Claim Missing Document
Check
Articles

Found 14 Documents
Search
Journal : Prosiding University Research Colloquium

Pelaksanaan Diversi Dengan Ganti Kerugian Untuk Korban Tindak Pidana Heni Hendrawati; Yulia Kurniaty
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 7th University Research Colloquium 2018: Bidang Pendidikan, Humaniora dan Agama
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.773 KB)

Abstract

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari prosesperadilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan berbasiskeadilan restoratif. Salah satu bentuk hasil kesepakatan diversi untukperkara Anak adalah dengan atau tanpa ganti kerugian . Hal tersebutmelatarbelakangi peneliti untuk membahas lebih lanjut tentang :“Pelaksanaan Diversi Dengan Ganti Kerugian Untuk KorbanTindak Pidana”. Adapun yang menjadi permasalahan dalampenelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan diversi dengan gantikerugian untuk korban tindak pidana; Bagaimana dampak pelaksanaandiversi dengan ganti kerugian untuk para pihak.Jenis penelitianyang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridisnormatif dan penelitian yuridissosiologis, dengan menggunakan bahanpenelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifatpreskriptif. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatanUndang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan kasus (CaseApproach). Metode analisa data yang digunakan adalah metodeberpikir induktif. Hasil penelitian adalah pelaksanaan diversi denganganti kerugian untuk korban tindak pidana telah dilaksanakan sesuaidengan peraturan perundang-undangan.Kesepakatan diversi denganpemberian ganti kerugian ini memberikan solusi bagi pihak Anak danKorban untuk mencapai perdamaian dengan saling menguntungkan.Ganti kerugian yang diberikan kepada Korban didasarkan padapertimbangan dari besarnya kerugian yang diderita oleh Korban.Pelaksanaan diversi dengan ganti kerugian berdampak positif untukpara pihak. Diversi juga dapat menghindari stigmatisasi terhadapAnak sebagai orang jahat serta pihak korban juga dapatmenyampaikan keinginannya terkait dengan penyelesaian perkarakarena dimungkinkan korban menginginkan permohonan gantikerugian atas kerugian materil yang dideritanya
Formulasi Pelecehan Seksual terhadap Anak Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Heni Hendrawati; Yulia Kurniaty
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 8th University Research Colloquium 2018: Bidang Pendidikan, Humaniora dan Agama
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (249.23 KB)

Abstract

Formulasi pelecehan seksual terhadap anak tidak diatur secara tegas dalam hukum positif maupun hukum Islam. Dalam hukum positif tidak menggunakan istilah pelecehan seksual namun menggunakan istilah kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 8, 82 dan 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Demikian halnya dalam hukum Islam tidak mengenal istilah pelecehan seksual sehingga ketentuan hukum tentang kekerasan seksual ini masih menjadi ijtihad para ulama (hukuman tersebut adalah ta’zir). Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana rumusan tindak pidana kekerasan seksual menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Islam; serta bagaimana sanksi pidana bagi pelaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu menelusuri bagaimana rumusan tindak pidana pelecehan seksual menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Islam serta bagaimana sanksi pidana bagi pelaku. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif. Bahan penelitian primer diperoleh dari mengkaji Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pengaturan tentang Jarimah Ta’zir, bahan hukum sekunder diperoleh dari studi kepustakaan (library research) yang mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari penelusuran kamus hukum dan bahasa arab. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang pelecehan seksual terhadap anak dalam Hukum Positif diatur secara khusus dalam Pasal 81, 82 dan 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kepada pelakunya dikenai sanksi pidana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah dan jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). Sedangkan dalam perspektif hukum pidana Islam pelecehan seksual merupakan bentuk jarimah ta’zir karena berkaitan dengan kehormatan. Hukuman ta’zir bagi pelaku pelecehan seksual ini berupa hukuman jilid. Mengenai jumlah hukuman jilid dalam jarimah ta’zir para ulama berbeda pendapat. Dikalangan ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat maksimal jumlah hukuman jilid tidak boleh melebihi 10 kali. Sedangkan dikalangan ulama’ Malikiyyah berpendapat bahwa hukuman jilid boleh melebihi had selama mengandung maslahat.
Pengaruh Lingkungan Pergaulan Terhadap Peningkatan Kejahatan Yang Dilakukan Anak Yulia Kurniaty
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 11th University Research Colloquium 2020: Bidang Sosial Humaniora dan Ekonomi
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (866.702 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana angka statistik kejahatan yang dilakukan anak dan faktor penyebabnya. Data primer diperoleh dari unit reskrim polres magelang kota mengenai statistik kejahatan yang dilakukan anak dalam rentang waktu 3 tahun yakni mulai 2017-2019. Adapun data sekunder berupa bahan pustaka yang diperoleh dari buku ilmu hukum dan artikel dalam jurnal yang membahas tentang hukum pidana dan kriminologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa angka kejahatan yang dilakukan anak cenderung naik dan faktor yang paling dominan berpengaruh terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak adalah akibat lingkungan pergaulan di tempat tinggal dan sekolah.
Pelatihan Paralegal bagi Nasyiatul Aisyiah Kabupaten Magelang H Heniyatun; Puji Sulistyaningsih; Yulia Kurniaty
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 12th University Research Colloquium 2020: Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (610.583 KB)

Abstract

Nasyiatul Aisyiah (NA) merupan organisasi otonom dari Persyarikatan yang sangat dekat dengan kehidupan di masyarakat, hal ini karena Muhammadiyah dalam membangun umat memerlukan kader-kader yang tangguh yang akan meneruskan estafet perjuangan dari para pendahulu di lingkungan Muhammadiyah. Sejalan dengan hal tersebut di atas Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk kerjasama program Pelatihan Lanjutan Paralegal bagi Nasyiatul Aisyiah dengan Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiah (PDNA) Kabupaten Magelang untuk memberikan penguasaan bidang hukum baik hukum materiil maupun hukum formil, sehingga mereka memiliki keterampilan melakukan layanan hukum melalui konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu. Tujuan kegiatan ini di samping Pembentukan Tim Relawan Paralegal dan memberikan Pelatihan Lanjutan dan Pendampingan Paralegal, juga agar NA dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum yang sering terjadi di masyarakat. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu Participatory Rural Appraisal (PRA) yang melibatkan mitra secara total, yang meliputi pendalaman materi, pelatihan dan rool play. Pelaksanaan kegiatan pengabdian diawali dengan pendalaman materi yang merupakan tindak lanjut yang sudah pernah dilakukan pada bulan Maret 2019 saat pelatihan relawan paralegal PDNA. Materi yang disampaikan kepada mitra meliputi hukum formil maupun hukum materiil, dan cara melakukan advokasi yaitu pendampingan penyelesaian masalah-masalah hukum. Hasil dari kegiatan ini pada akhir kegiatan mengikuti lomba advokasi yang bergabung dengan Majelis Hukum dan HAM PD Aisyiyah Kabupaten Magelang, yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah, dan mendapatkan Juara II. Di samping itu hasil pelatihan paralegal lanjutan ini bahwa mitra (PDNA) dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum secara non litigasi, dan dapat melakukan pendampingan dalam penyelesaian perkara. Tindak lanjut dari kegiatan pengabdian ini adalah melakukan pendampingan dalam bentuk konsultan dalam hal ada masalah-masalah yang belum dapat diselesaikan mitra juga pelibatan sebagian anggota PDNA dalam Biro Konsultasi Keluarga Sakinah Aisyiyah (BIKKSA) “ISTIQOMAH” PDA Kabupaten Magelang.
MEDIASI DALAM PENYELESAIAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DAN PENGARUHNYA TERHADAP PUTUSAN HAKIM Ika Ari Anggraini; Yulia Kurniaty; H Heniyatun
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 12th University Research Colloquium 2020: Bidang Pendidikan dan Humaniora
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (159.236 KB)

Abstract

Mediasi dalam perkara pidana tidak diatur secara khusus dalamKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun dalampraktiknya ada perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkankorban jiwa, dilakukan mediasi antara pelaku dengan keluargakorban dan tidak menggugurkan proses penyidikan. Berdasarkanhal tersebut dalam penelitian ini membahas pengaruh hasil mediasiterhadap putusan hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatanundang-undang dan kasus, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Putusan PengadilanNegeri Magelang yang mendasarkan pada mediasi terhadap perkarakecelakaan lalu lintas. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif.Hasil penelitian meunjukkan bahwa mediasi dalam perkara pidanabisa dilakukan namun tidak menggugurkan proses penyidikan. Dasaryang menjadikan alasan untuk pelaksanaan mediasi adalah Pasal 18Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian NegaraRepublik Indonesia yang mengatur adanya diskresi dan Surat EdaranKepolisian Negara Republik Indonesia Nomor SE/8/VII/2018 tentangPenerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalamPenyelesaian Perkara Pidana. Mediasi dalam perkara pidanaterdapat 2 (dua) jenis yaitu sebelum adanya pro justitia dan setelahadanya pro justitia. Mediasi sebelum adanya pro justitia mempunyaiakibat hukum perkara bisa selesai tanpa adanya proses hukumapabila korban/keluarga korban sudah mengikhlaskan. Namunsetelah adanya pro justitia, mediasi hanya sebagai bentuk hal-halyang meringankan, dan tidak akan menggugurkan proses hukumselanjut meskipunnya korban/keluarga korban sudahmengikhlaskan. Hasil mediasi tersebut hanya sebatas menjadi bahanpertimbangan hakim dalam memutus perkara dan bukan sebagaidasar alasan untuk menghentikan perkara.
Analysis of Sexual Violence Elimination Bill Against Victim Protection Reviewed from Progressive Legal Aspects Wahyu Putra Satria; Yulia Kurniaty; B Basri; Jhony Krisnan
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 15th University Research Colloquium 2022: Mahasiswa (Student Paper Presentation) B
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.659 KB)

Abstract

This study aims to describe a progressive legal view of existence and analyze what forms of protection are provided for victims of sexual violence in the the BILL of elimination of sexual violence. This research uses a normative juridical approach (statute approach) and a conceptual approach. Based on the results and discussion, we will discuss progressive legal views on existence and analyze what forms of protection for victims of sexual violence are in the Bill on the Elimination of Sexual Violence. In the opinion of the researcher, the enforcement of existing laws and regulations in Indonesia is still lacking in taking sides with victims of sexual violence in terms of handling and recovery. However, the researcher agrees if the Draft Law on the the BILL of elimination of sexual violence is passed, because it is with the existence of the the BILL of elimination of sexual violence into the The Sexual Violence Elimination Act, it is hoped that this is a legal provision that specifically accommodates Indonesian laws and regulations that have been in existence so far. previously did not regulate in detail and comprehensively in tackling cases of sexual violence.
Pelaksanaan Diversi Dengan Ganti Kerugian Untuk Korban Tindak Pidana Hendrawati, Heni; Kurniaty, Yulia
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 7th University Research Colloquium 2018: Bidang Pendidikan, Humaniora dan Agama
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari prosesperadilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan berbasiskeadilan restoratif. Salah satu bentuk hasil kesepakatan diversi untukperkara Anak adalah dengan atau tanpa ganti kerugian . Hal tersebutmelatarbelakangi peneliti untuk membahas lebih lanjut tentang :“Pelaksanaan Diversi Dengan Ganti Kerugian Untuk KorbanTindak Pidana”. Adapun yang menjadi permasalahan dalampenelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan diversi dengan gantikerugian untuk korban tindak pidana; Bagaimana dampak pelaksanaandiversi dengan ganti kerugian untuk para pihak.Jenis penelitianyang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian yuridisnormatif dan penelitian yuridissosiologis, dengan menggunakan bahanpenelitian berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifatpreskriptif. Metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatanUndang-Undang (Statute Approach) dan pendekatan kasus (CaseApproach). Metode analisa data yang digunakan adalah metodeberpikir induktif. Hasil penelitian adalah pelaksanaan diversi denganganti kerugian untuk korban tindak pidana telah dilaksanakan sesuaidengan peraturan perundang-undangan.Kesepakatan diversi denganpemberian ganti kerugian ini memberikan solusi bagi pihak Anak danKorban untuk mencapai perdamaian dengan saling menguntungkan.Ganti kerugian yang diberikan kepada Korban didasarkan padapertimbangan dari besarnya kerugian yang diderita oleh Korban.Pelaksanaan diversi dengan ganti kerugian berdampak positif untukpara pihak. Diversi juga dapat menghindari stigmatisasi terhadapAnak sebagai orang jahat serta pihak korban juga dapatmenyampaikan keinginannya terkait dengan penyelesaian perkarakarena dimungkinkan korban menginginkan permohonan gantikerugian atas kerugian materil yang dideritanya
Formulasi Pelecehan Seksual terhadap Anak Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Hendrawati, Heni; Kurniaty, Yulia
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 8th University Research Colloquium 2018: Bidang Pendidikan, Humaniora dan Agama
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Formulasi pelecehan seksual terhadap anak tidak diatur secara tegas dalam hukum positif maupun hukum Islam. Dalam hukum positif tidak menggunakan istilah pelecehan seksual namun menggunakan istilah kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 8, 82 dan 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Demikian halnya dalam hukum Islam tidak mengenal istilah pelecehan seksual sehingga ketentuan hukum tentang kekerasan seksual ini masih menjadi ijtihad para ulama (hukuman tersebut adalah ta’zir). Untuk itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana rumusan tindak pidana kekerasan seksual menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Islam; serta bagaimana sanksi pidana bagi pelaku. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu menelusuri bagaimana rumusan tindak pidana pelecehan seksual menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Islam serta bagaimana sanksi pidana bagi pelaku. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah preskriptif. Bahan penelitian primer diperoleh dari mengkaji Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan pengaturan tentang Jarimah Ta’zir, bahan hukum sekunder diperoleh dari studi kepustakaan (library research) yang mengatur tentang tindak pidana pelecehan seksual, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari penelusuran kamus hukum dan bahasa arab. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang pelecehan seksual terhadap anak dalam Hukum Positif diatur secara khusus dalam Pasal 81, 82 dan 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kepada pelakunya dikenai sanksi pidana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah dan jika pelakunya adalah Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). Sedangkan dalam perspektif hukum pidana Islam pelecehan seksual merupakan bentuk jarimah ta’zir karena berkaitan dengan kehormatan. Hukuman ta’zir bagi pelaku pelecehan seksual ini berupa hukuman jilid. Mengenai jumlah hukuman jilid dalam jarimah ta’zir para ulama berbeda pendapat. Dikalangan ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat maksimal jumlah hukuman jilid tidak boleh melebihi 10 kali. Sedangkan dikalangan ulama’ Malikiyyah berpendapat bahwa hukuman jilid boleh melebihi had selama mengandung maslahat.
Pengaruh Lingkungan Pergaulan Terhadap Peningkatan Kejahatan Yang Dilakukan Anak Kurniaty, Yulia
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 11th University Research Colloquium 2020: Bidang Sosial Humaniora dan Ekonomi
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana angka statistik kejahatan yang dilakukan anak dan faktor penyebabnya. Data primer diperoleh dari unit reskrim polres magelang kota mengenai statistik kejahatan yang dilakukan anak dalam rentang waktu 3 tahun yakni mulai 2017-2019. Adapun data sekunder berupa bahan pustaka yang diperoleh dari buku ilmu hukum dan artikel dalam jurnal yang membahas tentang hukum pidana dan kriminologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa angka kejahatan yang dilakukan anak cenderung naik dan faktor yang paling dominan berpengaruh terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak adalah akibat lingkungan pergaulan di tempat tinggal dan sekolah.
Pelatihan Paralegal bagi Nasyiatul Aisyiah Kabupaten Magelang Heniyatun, H; Sulistyaningsih, Puji; Kurniaty, Yulia
Prosiding University Research Colloquium Proceeding of The 12th University Research Colloquium 2020: Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Konsorsium Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Muhammadiyah 'Aisyiyah (PTMA) Koordinator Wilayah Jawa Tengah - DIY

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nasyiatul Aisyiah (NA) merupan organisasi otonom dari Persyarikatan yang sangat dekat dengan kehidupan di masyarakat, hal ini karena Muhammadiyah dalam membangun umat memerlukan kader-kader yang tangguh yang akan meneruskan estafet perjuangan dari para pendahulu di lingkungan Muhammadiyah. Sejalan dengan hal tersebut di atas Pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan dalam bentuk kerjasama program Pelatihan Lanjutan Paralegal bagi Nasyiatul Aisyiah dengan Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiah (PDNA) Kabupaten Magelang untuk memberikan penguasaan bidang hukum baik hukum materiil maupun hukum formil, sehingga mereka memiliki keterampilan melakukan layanan hukum melalui konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang kurang mampu. Tujuan kegiatan ini di samping Pembentukan Tim Relawan Paralegal dan memberikan Pelatihan Lanjutan dan Pendampingan Paralegal, juga agar NA dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum yang sering terjadi di masyarakat. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini yaitu Participatory Rural Appraisal (PRA) yang melibatkan mitra secara total, yang meliputi pendalaman materi, pelatihan dan rool play. Pelaksanaan kegiatan pengabdian diawali dengan pendalaman materi yang merupakan tindak lanjut yang sudah pernah dilakukan pada bulan Maret 2019 saat pelatihan relawan paralegal PDNA. Materi yang disampaikan kepada mitra meliputi hukum formil maupun hukum materiil, dan cara melakukan advokasi yaitu pendampingan penyelesaian masalah-masalah hukum. Hasil dari kegiatan ini pada akhir kegiatan mengikuti lomba advokasi yang bergabung dengan Majelis Hukum dan HAM PD Aisyiyah Kabupaten Magelang, yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah, dan mendapatkan Juara II. Di samping itu hasil pelatihan paralegal lanjutan ini bahwa mitra (PDNA) dapat menyelesaikan masalah-masalah hukum secara non litigasi, dan dapat melakukan pendampingan dalam penyelesaian perkara. Tindak lanjut dari kegiatan pengabdian ini adalah melakukan pendampingan dalam bentuk konsultan dalam hal ada masalah-masalah yang belum dapat diselesaikan mitra juga pelibatan sebagian anggota PDNA dalam Biro Konsultasi Keluarga Sakinah Aisyiyah (BIKKSA) “ISTIQOMAH” PDA Kabupaten Magelang.
Co-Authors Abdul Hakim, Hary Adi Santoso Agna Susila Agna Susila, Agna Ahmad Zakaria Ajrina, Alika Rahma Anggraini, Ika Ari Ardiansyah, Muhammad Aulia Arini, Septi Aroma Elmina Martha Aroma Elmina Martha Astuti, Nanda Widia Azizah, Rizka Chellin Dwi Bagas Riri Pangestu Bambang Tjatur Iswanto Bambang Tjatur Iswanto, Bambang Tjatur Basri - Basri Basri Basri Basri Basri Basri Basri Basri Basri, B Bilal Assaifuddin Ahmad Bunga Mawardani F Chanafi, Muhammad Chandra Purnama, Pancar Chandra Purnama, Pancar Chrisna Bagus Edhita Praja Clara Diana Novita Dian Wulan Ramadhani Dilli Trisna Noviasari Dwike Ardian Tony, Savira Dyah Adriantini Sintha Dewi Ega Kusuma Wardhana Firman Malik Parlindungan Fitria Hidayati, Fitria Habib Muhsin Syafingi Haji Bani Nararaya, Wahyu Haji Bani Nararaya, Wahyu Hakim, Hary Abdul Hary Abdul Hakim Heni Hendrawati Heni Hendrawati Heni Hendrawati Heniyatun Heniyatun Heniyatun Heniyatun, H Ika Ari Anggraini Iqbal Hannafiu Jati Wicaksono Jhony Krisnan Johnny Krisnan Johny Krisnan Johny Krisnan, Johny Krisnan, Jhony Kurnianto, Diska Kurnianto, Diska Loren, Dinda Ayu Rosa M. Choirul Anam Miftkhul Jannah Muhammad Adnan Lutfi Muhammad Agung Wibowo Muhammad Feisal Akbar Muhammad Hafidh Wisaksono Muhammad, Fadil Nabila Turawan, Ranatasya Nabila Turawan, Ranatasya Nadia Fitriana Novan Aris Zahantoro Noviasari, Dilli Trisna Nugrahanto, Oka Putra Nurmuhamad, Fendy Nurmuhamad, Fendy Nurwati Nurwati Nurwati Nurwati Nurwati Praja, Chrina Bagus Editha Puji Sulistyaningsih Puji Sulistyaningsih Putra, Farhan Adiyatma Putri, Nandyar Astari Reino Rizkillah Fatah Resananda, Arif Ricky Ardian Pramufianto Rusli Muhammad Satria, Wahyu Putra Septianto, Herman Shafira Salsabila Siti Nurjanah Sofiyatul Azizah Suhardi Yanto Suharso Suharso Suharso Suharso Sulistiyowati Sulistiyowati Sura, Damar Aji Suryawan, Ari Vivi Alfiara Wahyu Cahyo Hadiyono Wahyu Putra Satria Wanda Minerva A Wardani, Amanda Putri Kusuma Widodo, Anggi Kurnia Wijayanti, Angellia Fitri Wulan, Nawang Yana Suryana Yodanti, Alfrinnisa Yudha, Awiek Prama Zaen Ghufron Munazal