitannya dengan kontrak adhesi terdapat batasan dan/atau pengalihan tanggung jawab dari resiko bisnis kepada mitra berkontraknya (adhered party). Maka dari itu prinsip itikad baik tentu memainkan peranan yang cukup penting untuk mengevaluasi implementasi dari kontrak adhesi. Penulisan ini membahas kontrak adhesi dalam kaitannya dengan prinsip dasar hukum kontrak dan juga menganalisa payung hukum untuk mitra berkontraknya (adhered party) dalam pencarian hak-hak kontraktualnya terkait implementasi dari kontrak adhesi. Dalam tulisan ini juga akan dibandingkan implementasi dari kontrak adhesi dalam prakteknya baik di Indonesia dan di luar Indonesia dengan cara menganalisa hukum nasional dan aturan yang berlaku secara internasional seperti Prinsip-prinsip Kontrak Perdagangan Internasional (The Principles of International Comercil Contracts-PICC).Freedom of contract principle brings the contracting parties to sign into an agreement in such forms, including a standard contract. The standard contracts are made by one party, usually by business entities in the aim of doing efficiency. The contracts, however, potentially contains abuse of power in its application, known as adhesion contract. In term of adhesion contract, it contains prompt restrictions and/or transfer of responsibilities of the business risks to the adhered party. Therefore, good faith principle plays an important role to evaluate the implementation of the adhesion contract. This article discusses the adhesion contract in the light of the basic principles in contract law and explores the legal frameworks for adhered party to seek their contractual rights in conjunction with the implementation of the adhesion contract. We also compare the implementation of the adhesion contract, practically, both in Indonesia and international practices by examining the national laws and the model law e.g. Principles of International Commercial Contracts (PICC).
BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKAYAAN MINYAK DAN GAS BUMI SEBAGAI ASET NEGARA MELALUI INSTRUMEN KONTRAK Faizal Kurniawan
Perspektif Vol. 18 No. 2 (2013): Edisi Mei
Publisher : Institute for Research and Community Services (LPPM) of Wijaya Kusuma Surabaya University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30742/perspektif.v18i2.116

Abstract

Negara mempunyai kekuasaan untuk mengelola sumber daya alam demi mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum dan untuk kemakmuran rakyat. Instrumen hukum kontrak menjadi payung hukum sebagai upaya perlindungan hukum terhadap aset negara yang berupa minyak dan gas bumi. Kontrak Bagi Hasil menjadi pilar dasar dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Kontrak Bagi Hasil merupakan kontrak publik yang tidak sepenuhnya tunduk pada hukum privat. Dalam melakukan hubungan kontraktualnya, negara tidak boleh dirugikan (imunitas negara) dan harus memperhatikan klausula-klausula yang menitikberatkan pada perlindungan aset negara.State has the power to manage natural resources for the sake of social justice, the general welfare and are used as much as possible the greatest benefit for the greatest welfare of people. Contract law is the main instrument used to protect the state assets including oil and gas. Production Sharing Contract as a legal safeguard for oil and gas, is a fundamental pillar in the effort and utilization management activities of oil and gas. In this Production Sharing Contract, which the contracts also involve the government and called government contract, has a unique characteristic which is not entirely subject to private law. In principle, the state should not be harmed, called as state immunity. This principle also applies universally in the interest of protecting the state assets.
Co-Authors Abdullah, Nurhidayah Adinda Prisca Anugerah Puteri Agung Triayudi Agus Sekarmadji Agus Yudha Hernoko Aldiansyah, Komari Ali Maksum Aliansa, Wahyu Amanah Agustin Anggriani, Yula Ardhana Christian Noventri Arif Wahyu Hidayat Ave Maria Frisa Katherina Ayik Parameswary Bagus Oktafian Abrianto Binti Abd Ghadas, Zuhairah Ariff Christian Yulianto Rusli Cleoputri Yusainy Dany Miftahul Ula Darryl Evan Brouwer Debi Setiawati, Debi Dyah Devina Maya Ganindra Erni Agustin Fatmawati Fatmawati Ghansham Anand Hilda Yunita Sabrie Huzni Murad, Muhammad Syariqul Ilhami Ginang Pratidina Jansen, Bart Jusoff, Kamaruzaman Koko Srimulyo Komari Aldiansyah Maghfirah Aliefia Maradona Maradona Maradona, Maradona Maulani, Atiqoh Farhah Maulida, Vetty Silvana Moch. Marsa Taufiqurrohman Mohamad Nur Kholiq Mohd Ismail, Maria Mohd Sharil Nizam bin Md Radzi Muhammad Amirul Alfan Muhammad Anas Newa, Erni Rambu Nugraha, Xavier Ode Mohamad Man Arfa Ladamay Patricia Inge Felany Peter Mahmud Marzuki Pitriani, Winda Prastuti Sulistyorini Prastuti Sulistyorini Prawitra Thalib Qona’aha Noor Maajid Radian Salman Ramadhanti, Syifa Ramesh Nair Rizky Amalia Rizky Amalia Romadhona, Mochamad Kevin Salah, Mohammed Sapta Aprilianto Shintarini Kristine Setyobudi Siti Hafsyah Idris Sri Hajati Sri Hajati Subhan, M. Hadi Suryantoro, Satriyo Dwi Syifa Ramadhanti Thabib, Prawitra Tobing, Sari Mellina Vincentius Gegap Widyantoro Wewi, Krisna Rambu Kaita Wisudanto Wisudanto Yulianto Rusli, Christian Yuniarti Yuniarti Zaky, Pradana