Claim Missing Document
Check
Articles

Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Disebabkan Pengaruh Minuman Keras Yang Terjadi Di Kota Pekanbaru Mohd. Yusuf Daeng M; Akbar Kurniawan; Boyche Arilaso Sinaga; Bernando Pasaribu
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.691

Abstract

Penulis membahas tentang Hukuman Pidana Terhadap Pelaku Akibat Akibat Minuman Keras Yang Terjadi Di Sleman. Hal ini dilatarbelakangi oleh fakta bahwa kejahatan yang disebabkan oleh hilangnya kesadaran akibat mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan banyak terjadi di masyarakat dan sampai saat ini keberadaannya masih belum dapat diberantas sampai ke akar-akarnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah penjatuhan pidana bagi pelaku tindak pidana hakim mempertimbangkan keadaan yang mempengaruhi minuman keras, dan Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana yang menimbulkan pengaruh minuman keras. Metode pendekatan dalam tulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif, penelitian ini dilakukan dengan meneliti sumber data dari buku-buku dan undang-undang yang ada sebagai data terutama didukung oleh data sekunder yang terdiri dari wawancara dengan responden dan narasumber. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara studi lapangan dan kepustakaan. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian di lapangan diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh penulis, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman bagi pelaku tindak pidana yang terkena dampak minuman keras untuk mempertimbangkan keadaan minuman keras dan pertanggungjawaban pelaku yang menyebabkan pengaruh minuman keras tersebut untuk melakukan perbuatan. upaya preventif dan represif.
Peranan Dan Kedudukan Sosiologi Hukum Bagi Masyarakat Mohd. Yusuf Daeng M; A.N Leo Gustian; Jammaris Febri; Angga Afriandi; Putri Kurnia
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1027

Abstract

Sosiologi hukum merupakan cabang dari bagian ilmu hukum yang secara secara spesifik memfokuskan penelitiannya terhadap manusia dalam berinteraksi dan hubungannya dengan hukum. Dalam perjalanan menuju manusia modern, hukum dijadikan kontrol sosiall. Bagaimana hubungan sosiologi hukum dengan masyarakat dan bagaimana sosiologi hukum terhadap pengendalian sosial? Jenis penelitian ini bersifat normatif, yaitu penelitian tentang sinkronisasi hukum dengan fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Jadi ada hubungan antara sosiologi hukum dengan masyarakat sebagai indikator penting kontrol sosial untuk menciptakan kebahagiaan dalam masyarakat menurut teori Thomas Hobbes. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis literatur yang berbeda, dapat disimpulkan bahwa seseorang menaati hukum karena alasan yang berbeda. Takut akan konsekuensi negatif jika Anda melanggar hukum. Karena hukum itu sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. Sosiologi hukum menawarkan kesempatan dan kemampuan untuk mengevaluasi efektivitas hukum dalam masyarakat.
Perspektif Sosiologi Terhadap Terhadap Efetivitas Penegakan Hukum Di Masyarakat Mohd. Yusuf Daeng M; Kurniawan Ade Wijaya; Arif Arman; Ogi Cahyadi Arta
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1028

Abstract

Hukum merupakan sesuatu yang abstrak, karena tidak dapat dilihat atau diraba, tetapi dapat dirasakan keberadaannya. Hal ini karena hak bukanlah objek, melainkan tindakan (setelah dilaksanakan). Untuk mempelajari hal ini, kita harus memperhatikan keberadaan hukum melalui efektifitas hukum dalam masyarakat. Memperdebatkan efektivitas hukum di tengah masyarakat berarti membicarakan efektivitas atau penegakan hukum dalam mengatur dan/atau menegakkan kepatuhan terhadap hukum. Jadi dapat dipastikan ada faktor-faktor yang mempengaruhi efektifitas hukum. Kemudian ada juga faktor-faktor yang mempengaruhi apakah hukum itu benar-benar berfungsi dalam masyarakat. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian normatif hukum yang menghubungkan topik penelitian dengan topik utama penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (peraturan), lembaga kepolisian, tempat atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Hukum Indonesia Saadah Kurniawati; Fahmi Fahmi; Mohd. Yusuf Daeng M
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research (Special Issue)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.1854

Abstract

Kesehatan adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang yang mana merupakan tujuan dan cita-cita Negara Indonesia yang dibunyikan pada Pembukaan Undang-undang Dasar Tahun 1945. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan telah diatur dalam Undang-undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran serta Undang-undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan terkadang menimbulkan permasalahan yang bisa menyebabkan terjadinya sengketa medis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, dengan menggunakan kombinasi antara pendekatan perundangan-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penyelesaian sengketa medis dapat diselesaikan melalui lembaga profesi kedokteran ( jalur etika ), yakni Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan melalui lembaga non profesi (jalur peradilan umum) yakni dalam pengadilan (litigasi) baik perdata, pidana maupun administrasi atau diluar pengadilan (nonlitigasi) melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Analisis Yuridis Terhadap Peranan Penyidikan Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Mohd. Yusuf Daeng M; Musmulyadi Musmulyadi; Ahmad Firli; Yudha Kezia Putra Purba; Fauza Rahma Mauli; Geofani Milthree Saragih
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 5 No. 2 (2023): Jurnal Pendidikan dan Konseling
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v5i2.12694

Abstract

Kepolisian menjadi salah satu penegak hukum yang memiliki peranan sangat penting di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Peranan serta pengaruh besar dari kepolisian dalam sistem peradilan pidana akan dapat tinjau pada tahap penyelidikan hingga penyidikan yang kemudian akan dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Dalam hal penyidikan, Kepolisian bukanlah satu-satunya penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan penyidikan. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya yang dimiliki sebagai salah satu penegak hukum. Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah penyidikan. Sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal 284 ayat (2) jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jaksa mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Kepolisian dan Kejaksaan sebagai dua pilar penegakan hukum dalam fungsi penyidikan dan penuntutan khususnya yang dimiliki oleh Jaksa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Penelitian ini akan mengkaji mengenai kewenangan dalam hal penyidikan baik yang dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di IndonesiaKepolisian menjadi salah satu penegak hukum yang memiliki peranan sangat penting di dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Peranan serta pengaruh besar dari kepolisian dalam sistem peradilan pidana akan dapat tinjau pada tahap penyelidikan hingga penyidikan yang kemudian akan dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Dalam hal penyidikan, Kepolisian bukanlah satu-satunya penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan penyidikan. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya yang dimiliki sebagai salah satu penegak hukum. Salah satu kewenangan yang dimaksud adalah penyidikan. Sebagaimana yang ditegaskan di dalam Pasal Pasal 284 ayat (2) jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jaksa mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu. Kepolisian dan Kejaksaan sebagai dua pilar penegakan hukum dalam fungsi penyidikan dan penuntutan khususnya yang dimiliki oleh Jaksa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Penelitian ini akan mengkaji mengenai kewenangan dalam hal penyidikan baik yang dimiliki oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Globalisasi dan Hubungannya Dengan Pembaharuan Hukum Pidana Mohd. Yusuf Daeng M; Bestley Bestley; Benni Wiro Purba; Achmad Zacky; Dewanta Simanjorang
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4666

Abstract

Terjadinya dinamika globalisasi melibatkan banyak aspek, sehingga globalisasi juga berdampak pada hukum. Globalisasi hukum akan mempengaruhi pendekatan negara-negara maju serta peraturan mengenai investasi, perdagangan, jasa dan sektor ekonomi lainnya di negara-negara berkembang. Ada juga yang menyebut globalisasi hukum sebagai globalisas hukum komersial lintas batas, namun penting untuk dicatat bahwa setiap istilah yang terkait dengan globalisasi hukum pada dasarnya menekankan bahwa Selain undang-undang nasional, suatu negara juga mengembangkan undang-undang lintas batas negara. Dunia saat ini telah memasuki proses globalisasi dengan sangat cepat. Kebudayaan dari berbagai negara dapat dengan mudah menyusup ke suatu negara. Kondisi ini menimbulkan gegar budaya yang berdampak pada keadaan sosial suatu negara. Hal ini tentu berdampak pada aspek hukum suatu negara. Teknologi menjadi faktor penting yang mempunyai pengaruh besar dalam hal ini. Perkembangan dunia teknologi informasi dan telekomunikasi menimbulkan kesan bahwa dunia tidak lagi mempunyai batasan terhadap informasi yang berkaitan dengan bidang kehidupan sosial, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan, dan lain-lain. Hal ini terjadi secara global, di setiap wilayah di dunia dan di negara mana pun, karena tidak ada batasan terhadap pengembangan dan penyebaran berbagai jenis informasi karena pengaruh global. Perkembangan dunia teknologi yang semakin pesat telah menimbulkan hubungan hukum dalam masyarakat sehingga menimbulkan banyak jenis kejahatan dan kegiatan hukum lainnya yang tidak diatur karena cara-cara yang digunakan merupakan cara-cara pidana yang baru dalam dunia hukum. . Salah satu aspek hukum pidana yang muncul akibat pengaruh globalisasi adalah kejahatan elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh globalisasi terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia. Hasil penelitian ini akan menggambarkan pengaruh globalisasi terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Peranan Kepolisian Dan Kejaksaan Dalam Melakukan Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana Mohd. Yusuf Daeng M; Indra Lamhot Sihombing; Hans R. Hutapea; Rachman Ma'ruf; Fradhil Mensa; Musa Sahat Tobing; Richardo Nezar M
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 4 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i4.4670

Abstract

Kepolisian merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang mempunyai peranan sangat penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Peran dan besarnya pengaruh kepolisian dalam sistem peradilan pidana akan dipertimbangkan pada tahap penyidikan hingga pembukaan penyidikan, yang setelah itu berkasnya akan diteruskan ke kejaksaan. Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) adalah suatu lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan peradilan yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta lembaga lain yang dimilikinya selain penegakan hukum. Salah satu hak yang dimaksud adalah hak penyidikan. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 284 ayat (2) bersama dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Penerapan KUHAP, jaksa berhak melakukan penyidikan terhadap sejumlah tindak pidana. Kepolisian dan kejaksaan merupakan dua pilar lembaga penegak hukum dalam menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan, khususnya fungsi kejaksaan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan dan analitis. Penelitian ini akan mengkaji kewenangan penyidikan baik kepolisian maupun kejaksaan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Analisis Penerapan Sistem Keamanan Siber Terhadap Kejahatan Siber Di Indonesia Yusuf Daeng; Jimmy Levin; Karolina Karolina; Muhammad Razzaq Prayudha; Nindy Putri Ramadhani; Noverto Noverto; Susanto Imanuel; Virgio Virgio
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6376

Abstract

Dengan adanya kemajuan teknologi bukanlah tidak adanya tanpa sebuah persoalan, teknologi internet juga dapat menyebabkan kejahatan yang biasa di sebut Cyber Crime. Semakin pesatnya penggunaaaan teknologi maka semakin rawan untuk tingkat kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan asiknya baik penipuan, pencurian, pencemaran nama baik serta kejahatan lainnya melalui internet. Dibentuklah perlindungan hukum terhadap korban cyber crime terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurut Laporan National Cyber Security Index (NCSI) mencatat, skor indeks keamanan siber Indonesia sebesar 38,96 poin dari 100 pada 2022. Angka ini menempatkan Indonesia berada di peringkat ke-3 terendah di antara negara-negara G20. Adapun tujuan penulisan ini adalah Untuk mengetahui bagaimana penerapan sistem keamanan siber di Indonesia dan memahami hambatan penerapan sistem kemanan siber di Indonesia, serta upaya mengatasi hambatan dalam penerapan sistem kemanan siber supaya kejahatan siber di Indonesia bisa teratasi dan menurun Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus yang dimana kita meneliti lebih lanjut beberapa tulisan dari beragam sumber tentang kasus tersebut yang kemudian digunakan untuk mengidentifikasi dan menemukan permasalahan utama dari kasus yang sedang diteliti ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa benar sistem keamanan siber di Indonesia belum bisa mengantisipasi kejahatan siber dengan maksimal.
Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Dalam Menegakkan Hak Konsumen Di Indonesia Yusuf Daeng; Juni Kasmira; Arlenggo Guswandi; Jefri T; Bambang Keristian; Ahmad Khomeini Nasution
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6660

Abstract

Lembaga perlindungan konsumen memiliki peran yang penting dalam menegakkan hak-hak konsumen di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis peran yang dimainkan oleh lembaga perlindungan konsumen dalam menjaga hak-hak konsumen di tengah dinamika pasar yang berkembang pesat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelusuran dan analisis berbagai literatur terkait hukum konsumen, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang terkait dengan lembaga perlindungan konsumen di Indonesia. Analisis dilakukan terhadap peran lembaga perlindungan konsumen seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta bagaimana lembaga-lembaga ini berkolaborasi dalam melindungi hak-hak konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga perlindungan konsumen memegang peranan krusial dalam menegakkan hak-hak konsumen di Indonesia. Mereka tidak hanya memberikan bantuan dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan penyedia jasa/barang, tetapi juga melakukan advokasi, pendidikan konsumen, dan pengawasan terhadap praktik bisnis yang tidak etis atau merugikan konsumen. Namun, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi lembaga perlindungan konsumen, termasuk keterbatasan sumber daya, koordinasi antarlembaga, serta adaptasi terhadap perkembangan teknologi dan pasar. Oleh karena itu, penelitian ini juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas lembaga perlindungan konsumen melalui sinergi antarlembaga, penguatan regulasi, dan pengembangan strategi baru dalam menangani permasalahan yang muncul di era digital saat ini.
Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap RokokI legal Tanpa Pita Cukai Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai Yusuf Daeng; Lina Lina; Mangaratua Mangaratua; Rikardo Rikardo; M. Adri; Fhauzan Fhauzan
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6661

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perlindungan konsumen terhadap rokok ilegal tanpa pita cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai di Indonesia. Rokok ilegal tanpa pita cukai menjadi isu yang signifikan dalam ekonomi dan kesehatan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan melakukan analisis terhadap ketentuan hukum yang mengatur tentang cukai dan dampaknya terhadap perlindungan konsumen. Studi ini mendeskripsikan landasan hukum yang mengatur cukai, peraturan mengenai rokok ilegal tanpa pita cukai, serta tanggung jawab pemerintah dalam melindungi konsumen dari produk ilegal yang berbahaya. Penelitian ini juga menganalisis potensi dampak buruk terhadap kesehatan konsumen serta kerugian ekonomi dan perpajakan yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal. Hasil analisis menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah untuk melindungi konsumen dari rokok ilegal tanpa pita cukai. Namun, implementasi hukum dan penegakan peraturan masih menjadi tantangan dalam mengatasi masalah ini. Perlindungan konsumen terhadap rokok ilegal memerlukan langkah-langkah penegakan hukum yang lebih efektif serta upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk mengurangi peredaran produk ilegal yang merugikan bagi kesehatan dan keuangan masyarakat.
Co-Authors A.N Leo Gustian Abdul Fitri Aberi Usti Achmad Zacky Addinul Addinul Ade Dian Anggraini Ady Kuswanto Afrimatika Dewi Ahmad Firli Ahmad Khomeini Nasution Akbar Kurniawan Amirson Amirson Amrillazi Amrillazi Andrei Rizqan Akmal Andrizal, Andrizal Andry Juliansen Angely Aulia Prameswari Angga Afriandi Annisa Berliani April Hidayat Arief Hariyadi Santoso Arif Arman Aris Yuliyanta Arlenggo Guswandi Armen Armen Asbi Abdul Sani Aslim Junaidi Asmen Ridhol Atan Darham Audrey Monica Napitupulu Aulia Azriyani Awi Ruben Ayu Novita Sari Bambang Keristian Benni Wiro Purba Bernando Pasaribu Bestley Bestley Boyche Arilaso Sinaga Candra Herianto Sinaga Chairiah Chairiah Deki Wiranata Adha Denny Martin Derry Handrianto Desrizal Desrizal Desy Permata Karni Desye Shonarista Lumban Gaol Devi Alya Sabila Devira Geminilia Putri Dewanta Simanjorang Dewiwaty Dewiwaty Dian Jeasy Lestari Dian Pramana Putra Disman Jaya Sianturi Donna Arliena Dwi Dwi Dwi Franata Tarigan Dwi May Christiana Dwi Restianti Ningsih Ega Saputra Egy Wahyudi Elfuadi Ihsan Elvi Rahmi Erja Napogos Fadly YD Fahmi Fahmi Fajar Rizki Fanny Fanny Fatma Khairul Fauza Rahma Mauli Felix Rhenaldy Marpaung Ferdinand Ferdinand Fhauzan Fhauzan Fhauzan Ramon Filzah Fadhilah Firdaus Firdaus Fitri Yani Fradhil Mensa Franky Franky Fuad Aprima Gandi Gandi Hans R. Hutapea Hariyana Tsai Harvej Jansen Sipahutar Helen Helen Hendi Saputra Hendy Wismar Hengki Hengki Ichsan taufiqin Indra Lamhot Sihombing Intan Doloksaribu Iriansyah Iriansyah Irwan Adi Itoni Itoni Jammaris Febri Jeffrianto Napitupulu Jefri T Jefri Tarigan Jihan Faiza Ramadhani Jimmy Levin Johannes P. Sipayung Johar, Olivia Anggie Juni Kasmira Karolina Karolina Kristina Sri Devi Haloho Kurniawan Ade Wijaya Laurensia Anggi Clarita Lestari Hulu Lia Martilova Lilia Angela Lilia Sarifatamin Damanik Lina Lina M. Adri M. Tho Bagus Alfido Mahfuzoh Mahfuzoh Mangaratua Mangaratua Mangaratua Samosir Marcello Marcello Mardiansyah Mardiansyah Mega Orceka Depera Senja Belantara Melanie Widjaja Mike Trisnawati Mochammad Imron Awalludin Mory Johanes Sinaga Muh Chandra Alfarez Zai Muhammad Fadli i’lmi Muhammad Irfan Muhammad Irsyad Muhammad Razzaq Prayudha Murni Kurniyanti Siregar Musa Sahat Tobing Musmulyadi Musmulyadi Mutia Ayu Lestari Nanda Nanda Nasri Linra Nelda Ningsih Nely Nely Nindy Putri Ramadhani Noverto Noverto Nur Adilah Yasmin Ogi Cahyadi Arta Olivia Anggi Johar Patrison Patrison Putri Kurnia R. Frizki Fildo Mayri Rachman Ma'ruf Rahmat Agusman Siddik Rahmat Hidayat Raja Abdullah Raja Putra Reyhan Rakha Diof Alghani Ratna Astri Andhini Raudo Perdana Rehulina Manita Renaldy Yudhista Indrasari Rendy Pratama Putra Reni Astuti Reno Sari Resna Herlita Resty Anugrah Yanti Rian Rahmadi Ribka Eunike Lubis Richardo Nezar M Rida Warda Kurnia Rieke Alfitra Bella Rijen Gurning Rikardo Marpaung Rikardo Rikardo Rinaldi Rinaldi Rindyani Mariana Risky Risandy Sianturi Robin Eduar Ronaldo Tunas Januar Roni Maka Suci Roza Rita Rudy Yohanes Saadah Kurniawati Sabari Yanto Saerly Agustin Sartono Samsari AS Samson Hasonangan Sitorus Santa Delima Hutabarat Sapta Sapta Saragih, Geofani Milthree Sarmalina Sarmalina Shinta Frimayanti Silfina Ilyas Sri Agustina Sri Heri Perwitasari Sri Winarsih Suheri Sitorus Sukrizal Sukrizal Sulthon Sekar Jagat Sunanda Naibaho Susanto Imanuel Sustiyanto Sustiyanto Suyanti Suyanti Syafran Syafran Tengku Raisya Lopi Tomy Yoanes Tony Irawan Tri Endang Kumala Tri Novita Sari M Tri Novita Sari Manihuruk Vikri Pratama Ilyas Virgio Virgio Vivi Alviana Wan Taufik Hidayat Weny Apriliani Wiliam Louis William Alfred Winda Levony Yovie Suryani Yudha Kezia Putra Purba Zulaida Zulaida Zulkardi Zulkardi