Articles
MEMBENAHI PERATURAN PENDIDIKAN KITA
Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1998: HARIAN PIKIRAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (123.775 KB)
Mengapa pendidikan nasional Indonesia berjalan sangat lamban dan terkesan kurang energi? Ya, karena banyak peraturan pendidikan yang sudah tidak sesuai dengan tuntutan alam dan jaman! Itulah salah satu manifestasi dari "Teori Legalistik" yang dapat kita kembangkan untuk membuat klarifikasi (bukan pemeriksaan) atas berbagai perma-salahan menyangkut lambannya perjalanan pendidikan nasional kita.      Seperti sudah kita ketahui dan kita sadari bersama bahwa sesung-guhnya perjalanan pendidikan nasional kita relatif lamban, baik kalau dibandingkan dengan perjalanan pendidikan di negara-negara manca pada umumnya maupun kalau dibandingkan dengan tuntutan kemajuan masyarakat.     Secara konkret kita bisa membandingkannya dengan tetangga kita yang paling dekat; Malaysia misalnya. Sekarang penduduk Indonesia sekitar 200 juta jiwa, sedangkan penduduk Malaysia hanya sepersepuluhnya saja. Meskipun demikian ternyata jumlah mahasiswa Indonesia yang menempuh studi di Amerika Serikat (AS) setara dengan jumlah mahasiswa Malaysia. Padahal, seharusnya jumlah mahasiswa Indonesia mencapai sepuluh kali lipat daripada mahasiswa Malaysia. Sepuluh s/d dua puluh tahun lalu banyak mahasiswa Malaysia yang bersekolah dan menempuh studi lanjut di Indonesia; misalnya UGM Yogyakarta, IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, ITB Bandung, IPB Bandung dan UI Jakarta. Sekarang justru banyak mahasiswa Indonesia yang menempuh studi lanjut di Malaysia; misalnya di Universiti Malaya (UM) Kuala Lumpur, Universiti Pertanian Malaysia (UPM) Selangor, Universiti Sains Malaysia (UKM) Pulau Pinang, dan sebagainya.      Dari ilustrasi konkret tersebut tergambar jelas betapa lambannya perjalanan pendidikan nasional kita; dan hal itu tidak dapat dilepaskan dari materi peraturan pendidikan yang oleh banyak kalangan dinilai tidak antisipatif dan tidak lagi produktif.
DEREGULASI SISTEM WARALABA PERGURUAN TINGGI
Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1997: HARIAN PIKIRAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (119.308 KB)
      Rumor akademis yang paling aktual di kalangan masyarakat pada umumnya dan civitas pendidikan tinggi kita pada khususnya sekarang ini ialah kemungkinan diijinkannya praktik waralaba perguruan tinggi di Indonesia. Semenjak beberapa tahun terakhir ini banyak pakar yang memberi isyarat tentang kemungkinan diberlakukannya sistem wara-laba di dunia pendidikan. Tegasnya: sistem waralaba yang mula-mula hanya dikenal di dunia usaha akan teerjadi di dunia pendidikan.     Kalau hal tersebut sampai terjadi, artinya Depdikbud mengijinkan praktik waralaba perguruan tinggi di Indonesia, maka di tahun-tahun mendatang di sekitar kita akan bermunculan perguruan-perguruan tinggi dengan "trade mark" internasional meskipun lokasi operasio-nalnya di Indoneia; misalnya saja Universitas Harvard Jakarta (diam-bil dari Harvard University di AS), Universitas Monash Bandung (dari Monash University di Australia), Universitas Manchester Solo (dari University of Manchester di Inggris), Universitas Tokyo Sura-baya (dari Tokyo University di Jepang), dan sebagainya.     Siapa orang yang tidak kenal nama Harvard. Meskipun perguruan tinggi ini beroperasi di Amerika Serikat (AS) akan tetapi "harumnya" sampai diseantero dunia. Karena kualitas yang memang menjanjikan maka banyak alumni lembaga ini yang telah membuktikan kiprahnya di tingkat internasional; baik sebagai pimpinan institusi, konsultan, pe-jabat, dan profesi yang lain. Siapa pula tidak kenal dengan nama-nama Monash, Manchester, Tokyo, dan sebagainya. Seandainya lembaga-lembaga tersebut membuka "cabang" di Indonesia maka sebagian dari masyarakat kita tentu tidak akan merasa asing.      Apakah mungkin lembaga tersebut berkiprah secara langsung di Indonesia? Tentunya mungkin saja; yang menjadi persoalan sekarang adalah apakah kehadirannya nanti benar-benar manfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya.
SELAMAT DATANG KOMNAS PENDIDIKAN
Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 2001: HARIAN SUARA PEMBARUAN
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (100.308 KB)
     Setelah membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang kemudian dikenal dengan sebutan Komnas HAM, kini pemerintah melalui menteri pendidikan nasional membentuk Komisi Nasional Pendidikan atau Komnas Pendidikan. Dengan demikian di Indonesia sekarang ini setidak-tidaknya ada dua jenis Komnas, masing-masing adalah Komnas HAM dan Komnas Pendidikan.        Komnas HAM memang sudah lahir lebih dahulu. Lembaga ini telah berhasil menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM, baik yang dilakukan oleh tentara maupun oleh penduduk sipil. Tentunya kita masih ingat, banyaknya oknum tentara dari kroco sampai para jenderal yang "diperkarakan" oleh Komnas HAM; di luar itu banyak pula penduduk sipil yang harus berhadapan dengan badan yang seringkali terkesan bertindak "miring" itu. Disisi yang lain Komnas Pendidikan belum mampu menunjukkan prestasi, terkecuali serang-kaian pertemuan untuk mengklarifikasi berbagai permasalahan dunia pendidikan kita, karena badan ini memang baru saja lahir.        Apabila kita runut ke belakang; lahirnya Komnas HAM tempo hari sedikit banyak memang dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus pelanggaran HAM di Indonesia, terutama pada daerah-daerah yang sedang dilanda kerusuhan. Pertanyaan yang kemudian muncul ialah apakah lahirnya Komnas Pendidikan juga dilatarbelakangi oleh ba-nyaknya kasus pelanggaran pendidikan di Indonesia.       Pertanyaan tersebut di atas memang agak sulit dijawab secara eksakt; meskipun demikian yang tidak dapat dipungkiri ialah bahwa lahirnya Komnas Pendidikan itu ada di tengah-tengah situasi, kon-disi dan kinerja pendidikan nasional yang memprihatinkan.
MEREALISASIKAN WAJIB BELAJAR SMTP MELALUI PENDEKATAN DAYA TAMPUNG
Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1989: MAJALAH PUSARA
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (131.307 KB)
      Hal tersebut di atas secara eksplisit dituangkan dalam GBHN 1988; dan itu membawa konsekuensi bahwa pelaksanaan program wajib belajar pada tingkat SMTP perlu mendapatkan prioritas. Berkenaan dengan hal ini maka adanya semacam keinginan dari berbagai pihak, khususnya dari pihak pemerintah sendiri, untuk merealisasikan program wajib belajar SMTP di akhir Pelita V ini tentu saja bukan merupakan hal yang berlebihan.      Keinginan tersebut sesuai dengan Pasal 31 UUD 45 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (baca: pendidikan). Di samping itu tokoh pendidikan nasional Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, senantiasa menekankan betapa penting dan bermanfaatnya memberikan pelayanan pendidikan pada "rakyat banyak".      Apabila secara konsepsual keinginan untuk merealisasikan wajib belajar SMTP tidak ada masalah, maka pertanyaan selanjutnya yang perlu dijawab adalah alternatif apa saja yang dapat dilakukan untuk merealisasikan keinginan tersebut. Hal ini perlu memperoleh perhatian berhubung dengan adanya kenyataan tentang masih rendahnya daya tampung SMTP pada berbagai wilayah di Indonesia; pada hal program itu sendiri menuntut terpenuhinya daya tampung SMTP pada angka yang layak, idealnya antara 90% sampai 100%.
BENARKAH PENDIDIKAN ITU PENTING?
Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 2000: HARIAN PIKIRAN RAKYAT
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (91.91 KB)
Terjadinya penurunan anggaran sektor pendidikan di dalam RAPBN 2001 mendapat tanggapan yang bervariasi, khususnya dari para pengamat dan praktisi pendidikan. Meski ada yang bernada positif, tetapi sebagian besar tanggapan cenderung negatif; misal dengan mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mau mengalokasi dana pendidikan dalam porsi yang cukup, mengapa pemerintah jus-tru menurunkan anggaran pendidikan, mengapa pemerintah kurang peka terhadap keinginan untuk membangun bangsa ini dalam jangka panjang, dan pertanyaan-pertanyaan lain yang senada.     Pertanyaan yang paling mendasar ialah, benarkah pendidikan itu penting? Sudah barang tentu "ekor" dari pertanyaan ini ialah, kalau memang pendidikan itu penting mengapa anggaran pendidikan kita tidak ditingkatkan secara proporsional tetapi justru diturunkan nilainya oleh pengambil kebijakan.      Seperti kita ketahui, kalau dibandingkan dengan APBN 2000 yang masih berjalan sekarang ini maka anggaran pendidikan dalam RAPBN 2001 tidak mengalami kenaikan akan tetapi justru mengalami penurunan yang cukup signifikan.      Di dalam konstruksi APBN 2000, sektor pendidikan menerima anggaran sebesar 12,850 triliun rupiah, baik untuk anggaran rutin maupun anggaran pengembangan; sementara itu di dalam konstruksi RAPBN 2001, sektor pendidikan hanya memperoleh alokasi anggaran sebesar 11,310 triliun rupiah, baik untuk anggaran rutin maupun anggaran pengembangan. Dengan demikian penurunannya mencapai 1,540 triliun rupiah, atau apabila dipersentase nilai penurunannya mencapai 12 persen.
DAMPAK PP NO:28 TAHUN 1990
Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1990: HARIAN BALI POS
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (128.007 KB)
      Sekitar tiga bulan yang lalu, tepatnya tanggal 10 Juli 1990 Presiden Soeharto menetapkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur berputarnya roda-roda pendidikan di Indonesia; salah satu di antaranya adalah PP No:28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar.      Masyarakat Indonesia memang sudah cukup lama menantikan terbitnya PP tersebut yang merupakan penjabaran operasional dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Dengan lahirnya PP tersebut tentu saja arah pendidikan nasional kita akan semakin jelas, di samping itu rambu-rambu lalu lintas pendidikan telah terpasang.       Secara filsafati rambu-rambu lalu lintas pendidikan tersebut memang perlu dipasang dengan jelas supaya kita tidak salah dalam memilih jalan menuju sasaran yang telah ditetapkan; yaitu tujuan pendidikan nasional yang kita cita-citakan bersama.
MENCARI FORMAT BARU KEMITRAAN PTN-PTS
Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1992: HARIAN SURABAYA POS
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (213.477 KB)
      Dalam sebuah seminar mengenai kemitraan perguruan tinggi di Indonesia baru-baru ini ada seorang pimpinan perguruan tinggi yang menjadi peserta seminar tersebut menanyakan pada saya, sebenarnya kemajuan apa saja yang telah dihasilkan oleh PP No:30/1990 terhadap perkembangan pendidikan tinggi di negara kita. Lebih daripada itu penanya ini secara kritis mengemukakan pendapatnya menge nai perlunya untuk secepatnya diturunkan surat keputusan tertentu, tingkat menteri ataupun tingkat apa saja, yang mewajibkan perguruan tinggi di Indonesia, PTS maupun PTN, agar mentaati apa-apa yang telah digariskan oleh PP yang langsung ditandatangani oleh presiden itu.        Saya tidak tahu persis mengapa pertanyaan seperti itu terekspresikan, namun "naluri akademik" saya mengatakan bahwa pertanyaan itu muncul karena adanya kekecewaan mengenai aturan itu sendiri.Dalam usianya yang lebih dua tahun (ditandatangani Presiden 10 Juli 1990) ternyata PP tersebut dianggap belum mampu membawa kemajuan yang sig-nifikan bagi dunia pendidikan tinggi, yang hal ini lebih dikarenakan belum ditaatinya beberapa aturan main yang tertuang dalam pasal-pasal dan ayat-ayatnya.        Untuk menghindari salah persepsi barangkali perlu dijelaskan lebih dulu bahwa yang dimaksud PP No:30/1990 adalah Peraturan Pemerintah Nomer:30 yang secara khusus memuat sejumlah aturan tentang pendidikan tinggi. Pera-turan ini dikeluarkan lebih dari dua tahun lalu; bersama an dengan PP No:27/1990, PP No:28/1990 dan PP No:29/1990 masing-masing mengenai Pendidikan Prasekolah, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
UJIAN MANDIRI BAGI PTS "DISAMAKAN"
Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 1987: HARIAN SUARA MERDEKA
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (107.583 KB)
      Dalam beberapa tahun terakhir ini perhatian dan pembinaan pemerintah terhadap hidup tumbuhnya PTS, perguruan tinggi swasta, terasa semakin meningkat saja. Tidak hanya PTN, pergu-ruan tinggi negeri yang secara langsung memperoleh sentuhan akademik; akan tetapi PTS juga mulai memperolehnya secara lebih memadai. Dengan ungkapan lain, kalau dulu sistem pembinaan pemerintah pada PTS lebih terkonsentrasikan ini sudah mulai berkembang pada sentuhan akademik.       Baru-baru ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Dr Fuad Hassan menurunkan surat keputusan tentang penyelenggaraan ujian bagi PTS yang sudah mempunyai status "disamakan" berhak menyelenggarakan ujian sendiri dengan akibat yang persis sama dengan PTN. Maka dari surat keputusan tersebut diatas adalah bagi PTS yang berstatus "disamakan" maka penyelnggaraan ujiannya dapat dilakukan secara mendiri; misalnya dalam menentukan hari dan tanggal ujian, pengawas ujian, formasi dosen penguji, sampai dengan besarnya uang pembayaran dan lainnya. Jadi penyelenggaraan ujian ini tidak lagi bergantung pada PTN. Pada sisi yang lainnya makna dari surat keputusan tersebut adalah ijazah yang didapat oleh peserta ujian ini akan mempunyai nilai yang sama dengan ijazah yang dikeluarkan oleh PTN; sehingga keduanya mempunyai "civil effect" yang sama.       Bedanya bila ijazah PTN lagalisasinya dilakukan oleh Rektor PTN yang bersangkutan, maka ijazah PTS yang bersangkutan. Untuk "menyambung" terbitnya surat keputusan tersebut agar supaya lebih memudahkan penjabarannya sampai pada tingkat operasionalisasi maka selanjutnya Direktur Jendral Dikti Depdikbud. Praf Dr sukadji Ranoewihardjo mengeluarkan pedoman pelaksanaannya.
HENTIKAN RUU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 2003: HARIAN KOMPAS
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (93.017 KB)
     Rasanya sungguh sangat sedih demi membaca naskah terbaru (?) Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) edisi 3 Februari 2003. Betapa tidak; di tengah-tengah adanya keinginan masyarakat untuk segera memiliki UU pendidikan yang baru dan di tengah-tengah keinginan pemerintah untuk dapat segera mensahkan RUU Sisdiknas menjadi undang-undang ternyata kualitas naskah RUU sendiri masih jauh dari memuaskan. Secara filosofis RUU Sisdiknas sangat lemah; dan secara teknis-substansial RUU Sisdiknas sangat payah.        Perbincangan tentang RUU Sisdiknas akhir-akhir ini memang semakin semarak saja. Itu pertanda baik karena hal itu menandakan besarnya perhatian masyarakat terhadap pendidikan nasional. Me-mang begitulah seharusnya; karena secara tak langsung pendidikan itu akan menentukan nasib suatu bangsa di masa depan.        Apabila kita mau belajar dari sejarah; bangsa yang maju itu hanyalah bangsa yang pandai menjalankan roda pendidikan. Hampir tidak pernah ada dalam catatan sejarah bangsa yang menelantarkan pendidikan menjadi bangsa yang maju dan disegani oleh masyarakat dunia pada umumnya. Amerika Serikat (AS) dan Jerman di belahan barat serta Jepang dan Korea Selatan di belahan timur, merupakan contoh dari sekian bangsa yang maju karena pendidikannya.        Mengembangkan undang-undang pendidikan yang baik adalah wujud dari perhatian terhadap pendidikan itu sendiri; meski tidak ada garansi secuil pun bahwa undang-undang pendidikan itu secara otomatis akan membawa kemajuan bangsa. Tidak pernah ada yang otomatis dalam hal ini.
REKTOR UI VERSUS HARVARD
Supriyoko, Ki
ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA 2007: HARIAN SUARA PEMBARUAN
Publisher : ARTIKEL KORAN DAN MAJALAH DOSEN UNIVERSITAS AMIKOM YOGYAKARTA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (116.539 KB)
Setelah melalui perjalanan panjang akhirnya Prof. Dr. der Soz. Gumilar Rusliwa Somantri terpilih sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) untuk periode 2007-2012. Dia terpilih dalam pemungutan suara yang berlangsung kampus oleh anggota Majelis Wali Amanah (MWA) universitas setempat; dan dalam waktu dekat akan segera dilantik.        Sebelum terpilih, Gumilar yang dalam catatan saya sebagai Rektor UI termuda selama ini, harus menyisihkan dua kandidat lain; masing-masing adalah Soetanto Soehodho dan Hasbullah Thabrany. Bahkan sebelum itu ia pun harus bersaing dengan enam kandidat lain yang telah lolos di tingkat Senat Akademik Universitas (SAU). Keenam kandidat yang dimaksud ialah sbb: Soetanto Soehodo, Tommy Ilyas, Rinaldy Dalimi, Djoko Hartanto, Hasbullah Thabrany, dan Bambang P.S. Brodjonegoro.        Semenjak UI memiliki rektor yang pertama kali, atau waktu itu disebut presiden universitas, Raden Mas Pandji Surachman Tjokroadisoerio sampai dengan rektor terakhir, Usman Chatib Warsa; rasanya tidak seorang pun yang usianya mampu âmengalahkanâ Gumilar, di bawah 44 tahun. Banyak komentar, terpilihnya Gumilar yang masih muda membawa perspektif baru bagi UI yang dalam hal ini untuk berkompetisi dengan universitas kelas dunia (world class university) baik di dalam maupun di luar negeri. Â