Rinitami Njatrijani
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Published : 138 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

URGENSI PERLINDUNGAN HAK CIPTA TERHADAP SUATU CIPTAAN UNTUK TUJUAN KOMERSIAL YANG BERTENTANGAN DENGAN MORALITAS AGAMA (MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA) Chatrin Tesalonica*, Hendro Saptono, Rinitami Njatrijani
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (668.969 KB)

Abstract

Dewasa ini karya intelektual manusia yang diwujudkan dalam suatu Ciptaan semakin memiliki nilai estetika dan nilai kegunaan khususnya suatu Ciptaan yang termasuk dalam ruang lingkup perlindungan Hak Cipta. Pencipta dalam mewujudkan suatu Ciptaan untuk tujuan komersial wajib memperhatikan fungsi sosial yang ada didalam masyarakat. Walaupun, Pencipta sudah mempunyai pembatasan dalam Undang-Undang Hak Cipta seringkali Pencipta lalai atau sengaja mencari cara agar Ciptaannya semakin menarik dan berdaya jual, sehingga mendatangkan manfaat ekonomi. Salah satunya adalah memodifikasi simbol agama ataupun mengalihwujudkannya ke dalam bentuk Ciptaan seperti patung, tulisan, ornamen, kaligrafi, dan desain motifPerumusan yang timbul adalah bagaimana perlindungan Hak Cipta terhadap suatu Ciptaan untuk tujuan komersial yang bertentangan dengan moralitas agama dan apakah akibat hukum yang ditimbulkan apabila suatu Ciptaan untuk tujuan komersial bertentangan dengan moralitas agama.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 membatasi Pencipta untuk menghasilkan suatu Ciptaan yang bertolak dari fungsi sosial, diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, bahwa suatu Ciptaan tidak boleh bertentangan dengan moralitas agama, norma susila, ketertiban umum, pertahanan dan keamanan negara serta perundang-undangan dan tidak ada perlindungan bagi Ciptaan yang melanggar Hak Cipta. 
PELAKSANAAN PENDAFTARAN MEREK INDIKASI GEOGRAFIS PADA PRODUK MENDOAN BANYUMAS DI PEMKAB BANYUMAS Stephani Rianda*, Rinitami Njatrijani, Herni Widanarti
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (312.734 KB)

Abstract

Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek; Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.Penelitian ini bertujuan untuk, Pertama mengetahui latar belakang Ditjen KI dalam pendaftaran Merek Indikasi Geografis pada produk mendoan Banyumas di Pemkab Banyumas dan Kedua untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan Pemkab Banyumas terhadap Merek mendoa Banyumas yang menjadi Indikasi Geografis daerah Banyumas. Pendaftaran merek Indikasi Geografis mendoan Banyumas yang di daftarkan secara perorangan telah terjadinya kesalahan dalam prosedur pendaftaran Merek yang tidak tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek dan tunduk pada Paris Convention yang menjelaskan bahwa termasuk sebagai objek perlindungan Hak Kekayaan Industri yaitu Paten, model utilitas, desain industri, merek dagang, merek jasa/layanan, nama dagang, indikasi asal atau penyebutan asal, dan pembatalan dalam Pasal 10 bis (Persaingan Usaha Tidak Sehat) yang tidak mungkin lepas dari ketentuan-ketentuannya.Perlindungan Indikasi Geogarfis mendoan Banyumas dapat dilakukan dengan pendaftaran kata mendoan Banyumas sebagai Indikasi Geografis, dipilihnya pendaftaran Indikasi Geografis dikarenakan telah mempunyai kekuatan hukum sebagai Indikasi Geografis suatu daerah yang di jelaskan dalam Pasal 56 Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu Indikasi Geografis terdaftar mendapat perlindungan hukum yang berlangsung selama ciri dan/atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada.
PELAKSANAAN HAK-HAK KONSUMEN KETENAGALISTRIKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 DI KOTA MEDAN Cindi Pardede*, Rinitami Njatrijani, Sartika Nanda Lestari
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (414.043 KB)

Abstract

Kebutuhan manusia terus mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Kebutuhan manusia sangat banyak dan tidak terbatas jumlahnya. Salah satu dari kebutuhan manusia itu adalah kebutuhan akan tenaga listrik. Kebutuhan  akan tenaga listrik tidak lagi sekedar kebutuhan sekunder melainkan sudah menjadi kebutuhan primer. Hal ini disebabkan karena hampir seluruh aktifitas manusia bergantung pada energi listrik. Namun, kenyataan yang sekarang ini adalah seringnya terjadi pemadaman listrik sehingga terganggunya aktifitas manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Pihak PT. PLN (Persero) selaku pelaku usaha yang mnyalurkan energi listrik bertanggung jawab terhadap pemadaman yang terjadi. PT. PLN (Persero) juga harus memperhatikan pelaksanaan hak-hak konsumen ketenagalistrikan terkait dengan pemadaman yang terjadi.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan hak-hak konsumen ketenagalistrikan dan hambatan dalam mewujudkan hak-hak konsumen ketenagalistrikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3o Tahun 2009.Hasil penelitian 1) Dalam melaksanakan hak-hak konsumen ketenagalistrikan PLN berusaha memenuhi hak-hak konsumen. Dengan menerapkan ganti kerugian sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014, bahwa ganti rugi dapat dilakukan apabila memenuihi 5 indikator yaitu : lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan, kesalahan pembacaan kWh, dan waktu koreksi. Besaran ganti kerugian yang diberikan PLN apabila memenuhi 5 indikator tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari biaya listrik pelanggan pada bulan selanjutnya. 2) Hambatan yang dialami PLN dalam mewujudkan hak-hak konsumen dalam hal pemenuhan tenaga listrik adalah 1. Faktor cuaca, 2. Terjadi kerusakan di mesin-mesin pembangkit listrik, 3. Terjadi defisit energi listrik sehingga daya untuk menyalurkan energi listrik tidak mencukupi, 4. Pemadaman karena perawatan dan pemeliharaan instalasi gardu listrik, 5. Konsumen yang lalai dalam membayar tagihan rekening listrik.Adapun saran-saran dari penulis adalah 1) memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen ketenagalistrikan seperti kompensasi yang diberikan PLN apabila melebihi tingkat mutu pelayanan (TMP) . 2) untuk mengatasi hambatan dalam melaksanakan hak-hak konsumen memperbaiki dan membangun mesin-mesin energi listrik agar dapat memenuhi daya listrik yang dibutuhkan masyarakat sehingga pemadaman listrik dapat dihindarkan.
PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA TERTANGGUNG PT MAA GENERAL ASSURANCE DALAM HAL DICABUTNYA IZIN USAHA PERUSAHAAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Fadhli Dzil Ikram*, Rinitami Njatrijani, Sartika Nanda Lestari
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 4 (2016): Volume 5, Nomor 4, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (774.021 KB)

Abstract

Penulisan hukum ini dilakukan untuk mengetahui pertimbangan OJK dalam hal mencabut izin usaha PT MAA General Assurance dan perlindungan hukum bagi tertanggung PT MAA General Assurance berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, setiap perusahaan perasuransian wajib memenuhi ketentuan perundangan-undangan tentang perasuransian, apabila terdapat pelanggaran maka menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi usaha, sedangkan para tertanggung PT MAA sudah dijamin hak-haknya menurut undang-undang yang berlaku. OJK mencabut izin usaha PT MAA karena PT MAA tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perasuransian, para tertanggung PT MAA memiliki posisi sebagai kreditor yang pembayaran hak-haknya didahulukan dibandingkan dengan kreditor lainnya, guna melindungi lebih lanjut para tertanggung, pemerintah harus secepatnya membentuk peraturan lebih lanjut mengenai ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU Perasuransian mengenai program penjaminan polis.
KRITERIA MEREK TERKENAL DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA DALAM KASUS SKYWORTH GROUP LTD DAN LINAWATY HARDJONO BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH RI NOMOR 32 PK/Pdt.Sus-HKI/2018 Alya Nuzulul Qurniasari; Budi Santoso; Sartika Nanda Lestari
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (251.417 KB)

Abstract

Pemalsuan merek berimbas pada aspek ekonomi makro. Negara akan kehilangan sektor pajak penjualan dan banyak modal terbang ke luar negeri. Merek tidak hanya sebagai pembeda, namun juga berfungsi sebagai aset perusahaan khususnya merek terkenal. Oleh karenanya, merek terkenal merupakan performance bisnis yang handal dalam meraih keuntungan dan persaingan.Permasalahan penelitian ini yakni seperti apa kriteria merek terkenal menurut UU Merek dan peraturan internasional, perlindungan hukum yang diberikan kepada pemilik merek Skyworth dan bagaimana dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini.Skyworth merupakan perusahaan terkenal.Untuk melindungi mereknya, Perusahaan Skyworth melakukan pendaftaran untuk kelas 16 pada tahun 2004. Namun pada tahun 2016, Skyworth melakukan pendaftaran untuk barang/jasa kelas 7, 9 dan 11 ditolak oleh Ditjen HKI karena Pihak Linawaty Hardjono telah mendaftarkan merek barang/jasa dengan kelas yang sama tanpa izin Perusahaan Skyworth pada tahun 2006. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif.Spesifikasi penelitiannya bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian Merek Skyworth masuk dalam kriteria merek terkenal menurut UU Merek dan peraturan internasional (Konvensi Paris, TRIPs, WIPO). Perlindungan hukum yang digunakan adalah perlindungan hukum preventif dan represif.Dasar Pertimbangan hakim yaitu adanya kekhilafan hakim saat memutus perkara dan pada saat hakim menolak gugatan Penggugat.Saran yang diberikan adalah segera dibuat suatu register merek-merek terkenal sesuai kriteria dalam undang-undang maupun permenkumham, Ditjen HKI harus lebih tegas dalam bertindak terhadap pelaku pelanggaran merek dan sanksi pidana yang dijatuhkan harus setimpal dan sesuai udang-undang.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PENYEDIAAN JASA VIRTUAL OFFICE Maulana Fachriko*, Siti Mahmudah, Sartika Nanda Lestari
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (634.502 KB)

Abstract

Transaksi sewa-menyewa Virtual Office merupakan efek dari berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi. Suatu perusahaan yang umumnya memiliki sebuah bangunan kantor untuk tempat beraktifitas kini dapat menyewa suatu “alamat kantor” yang dapat digunakan sebagai alamat perusahaan dan melakukan aktifitas pekerjaan dimana saja dan kapan saja. Transaksi sewa-menyewa virtual office termasuk dalam transaksi e-commerce karena proses transaksi sewa-menyewa tersebut dilakukan melalui media internet dan media elektronik. Kekurangan dari transaksi virtual office adalah belum adanya suatu peraturan khusus yang mengatur mengenai virtual office. Dalam prosesnya, transaksi virtual office dapat dilihat dari beberapa peraturan perundang-undangan yang relevan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam suatu transaksi, ada kemungkinan terjadinya suatu kerugian, baik yang diderita oleh pengguna jasa dalam posisinya sebagai konsumen dan kerugian yang diderita oleh penyedia jasa dalam posisinya sebagai pelaku usaha. Pengaturan mengenai hak dan kewajiban konsumen, serta hak dan kewajiban pelaku usaha dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Saran yang diberikan adalah seharusnya ada suatu pengaturan khusus bagi transaksi sewa-menyewa virtual office serta perlindungan para pihak dalam transaksi e-commerce.
PELAKSANAAN ASURANSI SOSIAL PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) TERHADAP KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI KOTA SEMARANG Kiki Nur Asri*, Hendro Saptono, Rinitami Njatrijani
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 2 (2017): Volume 6 Nomor 2, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (631.055 KB)

Abstract

Perkembangan moda transportasi darat membuat aktivitas manusia menjadi lebih mudah. Tidak dapat dipungkiri semakin meningkatnya perkembangan transportasi darat terdapat pula risiko kecelakaan lalu lintas yang mengintai. Masyarakat sebagai warga Negara berhak mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Negara memberikan kewenangannya kepada PT. Jasa Raharja (Persero) yang merupakan implementasi dari UU Nomor 33 Tahun 1964 dan UU Nomor 34 Tahun 1964. Permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah pelaksanaan asuransi sosial dan hambatan yang dihadapi PT. Jasa Raharja (Persero) dalam melakukan pelayanan terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Kota Semarang. Metode penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asuransi sosial PT. Jasa Raharja (Persero) Kantor Perwakilan Kota Semarang berjalan dengan sangat baik. Hambatan yang timbul dalam pelaksanaan asuransi sosial yaitu berkaitan dengan kedisiplinan anggota pegawai, sistem administrasi pendataan yang kurang rapi, dan  kurangnya sosialisasi PT. Jasa Raharja (Persero) kepada masyarakat mengenai mekanisme penyaluran santunan. Saran yang dapat penulis berikan  terhadap PT. Jasa Raharja (Persero) yaitu hendaknya lebih teliti terhadap hal-hal yang menghambat pelaksanaan asuransi sosial dan lebih memperhatikan kepuasan korban/ahli warisnya.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA PADA KARYA FOTOGRAFI PRODUK ONLINE SHOP ATAS TINDAKAN PENGGUNAAN TANPA IZIN UNTUK KEPENTINGAN KOMERSIAL Mirza Rahmaniar; Hendro Saptono; Rinitami Njatrijani
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.459 KB)

Abstract

Hak Cipta terhadap fotografi di Indonesia berkembang seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Hak Cipta, masih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap suatu karya cipta yang disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap hukum HKI khususnya Hak Cipta terlebih lagi perlindungan Hak Cipta di bidang Karya Fotografi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hak cipta pada karya fotografi berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bagaimana pengaturan hukum atas tindakan penggunaan tanpa izin karya cipta fotografi produk online shop untuk kepentingan komersial, serta cara mencegah tindakan penggunaan tanpa izin karya cipta fotografi produk. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis empiris dengan memadukanbahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dan data primer yangdiperoleh di lapangan, penulis melakukan penelitian dengan mengambil lokasi di  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM  Jawa Tengah dan beberapa Pemilik Online Shop di Instagram. Seluruh dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Karya fotografi merupakan obyek dari hak cipta, tercantum di dalam Pasal 40 ayat 1 huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa Ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas karya fotografi. Mengambil tanpa izin sebuah gambar atau foto dari internet untuk diunggah di media sosial untuk didistribusikan atau digunakan kepentingan komersial merupakan tindakan pelanggaran hak cipta (Pasal 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Terdapat beberapa langkah – langkah pencegahan penggunaan tanpa izin karya cipta fotografi produk yakni pemberian watermark pada foto produk, pemberian ciri khas pada foto produk, memberikan peringatan pada deskripsi akun online shop atau foto produk, memperhatikan syarat ketentuan penggunaan (terms of use) pada media sosial, menyimpan dengan aman file High Resolution dari sebuah foto, mengajukan permohonan Judicial Review agar perlindungan Hak Cipta terkait Fotografi diperluas tentang Fotografi Produk. Dibutuhkan kesadaran hukum sebagai pemilik hak cipta, pengguna media sosial dan peran pemerintah serta Ditjen KI memberikan sosialisasi pemahaman pada masyarakat agar masyarakat meningkat kesadaran hukumnya terkait perlindungan Hak Cipta.
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SAHAM PINJAM NAMA ( NOMINEE ARRANGEMENT ) DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DI INDONESIA Kevin Pahlevi*, Paramita Prananingtyas, Sartika Nanda Lestari
Diponegoro Law Journal Vol 6, No 1 (2017): Volume 6 Nomor 1, Tahun 2017
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (650.396 KB)

Abstract

Di Indonesia karena adanya kriteria serta persyaratan untuk penanaman modal pada bidang usaha tertentu, terutama syarat kepemilikan saham, menyebabkan penanam modal asing tidak dapat menguasai secara penuh akan kontrol dan manajemen akan perusahaannya. Hal inilah yang umumnya mendorong penanam modal asing melakukan praktik kepemilikan saham perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain, yang dikenal dengan istilah nominee. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif atau penelitian hukum normatif. Spesifikasi penelitian yang akan digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis. Hasil analisis data yang telah terkumpul tersebut, kemudian diuraikan dan dihubungkan antara data yang satu dengan data yang lainnya secara sistematis, pada akhirnya disusun atau disajikan dalam bentuk penulisan hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa praktek nominee saham ini timbul di Indonesia karena dilandaskan oleh faktor regulasi dan juga faktor lainnya yaitu alasan yang bersifat pribadi dari pihak beneficiary itu sendiri, Faktor regulasinya ialah pembatasan kepemilikan saham yang diatur dalam regulasi yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Dalam rangka melaksanakan praktek nominee saham di Indonesia, tidak dibuat perjanjian nominee saham yang hanya terdiri dari satu perjanjian saja, melainkan terdiri dari beberapa perjanjian yang apabila dihubungkan satu sama lain akan menghasilkan nominee saham inilah yang dapat dikatakan sebagai nominee arrangement, Hal ini dapat dikatakan sebagai penyelundupan hukum pada perjanjian nominee saham dalam prakteknya di Indonesia.
TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA JALAN TOL ATAS KERUGIAN PENGGUNA JALAN TOL AKIBAT KESALAHAN DALAM PENGOPERASIAN RUAS JALAN TOL DI PT. JASA MARGA (PERSERO) TBK CABANG JAKARTA-TANGERANG Feisya Amalia Ghaisani*, Suradi, Rinitami Njatrijani
Diponegoro Law Journal Vol 5, No 2 (2016): Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (461.944 KB)

Abstract

Dalam rangka peningkatan kebutuhan ekonomi, mewujudkan pembangunan, menjaga kesinambungan pengemban wilayah dengan memperhatikan keadilan serta meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi, maka pemerintah melaksanakan pembangunan jaringan jalan tol. Pembangunan jalan tol sangat diperlukan terutama pada wilayah-wilayah yang telah tinggi tingkat perkembangannya agar dapat dihindari timbulnya pemborosan ataupun efisiensi waktu, keamanan dan kenyamanan dalam perjalanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai tanggung jawab Badan Usaha Jalan tol dalam hal terjadi kerugian pada pengguna jalan tol karena kesalahan Badan Usaha Jalan Tol dan mengetahui bentuk pelaksanaan tanggung jawab dari PT. Jasa Marga(Persero) Tbk, Cabang Jakarta-Tangerang. Tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol diatur dalam didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang telah dilakukan perubahan kedua dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013 tentang Jalan Tol namun dalam peraturan ini tidak diatur secara spesifik sehingga dapat merujuk pula pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. PT. Jasa Marga(Persero) Tbk cabang Jakarta-Tangerang bertanggung jawab atas kesalahan perusahaanya dalam mengoperasikan jalan tol dengan mengembalikan uang sesuai dengan besarnya kerugian yang diderita pengguna jalan tol.
Co-Authors Achdiat, Evando Marsa Adinda Putriani Aisyah Ayu Musyafah Aldhika Benjamin Madjan Alpheratz Uzhma Fatria Alya Nuzulul Qurniasari Aminah Aminah Aminah Aminah Anisah Novitarani Arfian Setiantoro Arifin Pringgo Laksono Arinta Rachmawati Astrid Puspita Ramadhani Bagus Rahmanda Bagus Rahmanda Bambang Eko Turisno Budi Santoso Budiharto Budiharto Budiharto Budiharto Budiharto Budiharto Candrika Nanda Sasmita Dewantoro, Fara Deinara Dwi, Novi Edelia, Anastasya Riris Elisyamedita, Milla Erlangga Nugraha Etty Susilowati Fakhri Aditya Putra Fayreizha Destika Putri Gika Asdina Firanda Gilang Adi Yuliarso Giovanni Bagas Hizkia Gusto Hartanto Gusto Hartanto Hendro Saptono Hendro Saptono Hendro Saptono, Hendro Hendy Kurnia Miesadhi Hernanda, Febrian Herni Widanarti Jaka Sena Prakarsa Kashadi, Kashadi Kuntoro, Brama Lutfiyani, Fildzah Mahendra, Irwansyah Dhiaulhaq Margaret, Saulita Marjo Marjo, Marjo Mirza Rahmaniar Muhammad Mizan Aufa Nagari, Galang Nikhafila Aprilia Novitarani, Anisah Paramita Prananingtyas Pramesti, Mutiara Pratama, Luci Andika Primastito, Cantika Assyifani Primayoga, Andhika Mediantara Putri, Fayreizha Destika Rahmadia Maudy Putri Karina Rahmanda, Bagus Reyhan Dewangga Saputra Sakhiyatu Sova Sartika Nanda Lestari, Sartika Nanda Sembiring, Ester Purinta Sembiring, Mikhail Alvindra Setia Aji Pamungkas Setiantoro, Arfian Setyowati, Ro’fah Shavira Andriasari Siti Mahmudah Suradi Suradi Sutrisno, Putri Ayu Tanjung, Damar Ramadhanna Thalib, Nur Aisyah Tharra Fariha Tiana Yulia Insani Trisna Alysianingrum Wibowo, Benedictus Satryo Yosefa, Nesya Giveri Zulfah, Shofiy