Penelitian ini membahas konsep pengasuhan bersama (Join Custody) dalam pemeliharaan anak menurut Hukum Islam. Pengasuhan bersama dalam pemeliharaan anak pasca perceraian atau perpisahan merupakan isu yang sangat penting dalam hukum islam karena sangat erat kaitannya dengan perlindugan dan kesejahteraan anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahuai konsep pengasuhan bersama pasca perceraian menurut hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat deskriptif, yaitu penelitian untuk memberikan data yang teteliti mungkin tentang pemeliharaan anak menurut hukum islam. Hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa pengasuhan bersama (Join Custody) sangat penting untung perkembangan dan pertumbuhan pemikiran anak dengan pertimbangan yang sangat cermat. Serta memberikan pedoman yang sangat jelas bahwa pengasuhan anak (Join Custody) pasca perceraian ada pada kedua orangtuanya karena yang pertama harus diperhatikan adalah kemampuan anak dan kepentingan anak serta kesanggupan untuk memberikan rasa nyaman kepada anak. Oleh karena itu, konsep pengasuhan bersama (Join Custody) tidak hanya berfokus terhadap aspek hukum tetapi juga pada aspek moral dan etika yang bertujuan untuk menjamin tumbuh kembang anak dalam lingkungan yang penuh perhatian dan kasih sayang.