Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Akta Notaris

Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Keterlambatan Pendaftaran Akta Peralihan Hak Atas Tanah Yang Didaftarkan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Sukron Makmun; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 2 (2024): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i2.2207

Abstract

Keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dapat terjadi karena berbagai alasan. Faktor-faktor ini meliputi keterbatasan sumber daya manusia, prosedur administratif yang berbelit, hingga kesalahan dalam pengisian formulir atau persyaratan dokumen. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: (1) Mengapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang mengalami keterlambatan dalam Pendaftaran akta peralihan hak? (2) Bagaimana Tanggung Jawab dan Akibat Hukum keterlambatan akta peralihan hak yang didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang?, serta (3) Bagaimana implikasi hukum dan konsekuensi keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak di Kabupaten Batang bagi pihak-pihak yang terlibat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang bertanggung jawab secara hukum atas keterlambatan pendaftaran akta, yang dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pidana. Faktor utama penyebab keterlambatan adalah ketidak sesuaian administrasi, keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Pertanahan, serta rendahnya tingkat kepatuhan hukum di kalangan PPAT. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan kapasitas PPAT melalui pelatihan, optimalisasi sistem pendaftaran elektronik, dan peningkatan koordinasi antara PPAT dan Kantor Pertanahan. Keterlambatan ini berdampak signifikan terhadap para pihak, termasuk kerugian finansial dan ketidakpastian hukum atas kepemilikan hak. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan dan efisiensi proses pendaftaran akta sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif yang timbul.
Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Keterlambatan Pendaftaran Akta Peralihan Hak Atas Tanah Yang Didaftarkan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Sukron Makmun; Widyarini Indriasti Wardani
Jurnal Akta Notaris Vol. 3 No. 2 (2024): Desember: Jurnal Akta Notaris
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/aktanotaris.v3i2.2207

Abstract

Keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dapat terjadi karena berbagai alasan. Faktor-faktor ini meliputi keterbatasan sumber daya manusia, prosedur administratif yang berbelit, hingga kesalahan dalam pengisian formulir atau persyaratan dokumen. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: (1) Mengapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang mengalami keterlambatan dalam Pendaftaran akta peralihan hak? (2) Bagaimana Tanggung Jawab dan Akibat Hukum keterlambatan akta peralihan hak yang didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang?, serta (3) Bagaimana implikasi hukum dan konsekuensi keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak di Kabupaten Batang bagi pihak-pihak yang terlibat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang bertanggung jawab secara hukum atas keterlambatan pendaftaran akta, yang dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pidana. Faktor utama penyebab keterlambatan adalah ketidak sesuaian administrasi, keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Pertanahan, serta rendahnya tingkat kepatuhan hukum di kalangan PPAT. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan kapasitas PPAT melalui pelatihan, optimalisasi sistem pendaftaran elektronik, dan peningkatan koordinasi antara PPAT dan Kantor Pertanahan. Keterlambatan ini berdampak signifikan terhadap para pihak, termasuk kerugian finansial dan ketidakpastian hukum atas kepemilikan hak. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan dan efisiensi proses pendaftaran akta sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif yang timbul.
Co-Authors A.F. Zakki Abdullah Mu’arif, Salman Aceng Badruzzaman Aglya Pangrastika, Regina Agustin, Karina Ahmad Jamalong, Ahmad Ali Nur Ahmad Alqadri, Bagdawansyah Amar, Muh. Aprisal, Wahyu Aufa Zahranah, Syakira Aulia Rahmah A. Desi Suistiwijaya Dewantara, Amhar Davi Djoko Nugroho Dwi Kusumaningrum, Nurcahyaning Edy Herianto Fadel, Muh. Fadilah Rosyad, Sofyano Fadillah Endah Sunarsiyani Faiz Prayadythia, Muhammad Farhatin, Yuli Fauziah Ulfa, Shinta Firmandha, Topan Gina Asri Ruwaida Haikal Marif Hairul Marif Hendra Syahputra Hermanto Hubert Lemuel Tjipto, Jeff Ilmi Munadhiroh, Qonita Imam Pujo Mulyatno Imam Suyitno Indi Bilbinar, Shevila Isral Ayubi, Adim Iswara, Aditya Khoiriyah, Nailatul Kisanda Midisen Kustiawan, Timothy Pratama Lowei Asyera Narwastiti Lukitasari, Nancy M. Ismail Mardi Marif, Hairul Mayangsari, Wahyuni Meity Suryandari Muawanah Muhammad Fatichul Irsyad Mustari Mustari Nada Salsabila Sali Nafis Saighoni, Muhammad Najamuddin Najamuddin, Najamuddin Nasrullah Wijaya, Ghani Nazilatul Wahyuni Niken Sukesi Nopasari, Dewi Nurcahyaning Dwi Kusumaningrum Nurina Adi Paramitha Paramitha, Nurima Adi Paramitha, Nurina Adi Putri, Muspira Riana Rika Mauladi S. Risti Puji Lestari, Nadila Rohim Rohim Rohim Rohim, Rohim Romansah, Dimas Romansyah Sahabuddin Saiful Muktiali Saleh, Sirajudin Salman Abdullah Mu’arif Salut Muhiddin Sari Dewi Poerwanti Shafwah, Ratu Shohib Soraya, Kiky Supriyanto Supriyanto Surya Pratama, Riandi Tingginehe, Winsley Gerald Widyaningrum, Wurshinta Widyarini Indriasti Wardani Wulan Windiarti Yuslihul Imaniyah, Nanda Zainudin Zulfikar Zulfikar