Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

IMPLEMENTASI HAK REMISI BAGI WARGA BINAAN PERMASYARAKATAN (WBP) DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III KOTANOPAN Edi Syahputra; Sarmadan Pohan; Sutan Siregar
Ajudan: Jurnal Diseminasi Kajian Ilmu Administrasi Negara Vol 4, No 2 (2026): Ajudan: Jurnal Diseminasi Kajian Ilmu Administrasi Negara
Publisher : Universitas Islam Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30743/jdkan.v4i2.14177

Abstract

Hak remisi yang merupakan bagian dari hak-hak narapidana yang dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sehingga tidak dapat begitu saja dicabut atau dihilangkan. Walaupun hak remisi merupakan hak narapidana yang dijamin dalam Undang-Undang, namun pencabutan hak remisi juga diatur sebagai sanksi pidana yang merupakan suatu pelanggaran. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hak remisi bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan dan untuk mengetahui hambatan penerapan hak remisi bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris untuk mengkaji sistem hukum dalam konteks dunia nyata, yang meliputi sikap, penilaian, dan tindakan yang terkait dengan topik yang diteliti. Hasil penelitian mendapati bahwa pelaksanaan pemberian remisi bagi warga binaan Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan sudah dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Setiap warga binaan pemasyarakatan memiliki hak untuk mengajukan remisi, dalam pemenuhan haknya sebagai warga binaan pemasyarakatan. Hambatan pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotanopan yaitu faktor administrasi disebabkan keterlambatan dalam hal persyaratan pengajuan remisi seperti, keterlambatan datangnya petikan vonis dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung yang memutus perkara narapidana, tersebut hingga, dapat menghambat dalam pengusulan remisi bagi narapidana. Faktorkelembagaan disebabkan pembinaan dan pengawasan yang masih kurang terhadap narapidana sehingga belum mampu memenuhi berbagai syarat dalam pemberian remisi, serta faktor sarana dan prasarana yang mana ketiadaan sarana untuk penghitungan remisi, karena perhitungannya masih dilaksanakan secara manual yang juga digunakan untuk menghitung ekspirasi.
Kebijakan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika: Telaah Keadilan Dan Perlindungan Hak Asasi Sutan Siregar; Nur Oloan; Sarmadan Pohan
Journal Of Human And Education (JAHE) Vol. 6 No. 1 (2026): Journal of Human And Education (JAHE)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jh.v6i1.2730

Abstract

Kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang bertujuan tidak hanya menanggulangi penyalahgunaan narkotika, tetapi juga melindungi hak asasi manusia pengguna sebagai korban ketergantungan. Namun, dalam praktiknya, penerapan kebijakan rehabilitasi masih menghadapi berbagai persoalan, terutama terkait dominasi pendekatan represif dan belum optimalnya prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika dalam perspektif keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Pengguna narkotika masih sering diposisikan sebagai pelaku tindak pidana semata, sehingga hak atas pemulihan, kesehatan, dan perlakuan yang manusiawi belum terpenuhi secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan rehabilitasi yang berorientasi pada pendekatan kesehatan dan keadilan restoratif guna menjamin perlindungan hak asasi manusia serta menciptakan sistem penanggulangan narkotika yang lebih berkeadilan dan humanis.