Claim Missing Document
Check
Articles

KONSTITUSIONALITAS PASAL-PASAL DALAM UU CIPTA KERJA: TELAAH TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL Dominikus Rato; Fendi Setyawan; Hudzaifa Rochmatil Husniah; Vina Lailia Agustina; William Franz Hasiholan Sihite
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.572

Abstract

UU Cipta Kerja, yang juga dikenal sebagai Omnibus Law, telah menjadi sumber kontroversi dan perdebatan di Indonesia. Tujuan utama UU ini adalah untuk mendorong investasi, menghapuskan hambatan birokrasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi negara. Namun, seiring dengan implementasinya, beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja telah dipertanyakan dalam konteks perlindungan hak-hak konstitusional. Tujuan makalah ini adalah untuk melakukan telaah kritis terhadap konstitusionalitas pasal-pasal tertentu dalam UU Cipta Kerja, dengan fokus pada perlindungan hak-hak konstitusional. Makalah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis pasal-pasal yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang memunculkan permasalahan terkait perlindungan hak-hak konstitusional. Salah satu contoh adalah pasal yang mengatur tentang hak pekerja terkait upah, jam kerja, dan kondisi kerja yang adil. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip-prinsip konstitusi terkait perlindungan hak-hak pekerja. Selain itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup juga menimbulkan keprihatinan. Meskipun UU Cipta Kerja menyertakan ketentuan perlindungan lingkungan, namun ada keraguan mengenai efektivitas implementasi dan pemantauannya. Perlindungan lingkungan hidup sebagai hak konstitusional warga negara harus dijamin dengan jelas dan secara efektif.
KAJIAN KRITIS PEMBENTUKAN PERADILAN PIDANA ADAT KHUSUS ANAK DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (PEMIKIRAN FILSAFAT HUGO GROTIUS) Wasidipa Maulana Firdaus; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.573

Abstract

Hugo Grotius dikenali sebagai salah satu tokoh yang berpengaruh pada perkembangan hukum dunia, terutama dalam konteks hukum internasional  sehingga dengan dasar pemikirannya yang bersifat rasional dan humanis menjadikan sistem peradilan pidana khususnya terjadi pergeseran paradigma ke aspek modern. Menjadi konsekuensi logis adanya progresivitas peradilan pidana anak juga mengakomodir hukum adat khususnya di Kalimantan Barat dan Indonesia mengakui keberadaan peradilan adat sebagai upaya penanganan kasus yang terjadi di lingkungannya, serta kasus terkait anak. Secara substansi hukum adat beserta sanksi hukumnya masih berlaku bagi masyarakat adat. nilai-nilai hukum tersebut kemudian menjadi suatu tindakan yang dianggap baik oleh masyarakat yang kemudian di jadikan prinsip dalam melakukan aktivitas sosial. Nilai-nilai tersebut kemudian akan membentuk suatu norma yang menjadi pedoman dalam berperilaku. ruang hukum untuk memberikan kekuatan kepada juri untuk mengeksplorasi, mengikuti, dan memahami hukum adat dan menjadikannya sebagai dasar pertimbangan dalam memutuskan perkara yang ditangani. Oleh sebab itu diperlukan pengadilan adat yang saat ini berlaku kuat terhadap masyarakat adat Dayak memiliki mekanisme peradilan adat yang mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat berdasarkan kesepakatan bersama dan berbagai sanksi yang ada menunjukkan bahwa keadilan adat dalam masyarakat mampu memberikan rasa keadilan.
AKIBAT HUKUM PENIMBUNAN ALAT PELINDUNG DIRI PADA MASA PANDEMI COVID-19 Rica Ayu Puspita Sari; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.574

Abstract

Pandemi Covid-19 menyebabkan meningkatnya permintaan Alat Pelindung Diri (Masker) dari masyarakat, sehingga mengakibatkan kelangkaan Alat Pelindung Diri (Masker). Kelangkaan Alat Pelindung Diri (Masker) juga merupakan akibat dari tindakan oknum pelaku usaha yang menimbun Alat Pelindung Diri (Masker) untuk kepentingan diri sendiri. Tindakan pelaku usaha menimbun Alat Pelindung Diri (Masker) menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan Alat Pelindung Diri (Masker). Ketentuan mengenai penimbunan Alat Pelindung Diri (Masker) saat ini belum ada, sehingga dapat dikatakan terjadi kekosongan hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: pertama, penimbunan Alat Pelindung Diri (masker) merupakan perbuatan yang melanggar peraturan yang berlaku sehingga dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum, yaitu karena Alat Pelindung Diri (masker) tergolong Sebagai Barang Penting, Kedua, Dampak atau Implikasi dari penimbunan menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan Alat Pelindung Diri (masker) sehingga masyarakat tidak dapat melindungi diri dari penyebaran Covid-19. Ketiga, akibat hukum bagi pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat dikenakan sanksi yang berlaku, baik sanksi pidana berdasarkan undang-undang perdagangan, maupun sanksi perdata berdasarkan KUH Perdata.
Peran Psikologi Hukum dalam Permasalahan Anak Berhadapan dengan Hukum Melisa Dwi Fransiska; Andhiyah Ivena Ramadani; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Vol 6 No 3 (2024): As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga (In Press)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/as.v6i3.6515

Abstract

Within the child there is inherent dignity and rights as a human embodiment that must be upheld. Therefore, it will create Indonesian children who are prosperous, high quality and have noble character. The existence of indiscipline towards legal norms that apply in society results in juvenile delinquency. Legal psychology here plays a very important role in the balance between legal and psychological norms for children. The purpose of this research is to find out about children in conflict with the law, the problems that occur with children in conflict with the law and the role of legal psychology in the future in the mental and psychological balance of children and the legal norms that exist in society. The methodology used is a normative juridical approach. So this research comes to the conclusion that the form of handling children in conflict with the law requires a legal approach based on legal psychology to provide a reference and the causes of violations that occur to children can be analyzed.
Relevansi Filsafat Hukum dalam Pemahaman Konsep Keadilan Alon Maemanah; Bunga Kinasih; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Vol 6 No 3 (2024): As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga (In Press)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/as.v6i3.6516

Abstract

Justice according to legal philosophy considers every aspect related to the terminology of legal philosophy and justice, which is the purpose and ideal of law and covers the entire nature of the concept of justice that wants to be upheld by the existence of law. Based on the arguments of Plato who is used as a reference for justice, Thomas Aquinas who states that Justice is a proportional equality, and John Rawles who has a perspective that justice is fairness so that the value of justice studied by the philosophy of law will find the answer based on the philosophy of law itself. Justice is one of the important elements for human life so that there is a balance of rights and obligations to achieve the truth. It also explains that between duty and truth must be in harmony and achieve balance. Law is only a set of formulas when the law has not been able to establish justice and when the law is far from justice, the law will lose its meaning. Legal formulation is the harmony and harmony of legal proportionality and also legal certainty.
Pertanggungjawaban Pidana Beneficial Owner dalam Kejahatan Korporasi di Bidang Sumber Daya Alam As’ad Imam Muhtadi; Arvina Hafidzah; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Vol 6 No 3 (2024): As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga (In Press)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/as.v6i3.6524

Abstract

This article focuses on the criminal liability of beneficial owners for crimes in the natural resources sector. By using legal research methods, through statutory and conceptual approaches, there are three discussions in this article, first is that a BO can be directly included in the structure of the corporation cannot directly have a position and is only bound by only through relationships or affiliations. Second, the concept of criminal liability for BOs in Indonesia has not yet been formulated with certainty, so it cannot create a sense of obligation for BOs. And, ideal forms of accountability are collaboration between the theories of strict liability and direct corporate criminal liability. Corporations in their accountability don’t abdicate responsibility from management who commit criminal acts. Linked to BO as a corporate controller outside the structure, they can also be held accountable accordance to corporate responsibility paradigm changes in the 2023 Criminal Code.
Risiko Terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Pasar Modal Talitha Rahma; Elvia Elvaretta; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga Vol 6 No 2 (2024): As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Laa Roiba Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47467/as.v6i2.6815

Abstract

Capital markets, namely activities related to the offering and trading of company assets. In transactions in the capital market, several features of financial transactions are carried out quickly, adaptively and cross-border, allowing the capital market to be used as a means and medium for laundering money from illegal funds. The capital market can be said to be a unique financial sector compared to other financial services sectors. This is because the capital market can be used to launder illegal funds obtained from a criminal act which are then used to generate legitimate profits through fraudulent activities.
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia Ana Laela Fatikhatul Choiriyah; Dominikus Rato; Bayu Dwi Anggono
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 2 (2023): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i2.2417

Abstract

Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelolaan wakaf di Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, serta menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual dan perbandingan. Hasil penelitian ini adalah perlunya pengawasan tingkat kabupaten mengenai pengelolaan wakaf sehingga dan penunjukan nadzhir yang kompeten sebagai pengelola wakaf, hal ini bertujuan agar tidak terjadinya wakaf yang terbengkalai serta adanya gugatan ahli waris setelah wakif dan nadzhir meninggal dunia, pelaksanaan pengelolaan wakaf ini dapat melihat dari sistem pengelolaan yang telah terlebih dahulu dilaksanakan di Negara mesir. Maka sebagai langkah memajukan dunia perwakafan di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Agama harus kembali menjalankan fungsi dan tugasnya, guna memfasilitasi pengelolaan dan pemberdayaan wakaf sesuai dengan tuntutan perkembangan masyarakat maka saat ini pengelolaan wakaf di Indonesia perlu Pendayagunaan wakaf secara produktif mengharuskan pengelolaan secara sistem nasional dengan melibatkan sistem  manajemen.  Kata kunci: Wakaf, Nadzhir, Ahli Waris The problem examined in this paper is what is the essence of waqf in relation to Law Number 41 of 2004 concerning Waqf, and what is the urgency of renewing waqf management in Indonesia. This research uses a normative juridical research type, and uses a statutory approach as well as a conceptual and comparative approach. The results of this research are the need for district level supervision regarding waqf management so that and the appointment of competent nadzhir as waqf managers, this aims to prevent abandoned waqf and the existence of lawsuits from heirs after the wakif and nadzhir die, the implementation of waqf management can be seen from the system management that had previously been implemented in Egypt. So as a step to advance the world of waqf in Indonesia, the Government through the Ministry of Religion must return to carrying out its functions and duties, in order to facilitate the management and empowerment of waqf in accordance with the demands of community development. Currently, waqf management in Indonesia needs to be used. Productive use of waqf requires management in a national system involving management system.  Keywords: Waqf, Nadzhir, Heirs REFERENCES Buku : Anshori, Abdul Ghofur, 2011 Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia, cet. Ke-1, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Achmadi, Asmoro, 2007, Filsafat Umum, cet. Ke-7 Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Djunaidi, Achmad,dkk, 2013, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan wakaf, Jakarta: Kementrian Agama RI. Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika. Harry Hikmat,2004,  Strategi Pemberdayaan Masyarakat, Bandung: Humaniora Utama Press. Juni, Efran Helmi,2012, Filsafat Hukum, cet. Ke-1, Bandung: Pustaka Setia. Sumantri, Jujun S. Suria, 1993, Filsafat Ilmu, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan. Supriyadi, A. Adang, 2019, Airmanship, Jakarta: PT. Gramedia Puataka Utama. Jurnal : Ainur Rahman Hidayat & Fatati Nuryana “Ontologi Relasi Wakaf Profesi dan Relevansinya terhadap Implementasi Pola Konsumtif Kreatif dalam Sekuritas Pasar Modal”, M edia Syariah, Vol. XVI No. 1 Juni 2014. Arifin, problematika perwakafan di indonesia (Telaah Historis Sosiologis). Jurnal Zakat Dan Wakaf, 1(2) 2014. Choirunnisak, Konsep Pengelolaan Wakaf Uang Di Indonesia, Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah Volume 7 Nomor 1 Edisi Agustus 2021. Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji, 2005, Proses Lahirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf , Jakarta: Kementerian Agama. Herawati, M., & Mukhsin, M., Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf Dengan Pendekatan Fishbone Diagram Analysis (Studi Di Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul). ZISWAF : Jurnal Zakat Dan Wakaf, 7(1)2020,. https://doi.org/10.21043/ziswaf.v7i1.7052 Islamiyati dkk, Pembaharuan Hukum Pengelolaan Tanah Wakaf Di Wilayah Pesisir Utara Jawa Tengah, Jurnal Suara Hukum Volume 5 Nomor Nomor 1 Maret 2023  . Kamariah dkk, Problema Wakaf Di Indonesia, Volume 1 Nomor 1 Maret 2021, Ats-Tsarwah Khusaeri, 2015, Wakaf Produktif. Al-A’raf : Jurnal Pemikiran Islam Dan Filsafat, 12(1). Qi Mangku Bahjatulloh, Pengembangan Wakaf Tunai Berbasis Umrah Di Pondok Pesantren Ta’mirul Islam Surakarta, INFERENSI, Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Vol. 9, No. 1, Juni 2015. Shelly Justia Jatnyana, Pengelolaan Wakaf Di Kota Jember, Artikel Ilmiah Mahasiswa 2015. Siti Kalimah, Wakaf Tunai Sebagai Solusi Masalah Kemiskinan di Indonesia, SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam Volume 1, Nomor 4, Desember 2020. Susilawati, N., Guspita, I., & Novriadi, D, Peran Nazhir Dalam Perlindungan Harta Wakaf. ZAWA: Management of Zakat and Waqf Journal, 1(1)2021, https://doi.org/10.31958/zawa.v1i1.359 Sutikno, 2008, Tinjauan Filosofis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974” Jurnal Dinamika Hukum, Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Vol. 8 No. 2 Mei 2008. Undang-Undang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Internet. Modul Aplikasi Sistem Informasi Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktoral Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama R.I Tahun 2015 diakses di https://simbi.kemenag.go.id/eliterasi/storage/perpustakaan/slims/repository/31184448cb485e2737dc8529567a119d.pdf https://news.unair.ac.id/2022/01/25/tantangan-pemberdayaan-wakaf-tanah-di-indonesia/?lang=id#:~:text=Masalah%20utama%20nadzir%20adalah%20nadzir,utama%20dalam%20pemberdayaan%20wakaf%20tanah. Diakses pada tanggal 26 September 2023 https://kalsel.kemenag.go.id/opini/719/Problematika-Tanah-Wakaf-%C2%A0Tak https://www.bwi.go.id/literasiwakaf/syarat-dan-ketentuan-nazhir/, diakses pada tanggal 13 November 2023 pukul 18:42
Konsep Aliran Filsafat Hukum Utilitarianisme Dan Relevansinya Terhadap Konstruksi Pengaturan Pengawasan Pemilu Ahmad Zairudin; Dominikus Rato; Bayu Dwi Anggono
JURNAL RECHTENS Vol. 12 No. 2 (2023): Desember
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56013/rechtens.v12i2.2489

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang aliran filsafat hukum utilitarianisme dan relevansi terhadap konstruksi pengaturan pengawasan pemilu. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji isu hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, Utilitarianisme merupakan suatu konsep aliran filsafat hukum yang menekankan eksistensi hukum harus memiliki nilai manfaat dan membawa kebahagiaan pada masyarakat. Kedua, relevansi konstruksi pengawasan pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan aliran filsafat hukum utilitarianisme terletak pada semangat dalam mewujudkan nilai-nilai kemanfaatan kepada msyarakat. Karena pengawasan pemilu memiliki tujuan untuk memastikan Pemilu sebagai bagian dari demokrasi berjalan sesuai dengan nilai-nilai kosntitusional yaitu, bersifta langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas. Pemilu yang seperti ini akan memiliki implikasi terhadap implementasi tata kehidupan dalam berbangsa dan bernegara.  Kata Kunci: Filsafat Hukum, Utilitarianisme, Pengaturan dan Pengawasan Pemilu This article examines the legal philosophy of utilitarianism and its relevance to the construction of election supervision arrangements. The research method used to study this legal issue is normative legal research using a statute approach and a conceptual approach. The results of this research show that Utilitarianism is a concept of legal philosophy which emphasizes that the existence of law must have beneficial value and bring happiness to society. Second, the relevance of the construction of election supervision in Law no. 7 of 2017 concerning Elections with the legal philosophy of utilitarianism lies in the spirit of realizing beneficial values ​​for society. Because election supervision has the aim of ensuring that elections as part of democracy run in accordance with constitutional values, namely, being direct, public, free, secret, honest, fair and of good quality. Elections like this will have implications for the implementation of life in the nation and state.  Keywords: Legal Philosophy, Utilitarianism, Election Regulation and Supervision REFERENCES Achmad Ali, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Inter-pretasi Undang-Undang (Legis-prudence). Jakarta: Kencana, Ahsanul Minan, 2019. Refleksi Sistem Dan Praktek Penegakan Hukum Pemilu Di Indonesia, Badan Pengawas Pemilu; Amiruddin dan H Zainal Asikin, 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, A Mangunhardjana, 1999. Isme-Isme Dalam Etika Dari A Sampai Z, Yogyakarta: Kanisius, Bachsan Mustofa, 2003. Sistem Hukum Indonesia Terpadu, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, Hamzah Halim, 2013. Cara Praktis Menyusun dan Merancang Peraturan Daerah (Suatu Kajian Teoretis dan Praktis Disertai Manual) Konsepsi Teoretis Menuju Artikulasi Empiris, Jakarta: Prenada Media Group; Kamarusdiana, 2018. Filsafat Hukum, Jakarta; UIN Jakarta Press, Moh. Kusnardi, dan Harmaily Ibrahim, 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Muhammad Rakhmat, 2015. Pengantar Filsafat Hukum, Bandung; STIE Pasundan Press, Muchsin, 2006. Ikhtisar Ilmu Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Iblam, Serlika Aprita & Rio Adhitya, 2020. Filsafat Hukum, Depok; PT Raja Grafindo, Soedjono Dirjosisworo, 1983. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Bakir Bakir, 2017. “Peran Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia,” AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 4, no. 1: 58–68. Dwi Edi Wibowo, 2019. Penerapan Konsep Utilitarianisme Untuk Mewujudkan Perlindungan Konsumen Yang Berkeadilan Kajian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindu-ngan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, SYARIAH: Jurnal Hukum dan Pemikiran Volume 19, Nomor 1, Juni; Muhammad Khambali, 2014. “Fungsi Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia,” Supremasi Hukum 3, no. 1: 9. Mushafi, 2022.  The Validity of Bawaslu’s Legal Decisions Handling Election Violation, UNTAG Law Review (ULREV) Volume 6, Issue 2, November, PP 35 – 41 Indra Rahmatullah, 2021. Filsafat Hukum Utilitarianisme: Konsep dan Aktualisasinya Dalam Hukum di Indonesia, ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 5, No. 4; Zainal B. Septiansyah & Muhammad Ghalib, 2018. Konsepsi Utilitarianisme dalam Filsafat Hukum dan Implementasinya di Indonesia, Ijtihad: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol. 34, No. 1, Juni; (27-34). Darji Darmodiharjo, 1995. Pokok-Pokok Filsafat Hukum: Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama; Valencia Adelina Br Ginting, Khairunnisa & Syarifah Lisa Andriati, (2022). Implementasi Nilai-Nilai Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia, JURNAL CREPIDO, Volume 04, Nomor 01, Juli; Radian Syam, 2021. Penguatan Lembaga Pengawas Pemilihan Umum: Analisis Yuridis Normatif, Jurnal Etika dan Pemilu, Vol.7.No.1, Syafriadi & Selvi Harvia Santri, Analisis Peran Badan Pengawas Pemilu Dalam Penegakan Hukum Pemilu, Reformasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 13(1), 42-47; Ratnia Solihah, Arry Bainus & Iding Rosyidin, 2018. Pentingnya Pengawasan Partisipatif Dalam Mengawal Pemilihan Umum Yang Demokratis, Jurnal Wacana Politik; Vol. 3, No. 1, Maret: 14 – 28; Tata Wijjayanta, 2014. Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Jurnal Dinamika Hukum, Vol 14.No.2, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; Peraturan Badan Pengawas Pemilu, No.4 Pasal 3 Tahun 2008 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD;
Court System Transformation; Maximizing Electronic Courts through the Implementation of Swift, Simple, and Cost Effective Principles Sujatmiko, Bagus; Rato, Dominikus; Anggono, Bayu Dwi
Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2 Desember 2023
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51825/sjp.v3i2.22214

Abstract

Nowadays the world has often labeled as the 4.0 era, humans can reach almost everything at the snap of a finger. The development of information technology has penetrated all lines of life, including the law enforcement. The judiciary system as the main forum for the law enforcement process is also have to adapt, if not to do so, the judiciary system may be deemed as a failed system. The enactment of Supreme Court Regulation Number 1 of 2009 became the sign of electronic litigation era in Indonesia. However, long before that the Supreme Court has already improved the judiciary system electronically, because “judiciary system” not only means the litigation process but other process includes the case administration. Writer in this paper will discuss on what are the improvements that Supreme Court have made on judiciary system and further to analyze normatively on whether such improvement may support the fulfillment of judiciary principle especially the principle of fast, simple and low-cost proceeding, or otherwise whether such improvement only bring other problems into the existing system.
Co-Authors Abdelmajid Idris Mohammed Khalil Abdul Haris Alifianto Achmad Muthar Ahmad Basarah Ahmad Ihsan Amri Ahmad Zairudin Ainul Azizah Ainun Najib Albert H Wounde Alon Maemanah Ana Laela Fatikhatul Choiriyah Andhiyah Ivena Ramadani Anselma Dyah Kartikahadi Arvina Hafidzah As’ad Imam Muhtadi Bayu Abdillah Bayu Dwi Anggono Bayu Dwi Anggono Belva Vidaloka Chrisari Billy Pahlevy Islamy Bunga Kinasih Deky Julkarnain Dewi Indriani Dewi Masithoh Dhelima Putri Laksana Dian Puspita Sari Dyah Ochtorina Susanti Elizatul Mufidah Indana Elvia Elvaretta Emi Zulaikha Emi Zulaikha Emy Handayani Endang Sumiarmi Ermanto Fahamsyah Esa Lupita Sari Fendi Setyawan Fendi Setyawan Fendy Setiawan Fendy Setyawan Firman Anugerah Firman Octhaviana Sulistiyono Hadi Nur Ikhwan Honainah Honainah Hudzaifa Rochmatil Husniah I Gede Widhiana Suarda Ibnu Alwaton Surya Waliden Isnin Harianti Jendro Hadi Wibowo Jony Heri Putra Sianturi Khusnul Khotimah Koko Roby Yahya Kornelius Benuf Krisna Mukti Pradana Kristianus Jimy Pratama Lenny Nadriana Lina Kushidayati Lista Widyastuti Lutfian Ubaidillah Madelleina Anindita Eriesta Elen Melisa Dwi Fransiska Moh Rosyid Moh. Ali Moh. Ali Mohammad Haris Taufiqur Rahman Mohammad Irfandianto Muhaimin Muhammad Abi Aufa Muhammad Azhar Mahdi Muhammad Rifky Darmawan Muhammad Syauqun Adhim Nabila Izzah Nelly Elyta Neibaho Nur Firosyiah Nur Nafa Maulida Atlanta Nurdin Nurdin Nurin Dyasti Pratiwi Ohoiwutun Pintami Nanda Purnawan D Negara Rachmad Yusuf Augus Theo Riadi Raden Muhamad Ibnu Mazjah Rica Ayu Puspita Sari Riza Nisriinaa Sayib Fauzi Adiansyah Sekhar Candra Septian Putri Nindiasari Siti Ayu Rahayu St. Laksanto Utomo Sujatmiko, Bagus syifa alam Syokron Jazil Talitha Rahma Totok Yanuarto Vina Lailia Agustina Wasidipa Maulana Firdaus William Franz Hasiholan Sihite Y. A Triana Ohowaitun Y. A. Triana Ohoiwutun, Y. A. Triana Yenny Rahmadiyanti Rahayu Yustina Niken Sharaningtyas Zainur Ratna Savitri