Kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara setelah penetapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, utamanya dalam pasal 6 ayat (1) yang menjadi fokus utama penelitian ini, dinilai telah tersentralisasi, sebab pada peraturan sebelumnya yakni dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, namun dalam undang-undang terkini kewenangan pemerintah daerah dihapus, hanya ada pemerintah pusat yang memiliki mayoritas kewenangan krusial dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap prinsip otonomi daerah, prinsip negara kesatuan dan keadilan pembagian urusan pemerintahan yang sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian hukum (legal research) adalah penelitian hukum yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian yang didapat setelah menganalisa kesesuaian Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap konsep otonomi, konsep negara kesatuan dan keadilan pembagian urusan yang sesuai dengan Pasal 18A ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, serta membandingkan undang-undang yang lama dengan yang terkini, dinilai tidak sesuai dengan konsep dan peraturan perundang-undangan tersebut, sebab telah ditemukan adanya sentralisasi kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.