Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Promis

PENINGKATAN KAPASITAS TENAGA PENDIDIK MELALUI KUALIFIKASI AKADEMIK PADA LEMBAGA PENDIDIKAN Wahid Dalail; Arif Ismunandar; Hafiedh Hasan
Promis Vol 5 No 1 (2024): Edisi Maret 2024
Publisher : Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58410/promis.v5i1.906

Abstract

Pendidikan yang bermutu hanya terjadi manakala didukung oleh tenaga-tenagapendidik yang memiliki kapasitas mumpuni sesuai dengan bidang keilmuannya danprofesional dalam mendidik. Guru dikatakan memiliki kapasitas jika memilikikualifikasi akademik minimum dan kompeten dibidangnya. Adapun guru profesionaladalah guru yang memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh peraturan danUndang-undang Nomor 20 Tahun 2003.Tulisan ini memaparkan tentang pentingnya pemahaman bahwa seorang pendidikprofesional harus memenuhi kualifikasi akademik sesuai peraturan yang berlaku.Pemaparan tulisan ini didasarkan pada analisis dari data pustaka dengan model deskriptif.Dari hasil pembahasan dapat diperoleh kesimpulan bahwa seorang pendidik yangprofesional harus memiliki kualifikasi akademik sesuai dengan Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada Bab IV Pasal 1, yangmenyatakan bahwa Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yangharus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang dan satuan pendidikanformal tempat penugasan. Tenaga pendidik merupakan salah satu faktor penentukeberhasilan pembelajaran dan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan berbagaikebijakan dan arah pendidikan. Dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai denganbidangnya diharapkan guru dapat melaksanakan tugas dengan kompeten dan profesional.
IMPLEMENTASI FUNGSI-FUNGSI MANAJEMEN PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SMP NEGERI 1 BATANGHARI KABUPATEN LAMPUNG TIMUR Arif Ismunandar; Hafiedh Hasan
Promis Vol 5 No 2 (2024): Edisi September 2024
Publisher : Program Studi Manajemen Pendidikan Islam (MPI) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Pemalang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58410/promis.v5i2.1134

Abstract

Guru merupakan seorang manager dalam pembelajaran, yang bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap perubahan atau perbaikan program pembelajaran. Melalui penerapan manajemen pembelajaran yang baik, guru dapat mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan siswa dalam belajar serta sebagai kontrol terhadap diri sendiri agar dapat memperbaiki cara pengajarannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimana Implementasi fungsi-fungsi Manajemen Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 1 Batanghari Kabupaten Lampung Timur, Bagaimana Faktor Pendukung dan Bagaimana Faktor Penghambat Implementasi fungsi-fungsi Manajemen Pembelajaran Pendidikan Agama Islam di SMP Negeri 1 Batanghari Kabupaten Lampung Timur. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, berlokasi di SMP Negeri 1 Batanghari Kabupaten Lampung Timur, subyek penelitian guru Pendidikan Agama Islam dan kepala sekolah. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik keabsahan data menggunakan teknik Trianggulasi Sumber. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi fungsi-fungsi Manajemen Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, yaitu: (1) Perencanaan, terangkum dalam penyusunan Rencana Pekan Efektif, Pemetaan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK/KD), Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM), Program Tahunan, Program Semester, Silabus dan RPP, (2) Pengorganisasian, guru penyediaan media serta kelengkapan pembelajaran, membentuk wewenang koordinasi pembelajaran di kelas, mengikuti pelatihan-pelatihan, (3) Pelaksanaan, menerapkan media yang menarik, melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler, Sedangkan Pelaksanaan oleh kepala sekolah, yaitu: mendorong GPAI agar aktif dalam pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan oleh Kemenag Kabupaten maupun Dinas pendidikan, mendukung penuh kegiatan-kegiatan di sekolah, (4) Pengawasan, Guru mengawasi kegiatan pembelajaran di kelas, mengevaluasi hasil pelaksanaan pembelajaran, pengawasan dalam proses evaluasi berbentuk test atau pemberian tugas. Sedangkan kepala sekolah melaksanakan pengawasan, yaitu: melaksanakan supervisi proses pembelajaran guru dan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan siswa di luar jam sekolah (ekstrakurikuler). Faktor pendukung Implementasi manajemen pembelajaran, yaitu: (1) Bertambahnya alokasi waktu, (2) Adanya bantuan pelatihan, (3) Hubungan yang baik antar guru, (4) Dukungan kepala sekolah bagi guru, (5) Pengawasan guru, (6) Pengawasan oleh kepala sekolah. Sedangkan faktor penghambat, yaitu: (1) Minimnya sarana dan media belajar, (2) Kurangnya inovasi dalam penyusunan rencana belajar, (3) Minimnya praktek siswa di luar Sekolah.