Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengecualiakan pelaku usaha kecil yang berarti undang-undang tersebut tidak berlaku bagi usaha kecil. Di sisi lain, globalisasi ekonomi yang berdampak pada persaingan global ditandai oleh perdagangan bebas yang semakin tidak mengenal batas negara harus dihadapi oleh semua bangsa dan negara di dunia. Tulisan ini berangkat dari latar belakang tersebut untuk membahas relevansi pengecualian pelaku usaha kecil menurut hukum persaingan usaha di Indonesia dengan era globalisasi ekonomi yang menuntut kemampuan daya saing, bila ingin tetap eksis di tengah persaingan global tersebut. Kajian ini adalah kajian normatif dengan analisis deskriptif. Hasil kajian menggambarkan bahwa Pengecualian pelaku usaha kecil dari undang-undang yang malarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat justru dapat menghambat kreativitas, menumbuhkan budaya anti persaingan dan perilaku persaingan usaha tidak sehat, sehingga pada akhirnya melemahkan daya saing pelaku usaha kecil. Oleh sebab itu pengecualian terhadap pelaku usaha kecil dalam hukum persaingan usaha di Indonesia sudah tidak relevan lagi dengan tuntutan globalisasi ekonomi.