Praktik cash out paylater melalui QRIS merupakan fenomena yang berkembang seiring meningkatnya penggunaan sistem pembayaran digital di Indonesia. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena terdapat perbedaan antara bentuk transaksi yang tampak dengan substansi transaksi yang sebenarnya dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis status hukum praktik cash out paylater melalui QRIS berdasarkan prinsip hukum ekonomi syariah dan ketentuan fatwa yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), regulasi sistem pembayaran yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, serta berbagai literatur yang berkaitan dengan fikih muamalah kontemporer. Data yang terkumpul dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan praktik cash out paylater melalui QRIS terhadap rukun, syarat, prinsip, dan tujuan akad dalam hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik cash out paylater melalui QRIS tidak memenuhi hakikat akad jual beli karena tidak terdapat perpindahan barang atau jasa yang menjadi objek transaksi, melainkan hanya merupakan pencairan dana tunai melalui mekanisme yang disamarkan. Praktik tersebut mengandung unsur rekayasa akad (ḥīlah), ketidakjelasan transaksi (gharar), dan berpotensi menimbulkan riba karena adanya tambahan pembayaran atas transaksi utang yang tidak didasarkan pada pertukaran manfaat yang nyata. Oleh karena itu, praktik cash out paylater melalui QRIS dikategorikan sebagai transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan literasi keuangan syariah, penguatan pengawasan terhadap sistem pembayaran digital, serta optimalisasi implementasi fatwa syariah guna mencegah penyalahgunaan fasilitas pembayaran elektronik yang berpotensi merugikan masyarakat.