Claim Missing Document
Check
Articles

Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital: Tinjauan Terhadap Kerangka Hukum Perlindungan Privasi Yusuf Daeng; Nasri Linra; Atan Darham; Derry Handrianto; Risky Risandy Sianturi; Denny Martin; Rendy Pratama Putra; Hendi Saputra
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6662

Abstract

Perlindungan data pribadi menjadi krusial di era digital saat ini, terutama dengan peningkatan signifikan dalam pengumpulan, pengolahan, dan pertukaran informasi pribadi secara daring. Tinjauan terhadap kerangka hukum perlindungan privasi menjadi esensial dalam memahami tantangan, kebutuhan, dan dampak dari peraturan yang ada terhadap perlindungan data pribadi. Artikel ini bertujuan untuk menggali kerangka hukum yang mengatur perlindungan data pribadi dalam era digital. Dengan menggunakan pendekatan analisis peraturan dan praktik hukum yang ada, artikel ini memaparkan evolusi perlindungan privasi dari peraturan tradisional hingga peraturan yang lebih komprehensif di berbagai yurisdiksi. Diskusi ini menyoroti tantangan utama yang dihadapi oleh kerangka hukum saat menghadapi inovasi teknologi yang terus berkembang. Adapun masalah-masalah seperti perlindungan data lintas batas, penggunaan teknologi baru seperti kecerdasan buatan, serta keterlibatan entitas non-negara dalam pengelolaan data pribadi menjadi fokus dalam analisis ini. Selain itu, artikel ini juga mengidentifikasi dampak regulasi perlindungan data terhadap organisasi, individu, dan perkembangan ekonomi di tengah revolusi digital. Analisis terhadap kepatuhan, tanggung jawab, dan upaya-upaya inovatif dalam memenuhi standar perlindungan data juga menjadi perhatian utama dalam tulisan ini. Melalui kerangka hukum yang disajikan dalam artikel ini, diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam terhadap perlindungan data pribadi dalam konteks global dan lokal. Implikasi praktis dan saran-saran kebijakan diakhiri sebagai upaya untuk menghadapi tantangan masa depan dalam memperkuat perlindungan data pribadi di era digital yang terus berkembang.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Informasi Tanggal Kadaluwarsa Produk Makanan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Yusuf Daeng; Nanda Nanda; Afrimatika Dewi; Rian Rahmadi; Aris Yuliyanta; Firdaus Firdaus
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6663

Abstract

Penelitian ini mengulas perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen terkait informasi tanggal kadaluwarsa produk makanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi implementasi undang-undang dalam melindungi konsumen terhadap produk makanan yang melewati tanggal kadaluwarsa. Metode penelitian melibatkan analisis terhadap peraturan hukum yang ada, studi kasus terkait pelaksanaan hukum terhadap informasi tanggal kadaluwarsa, serta wawancara dengan berbagai pihak terkait termasuk otoritas pengawas dan produsen makanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 memberikan landasan hukum yang penting bagi perlindungan konsumen terkait informasi tanggal kadaluwarsa produk makanan. Namun, terdapat kekurangan dalam penegakan hukum secara konsisten di tingkat penjualan produk dan pemahaman yang kurang optimal dari konsumen mengenai hak mereka terhadap informasi ini. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang lebih efektif baik dari pemerintah maupun pihak industri untuk memastikan implementasi undang-undang yang lebih efektif guna melindungi konsumen terhadap produk makanan yang telah melewati tanggal kadaluwarsa.
Penguatan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online: Kajian terhadap Strategi Hukum dan Kesadaran Konsumen Yusuf Daeng; Aberi Usti; Suheri Sitorus; Syafran Syafran; Asbi Abdul Sani; Desrizal Desrizal; Dwi Dwi
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6688

Abstract

Perkembangan perdagangan daring atau transaksi online telah menjadi bagian integral dari kehidupan konsumen modern. Namun, dengan kemudahan dan kenyamanannya, transaksi online juga membawa risiko terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi hukum yang diperlukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi online serta untuk mengevaluasi tingkat kesadaran konsumen terhadap hak-hak mereka. Melalui pendekatan analisis komprehensif, penelitian ini mempertimbangkan peraturan hukum yang ada yang mengatur transaksi online, termasuk perlindungan data pribadi, keamanan transaksi, dan tanggung jawab penjual. Selain itu, penelitian ini juga melakukan survei untuk menilai kesadaran konsumen tentang risiko yang terkait dengan transaksi online dan pemahaman mereka terhadap hak-hak perlindungan yang ada. Hasil analisis menyoroti pentingnya penyempurnaan hukum yang lebih jelas dan adaptif terhadap dinamika perdagangan online, serta perluasan upaya edukasi dan sosialisasi kepada konsumen untuk meningkatkan kesadaran mereka. Temuan ini memberikan landasan untuk rekomendasi kebijakan guna memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi online, dengan mempertimbangkan peran penting hukum yang progresif dan kesadaran konsumen yang lebih tinggi sebagai faktor utama dalam menciptakan lingkungan perdagangan online yang aman dan adil.
Sanksi atas Malpraktik dan Resiko Medis oleh Dokter Yusuf Daeng; Andrei Rizqan Akmal; Nur Adilah Yasmin; Reno Sari
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6778

Abstract

Keberadaan undang-undang kesehatan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan suatu bangsa, khususnya dalam bidang kesehatan. Saat ini banyak terjadi kejahatan medis berupa kelalaian (malpraktik) yang terjadi di masyarakat khususnya dalam dunia kedokteran, namun banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan antara kesalahan medis dan risiko medis. Untuk mengetahui apakah tindakan tenaga medis merupakan malpraktik atau risiko medis, maka penulis ingin melakukan penelitian dalam bentuk paper. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Yang dapat penulis simpulkan dari perbedaan sanksi malpraktik dan risiko medis adalah bahwa dalam UU Praktik Kedokteran dan UU Etika Kedokteran terdapat sanksi bagi dokter yang melakukan malpraltik, yaitu medical malpractice, civil malpractice, dan administrative malptactice termasuk pelanggaran etik legal. Malpraktik adalah perilaku lalai yang disengaja akibat penciptaan unsur-unsur yang salah. Namun resiko medis bukan merupakan tindak pidana, melainkan termasuk kecelakaan kesehatan yang merupakan kecelakaan yang faktor-faktornya tidak dapat diperkirakan, tidak dapat dihindari, dan tidak dapat disalahkan.
Analisis Yuridis Malpraktik Medis dan Dampak Pidananya Yusuf Daeng; Tony Irawan; Sustiyanto Sustiyanto; Arief Hariyadi Santoso
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6779

Abstract

Penelitian ini mengusung pendekatan penelitian normatif untuk menganalisis secara yuridis mengenai malpraktik medis dan implikasi pidananya dalam konteks hukum kedokteran. Malpraktik medis merupakan isu yang kompleks dan penting dalam bidang kesehatan, yang berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap pasien, praktisi medis, dan sistem peradilan. Metode penelitian normatif digunakan untuk menggali dan menganalisis bahan hukum, termasuk undang-undang, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan literatur hukum yang relevan. Pendekatan ini memungkinkan untuk mengidentifikasi kerangka hukum yang mengatur malpraktik medis dan menganalisis dampak pidana yang mungkin timbul akibat kesalahan medis yang dilakukan oleh praktisi kesehatan. Analisis ini menyoroti peran Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan peraturan terkait lainnya dalam menetapkan standar pelayanan medis yang diharapkan. Selain itu, penelitian ini juga menelaah putusan-putusan pengadilan terkait kasus malpraktik medis untuk memahami bagaimana pengadilan menafsirkan dan menerapkan hukum dalam kasus-kasus tersebut. Hasil analisis menyoroti pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap standar pelayanan medis yang ditetapkan oleh undang-undang serta implikasi pidana dari pelanggaran terhadap standar tersebut. Implikasi hukum yang timbul dari malpraktik medis mencakup tanggung jawab sipil dan pidana yang dapat diberlakukan terhadap praktisi kesehatan yang terlibat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang landasan hukum malpraktik medis dan implikasi pidana yang mungkin terjadi. Hal ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi praktisi kesehatan dalam meningkatkan standar pelayanan dan kesadaran akan konsekuensi hukum yang ada dalam praktik kedokteran, sekaligus sebagai referensi bagi sistem peradilan dalam menangani kasus malpraktik medis.
Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit dan Tenaga Medis Di Atas Tindakan Malpraktik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Yusuf Daeng; Nelda Ningsih; Fatma Khairul; Sri Winarsih; Zulaida Zulaida
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6796

Abstract

Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat bahwa terdapat kurang lebih sekitar 210 kasus dugaan malpraktik kedokteran di Indonesia setiap tahunnya. Sebagai organisasi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, rumah sakit bertanggung jawab atas segala kerugian yang diderita oleh pasien atas tindakan malpraktek yang dilakukan oleh tenaga medis. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana rumah sakit atas tindakan malpraktik berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan diatur di dalam Pasal 447 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pertanggungjawaban pidana rumah sakit terhadap tindakan malpraktik dapat dilihat dari kedudukan pimpinan korporasi (rumah sakit) yang merupakan fungsionaris seharusnya dapat mencegah dan menghentikan tindak pidana tersebut. Secara de jure maupun de facto, pimpinan rumah sakit memliki kekuatan yang cukup untuk menghentikan perbuatan tersebut. Pertanggungjawaban pidana rumah sakit terhadap tindakan malprkatik sejalan dengan doktrin Vicarious Liability. Sementara itu pertanggungjawaban pidana tenaga medis dapat dilihat di dalam Pasal 440 ayat (1) dan ayat (2). Undang-Undang Kesehatan, membawa pola baru pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana malpraktik. Hal ini tertuang di dalam Pasal 308 ayat (1) ayat (3), ayat (5), ayat (7) ayat (8) dan ayat (9).
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Dokter Klinik Kecantikan Terhadap Kesalahan Diagnosa Yusuf Daeng; Ferdinand Ferdinand; Lia Martilova; Gandi Gandi; Mardiansyah Mardiansyah
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6798

Abstract

Dalam konteks pelayanan kesehatan, klinik kecantikan online memiliki kedudukan hukum yang mengacu pada kerangka regulasi tertentu di Indonesia. Meskipun belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur klinik kecantikan, pemerintah masih mengandalkan beberapa peraturan yang sudah ada. Dasar hukum utama untuk pelayanan kesehatan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang telah direvisi dan disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun undang-undang ini tidak secara khusus menyinggung klinik kecantikan online, mereka harus tetap mematuhi regulasi tersebut karena mereka beroperasi dalam domain pelayanan kesehatan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran juga turut berperan dalam mengatur standar pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan yang diberikan oleh klinik kecantikan. Meskipun fokus utama undang-undang ini adalah praktik kedokteran, berbagai aspek terkait kesehatan dan pelayanan kepada pasien diatur di dalamnya. Regulasi yang lebih spesifik terkait pendirian dan perizinan klinik diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Meskipun tidak secara eksplisit ditujukan untuk klinik kecantikan online, peraturan ini memberikan kerangka kerja untuk pendirian, operasional, dan standar pelayanan yang berlaku bagi klinik-klinik yang memberikan layanan kesehatan. Situasi ini menunjukkan bahwa meskipun klinik kecantikan online belum memiliki undang-undang tersendiri yang secara spesifik mengaturnya, pemerintah menggunakan berbagai peraturan yang ada, yang juga berlaku bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada umumnya. Oleh karena itu, klinik kecantikan online diharapkan untuk mematuhi standar yang diatur oleh regulasi kesehatan yang berlaku serta memperhatikan aspek etika, keamanan, dan kepuasan pasien dalam memberikan pelayanan.
Tanggungjawab Hukum Pidana Pada Pemberian Resep Yang Berakibat Medication Error Dalam Pelayanan Kesehatan Yusuf Daeng; Sunanda Naibaho; Lilia Sarifatamin Damanik; Sri Wahyuninta Tarigan; Mega Orceka Depera Senja Belantara
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 6 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i6.6799

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum pidana yang terkait dengan pemberian resep dalam praktik medis yang berujung pada kesalahan pengobatan (medication error ) dalam konteks pelayanan kesehatan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif yang melibatkan analisis terhadap berbagai peraturan hukum, putusan pengadilan, doktrin hukum, serta pandangan ahli terkait tanggung jawab pidana dalam kasus-kasus yang melibatkan medication error akibat pemberian resep yang tidak tepat. Studi ini menelaah aspek hukum yang berkaitan dengan tindakan medis, fokus pada pemberian resep obat, dan konsekuensi hukumnya jika terjadi medication error yang dapat membahayakan pasien. Tinjauan normatif ini mencakup kajian terhadap kode etik profesi medis, peraturan hukum yang mengatur praktik medis, serta pertimbangan hukum yang berkaitan dengan kesalahan dalam pengobatan. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam konteks hukum pidana, terdapat pertanggungjawaban yang mungkin timbul terhadap praktisi medis dalam kasus medication error yang diakibatkan oleh kesalahan dalam pemberian resep. Hal ini memunculkan implikasi terhadap perlindungan hukum bagi pasien yang menjadi korban dari medication error serta perlunya peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap standar praktik medis yang dapat mengurangi risiko kesalahan dalam pemberian resep obat. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam pemahaman terhadap aspek hukum yang relevan dalam pelayanan kesehatan, khususnya dalam konteks tanggung jawab pidana terkait medication error . Implikasi dari hasil penelitian ini dapat menjadi landasan bagi pembaharuan kebijakan, peningkatan regulasi, dan kesadaran hukum bagi praktisi medis guna meminimalkan risiko kesalahan dalam praktik pemberian resep obat yang dapat mengakibatkan medication error .
DINAMIKA KEBIJAKAN SOSIOLOGI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA Resna Herlita; Dwi May Christiana; Winda Levony; Mohd. Yusuf Daeng M
Jurnal Kebijakan Publik Vol 15, No 4 (2024)
Publisher : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31258/jkp.v15i4.8691

Abstract

Sosiologi sebagai ilmu yang mempelajari masyarakat memiliki peranan penting dalam memahami dinamika penegakan hukum pidana. Penegakan hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan aturan tertulis, tetapi juga melibatkan faktor sosial, budaya, dan struktur masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana sosiologi berkontribusi terhadap upaya penegakan hukum pidana yang lebih efektif dan berkeadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemahaman terhadap norma sosial, interaksi antarindividu, dan struktur kekuasaan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum pidana sekaligus mengurangi ketidakadilan sosial. Selain itu, ditemukan bahwa integrasi antara pendekatan hukum formal dengan norma sosial lokal mampu menciptakan harmoni dalam masyarakat. Artikel ini juga mengusulkan pendekatan berbasis komunitas dan keadilan restoratif sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan pendekatan hukum retributif. Dengan demikian, sosiologi menawarkan perspektif holistik yang dapat digunakan untuk memahami dan meningkatkan penegakan hukum pidana dalam berbagai konteks masyarakat
Co-Authors A.N Leo Gustian Abdul Fitri Aberi Usti Achmad Zacky Addinul Addinul Ade Dian Anggraini Ady Kuswanto Afrimatika Dewi Ahmad Firli Ahmad Khomeini Nasution Akbar Kurniawan Amirson Amirson Amrillazi Amrillazi Andrei Rizqan Akmal Andrizal, Andrizal Andry Juliansen Angely Aulia Prameswari Angga Afriandi Annisa Berliani April Hidayat Arief Hariyadi Santoso Arif Arman Aris Yuliyanta Arlenggo Guswandi Armen Armen Asbi Abdul Sani Aslim Junaidi Asmen Ridhol Atan Darham Audrey Monica Napitupulu Aulia Azriyani Awi Ruben Ayu Novita Sari Bambang Keristian Benni Wiro Purba Bernando Pasaribu Bestley Bestley Boyche Arilaso Sinaga Candra Herianto Sinaga Chairiah Chairiah Deki Wiranata Adha Denny Martin Derry Handrianto Desrizal Desrizal Desy Permata Karni Desye Shonarista Lumban Gaol Devi Alya Sabila Devira Geminilia Putri Dewanta Simanjorang Dewiwaty Dewiwaty Dian Jeasy Lestari Dian Pramana Putra Disman Jaya Sianturi Donna Arliena Dwi Dwi Dwi Franata Tarigan Dwi May Christiana Dwi Restianti Ningsih Ega Saputra Egy Wahyudi Elfuadi Ihsan Elvi Rahmi Erja Napogos Fadly YD Fahmi Fahmi Fajar Rizki Fanny Fanny Fatma Khairul Fauza Rahma Mauli Felix Rhenaldy Marpaung Ferdinand Ferdinand Fhauzan Fhauzan Fhauzan Ramon Filzah Fadhilah Firdaus Firdaus Fitri Yani Fradhil Mensa Franky Franky Fuad Aprima Gandi Gandi Hans R. Hutapea Hariyana Tsai Harvej Jansen Sipahutar Helen Helen Hendi Saputra Hendy Wismar Hengki Hengki Ichsan taufiqin Indra Lamhot Sihombing Intan Doloksaribu Iriansyah Iriansyah Irwan Adi Itoni Itoni Jammaris Febri Jeffrianto Napitupulu Jefri T Jefri Tarigan Jihan Faiza Ramadhani Jimmy Levin Johannes P. Sipayung Johar, Olivia Anggie Juni Kasmira Karolina Karolina Kristina Sri Devi Haloho Kurniawan Ade Wijaya Laurensia Anggi Clarita Lestari Hulu Lia Martilova Lilia Angela Lilia Sarifatamin Damanik Lina Lina M. Adri M. Tho Bagus Alfido Mahfuzoh Mahfuzoh Mangaratua Mangaratua Mangaratua Samosir Marcello Marcello Mardiansyah Mardiansyah Mega Orceka Depera Senja Belantara Melanie Widjaja Mike Trisnawati Mochammad Imron Awalludin Mory Johanes Sinaga Muh Chandra Alfarez Zai Muhammad Fadli i’lmi Muhammad Irfan Muhammad Irsyad Muhammad Razzaq Prayudha Murni Kurniyanti Siregar Musa Sahat Tobing Musmulyadi Musmulyadi Mutia Ayu Lestari Nanda Nanda Nasri Linra Nelda Ningsih Nely Nely Nindy Putri Ramadhani Noverto Noverto Nur Adilah Yasmin Ogi Cahyadi Arta Olivia Anggi Johar Patrison Patrison Putri Kurnia R. Frizki Fildo Mayri Rachman Ma'ruf Rahmat Agusman Siddik Rahmat Hidayat Raja Abdullah Raja Putra Reyhan Rakha Diof Alghani Ratna Astri Andhini Raudo Perdana Rehulina Manita Renaldy Yudhista Indrasari Rendy Pratama Putra Reni Astuti Reno Sari Resna Herlita Resty Anugrah Yanti Rian Rahmadi Ribka Eunike Lubis Richardo Nezar M Rida Warda Kurnia Rieke Alfitra Bella Rijen Gurning Rikardo Marpaung Rikardo Rikardo Rinaldi Rinaldi Rindyani Mariana Risky Risandy Sianturi Robin Eduar Ronaldo Tunas Januar Roni Maka Suci Roza Rita Rudy Yohanes Saadah Kurniawati Sabari Yanto Saerly Agustin Sartono Samsari AS Samson Hasonangan Sitorus Santa Delima Hutabarat Sapta Sapta Saragih, Geofani Milthree Sarmalina Sarmalina Shinta Frimayanti Silfina Ilyas Sri Agustina Sri Heri Perwitasari Sri Winarsih Suheri Sitorus Sukrizal Sukrizal Sulthon Sekar Jagat Sunanda Naibaho Susanto Imanuel Sustiyanto Sustiyanto Suyanti Suyanti Syafran Syafran Tengku Raisya Lopi Tomy Yoanes Tony Irawan Tri Endang Kumala Tri Novita Sari M Tri Novita Sari Manihuruk Vikri Pratama Ilyas Virgio Virgio Vivi Alviana Wan Taufik Hidayat Weny Apriliani Wiliam Louis William Alfred Winda Levony Yovie Suryani Yudha Kezia Putra Purba Zulaida Zulaida Zulkardi Zulkardi