Articles
URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DAN PENYELESAIAN SENGKETA E-COMMERCE DI ERA MASYARAKAT EKONOMI ASEAN
Arfian Setiantoro;
Fayreizha Destika Putri;
Anisah Novitarani;
Rinitami Njatrijani
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 7, No 1 (2018): April 2018
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.33331/rechtsvinding.v7i1.220
Di era globalisasi, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) mendorong perkembangan e-commerce yang belum sepenuhnya terlindungi dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Berkaitan dengan masalah tersebut, tulisan ini membahas mengenai urgensi perlindungan konsumen dan alternatif penyelesaian sengketa terhadap transaksi e-commerce di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perangkat hukum di Indonesia saat ini belum mengatur secara lengkap perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. Mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia adalah baik melalui peradilan maupun di luar peradilan. Lembaga non-litigasi seperti BPSK, ODR maupun ACCP diharapkan dapat lebih melindungi konsumen untuk menemukan win-win solution. Di masa mendatang, perlindungan konsumen haruslah bersifat preventif dan diperlukan sinergisitas antar peraturan yang dibuat pemerintah agar terdapat perlindungan hukum yang semakin lengkap bagi konsumen.
IMBAS COVID-19 DI SEKTOR ANGKUTAN DARAT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NO. 41 TAHUN 2020
Astrid Puspita Ramadhani;
Rinitami Njatrijani;
Aisyah Ayu Musyafah
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (659.708 KB)
Penelitian ini mengkaji tentang imbas Covid-19 di sektor angkutan darat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.41 tahun 2020. Penelitian bertujuan untuk mengetahui akibat hukum atas berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.41 Tahun 2020 terhadap perusahaan transportasi pariwisata angkutan darat di Indonesia dan memaparkan tanggung jawab pengangkut apabila terjadi force majeure dalam perjanjian pengangkutan. Metode Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan meneliti peraturan-peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian, akibat hukum atas berlakunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.41 Tahun 2020 bagi pengangkut adalah para pihak dapat melakukan negosiasi perjanjian ulang dengan ketentuan-ketentuan yang dapat memenuhi kepentingan para pihak. Tanggung jawab pengangkut apabila terjadi force majeure dalam perjanjian pengangkutan ialah pengangkut dapat menawarkan kompensasi berupa uang kembali atau penjadwalan ulang (reschedule) atau melakukan negosiasi ulang perjanjian pengangkutan, sehingga melahirkan perjanjian yang baru sebagai upaya sekaligus jalan tengah bagi para pihak yang terlibat.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK DAGANG IKEA ATAS PENGHAPUSAN MEREK DAGANG
Rahmadia Maudy Putri Karina;
Rinitami Njatrijani
Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (136.489 KB)
|
DOI: 10.14710/jphi.v1i2.194-212
Kasus sengketa merek yang ramai dibicarakan di Indonesia adalah kasus antara PT Inter IKEA System BV Swedia VS PT Ratania Khatulistiwa. Adanya sengketa tersebut menyebabkan PT Ratania Khatulistiwa mengajukan gugatan penghapusan merek IKEA atas produk barang kelas 20 dan 21 yang dimiliki oleh PT Inter IKEA System BV Swedia dikarenakan merek tersebut tidak digunakan dan tidak terlihat dipasaran dalam kurun waktu 3 tahun berturut-turut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kapan PT Inter IKEA System BV Swedia kehilangan hak atas mereknya dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dagang IKEA. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah yuridis normatif, yaitu menggunakan bahan kepustakaan sebagai data utama. Hasil dari penelitian ini adalah merek IKEA milik PT Inter IKEA System BV Swedia dinyatakan telah dihapus setelah Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan Nomor 264/K/PDT.Sus-HKI/2015. PT Ratania Khatulistiwa memperoleh perlindungan hukum dari perbuatan hukum pendaftaran merek IKEA yang didaftarkannya di Direktorat Jenderal HKI, serta berdasarkan hukum PT Ratania Khatulistiwa dapat menjadi pihak ketiga yang diizinkan untuk mengajukan permohonan penghapusan merek IKEA yang tidak digunakan oleh PT Inter IKEA System BV Swedia, walaupun PT Ratania Khatulistiwa bukan merupakan pendaftar pertama atas merek IKEA tersebut.
PERLINDUNGAN HUKUM PELANGGAN PRABAYAR XL AXIATA TERHADAP KEBIJAKAN MENKOMINFO TERKAIT REGISTRASI ULANG NOMER HANDPHONE DI SEMARANG
Arinta Rachmawati;
Rinitami Njatrijani;
Suradi Suradi
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (198.073 KB)
Seiring Perkembangan Zaman manusia berupaya melakukan revolusi kearah modernisasi. Cara berkomunikasi dengan praktis dan mudah salah satunya, perkembangan teknologi merambah pada dunia komunikasi, sehingga cara mengakses komunikasi mengalami perubahan yang drastis dan signifikan. Perkembangan telekomunikasi sangat pesat terutama pada abad ke-20. Telepon seluler tidak lepas dari kartu yang dinamakan SIM (Subscriber Identification Module) Card. Kartu SIM merupakan komponen utama yang menghubungkan Jaringan telekomunikasi dengan perangkat komunikasi tanpa menggunakan kabel atau alat optik fiber lainnya. yang di sinkornasikan sesuai jaringan dan tempat/daerah menjadi sebuah kode berupa nomor atau yang kita kenal saat ini yaitu nomor handphone. Namun di balik kecanggihan sistem telekomunikasi dengan menggunakan kartu SIM card ini muncul berbagai masalah yaitu rentan di salah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk melakukan penulisan hukum dengan judul “Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggan Prabayar XL Axiata Atas Kebijakan Registrasi Ulang Nomor Handphone di Kota Semarang ”
PELAKSANAAN PERJANJIAN GADAI BARANG ELEKTRONIK DI MAZPRAM GADAI YOGYAKARTA TERHADAP KEWAJIBAN PEMEGANG GADAI
Tiana Yulia Insani;
Rinitami Njatrijani;
Suradi Suradi
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (316.995 KB)
Mazpram Gadai Elektronik Yogyakarta merupakan usaha pergadaian swasta yang secara resmi mempunyai izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Mazpram Gadai dalam melaksanakan kegiatan usahanya tidak melaksanakan kewajibannya seperti yang diatur dalam Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 yaitu mengembalikan uang kelebihan dari hasil penjualan barang jaminan dengan cara lelang apabila hal debitur wanprestasi, karena beberapa kendala dari pihak nasabah, yaitu tidak dapat dihubungi, sudah tidak bertempat tinggal di Yogyakarta, lupa atau sudah tidak membutuhkan barang jaminan. Apabila benda jaminan diperoleh dari hasil curian maka kedudukan barang tersebut di anggap sah jika tidak ada tuntutan/laporan dari pemilik barang yang sebenarnya kepada pihak yang berwajib (dalam jangka waktu kurang dari tiga tahun terhitung sejak hilangnya barang tersebut). Jika ada tuntutan/laporan maka barang jaminan tidak lagi menjadi objek dalam perjanjian gadai. Sehingga perjanjian menjadi batal demi hukum. Jaminan dikembalikan kepada pemilik sebenarnya sedangkan pinjaman kredit yang telah di berikan kepada nasabah menjadi kerugian dari pihak Mazpram Gadai. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hendaknya pengembalian uang sisa hasil lelang dilakukan dengan cara transfer ke rekening nasabah serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal calon nasabah gadai guna menghindari risiko-risiko yang ada.
SENGKETA MEREK ANTARA SOLARIA DENGAN SOLARIS (Studi Kasus Putusan Nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks)
Tharra Fariha;
Budi Santoso;
Rinitami Njatrijani
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (961.601 KB)
Merek merupakan hal yang sangat penting dalam dunia bisnis, karena merek berfungsi sebagai suatu pembeda dari merek lainnya. Merek juga memiliki nilai ekonomis yang tinggi, terlebih apabila merek tersebut termasuk dalam kategori merek terkenal. Oleh karenanya, seringkali terjadi sengketa merek berupa peniruan merek terkenal demi mendompleng popularitas. Salah satu contoh sengketa merek yang menyerupai merek terkenal dengan produk barang dan jasa sejenis adalah kasus sengketa merek antara Solaria dengan Solaris dalam putusan nomor 3/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Niaga Mks. Penelitian ini akan membahas mengenai kasus sengketa antara Solaria dengan Solaris dengan menggunakan metode Yuridis Normatif atau penelitian yang menggunakan kajian studi kepustakaan dalam pengumpulan datanya. Penelitian ini menganalisis mengenai pokok perkara yang dipersengketakan antara Solaria dengan Solaris, serta mencari tahu akibat hukum dari diterbitkannya Sertifikat Merek untuk Solaris terhadap Hak Eksklusif yang dimiliki oleh Solaria. Dimana pokok perkara yang dipersengketakan oleh Solaria dengan Solaris adalah, adanya persamaan pada pokoknya serta itikad tidak baik dari Solaris, sehingga diajukan gugatan pembatalan merek oleh Solaria yang mengakibatkan dibatalkannya merek Solaris dengan segala akibat hukumnya. Hal tersebut terjadi karena Solaris terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MELAKUKAN PENGGUNAAN JASA TITIP BARANG SECARA ONLINE
Alpheratz Uzhma Fatria;
Rinitami Njatrijani;
Aminah Aminah
Diponegoro Law Journal Vol 11, No 2 (2022): Volume 11 Nomor 2, Tahun 2022
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (891.202 KB)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah konsumen yang mengalami kerugian terhadap penggunaan jasa titip barang secara online ini dapat mendapatkan haknya yang berlaku sesuai dengan Undang – Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dan juga untuk mengetahui akibat hukum apa yang dapat ditimbulkan dari penggunaan jasa titip barang online yang berupa barang palsu, karena di era sekarang pun kita tidak dapat luput dari perilaku tindak kejahatan. Pandangan hukum asal menitipkan belanjaan online kepada seseorang atau jasa pengguna jasa titip online adalah diperbolehkan. Perlindungan terhadap pengguna jasa titip online yang berupa transaksi secara langsung atau pun juga online menurut Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4. Perlindungan Konsumen terhadap pembelian barang palsu adalah konsumen berhak atas hak untuk mendapatkan ganti rugi jika konsumen merasa, kualitas dan kuantitas barang atau jasa yang dikonsumsinya tidak sesuai yang ditawarkan konsumen. Konsumen juga berhak untuk mendapat penyelesaian hukum
ANALISIS YURIDIS PENDAFTARAN MEREK DESKRIPTIF YANG MENJADI MEREK GENERIK (STUDI KASUS: PUTUSAN NOMOR: 179/PK/PDT.SUS/2012)
Yolanda Precillia*, Budi Santoso, Rinitami Njatrijani
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (385.458 KB)
Pendaftaran suatu merek merupakan aspek penting bagi para pemilik merek, selain untuk memperoleh kekuatan hukum juga agar merek tersebut diakui keberadaannya oleh konsumen. Tetapi beberapa pemilik merek masih ada yang mendaftarkan mereknya dengan generic name maupun descriptive name seperti pada merek Kopitiam yang nantinya akan dapat menimbulkan persepsi yang salah dan kebingungan bagi konsumen. Descriptive name ataupun generic name yang melekat pada suatu produk pada hakekatnya tidak dapat didaftarkan apabila mengacu pada UU Merek Pasal 5 huruf c dan d. Penulisan skripsi ini menggunakan metode analitis dengan pendekatan yuridis normative yang berusaha mensinkronisasi ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam UU Merek dengan pelaksanannya. Hasil penelitian sebagai berikut yaitu Kopitiam merupakan merek deskriptif karena memiliki arti “Kedai Kopi” dalam bahasa melayu dan juga merupakan merek generik karena kata Kopitiam merupakan kata umum yang telah dipakai oleh masyarakat khususnya masyarakat di daerah Medan. Akibat hukum yang timbul dengan adanya kasus Kopitiam ini yaitu merek yang menggunakan unsur kata Kopitiam dapat dibatalkan pendaftaran mereknya. Pemilik merek asli Kopitiam yaitu Abdul Alek memenangkan kasusnya sesuai dengan Putusan Nomor 179/PK/PDT.SUS/2012 dan diharapkan setiap pemilik merek tidak lagi menggunakan unsur kata Kopitiam dalam mereknya.
PELAKSANAAN ASURANSI JIWA TERHADAP PENUMPANG OJEK ONLINE (STUDI PT. GO-JEK INDONESIA dan PT. ASURANSI ALLIANZ UTAMA INDONESIA)
Azka Rahmadyarti*, Rinitami Njatrijani, Hendro Saptono
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (603.918 KB)
Asuransi merupakan perlindungan finansial yang digunakan di saat ada kejadian-kejadian tidak terduga. Asuransi juga merupakan perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dengan pemegang polis asuransi. Pemegang polis wajib membayarkan premi agar dapat mengajukan klaim. Asuransi untuk penumpang ojek online di sediakan sebagai sarana penunjang dari perusahaan penyedia layanan jasa ojek online. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan klaim sehubungan dengan adanya klaim dari pihak penyedia layanan ojek online kepada perusahaan asuransi atas terjadinya kecelakaan yang dialami oleh penumpang untuk menunjang peningkatan kualitas dari layanan ojek online. Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis empiris. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian adalah deskriptif analisis. Metode pengumpulan data dilakukan oleh penulis dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian yang dapat dikemukakan berdasarkan penelitian yang dilakukan adalah adanya tanggungjawab dari penyedia layanan ojek online terhadap penumpangnya yang mengalami kecelakaan serta adanya tanggungjawab dari perusahaan asuransi dalam mematuhi perjanjian yang telah disepakati. Penumpang yang mengalami kecelakaan tidak ditelantarkan dan tetap dapat perhatian dari layanan yang telah dipilih. Kesimpulan yang didapat dari penelitian yang telah dilakukan adalah adanya kerjasama yang baik antara perusahaan asuransi dengan penyedia layanan jasa untuk meningkatkan kepercayaan calon penumpang dengan melaksanakan asuransi untuk penumpang.
NAGIH UTANG (DEBT COLLECTOR) PINJAMAN ONLINE BERBASIS FINANCIAL TECHNOLOGY
Gika Asdina Firanda;
Paramita Prananingtyas;
Sartika Nanda Lestari
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 4 (2019): Volume 8 Nomor 4, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (828.374 KB)
P2P Lending atau yang lebih dikenal dengan Pinjaman Online merupakan salah satu alternatif pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Berbeda dengan kredit yang ada di perbankan, P2P Lending tidak menganut prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) sebagai acuan kelayakan. Sehingga banyak permasalahan gagal bayar pada P2P Lending, hal inilah yang memicu maraknya permasalahan penagihan utang yang dilakukan oleh para penagih utang (debt collector). Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga regulator yang berwenang mengawasi P2P Lending secara keseluruhan. Maka permasalahan yang menjadi dasar penelitian ini adalah bagaimana pengawasan dan tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan terhadap permasalahan penagihan utang oleh penagih utang (debt collector) pada P2P Lending. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan metode analisa yang digunakan adalah kualitatif. Penelitian ini menggunakan data sekuder yang diperoleh dari studi kepustakaan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian dalam penulisan hukum ini, dapat disimpulkan kewenangan dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi P2P Lending berdasarkan tiga cara yaitu pengawasan langsung, tidak langsung, dan market conduct. Pada pengawasan market conduct, Otoritas Jasa Keuangan menunjuk asosiasi yang nantinya membantu Otoritas Jasa Keuangan dalam hal regulasi dan pengawasan pada P2P Lending. Tindak lanjut Otoritas Jasa Keuangan terhadap permasalahan penagihan utang yang dilakukan debt collector dapat berupa sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha Penyelenggara P2P Lending.