Claim Missing Document
Check
Articles

Found 37 Documents
Search

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PROSTITUSI MELALUI MEDIA ONLINE Melinda Novi Sari; Madiasa Ablisar; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 1, No 01 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (281.08 KB)

Abstract

ABSTRAK Melinda Novi Sari * Dr.Madiasa Ablisar, SH, MS* * Rafiqoh Lubis, SH, MHum* * * Skripsi ini berbicara mengenai seiring dengan semakin merambahnya penggunaan internet di Indonesia, aktivitas prostitusi cyber juga mengalami perkembangan. Para pelaku mulai menggunakan situs-situs jejaring sosial seperti facebook untuk melancarkan aksinya. Facebook yang awalnya digunakan untuk pertemanan, kini digunakan untuk memasarkan transaksi seks. Yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan mengenai prostitusi online dalam hukum positif di Indonesia, bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana prostitusi melalui media online menurut hukum pidana positif di Indonesia terutama dalam upaya pencegahan tindak pidana prostitusi online tersebut. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Dan melalui data sekunder ini kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menjawab permasalahan dalam skripsi ini. Dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, baik yang diatur dalam KUHP maupun yang diatur di luar KUHP seperti dalam UU No.11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Upaya untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana prostitusi melalui media online itu dapat dilakukan melalui upaya penal (hukum pidana) maupun upaya non-penal (di luar hukum pidana). Upaya penal dalam menanggulangi tindak pidana prostitus melalu media online telah tercantum dalam Undang-Undang di atas, sementara upaya non penal dapat dilakukan melalui pendekatan teknologi, pendekatan budaya/kultur, kerjasama internasional, peranan penyedia jasa internet dan pemilik website, pengawasan orang tua dan pendekatan sosial. * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * Pembimbing I, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara * * * Pembimbing II, Staff Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA UNTUK TUJUAN TRANSPLANTASI DARI PERSPEKTIF KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Merty Pasaribu; Muhammad Hamdan; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.516 KB)

Abstract

ABSTRAKSI Merty Pasaribu* M. Hamdan** Rafiqoh Lubis*** Skripsi ini berbicara tentang perdagangan organ tubuh untuk tujuan transplantasi dari perspektif kebijakan hukum pidana yang ada di Indonesia. Sebagaimana fakta di lapangan yang berbicara bahwa kasus perdagangan organ tubuh sudah semakin marak terjadi akan tetapi sama sekali belum pernah ada kasus yang sampai ke pengadilan. Sebagai salah satu upaya mencapai kesembuhan penyakit, transplantasi menjadi salah satu alternatif penyembuhan yang paling dicari. Hal ini membuka peluang terjadinya perdagangan organ tubuh mengingat ketersedian donor yang masih sedikit dan permintaan yang semakin banyak dari hari kehari. Permasalahan yang timbul dari uraian di atas yaitu bagaimana kebijakan hukum pidana di Indonesia mengenai perdagangan organ tubuh untuk tujuan transplantasi dan bagaimana urgensi penegakan hukum pidana terhadap perdagangan organ tubuh untuk tujuan transplantasi di Indonesia.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mempelajari bagaimana norma-norma hukum itu. Adapun metode pengumpulan data menggukan metode library research. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan peraturan yang berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Perdagangan organ tubuh adalah salah satu bagian dari tindak pidana khusus. Pengaturan mengenai larangan perdagangan organ tubuh untuk tujuan transplantasi pada dasarnya telah banyak terdapat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Fakta di lapangan menyatakan kasus perdagangan organ tubuh tetap marak terjadi kendati pun telah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan hal tersebut. Saat ini sama sekali belum ada kasus perdagangan organ tubuh yang masuk ke pengadilan dan hal ini menjadi tanda tanya besar bagi banyak pihak. Perdagangan melalui media online secara terang-terangan pun seakan-akan tidak menimbulkan keresahan bagi aparat penegak hukum. Untuk itulah perlu sangat penting adanya upaya penegakan hukum guna menegakkan peraturan yang telah ada untuk mencegah dan mengatasi tindak pidana perdagangan organ tubuh ini. Penegakan ini menjadi penting dilakukan guna mencegah tindak pidana perdagangan organ tubuh ini menjadi tindak pidan yang terorganisir dan mengakibatkan semakin sulit untuk diberantas
ANALISIS KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL RENTAL (Analisis 4 Putusan Hakim) Fickry Abrar Pratama; Nurmala Waty; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.393 KB)

Abstract

ABSTRAK * FickryAbrarPratama ** Nurmalawaty *** Rafiqoh Lubis Indonesia merupakan negara yang berkembang.Dalam Negara yang berkembang pemenuhan kebutuhan ekonomi dan fasilitas kendaraan bermotor khususnya mobil merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakatnya.Dengan semakin tingginya kebutuhan itu maka semakin tinggi pula resiko terjadinya kejahatan.Tindak pidana penggelapan mobil rental sudah banyak terjadi di dalam kehidupan masyarakat. Penggelapan ini dilakukan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.Oleh karena banyaknya tindak pidana penggelapan mobil rental maka akan diangkatlah judul yang akan diteliti dengan judul“ANALISIS KRIMINOLOGI DAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MOBIL RENTAL”. Jadi dengan banyaknya tindak pidana penggelapan mobil rental saat ini perlu dianalisis secara kriminologi mengenai latar belakang dan modus terjadinya tindak pidana penggelapan mobil rental dan bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penggelapan mobil rental yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu suatu metode yang berdasarkan studi kepustakaan untuk mendapatkan bahan-bahan yang sesuai dengan materi yang diperlukan.Penelitian ini dilakukan dengan menganalisis 4 putusan hakim. Menurut penulis kesimpulannya adalah tindak pidana penggelapan disebabkan akibat adanya faktor ekonomi yang memaksa seseorang untuk melakukan kejahatan.Untuk mendapatkan uang terdakwa bermodus merental sebuah mobil yang mana mobil tersebut terdakwa gadaikan untuk mendapatkan sejumlah uang yang digunakan terdakwa untuk membayar hutang dan untuk keperluan sehari-hari terdakwa.Dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku kejahatan juga haruslah memenuhi adanya unsur-unsur tindak pidana.Unsur-unsur itu mencakup harus ada kelakuannya, kelakuan itu harus sesuai dengan uraian undang-undang, kelakuan itu adalah kelakuan tanpa hak, kelakuan itu dapat diberatkan kepada sipelaku dan kelakuan itu diancam dengan hukuman.Setelah unsur terpenuhi maka wajib sipelaku kejahatan itu untuk dipidana.Tindak pidana penggelapan diatur di dalam pasal 372 KUHP yang hukuman penjaranya maksimal 4 tahun penjara.Namun di dalam analisis 4 putusan hakim ini kita dapat melihat hukuman yang dijatuhi oleh para hakim kepada si tersangka juga berbeda-beda sehingga kita juga dapat melihat pertimbangan hakim dalam memutuskan sebuah perkara.Hal-hal pertimbangan hakim tersebut mencakup hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan. Dalam pertimbangan hakim itulah yang menjadi dasar munculnya perbedaan-perbedaan hukuman yang dijatuhi oleh hakim dan itu yang disebut dengan disparitas pidana. * Mahasiswa ** Dosen Pembimbing I *** Dosen Pembimbing II
PERLINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI SAKSI DALAM SUATU TINDAK PIDANA DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Setyo Rakhmad Ramadhan; Nurmala Waty; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (274.311 KB)

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI SAKSI DALAM SUATU TINDAK PIDANA DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Setyo Rakhmad Ramadhan* Nurmalawaty, SH, M.Hum ** Rafiqoh Lubis, SH, M.Hum *** Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan merupakan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional kedepan. Secara internasional dikehendaki bahwa tujuan penyelenggaraan sistem peradilan anak, mengutamakan pada tujuan untuk kesejahteraan anak. Anak yang berhadapan dengan hukum akan sangat terkait dengan aturan hukum yang mengaturnya, dimana pada awalnya aturan yang berlaku di Indonesia saat ini tidak dapat terlepas dari instrumen internasional. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Anak saksi cenderung rentan untuk dipengaruhi bahkan diancam dengan kekerasan dengan berbagai tindakan demi mengubah kesaksian anak tersebut yang mungkin dapat mengancam kedudukan seseorang, oleh karena itu anak saksi sangat penting diberikan perlindungan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan teknik studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif yaitu dengan menguraikan semua data menurut mutu, sifat gejala dan peristiwa hukumnya agar sesuai dengan masing-masing permasalahan yang dibahas dengan mempertautkan bahan hukum yang ada. Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengenal saksi sebagai anak saksi yang menjelaskan saksi itu adalah seorang anak yang mendengar, melihat dan mengalami sendiri. Selama dalam pemeriksaan, petugas senantiasa menaruh perhatian terhadap situasi dan kondisi fisik maupun kondisi kejiwaan yang diperiksa karena keterangan anak saksi dapat dipengaruhi oleh pertanyaan diajukan pada saat pemeriksaan. Perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai saksi suatu tindak pidana sudah cukup baik dan mendukung terhadap perombakan pemikiran untuk memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada anak untuk dapat bersaksi di pengadilan. Perlindungan terhadap Anak Saksi melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan perlindungan anak, baik dari seluruh undang-undang yang berlaku dan mengatur hak-hak anak dan saksi pada umumnya maupun lembaga-lembaga yang secara khusus berperan dalam sistem peradilan pidana anak. *Mahasiswa Fakultas Hukum USU **Dosen Pembimbing I ***Dosen Pembimbing II
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR DAN PENERAPAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan No:770/Pid.S Lowria Livia; Madiasa Ablisar; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (132.621 KB)

Abstract

ABSTRAK Dr. Madiasa Ablisar, SH.,M.S.* Rafiqoh Lubis.,S.H.,M.Hum** Lowria Livia Napitupulu*** Anak yang menjadi pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika sudah menjadi tindak pidana yang sudah sering terjadi di Indonesia. Data yang diperoleh melalui penelitian BNN serta berbagai universitas negeri terkemuka mendapati pada Tahun 2005 terdapat 1,75 persen pengguna narkoba dari jumlah penduduk di Indonesia. Prevalensi itu naik menjadi 1,99 persen dari jumlah penduduk pada 2008. Tiga tahun kemudian, angka sudah mencapai 2,2 persen. Pada 2012, diproyeksikan angka sudah mencapai 2,8 persen atau setara dengan 5,8 juta penduduk. Di Tahun 2013, tercatat sebanyak 22 persen pengguna narkoba di Indonesia berasal dari kalangan pelajar, jumlah tersebut menempati urutan kedua terbanyak setelah pekerja yang menggunakan narkoba. Keadaan di atas yang kemudian memunculkan pertanyaan bagi penulis yang kemudian diangkat menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana kebijakan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan anak di bawah umur dari perspektif undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan undang-undang No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan bagaimana penerapan undang-undang No.35 tahun 2009 terhadap anak pelaku penyalahgunaan narkotika dalam putusan pengadilan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dilakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan skripsi ini. Bersifat normatif maksudnya adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu peraturan dengan peraturan lainnya dan penerapannya dalam praktek (studi putusan). Dalam perspektif Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak mengatur secara khusus mengenai anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu kebijakan yang dilakukan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika dari tahap penyelidikan sampai dengan pembimbingan anak, diatur oleh Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di dalam Undang-undang ini juga, memberikan alternatif lain dalam penyelesaian kasus anak pelaku tindak pidana penyalahguna narkotika yaitu secara diversi, sehingga tidak melibatkan anak kedalam proses peradilan yang panjang dan cukup rumit bagi anak yang masih di bawah umur. Hakim dalam memutus kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak masih cenderung memberikan sanksi berupa penjara bagi anak yang menggunakan narkotika untuk konsumsi pribadinya.[1] *Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Penulis, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN Arija Ginting; Alvi Syahrin; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (538.471 KB)

Abstract

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN ABSTRAK Arija Br Ginting Alvi Syahrin Rafiqoh Lubis Modernisasi dan industriaslisasi mengakibatkan dominasi peranan korporasi dalam kehidupan masyarakat. Motif ekonomi yang dibawa korporasi di satu sisi memang sangat menguntungkan, namun di sisi lain juga berpotensi sangat merugikan bahkan tidak hanya dari segi ekonomi. Lahirnya pengaturan delik-delik baru dan korporasi sebagai subjek di dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP tidak terlepas dari tujuan public welfare offences. Kebijakan hukum pidana (penal policy) pada tataran formulasi berperan besar dalam rangka pengelolaan hutan secara professional dan terencana. Korporasi sebagai subjek tindak pidana perusakan hutan berbeda dengan subjek konvensional. Masalah hukum (legal issues) yang muncul adalah bagaimana hubungan pemidanaan dengan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perusakan hutan, bagaimana model pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana perusakan hutan menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, dan bagaimana perumusan sanksi menurut Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan bahan hukum (primer, sekunder dan tersier) melalui studi kepustakaan (library research). Bahan hukum utama yang dikaji adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 didukung oleh Peraturan Perundang-undangan lain yang terkait dengan kehutanan. Untuk mendukung bahan hukum tersebut, juga dipergunakan bahan hukum sekunder dan tersier berupa buku, jurnal, internet, katalog, bibliografi dan lain-lain. Bahan hukum kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif analitis dengan pola deduktif. Hasil dari penelitian ini berupa kesimpulan bahwa, pertama, pengaturan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 bertujuan “mencegah”, “memberantas” dan “efek jera” bagi pelaku perusakan hutan (korporasi). Kedua, model pertanggungjawaban pidana korporasi adalah korporasi dan/atau pengurus dapat bertanggungjawab langsung (menggunakan identification theory dan functionaeel daderschap). Ketiga, sanksi yang dapat diterapkan adalah pidana denda, administratif, ancaman “penutupan perusahaan”, dan uang pengganti. Perumusan pidana denda menggunakan fix model, dimana denda minimum paling ringan sebesar Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan denda maksimum paling berat sebesar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). Sementara untuk double track system yang dianut oleh undang-undang ini masih menuai perdebatan dalam tataran teoritis.
KAJIAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN TEMBAK DI TEMPAT OLEH APARAT KEPOLISIAN TERHADAP TERSANGKA DIKAITKAN DENGAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH Lidya Susanti; Abul Khair; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (138.68 KB)

Abstract

ABSTRAK Lidya Susanti*[1] Abul Khair**[2] Rafiqoh Lubis***[3]   Aparat Kepolisian dituntut agar mampu mengambil tindakan cepat dan terbaik menurut penilaiannya dalam menghadapi tersangka yang dapat membahayakan nyawa manusia. Kewenangan yang dimiliki aparat Kepolisian ini tertulis di dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Salah satu tindakan yang dapat dilakukan oleh Kepolisian diantaranya adalah tembak di tempat. Namun yang menjadi masalah apakah pelaksanaan tembak di tempat telah sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan lain yang berlaku, karena dalam Pasal 8 UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Penjelasan Umum KUHAP dikenal asas praduga tidak bersalah terhadap tersangka. Asas ini erat kaitannya dengan tembak di tempat yang dilakukan oleh aparat kepolisian karena polisi harus mengedepankan asas ini dalam mengambil tindakan tembak di tempat dan harus memiliki alasan yang kuat untuk mengesampingkan asas ini, karena setiap tindakan aparat kepolisian mendapat pengawasan internal dan eksternal, dan bagi aparat kepolisian yang melakukan tembak di tempat tidak sesuai prosedur akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya tersebut. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data skunder dan disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan. Bahan penelitian ini juga didukung oleh data primer yaitu berupa hasil wawancara dengan narasumber terkait judul skripsi ini. Seluruh data dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu data yang telah diperoleh disusun secara sistematis dan ditarik suatu kesimpulan. Tembak di tempat yang dilakukan oleh aparat Kepolisian prosedurnya telah diatur pada Pasal 48 huruf b Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Disebutkan bahwa petugas Kepolisian harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara menyebutkan dirinya sebagai petugas, memberi perintah berhenti; mengangkat tangan; dan meletakkan senjata, memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi, memberikan tembakan peringatan yang selanjutnya tembak ditempat apabila cara tersebut tidak dipatuhi oleh tersangka. Pasal 48 huruf a ditegaskan bahwa petugas Kepolisian wajib memahami dan menerapkan prinsip penegakkan hukum yaitu legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Apabila ketiga unsur dapat terpenuhi maka asas praduga tak bersalah dapat dikesampingkan oleh petugas Kepolisian. Aparat Kepolisian yang melakukan tembak di tempat tidak sesuai dengan prosedur akan mendapat sanksi berupa hukum pidana, peraturan disiplin Polri, dan etika profesi Kepolisian. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk mengontrol tindakan tembak di tempat agar tidak bertentangan dengan HAM adalah meningkatkan SDM Kepolisian, yakni dengan cara pemeliharaan kesiapan personil Polri, berupa perawatan kemampuan, pembinaan mental, pengembangan kekuatan personil, peningkatan kualitas pendidikan, serta didukung dengan sarana prasarana yang menunjang. * Mahasiswa Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing I Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Pembimbing II Dosen Pengajar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Analisis Mengenai Penyalahgunaan Metilon Salah Satu Senyawa Turunan Katinona sebagai Tindak Pidana Narkotika) CHRISPO NATIO MUAL NATIO; Mahmud Mulyadi; Rafiqoh lubis
Jurnal Mahupiki Vol 2, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (358.133 KB)

Abstract

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA (Analisis Mengenai Penyalahgunaan Metilon Salah Satu Senyawa Turunan Katinona sebagai Tindak Pidana Narkotika)
KAJIAN YURIDIS PEMBUKTIAN KEJAHATAN MAYANTARA (CYBERCRIME) DALAM LINGKUP TRANSNASIONAL (Studi Putusan) Evi Lestari; Edi Warman; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.825 KB)

Abstract

ABSTRAK Evi Lestari Situmorang* Kejahatan mayantara (cybercrime) merupakan kejahatan yang terjadi di dunia maya (cyberspace) yang tidak mengenal batas yurisdiksi serta penggunaan internet oleh siapa saja dan kapan saja saja di seluruh dunia. Sehingga dapat digolongkan bahwa kejahatan mayantara (cybercrime) termasuk kejahatan transnasional. Oleh karena sifatnya yang transnasional, pembuktian kejahatan mayantara (cybercrime) juga menjadi hal yang membutuhkan perhatian bagi negara Indonesia dalam rangka penegakan hukum serta menentukan yurisdiksi kejahatan transanasional ini sesuai Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan latar belakang di atas diangkatlah beberapa permasalahan yaitu: bagaimanakah  eksistensi kejahatan mayantara (cybercrime), bagaimanakah  kejahatan mayantara (cybercrime) dalam hukum pidana positif  di Indonesia, serta bagaimanakah pembuktian kejahatan mayantara (cybercrime) dalam lingkup transnasional. Penelitian skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif  atau penelitian yuridis normatif yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Penelitian ini menitikberatkan pemakaian bahan pustaka dan data sekunder. Data sekunder tersebut terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Pembuktian kejahatan mayantara (cybercrime) dalam lingkup transnasional yang terjadi di Indonesia menggunakan sistem pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif. Diakuinya alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara Indonesia telah diatur pula di beberapa undang-undang. Munculnya kejahatan mayantara (cybercrime) ini disebabkan oleh faktor kesadaran hukum masyarakat yang kurang, faktor keamanan pelaku dalam melakukan kejahatan, faktor budaya hukum, dan masih kurangnya aparat penegak hukum yang memiliki kemampuan dalam hal cybercrime, serta peraturan perundang-undangan yang belum berlaku secara efektif dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Kebijakan penanggulangan kejahatan ini dapat ditempuh dengan pendekatan penal dan non penal. [1] * Penulis, Mahasiswi Departemen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara.
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MENGENAI PUTUSAN YANG DIJATUHKAN DI LUAR PASAL YANG DIDAKWAKAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA Jerry Thomas; Syafruddin Kalo; Rafiqoh Lubis
Jurnal Mahupiki Vol 3, No 1 (2014)
Publisher : Jurnal Mahupiki

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.262 KB)

Abstract

ABSTRAK Syafruddin Kalo* Rafiqoh Lubis** Jerry Thomas*** Ketentuan di dalam Pasal 182 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang sering disebut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) menegaskan bahwa majelis hakim melakukan musyawarah untuk menjatuhkan putusan berdasarkan pada surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan sidang. Dan dalam ketentuan Pasal 191 ayat (1) KUHAP juga menegaskan agar hakim memutus bebas seorang terdakwa apabila hasil pemeriksaan sidang menyatakan bahwa pasal-pasal di dalam surat dakwaan tidak terbukti. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 238 K/Pid.Sus/2012 dan putusan Mahkamah Agung Nomor 2497 K/Pid.Sus/2011, judex factie dalam kedua perkara tersebut telah menjatuhkan putusan di luar pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Namun, Mahkamah Agung pada perkara yang pertama justru menerima kasasi dengan menyatakan bahwa putusan haruslah sesuai dengan surat dakwaan, sedangkan pada perkara kedua menolak kasasi dengan dalih bahwa penerapan hukum yang dilakukan judex factie sudah tepat. Kedua putusan ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum akan hukum acara pidana di Indonesia. Ada beberapa yurisprudensi yang memang memperbolehkan hakim untuk memutus pasal yang tidak didakwakan di dalam surat dakwaan, seperti putusan Mahkamah Agung Nomor 818 K/Pid/1984, Nomor 42 K/Kr/1956, Nomor 693 K/Pid/1986, dan Nomor 675 K/Pid/1987 yang memperbolehkan memutus pasal sejenis dengan pasal yang didakwakan. Di lain pihak, juga terdapat yurisprudensi yang tidak memperkenankan penjatuhan pidana terhadap pasal yang tidak didakwakan, antara lain putusan Mahkamah Agung Nomor 321 K/Pid/1983, Nomor 47 K/Kr/1956, dan Nomor 68 K/Kr/1973 yang menegaskan bahwa putusan pengadilan harus didasarkan pada surat dawaan. Dari beberapa hal tersebut, maka menimbulkan kebingungan akan hukum acara pidana Indonesia, mengingat bahwa yurisprudensi juga merupakan sumber hukum formil. Selain itu, semakin membingungkan mengingat bahwa sistem hukum yang dianut di Indonesia adalah sistem hukum Civil Law yang tidak mengikat hakim untuk mengikuti yurisprudensi yang ada. Namun, satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu hakim dalam menjatuhkan putusannya harus memperhatikan 3 (tiga) asas yang penting, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.   * Pembimbing I, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ** Pembimbing II, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara *** Penulis, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara