Articles
Legalitas Kontrak Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Perspektif Hukum Perdata
Rachmad Yusuf Augus Theo Riadi;
Dominikus Rato;
Dyah Ochtorina Susanti
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (310.956 KB)
|
DOI: 10.36418/syntax-literate.v7i3.6452
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 menimbulkan ketidakpastian hukum jika diberlakukan dalam pembuktian hukum acara perdata. Hal tersebut dikarenakan perbedaan hukum pembuktian antara hukum acara perdata dan pidana dan mengingat bahwa validitas pembuktian pada hukum acara berpengaruh pula pada legalitas pembuatan suatu dokumen, terutama berkaitan dengan dokumen elektronik. Berdasarkan uraian tersebut, peneliti menuangkan dalam beberapa isu permasalahan yaitu mengenai kepastian hukum kontrak elektronik di Indonesia dan legalitas kontrak elektronik sebagai alat bukti dalam perspektif hukum perdata. Hasil dari penelitian yaitu dasar kepastian hukum kontrak elektronik di Indonesia adalah berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, sedangkan dasar legalitas kontrak elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam perspektif hukum perdata adalah bersumber dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 dan aturan mengenai kontrak secara umum seperti yang tertuang dalam KUHPerdata.
Tanggung Jawab Pemegang Protokol Notaris Terhadap Gugatan Pemalsuan Akta Otentik
Yenny Rahmadiyanti Rahayu;
Dominikus Rato;
Y.A Triana Ohoiwutun
UNES Law Review Vol. 6 No. 2 (2023): UNES LAW REVIEW (Desember 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31933/unesrev.v6i2.1314
In essence, a notary as a public official has the authority to make deeds authentic in accordance with norms, values and provisions of laws and regulations applicable so that the law can work in society. Every deed made by the notary must be kept in the notary's protocol, and the protocol must be transferred in the case of the notary died or his term of office has expired or retired. The existence of a lawsuit addressed to the notary protocol holder regarding the forgery of authentic deeds that have been transferred to him will become a problem in the future. The notary who receives the protocol will still be summoned for information if there are problems related to the protocol in his control, because this is one of the responsibilities of the notary protocol recipient. Article 65 of the Notary's Position Law explains that a notary is responsible for every deed he makes even though the Notarial Protocol has been submitted and transferred to the party holding the Notarial Protocol. The notary holding the Protocol only has the obligation to care for and maintain the deed that has been submitted to him, and is not responsible for the contents of the deed. The storage of notary protocols as state archives is also not regulated in detail in the Notary Public Law. So there needs to be special arrangements regarding policies, guidance and management of notary protocols. In order to create legal certainty for notaries in storing and maintaining notary protocols.
Aspek Gender Equality (Keadilan Gender) Bagi Korban dalam Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Zainur Ratna Savitri;
Riza Nisriinaa;
Dominikus Rato;
Fendi Setyawan
As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Vol 6 No 2 (2024): As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Laa Roiba Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.47467/as.v6i2.6503
Victims of sexual harashment are often associated with vulnerable groups, namely women, children, people with disabilities and elderly people, even though groups that are not vulnerable are men who have relatively stronger physical strength than women, have better self-defense abilities, turns out to also be a victim, it means that anyone can become a victim of sexual violence. However, it turns out that there is no certainty and legal protection for all forms of gender justice for victims of sexual violence. Therefore, it is important to have and at the same time strive for legal protection in abstracto in a regulation that specifically accommodates gender justice for victims of sexual violence. Has the enactment of Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence accommodated aspects of gender justice in providing legal protection for victims of sexual violence and how is the punishment in Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence to realize gender justice for victims of sexual violence, considering Imposing criminal sanctions on perpetrators is a form of legal protection in concreto for victims, so that they have the same access to justice as humans without any gender bias in the implementation of law enforcement.
Implementasi Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Muhammad Rifky Darmawan;
Anselma Dyah Kartikahadi;
Dominikus Rato;
Fendi Setyawan
As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Vol 6 No 2 (2024): As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Laa Roiba Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.47467/as.v6i2.6506
Sexual violence in Indonesia is increasingly prevalent, both against men and women. Victims of sexual violence have the right to restitution that must be fulfilled by law enforcement officials. However, the implementation is still not optimal if you look at the decision 80/Pid.Sus/2023/PN Kik. Therefore, this research examines the fulfillment of restitution rights for victims of sexual violence from the perspective of legal protection theory. This research uses legal research methods using statutory, conceptual, and case approaches. Decision Number 80/Pid.Sus/2023/PN Kik still does not implement the fulfillment of restitution for victims of sexual violence, which should be the obligation of the judge to determine the amount of restitution that will later be given. This is not in line with the theory of legal protection put forward by Satjipto Rahardjo and Philpus M. Hadjon. The lack of awareness of law enforcement officials to fulfill victims of sexual violence requires the protection of witnesses and victims with the Witness and Victim Companion Program.
Analisis Pembuktian Pidana Asal dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang Diatur dalam Undang-Undang: Tinjauan Terhadap Prinsip Hukum dan Implementasi dalam Praktik Hukum di Indonesia
Firman Anugerah;
Dominikus Rato;
Fendi Setyawan
As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Vol 6 No 2 (2024): As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Laa Roiba Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.47467/as.v6i2.6507
Money laundering is a serious threat to the financial stability and integrity of financial institutions in Indonesia. Proving the origin of criminal proceeds in money laundering cases is a primary focus in law enforcement efforts to combat this illegal activity. This paper provides a review of the legal principles underlying the proof of criminal origin in money laundering cases and discusses their implementation in legal practice in Indonesia.Through literature analysis and case studies, the author highlights the complexity of proving criminal origin in the context of money laundering cases. Challenges include difficulty in tracing complex financial transactions, limitations in adequate legal regulations, and the need for international cooperation for effective exchange of information and evidence. Additionally, the paper emphasizes the importance of meticulous financial analysis as a key instrument in proving the origin of laundered funds. In the context of legal practice implementation in Indonesia, this paper examines the efforts of the government and law enforcement agencies in handling money laundering cases. Despite steps taken to enhance law enforcement effectiveness, there are still challenges to be addressed, such as lack of coordination between agencies, protection of witnesses and informants, and the expertise required for complex financial analysis. Considering the relevant legal principles and challenges faced in legal practice in Indonesia, this paper concludes the need for greater efforts to enhance the capacity of law enforcement agencies, improve international cooperation, and strengthen regulatory frameworks to ensure the effectiveness of proving the criminal origin in money laundering cases in Indonesia.
Efektivitas Undang-Undang Perampasan Aset pada Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Hukum Pidana
Sayib Fauzi Adiansyah;
Mohammad Irfandianto;
Dominikus Rato;
Fendi Setyawan
As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Vol 6 No 2 (2024): As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Laa Roiba Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.47467/as.v6i2.6508
Money laundering is an action to eliminate the source of money resulting from criminal acts which is later found to have been generated legally. Money laundering is a crime that is difficult to crack. Therefore, the application of legal sanctions against perpetrators must be balanced with criminal sanctions and confiscation of assets against perpetrators. This research uses a normative research type with a legal and conceptual approach. The crime of money laundering is a crime that needs attention because it is often associated with losses to the state and society, therefore legal action is needed to deter the perpetrators, but the obstacle that occurs is the punishment in Article 2 of the Assets Bill which only applies confiscation of assets resulting from crime without any punishment of criminals. This is not in accordance with the function of law. So the results and conclusions can be drawn that not implementing punishment against the perpetrator will most likely not have a deterrent effect, therefore it should be important to implement punishment and confiscation of assets because both must be implemented simultaneously as a form of firm state action to provide a deterrent effect.
PENGARUH FILSAFAT TIMUR HINGGA BARAT PADA PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM
Mohammad Haris Taufiqur Rahman;
Dian Puspita Sari;
Dominikus Rato;
Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55681/seikat.v2i3.556
Filsafat merupakan salah satu disiplin ilmu yang berbicara tentang hakikat. Dimana dari pada itu berbuah kebaikan dan kebenaran. Seiring perkembangannya filsafat juga masuk pada ranah ilmu hukum. Sehingga pada fokus kajian kali ini akan dibahas bagaimana pengaruh filsafat timur hingga barat pada perkembangan filsafat hukum. Pembahasan masalah yang diangkat dalam penelitian ini dibahas dan dianalisis dengan menggunakan metodologi penelitian Socio Legal dan menggunakan teknik kepustakaan dalam mengurai fokus permasalahan. Perkembangan filsafat timur merupakan tonggak sejarah dimana filsafat dimasa itu masih dianggap sebagai pedoman hidup belaka. Perkembangan selanjutnya yakni pada masa perkembangan filsafat Islam, pada masa ini filsafat Islam menekankan bahwa filsafat itu adalah pertemuaan antara akal dan hati (kesucian), serta tujuan dari filsafat adalah tidak berbeda dengan agama yang mengajarkan kebaikan-kebaikan. Hingga selanjutnya masuk pada perkembangan filsafat barat, dimasa ini filsafat tidak lagi hanya sebatas sebagai pedoman hidup belaka, melainkan sudah masuk ke ranah-ranah praktis kehidupan, baik itu sosial, ekonomi, hukum, dan yang lainnya. Perkembangan aliran filsafat hukum sendiri tidak lepas dari pada perkembangan filsafat tersebut.
PENGEMBANGAN PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM
Jony Heri Putra Sianturi;
Dominikus Rato;
Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55681/seikat.v2i3.557
Filsafat ilmu merupakan filsafat khusus yang membahas berbagai macam hal yang berkenaan dengan ilmu pengetahuan. Sebagai filsafat, filsafat ilmu berusaha membahas ilmu pengetahuan sebagai obyeknya secara rasional (kritis, logis, dan sistematis), menyeluruh dan mendasar. Ilmu hukum adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. filsafat hukum digambarkan sebagai suatu disiplin modern yang memiliki tugas untuk menganalisis konsep-konsep perskriptif yang berkaitan dengan yurisprudensi.
MENEMBUS BATAS MEMBUKA HORISON BARU MELALUI PENGEMBANGAN PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM
Syokron Jazil;
Dominikus Rato;
Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55681/seikat.v2i3.558
Pengembangan pemikiran filsafat hukum berperan penting dalam memperdalam pemahaman tentang hukum dan perannya dalam masyarakat. Melalui pemikiran ini, batasan-batasan yang ada dapat dilampaui, membuka horison baru dalam memahami hukum. Kontribusi pengembangan pemikiran filsafat hukum sangatlah penting karena memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum dan prinsip-prinsip yang mendasarinya. Dalam pemikiran ini, nilai-nilai dan tujuan dari hukum juga dapat dipahami dengan lebih baik. Selain itu, pemikiran filsafat hukum memungkinkan pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan. Namun, pengembangan pemikiran filsafat hukum dihadapkan pada tantangan dan kendala. Perbedaan pandangan dan interpretasi tentang hukum antara para filsuf hukum dapat menyebabkan perdebatan yang sulit diatasi. Selain itu, sulitnya mengembangkan pemikiran filsafat hukum yang relevan dengan perkembangan zaman juga menjadi kendala. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan kerja sama dan kolaborasi antara para filsuf hukum dalam mengembangkan pemikiran yang relevan dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, perbaruan terus-menerus dalam pemikiran filsafat hukum juga penting agar selalu sesuai dengan perkembangan zaman dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Kesimpulannya, pengembangan pemikiran filsafat hukum membuka horison baru dalam memahami hukum dan perannya dalam masyarakat, tetapi juga menghadapi tantangan dan kendala yang perlu diatasi melalui kerja sama dan perbaruan pemikiran.
IMPLEMENTASI NILAI-NILAI FILSAFAT HUKUM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA
Albert H Wounde;
Dominikus Rato;
Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.55681/seikat.v2i3.569
Filsafat Hukum di Indonesia mempunyai peranan terbesar dalam pembentukan hukum di Indonesia. Pancasila sebagai sumber hukum mengandung arti keseluruhan dari peraturan maupun hukum, mulai dari konstitusi kita dan seluruh peraturan terlepas dari konstitusi kita pastilah meletakkan Pancasila sebagai dasar dan landasan dari hukum tersebut. Pancasila adalah sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila bukan hanya dikenal sebagai filosofi tapi juga dikenal sebagai hukum tertulis di Indonesia yang mengandung hukum yang hidup. Permasalahannya adalah sebesar apa peranan Filsafat Hukum memberikan pengaruh untuk membangun pembentukan sistem hukum di Indonesia. Permasalahan ini pastilah sangat penting untuk dijawab. Penulis mencoba untuk menguji permasalahan ini dengan hukum normatif dalam metode hukum. Pendekatan yang dilakukan oleh penulis diambil dari beberapa buku yang mengandung tentang permasalahan permasalahan yang terkait.