Rinitami Njatrijani
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 138 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG LISENSI PROGRAM KOMPUTER YANG TIDAK DICATATKAN KE DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL (DJKI) BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Hendro Saptono, Rinitami Njatrijani, Widya Sihombing*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (594.626 KB)

Abstract

Pasal 40 ayat (1) huruf s Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur program komputer sebagai Ciptaan dilindungi oleh Hak Cipta. Perlindungan terhadap program komputer ini dilakukan mengingat perkembangan teknologi dan komunikasi yang tinggi sehingga menjadi alat untuk pelanggaran hukum di bidang Hak Cipta. Penelitian ini mengambil permasalahan bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang lisensi program komputer yang tidak dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan (DJKI) dalam hukum positif di Indonesia, serta bagaimana akibat hukumnya terhadap pihak ketiga apabila perjanjian lisensi tersebut tidak dicatatkan. Metode pendekatan yang dipergunakan oleh penulis dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang akan digunakan adalah deskriptif. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menemukan bahwa Hak Cipta melindungi source code (kode sumber) dan object code yang dipandang sebagai karya tulis yang dapat dibaca oleh manusia yang mewujudkan ide dari Pencipta program tersebut. Salah satu bentuk pengalihan hak yang dapat dilakukan terhadap program komputer adalah dengan melakukan Perjanjian Lisensi, yang mana Perjanjian Lisensi tersebut harus dicatatkan di Daftar Umum Ciptaan, dan apabila tidak dicatatkan maka Perjanjian Lisensi tersebut tidak memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. 
OPTIMALISASI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENDAFTARAN MEREK DAGANG DI NEGARA LAIN (KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM MEREK KOPI ARABIKA GAYO) Etty Susilowati, Rinitami Njatrijani, Ariandika Herviandi*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (842.731 KB)

Abstract

Perlindungan Merek atas produk khas Indonesia sifatnya sangat mendesak mengingat kopi toraja dan kopi gayo telah diklaim oleh pihak lain dan diperdagangkan dengan menggunakan merek mereka. Penelitian ini bertujuan untuk membahas perlindungan Merek Kopi Arabika Gayo yang telah didaftarkan di negara lain, alasan mengapa kopi Arabika Gayo telah terdaftar di perusahaan Belanda. Berdasarkan hasil penelitian yang bersifat yuridis normatif dapat dijelaskan bahwa perlindungan Merek diatur dalam ketentuan merek, seperti Indonesia, Amerika Serikat Perancis, India, Australia, dan lain-lain. Apabila produk khas suatu negara diklaim oleh negara lainnya, maka negara yang dirugikan dapat mengajukan permohonan pembatalan Merek melalui WTO atau pengadilan di negara tempat Merek didaftarkan. Kopi Gayo adalah produk kopi Arabica yang memiliki cita rasa khas yang tidak dimiliki oleh kopi-kopi sejenis dari daerah lain di Indonesia, sehingga dengan hadirnya Lembaga Perlindungan Konsumen Kopi Gayo (LPK2G) di tengah-tengah percaturan perdagangan kopi Gayo, dapat menjadi wasit bagi para pihak di dalam menyelenggarakan perdagangan yang sehat dan saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Jika melihat secara lebih mendalam, isu indikasi geografis akhir-akhir ini mengemuka ke permukaaan dan menjadi isu sentral diakibatkan karena adanya pendaftaran merek dagang ‘Kopi Gayo’ yang dilakukan oleh perusahaan kopi Belanda yang bernama Holland Coffee di negeri Belanda. Melihat pentingnya perlindungan Merek atas suatu produk dalam perdagangan, maka penelitian ini akan membahas lebih lanjut mengenai optimalisasi perlindungan Merek berdasarkan perjanjian multilateral di Indonesia; pendaftaran merek oleh negara lain, alasan mengapa Kopi Arabika Gayo telah terdaftar di perusahaan Belanda dan akibat hukum apabila Merek tersebut terdaftar di negara lain.
PERLINDUNGAN HUKUM AKIBAT PEMBATALAN PENDAFTARAN HAK CIPTA (STUDI KASUS PEMBATALAN PENDAFTARAN HAK CIPTA SENI MOTIF SAMPUL BUKU TULIS DI PENGADILAN NIAGA SEMARANG) Budi Santoso, Rinitami Njatrijani, Irene AJ Simanjuntak*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (631.502 KB)

Abstract

Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk menggunakan ciptaannya dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mendapatkan perlindungan  atas hak cipta berlaku secara otomatis sejak karya tersebut diumumkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum dari suatu ciptaan yang telah didaftarkan oleh kedua pihak yang bersangkutan dan akibat hukum pembatalan pendaftaran Hak Cipta yang telah berkekuatan hukum tetap. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari peraturan-peraturan dari berbagai literatur yang menjadi obyek penelitian, untuk mengkaji bahan hukum yang ada. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta diharapkan untuk mendaftarkan ciptaannya, agar pihak yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan dan pengumuman resmi dianggap sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebenarnya kecuali terbukti sebaliknya. Walaupun ketentuan tentang pendaftaran Hak Cipta bukan merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta, akan tetapi Surat Pendaftaran Hak Cipta merupakan surat otentik yang dapat digunakan sebagai alat bukti apabila terjadi sengketa di pengadilan.
ASURANSI KECELAKAAN DIRI (PERSONAL ACCIDENT) PADA PT. ALLIANZ UTAMA INDONESIA TERHAPAD PENGGUNA JASA TRANSPORTASI GO-JEK DI WILAYAH JAKARTA Rinitami Njatrijani, Herni Widanarti, Tri Puji Astuti*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.646 KB)

Abstract

Asuransi kecelakaan diri merupakan bentuk asuransi yang diberikan kepada setiap penumpang jasa transportasi yang sah yang menjadi korban sebagai akibat kendaraan bermotor umum yang ditumpanginya mengalami musibah kecelakaan selama dalam perjalanan. Asuransi ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepada setiap penumpang atas bahaya yang akan menimpahnya yang tujuannya adalah meringankan dan mengalihkan beban para korban atau ahli warisnya. Go-Jek adalah alat transportasi yang menggunakan kendaraan bermotor roda dua yang dipesan secara online.. Peristiwa kecelakaan berulang-ulang terjadinya sehingga perlu meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, dari segi kemanusiaan para penumpang atau korban dari kecelakaan tersebut perlu dibantu biaya pengobatannya (luka-luka, cacat) dan pemberian santunan kepada korban yang meninggal. Atas dasar tanggung jawab moral PT. Go-Jek Indonesia terhadap korban maka dibentuklah suatu pertanggungan satu-satunya jalan untuk mengalihkan sebaagian atau seluruh resiko yang menimpah manusia yaitu dengan mengadakan perjanjian dengan PT.Allianz Utama Indonesia Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris, dengan hasil bahwa Dengan adanya asuransi kecelakaan diri bagi pengguna jasa Go-jek, maka  setiap pengguna jasa transportasi yang mengalami kecelakaan lalu lintas dalam bentuk korban meninggal, luka-luka, cacat tetap, berhak mendapatkan dana santunan kecelakaan penumpang ataupun ganti kerugian. Namun untuk menerima klaim tersebut, maka setiap pengguna jasa transportasi Go-Jek melakukan persyaratan prosedur dan pembayaran klaim. Jangka waktu penerimaan klaim adalah 30 hari setelah pengajuan klaim itu dilakukan. Hendaknya pihak Gojek dan Asuransi Allianz, lebih mengoptimalkan dalam memberikan informasi atau penyuluhan kepada masyarakat, karena masih banyak kesimpang siuran dalam hal memberikan perlindungan asuransi bagi pengguna jasa Gojek, selanjutnya agar lebih mempermudah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat jika terjadi musibah kecelakaan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK DALAM PENYALAHGUNAAN DEPOSITO BERJANGKA (STUDI KASUS COMMONWEALTH BANK CABANG PALEMBANG PUTUSAN NOMOR 59/Pdt.G/2013/PN.PLG) Budiharto, Rinitami Njatrijani, Sri Magfirah Indriani*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (506.916 KB)

Abstract

Bank sebagai lembaga keuangan ternyata tidak selalu mengikuti prosedur yang benar dan terkadang melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi nasabah. Kesalahan yang dilakukan salah satunya merupakan pelanggaran prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah yang seharusnya diterapkan dengan baik guna menjaga kepercayaan nasabah terhadap bank dan mencegah timbulnya kerugian nasabah atas tindakan atau perbuatan melawan hukum dari pihak bank itu sendiri serta mencegah menurunnya tingkat kesehatan bank.Dari metode penelitian dalam penulisan ini yang melalui pendekatan yuridis normatif dan dilakukan dengan penelitian kepustakaan, disimpulkan bahwa sebagai konsumen, nasabah bank berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum untuk melindugi kepentingan nasabah dan melindungi nasabah dari segala kerugian yang dirasakan oleh nasabah akibat kelalaian bank dan dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mencapai tujuan perbankan itu sendiri yaitu meningkatkan kesejahteraan perekonomian dan tercapainya tujuan pembagunan nasional. 
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE Dewantoro, Fara Deinara; Njatrijani, Rinitami; Lestari, Sartika Nanda
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 2 (2019): Volume 8 Nomor 2, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (141.197 KB)

Abstract

Transaksi jual beli melalui internet atau sering disebut dengan e-commerce,juga dapat menimbulkan sengketa konsumen. Sehingga diperlukan perlindungan hukum untuk menyelesaian sengketa konsumen. Menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen penyelesaian sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Melalui jalur litigasi, yaitu dengan cara konsumen mengajukan gugatan langsung ke pengadilan sedangkan non litigasi, yaitu penyelesaian sengketa konsumen diluar pengadilan yang salah satunya melalui badan penyelesaian sengketa konsumen. Di BPSK penyelesaiaannya dengan cara konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Ketiga cara tersebut harus dipilih salah satu oleh pelaku usaha dan konsumen serta tidak berjenjang.
PERLINDUNGAN HAK KOMERSIAL PENCIPTA LAGU TERHADAP PEMANFAATAN LAGU TANPA IJIN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL (STUDI DI: KOMUNITAS MUSIK HERO COMMUNITY SEMARANG) Budi Santoso, Rinitami Njatrijani, Rischy Akbar Santosa*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 3 (2016): Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (520.706 KB)

Abstract

Musik/lagu memberikan manfaat kepada manusia namun pencipta lagu harus bersusah payah untuk mendapatkan manfaat itu dikarenakan banyak pihak yang menggunakan lagu dengan cara melanggar hak dari pencipta lagu. Penelitian ini akan membahas mengenai implementasi penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengenai Hak Komersial dari pencipta, upaya yang dapat digunakan oleh pencipta lagu untuk melindungi Hak Komersial nya dan tanggung jawab pihak yang memanfaatkan lagu tanpa ijin untuk kepentingan komersial kepada pencipta lagu di Komunitas Musik Hero Community Semarang. Metode yang di gunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris, spesifikasi yang digunakan adalah deskriptif analitis, metode pengumpulan data menggunakan data primer yaitu data yang langsung diperoleh dari lapangan melalui wawancara dan observasi. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa kurangnya penerapan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta dengan masih banyak para pihak yang kesadarannya masih rendah dengan memanfaatkan lagu tanpa ijin untuk kepentingan komersial dan tidak memberikan hak-hak yang seharusnya di peroleh oleh pencipta lagu. Pemerintah dan lembaga terkait seperti Lembaga Manajemen Kolektif juga berperan dalam penegakan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta ini agar tercipta suatu keadaan bisnis yang sehat terutama di bidang industri kreatif dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI ASURANSI HASIL PERTANIAN YANG BELUM PANEN DI JAWA TENGAH Rinitami Njatrijani, Sartika Nanda Lestari, Pramitha Liskasari*,
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (588.977 KB)

Abstract

Indonesia merupakan negara agraris sehingga usaha di bidang agraria merupakan kegiatan perekonomian yang dominan dalam kehidupan masyarakat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan baik dari komoditasnya maupun dari segi perekonomiannya. Risiko-risiko usaha pertanian dari waktu ke waktu mengalami peningkatan jumlah jenis risiko-risiko pertanian, sehingga dibutuhkan adanya perlindungan khusus terhadap risiko risiko usaha pertanian, asuransi pertanian sebagai sarana pengalihan risiko usaha tani dari petani ke perusahaan asuransi memberikan perlindungan bagi petani dari risiko-risiko usaha pertanian sehingga keberadaan dari asuransi pertanian sangat dibutuhkan. Permasalahan dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan asuransi hasil pertanian yang belum di panen berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana proses klaim dalam asuransi hasil pertanian yang belum di panen apabila terjadi resiko kegagalan panen atau kerugian petani.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Data yang diperoleh merupakan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, laporan penelitian, dan dilengkapi wawancara dengan narasumber terkait. Data-data tersebut, akan dianalisis secara Deskriptif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa Pengaturan Asuransi Hasil Pertanian yang Belum di Panen Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, telah diatur dalam KUHD yakni Pasal 299, Pasal 300, dan Pasal 301 mengatur secara singkat aturan main asuransi pertanian meskipun tidak secara rinci dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU P3),  Pasal 37 dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian. Adapun proses Klaim Dalam Asuransi Hasil Pertanian Belum di Panen Terhadap Kerugian Petani, terlihat dalam penentuan ganti kerugian, yang menyatakan bahwa pada waktu penghitungan kerugian, dihitung berapa harga hasil-hasil itu dengan tidak terjadinya bencana, pada waktu panen atau pemanfaatannya, dan harga setelah terjadinya bencana. Dalam hal ini, jumlah ganti kerugian yang dibayarkan oleh penanggung adalah selisih antara harga hasil panen setelah ditimpa bencana. Sumber pembayaran klaim sendiri adalah dari rekening perusahaan yang berasal dari penerimaan premi yang dibayarkan oleh beberapa tertanggung. Klaim yang dibayarkan penanggung merupakan bagian dari kewajiban timbal balik yang diatur dalam perjanjian asuransi. Prosedur pengajuan klaim asuransi dilakukan dengan mengajukan klaim kepada PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang menjadi pelaksana penjamin asuransi tersebut. Ganti rugi gagal panen yang bisa diklaim, antara lain, bencana serangan organisme pengganggu tanaman, penyakit hewan menular, perubahan iklim, banjir, kekeringan, hingga bencana alam. 
URGENSI PENERAPAN UPAYA KEBERATAN DALAM PROSES PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 SERTA KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA Yosefa, Nesya Giveri; Njatrijani, Rinitami; Marjo, Marjo
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 1 (2019): Volume 8 Nomor 1, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (235.117 KB)

Abstract

Terbentuknya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen dapat menjadi kriteria untuk mengukur adanya pelanggaran hak hak konsumen serta demi tercapainya iklim persaingan usaha yang sehat. Pasal 52 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) menunjuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga yang berwenang menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen. Berdasarkan Pasal 54 Ayat (3) UUPK, putusan BPSK bersifat final dan mengikat. Melihat pada ketentuan Pasal 56 Ayat (2) UUPK, para pihak ternyata masih diperkenankan mengajukan upaya berupa keberatan ke Pengadilan. Sementara dalam praktek pengajuan keberatan atas putusan BPSK di pengadilan Negeri berlaku hukum secara perdata umum. Sementara itu, dalam proses hukum acara perdata, tidak dikenal adanya upaya keberatan. Sehingga keberadaan upaya keberatan yang dianut oleh UUPK jika di implementasikan ke dalam proses acara perdata bisa dikatakan masih abu-abu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui urgensi dari penerapan upaya keberatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan kedudukan upaya keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang diterapkan dalam proses Hukum Acara Perdata Indonesia.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan pada kaidah–kaidah hukum yang ada dan juga dengan melihat kenyataan–kenyataan yang terjadi.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh hasil bahwa Urgensi dari penerapan upaya keberatan yang diatur dalam UUPK adalah dalam praktek yang terjadi, jarang konsumen mengajukan keberatan atasan putusan BPSK kepada Pengadilan jika hal tersebut tidaklah menimbulkan kerugian yang sangat besar. Adapun kedudukan upaya keberatan bila diterapkan dalam proses Hukum Acara Perdata Indonesia adalah menjadi gugatan baru yang dalam menyelesaikannya berpedoman kepada ketentuan UUPK dan dipadukan dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Peradilan Umum.
PERLINDUNGAN PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM TERJADI PENGAMBILALIHAN SAHAM PADA ANAK PERUSAHAAN (KASUS PT. SUMALINDO LESTARI JAYA, TBK) Budiharto, dan Rinitami Njatrijani, Lintang Agustina Roesadi*,
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (729.011 KB)

Abstract

Pemegang saham minoritas merupakan pemegang saham yang posisinya dibawah pemegang saham mayoritas sehingga haknya dalam perusahaan sering kali terabaikan, karena kedudukannya yang demikian perusahaan sering melakukan tindakan tanpa mementingkan akibatnya bagi pemegang saham minoritas. Oleh sebab itu perlu adanya perlindungan yang tegas terhadap hak pemegang saham minoritas. PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk (SLJ) merupakan salah satu perusahaan terbuka yang tidak melindungi hak pemegang saham minoritas. Penelitian ini bertujuan untuk Pertama mengetahui pelanggaran yang dilakukan PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk terhadap pemegang saham minoritas. Kedua mengetahui mengenai hak-hak pemegang saham minoritas yang dilanggar oleh PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk dan Ketiga mengetahui tanggungjawab yang dapat dilakukan oleh PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk atas kelalaiannya. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk telah melakukan beberapa bentuk pelanggaran sehingga merugikan pemegang saham minoritas. Hal tersebut dikarenakan PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk tidak memberikan informasi yang layak atas hak pemegang saham minoritas sehingga pemegang saham minoritas mendapatkan kerugian atas transaksi yang dilakukan oleh PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk. 
Co-Authors Achdiat, Evando Marsa Adinda Putriani Aisyah Ayu Musyafah Aldhika Benjamin Madjan Alpheratz Uzhma Fatria Alya Nuzulul Qurniasari Aminah Aminah Aminah Aminah Anisah Novitarani Arfian Setiantoro Arifin Pringgo Laksono Arinta Rachmawati Astrid Puspita Ramadhani Bagus Rahmanda Bagus Rahmanda Bambang Eko Turisno Budi Santoso Budiharto Budiharto Budiharto Budiharto Budiharto Budiharto Candrika Nanda Sasmita Dewantoro, Fara Deinara Dwi, Novi Edelia, Anastasya Riris Elisyamedita, Milla Erlangga Nugraha Etty Susilowati Fakhri Aditya Putra Fayreizha Destika Putri Gika Asdina Firanda Gilang Adi Yuliarso Giovanni Bagas Hizkia Gusto Hartanto Gusto Hartanto Hendro Saptono Hendro Saptono Hendro Saptono, Hendro Hendy Kurnia Miesadhi Hernanda, Febrian Herni Widanarti Jaka Sena Prakarsa Kashadi, Kashadi Kuntoro, Brama Lutfiyani, Fildzah Mahendra, Irwansyah Dhiaulhaq Margaret, Saulita Marjo Marjo, Marjo Mirza Rahmaniar Muhammad Mizan Aufa Nagari, Galang Nikhafila Aprilia Novitarani, Anisah Paramita Prananingtyas Pramesti, Mutiara Pratama, Luci Andika Primastito, Cantika Assyifani Primayoga, Andhika Mediantara Putri, Fayreizha Destika Rahmadia Maudy Putri Karina Rahmanda, Bagus Reyhan Dewangga Saputra Sakhiyatu Sova Sartika Nanda Lestari, Sartika Nanda Sembiring, Ester Purinta Sembiring, Mikhail Alvindra Setia Aji Pamungkas Setiantoro, Arfian Setyowati, Ro’fah Shavira Andriasari Siti Mahmudah Suradi Suradi Sutrisno, Putri Ayu Tanjung, Damar Ramadhanna Thalib, Nur Aisyah Tharra Fariha Tiana Yulia Insani Trisna Alysianingrum Wibowo, Benedictus Satryo Yosefa, Nesya Giveri Zulfah, Shofiy