This study aims to analyze the implementation of Bima City Regional Regulation Number 1 of 2022 concerning Sustainable Food Crop Land Protection and to examine the efforts made by the Bima City Government in optimizing the policy. The background of this study is based on the phenomenon of widespread conversion of agricultural land, which threatens regional food security. This study uses a descriptive qualitative approach with data collection techniques through interviews, observations, and documentation. The research informants consisted of farmers, officers from the Agriculture Service, the Public Works Service, and local communities in Bima City. The results of the study show that the implementation of this regulation goes through several important stages, namely land data inventory, cross-agency coordination, and technical guidance for farmers. The Agriculture Service actively conducts training in making organic fertilizers and counseling on environmentally friendly agricultural techniques. However, the study found several obstacles, such as limited budget allocation, low awareness of some people, and limited supervision in the field. The Bima City Government has made efforts to improve coordination, strengthen socialization to the community, and involve community leaders in maintaining the sustainability of agricultural land. This study recommends the need for increased policy support, both in terms of budget and institutions, so that sustainable food crop land protection in Bima City can run optimally and contribute to regional food security in a sustainable manner. ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta mengkaji upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bima dalam mengoptimalkan kebijakan tersebut. Latar belakang penelitian ini berangkat dari fenomena alih fungsi lahan pertanian yang marak terjadi, yang mengancam ketahanan pangan daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian terdiri dari petani, aparat Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum, dan masyarakat lokal di Kota Bima. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi perda ini berjalan melalui beberapa tahapan penting, yakni inventarisasi data lahan, koordinasi lintas instansi, serta bimbingan teknis kepada petani. Dinas Pertanian aktif mengadakan pelatihan pembuatan pupuk organik serta penyuluhan teknik pertanian ramah lingkungan. Meskipun demikian, penelitian menemukan adanya beberapa kendala, seperti terbatasnya alokasi anggaran, rendahnya kesadaran sebagian masyarakat, serta keterbatasan pengawasan di lapangan. Pemerintah Kota Bima telah berupaya meningkatkan koordinasi, memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, dan melibatkan tokoh masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan dukungan kebijakan, baik dari segi anggaran maupun kelembagaan, agar perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kota Bima dapat berjalan optimal dan berkontribusi terhadap ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan.