HANANTO WIDODO
Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum Universitas Negeri Surabaya Jl. Ke Ɵ ntang Surabaya 60231

Published : 83 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN IZIN JARAK PERUMAHAN DENGAN INDUSTRI TERKAIT PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 35 TAHUN 2010 Farid, Emilia NurJaurotul; Widodo, Hananto; Puspoayu, Elisabeth Septin
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 6 No 4 (2019)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v6i4.30888

Abstract

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri menyebutkan bahwa jarak minimal lokasi kegiatan industri terhadap permukiman maupun perumahan yaitu 2 kilometer. Namun yang terjadi di Menganti Gresik terdapat perumahan disekitar industri. Perumahan dan pemukiman pada umumnya tidak berdekatan dengan kawasan industri tetapi pada kenyataannya di kawasan industri Menganti banyak sekali perumahan dan pemukiman yang jaraknya sangat dekat yakni kurang dari 1 kilometer dengan kawasan industri bahkan industri tersebut dikelilingi oleh permukiman warga, selain itu lahan yang dijadikan kawasan industri pada awalnya adalah perkebunan. Terdapat 36 Perumahan yang berada disekitar Pabrik di Menganti, ini beberapa perumahan yang sangat berdekatan dengan pabrik yaitu Perumahan Swan Menganti Park dan Pelem Pertiwi. Kemudian disekitar Perumahan tersebut terdapat beberapa pabrik yaitu seperti PT. Wijaya Prima Baja Indonesia, PT. Jaya Logam Perkasa, PT. Surabaya Steel Investamma Indonesia dan PT. Heaven Chemical. Tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui implementasi izin Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 terhadap jarak kawasan perumahan di sekitar pabrik atau industri di Menganti Gresik dan untuk mengetahui sanksi dan upaya pemerintah mengatasi terjadinya pelaksanaan implementasi izin terhadap jarak kawasan perumahan di sekitar pabrik atau industri di Menganti Gresik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Adapun sumber data yang digunakan adalah hasil dari wawancara dengan informan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, dokumentasi, observasi serta data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan lainnya. Selanjutnya akan dianalisis dengan peraturan-peraturan yang berkaitan, dan data akan dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian bahwa permasalahan jarak antara perumahan dengan pabrik di Menganti Gresik merupakan masalah terkait perizinan dan tata ruang yang dimana seharusnya perumahan yang ideal yaitu minimal 2 kilometer dari pabrik. Menurut peneliti permasalahan jarak antara perumahan dengan pabrik di menganti gresik tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri dan adanya ketidaksesuaian terhadap tata ruang maupun perizinan terkait pabrik di sekitar perumahan maka sanksi yang dikenakan menurut Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2010-2030 pada pasal 94 ayat 5 yaitu berupa pencabutan izin dan pembongkaran bangunan.   Kata Kunci : Tata Ruang, Perumahan, Industri
Efektivitas Hukum Uji Berkala Pada Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up Terhadap Terjadinya Kecelakaan Di Kabupaten Lamongan ningtyas, winda; widodo, hananto; tinambunan, hezron sabar rotua
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 7 No 1 (2020)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v7i1.31152

Abstract

Kendaraan bermotor sebagai sarana transportasi pendukung dalam kebutuhan masyarakat. Peran dalam lalu lintas dan angkutan jalan sangat penting dalam menunjang, memperlancar dan meningkatkan pembangunan perekonomian baik regional maupun nasional. kebutuhan akan jasa lalu lintas semakin bertambah sehingga jumlah kendaraan bermotor berkembang dan tingkat kecelakaan lalu lintas makin meningkat. Kecelakaan tersebut disebabkan kurang laiknya kendaraan bermotor khususnya jenis Pick Up. Kewajiban melakukan uji berkala yang dilakukan 6 bulan setelah uji berkala pertama telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Reupblik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Peraturan Menteri Perhubungan Reupblik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor ini dikeluarkan dengan tujuan agar setiap masyarakat melakukan uji berkala untuk kelayakan dan keamanan saat beroperasi dijalan raya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa efektivitas hukum uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick up dalam terjadinya kecelakaan dan mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up dalam terjadinya kecelakaan, serta mengkaji upaya yang dilakukan oleh UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lamongan dalam hal memahami efektivias hukum uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis sosiologi. Sumber data diperoleh dari data primer dan data sekunder dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan efektivitas hukum uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up terhadap terjadinya kecelakaan di Kabupaten Lamongan sangat rendah. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum uji berkala pada kendaraan bermotor jenis Pick Up terhadap terjadinya kecelakaan di Kabupaten Lamongan yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor kebudayaan, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor masyarakat. Upaya yang dilakukan UPT Pengujian kendaraan Bermotor di Kabupaten Lamongan hanya sebatas upaya preventif. Upaya Preventif yang dilakukan adalah dengan melakukan oprasi di jalan raya.       Kata Kunci : Efektivitas Hukum, Pengujian Kendaraan Bermotor , Kecelakaan Abstract Motorized vehicles as a means of supporting transportation in community needs. The role in traffic and road transport is very important in supporting, facilitating and increasing economic development both regionally and nationally. the need for traffic services is increasing so that the number of motorized vehicles is growing and the level of traffic accidents is increasing. The accident was caused by inadequate motorized vehicles, especially the type of Pick Up. The obligation to conduct periodic tests conducted 6 months after the first periodic tests has been regulated in the Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia Reupblik Number PM 133 of 2015 concerning Periodic Testing of Motorized Vehicles. Regulation of the Minister of Transportation of the Republic of Indonesia of Reupblik Number PM 133 of 2015 concerning Periodic Testing of Motorized Vehicles is issued with the aim that every community conducts periodic tests for eligibility and safety when operating on the highway. This study aims to analyze the effectiveness of the legal periodic test of motorized vehicles of pickup type in the occurrence of accidents and describe the factors that influence the effectiveness of the legal periodic tests of motorized vehicles of pickup type in the occurrence of accidents, and examine the efforts made by UPT Motorized Vehicle Testing in Lamongan Regency in terms of understanding the effectiveness of the law on periodic testing of motorized vehicles of the Pick Up type. This research is a sociology juridical research. Sources of data obtained from primary data and secondary data with qualitative analysis methods. The results of the study showed that the effectiveness of the legal periodic test of Pick Up motor vehicles against accidents in Lamongan District was very low. Factors that influence the effectiveness of periodic legal testing on motorized vehicles Pick Up type of accidents in Lamongan Regency are legal factors, law enforcement factors, cultural factors, facilities and facilities factors, and community factors. The efforts made by UPT for testing motorized vehicles in Lamongan Regency were only limited to preventive efforts. Preventive efforts taken are by conducting operations on the highway. Keywords: Legal Effectiveness, Motor Vehicle Testing, Accidents   PENDAHULUAN   Kendaraan bermotor sebagai sarana transportasi, merupakan salah satu komponen yang sangat penting bagi perkembangan kegiatan perekonomian, karena berperan sebagai alat yang memungkinkan pergerakan orang dan atau barang dari suatu wilayah ke wilayah lainnya dalam waktu relatif singkat, efisien dan efektif. Tingkat kepadatannpenduduk akan memiliki pengaruh signifikan terhadap kemampuan transportasi Dalam melayani kebutuhan masyarakat. Transportasi di perkotaan kecenderungan yang terjadi adalah meningkatnya jumlah penduduk yang tinggi karena tingkat kelahiran maupun urbanisasi. Tingkat urbanisasi berimplikasi pada semakin padatnya penduduk yang secara langsung maupun tidak langsung mengurangi daya saing dari transportasi wilayah. Jumlah kendaraan bermotor yang semakin menyesaki jalan umum, padahal keterbatasan jalur jalan menjadikan semakin macet dalam berlalu lintas dan tidak dapat dihindarkan jika terjadi kecelakaan di jalan baik yang membawa korban meninggal dunia atau mengalami luka ringan atau luka berat. Dalam hal ini perlunya pengaturan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang mampu mengatur seluruh aspek penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang mencakup aspek pembinaan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap perbuatan lalu lintas. Sehingga Pemerintah sebagian pelaksanaan undang-undang meminimalisir kecelakaan kendaraan umum dalam hal ini pick up, yang merupakan kendaraan umum yang wajib uji kir secara berkala. Sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) yang mengatakan bahwa: “Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di jalan wajib dilakukan pengujian.” Apabila tidak melakukan uji berkala pada kendaraan bermotor jenis Pick Up, akan menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Tujuan dari pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor adalah:   1. Penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala mempunyai tujuan supaya menjaga agar kendaraan tersebut tidak mengandung kekurangan kekurangan secara teknis yang diketahui/tidak sehingga menimbulkan bahaya bagi masyarakat dan lingkungan.   2. Hasil dari pemeriksaan pengujian kendaraan bermotor ini dapat dipertanggung jawabkan.   3. Menjaga prasarana lalu lintas seperti jalan raya dan jembatan agar tidak cepat rusak. Pemeriksaan teknisnkendaraan bermotor diaturnlebih lanjut dalam PeraturannMenteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (selanjutnya disingkat Permenhub No. 133 Tahun 2015), pada Pasal 11 disebutkan sebagai berikut: “(1) Pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan bermotor meliputi: a. susunan; b. perlengkapan; c. ukuran; d. rumah-rumah;e. rancangan teknis kendaraan bermotor sesuai dengan peruntukannya; dan e. berat kendaraan.   (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara visual dan pengecekan secara manual dengan atau tanpa alat bantu.   (3) Pemeriksaan secara visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. nomor dan kondisi rangka kendaraan bermotor; b. nomor dan tipe motor penggerak; c. kondisi tangki bahan bakar, corong pengisi bahan bakar, pipa saluran bahan bakar; d. kondisi sistem converter kit bagi kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar tekanan tinggi; e. kondisi dan posisi pipa pembuangan; f. ukuran roda dan ban serta kondisi ban; g. kondisi sistem suspensi; h. kondisi sistem rem utama; i. kondisi penutup lampu dan alat pemantul cahaya; j. kondisi panel instrumen pada dashboard Kendaraan; k. kondisi kaca spion; l. kondisi spakbor; m. bentuk bumper; n. keberadaan dan kondisi perlengkapan kendaraan; o. rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya; p. keberadaan dan kondisi fasilitas tanggap darurat khusus untuk mobil bus; dan q. kondisi badan kendaraan, kaca, engsel, tempat duduk, perisai kolong, pengarah angin untuk mobil barang bak muatan tertutup.   (4) Pemeriksaan secara manual dengan atau tanpa alat bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. kondisi penerus daya; b. sudut bebas kemudi; c. kondisi rem parkir; d. fungsi lampu dan alat pemantul cahaya; e. fungsi penghapus kaca; f. tingkat kegelapan kaca; g. fungsi klakson; h. kondisi dan fungsi sabuk keselamatan; i. ukuran kendaraan; j. ukuran tempat duduk, bagian dalam kendaraan, dan akses keluar darurat khusus untuk mobil bus; k. teknologi jenis kendaraan bermotor (hybrid, BBG, listrik, panas menjadi tenaga penggerak).   (5) Dalam hal pemeriksaan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kereta gandengan dan kereta tempelan paling sedikit meliputi: a. pengukuran berat; b. pengukuran dimensi; dan c. pemeriksaan konstruksi.   Kendaraan bermotor yang tidak uji kir maka akan dikenakan sanksi administratif sebagaimana Pasal 76 UULLAJ, berupa: a. peringatan tertulis; b. pembayaran denda; c. pembekuan izin; dan/atau d. pencabutan izin.” Perlu ketahui penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan ditujukan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, nyaman dan efisien. Tujuan dalam hal ini untuk bisa menjaga kelangsungan jalan dengan melakukan pengawasan dan pengendalian angkutan barang terhadap berat maksimum muatan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan bermotor jenis Pick Up dalam penggunaanya tidak dibebani dengan muatan yang cenderung melebihi batas toleransi kemampuan jalan.19 Perusahaan angkutan dalam menyelenggarakan pengangkutan menurut Pasal 188 Undang-Undang lalu lintas dan angkutan jalan bahwanperusahaan Angkutannumum wajib mengganti kerugiannyang diderita oleh Penumpang atau pengirim barangnkarena lalai dalamnmelaksanakan pelayanannangkutan.20 Sehubunganndengan wajib uji berkala kendaraan umum, PemerintahnKabupaten Lamongan menerbitkannPeraturan Daerah Kabupaten LamongannNomor 16 Tahun 2010nTentangnRetribusi PengujiannKendaraannBermotor (selanjutnya disingkatnPerda No. 16 Tahun 2010), namun tidak memberikan definisi tentang uji kendaraan bermotor. Uji Berkala dalam kendaraan bermotor ini harus dilakukan pengujian selama 6 bulan sekali. Sesuai dengan pasal 5 angka 5 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Pelaksana uji berkala ini dimaksud untuk memberi perlindungan bagi pemilik kendaraan bermotor khususnya jenis Pick Up saat berada di jalan raya. Sehingga apabila tidak melakukan uji berkala akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 24 dan pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010. Sanksi administratif sebagaimana Pasal 24 Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010, yang menentukan: “(1) Setiap kendaraan wajib uji yang tidak diujikan tepat pada waktunya dikenakan biaya tambahan setiap bulan keterlambatan sebagai berikut : a. Kendaraan bermotor dengan JBB kurang atau sama dengan 3.500 kg sebesar Rp. 6.000 b. Kendaraan bermotor dengan JBB lebih dari 3.500 kg sebesar Rp. 7.500 c. Kereta gandengan dan kereta tempelan sebesar Rp. 7.000 (2) Setiap kendaraan wajib uji yang telah didaftarkan pengujiannya ternyata tidak datang pada waktu yang telah ditentukan tanpa alasan yang sah dikenakan biaya tambahan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari biaya jasa uji dan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).   (3) Kendaraan wajib uji yang dinyatakan tidak lulus uji dan tidak dapat memenuhi perbaikan-perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam dikenakan biaya tambahan sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari biaya jasa uji dan biaya keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).   (4) Besarnya biaya tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan setinggi-tingginya 36 (tiga puluh enam) bulan keterlambatan.” Sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010, yang menentukan: (1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara. Sanksi terhadap kendaraan bermotor ini yang memberikan teguran agar angkutan barang berjenis Pick Up ini melakukan uji berkala atau kendaraan yang mati uji sehingga kendaraanntersebut laik jalan dan tidak menimbulkan masalahnatau kerugian . sehingga dalam hal ini Pengujian kendaraan bermotor sangat perlu dilakukan untuk mencegah tingkat kecelakaan yang selalu meningkat, selain dari faktor pengemudi yang belum cakap dalam mengoperasionalkan kendaraan, faktor kendaraan yang tidak laik jalan juga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya   METODE Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris.Peneitian yuridis empiris adalah peneitian hukum guna mengetahui bagaimana efektivitas hukum dalam Uji Berkala Kendaraan Bermotor jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan. Dalam Permasalahan yang terjadi di Kabupaten Lamongan terdapat kendaraan bermotor jenis Pick Up yang banyak tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan.   Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Data primer merupakan bahan penelitian berupa fakta-fakta empiris sebagai perilaku  maupun hasil perilaku manusia. Data Primer diperoleh langsung pada objek peneliti yang dilakukan dengan observasi dan wawancara dengan Bapak Kholid Ibrahim selaku Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Lamongan, beserta 5 supir angkut/Pemilik kendaraan bermotor jenis Pick Up yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan. Kedua yaitu Data Sekunder merupakan data yang diperoleh melalui dokumen undang-undang atau tulisan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, buku-buku literature sebagai data pelengkap sumber data primer. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan studi lapangan untuk memperoleh data primer dengan observasi lapangan, dokumentasi, dan wawancara secara langsung kepada informan. Selain dengan studi lapangan teknik pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan studi kepustakaan yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan membaca dan menelaan literatur yang berkaitan dengan skripsi ini. Sebagai tahapan terakhir dalam penelitian ini merupakan proses analisis data yaitu proses pengumpulan data yang didasarkan atas segala data yang sudah diolah dan diperoleh dari data primer maupun data sekunder yang dilakukan terhadap objek penelitian. Teknik analisis data pada penelitian ini merupakan cara atau metode analisis kualitatif. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Penelitian Deskripsi Wilayah Kabupaten Lamongan Wilayah Kabupaten Lamongan terletak anatara 6º sampai dengan 7º23 6 lintang selatan dan antara 112º 4 41 sampai dengan 112º bujur timur. Batas wilayah sebelah utara Laut Jawa, sebelah timur Kabupaten Gresik, sebelah selatan Kabupaten Jombang dan Mojokerto, sebelah barat Kabupaten Bojonegoro dan -Tuban. Wilayah Kabupaten Lamongan terdiri dari daratan rendah berada dengan ketinggian 0 25 m seluas 50,17 % dari luas Kabupaten Lamongan, daratan ketinggian m seluas 45,68 % dan sisanya 4,15 % merupakan daratan dengan ketinggian di atas 100 m. wilayah di Kabupaten Lamongan khususnya transportasi dan infrastruktur memiliki hubungan dengan sistem Nasional dan Propinsi yang didukung oleh sistem jalan arteri primer Gresik Lamongan Tuban lewat Kota Lamongan dan wilayah Pantura, kereta api komuter Surabaya-Lamongan, Pelabuhan ASDP (Paciran), selain itu infrastruktur juga membantu dalam proses pengembangan suatu wilayah. Sehingga Perikanan Kabupaten Lamongan memiliki potensi besar disektor perikanan, mulai dari perikanan laut (perikanan Tangkap) hingga perikanan darat (budidaya). Kabupaten Lamongan merupakan penghasil ikan terbesar di Jawa Timur. Produksi perikanan tangkap tahun 2010 mencapai ,53 Ton sedangkan perikanan budidaya mencapai ,26 Ton. Jalan Raya Jalan raya di Kabupaten Lamongan akan mengalami peningkatan fungsi jalan secara nasional karena merupakan bagian dari sistem perkotaan nasional melalui Gerbangkertasusila yaitu adanya Jalan nasional berupa jalan bebas hambatan Gresik Lamongan Tuban. Perkembangan Kabupaten Lamongan yang tinggi terutama dibagian utara akan mendorong percepatan realisasi jalan bebas hambatan Gresik Lamongan Tuban dan Jalan Lingkar Selatan Pantura. Peningkatan kegiatan dalam skala besar dan pengembangan perkotaan menjadikan beberapa jalan berpotensi untuk dilakukan peningkatan fungsi jalan seperti Jalan Lingkar Selatan Pantura dan Jalan Lingkar Utara Lamongan serta Jalan Lingkar Babat. Maka dari itu Kendaraan bermotor di Kabupaten Lamongan merupakan prasarana transportasi terbanyak se-jawa timur. Hasil Wawancara dengan Supir Angkut/ Pemilik Kendaraan  Bermotor Jenis Pick Up Kabupaten Lamongan Hasil wawancara dijelaskan bahwa Transportasi darat berjenis pick up ini merupakan transportasi yang menjadi mayoritas kendaraan pengangkutan di Pasar ikan tersebut, khususnya Mitsubishi L300 karena mobil ini memiliki daya angkut lebih banyak dan nyaman jika dipakai. Peneliti melakukan penelitian ini menggunakan sumber data primer dengan cara melakukan wawancara dan observasi terhadap supir angkut tepatnya supir yang tidak melakukan uji berkala terebut. Berikut akan dijelaskan dari masing-masing supir angkut yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan yang menjadi informan dalam penelitian ini.   Latar Belakang supir angkut yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan yang dijelaskan dalam penelitian ini meliputi antara lain usia, pendidikan, asal dan akses informasi yang dimiliki. Berikut adalah hasil pengumpulan informasi dari setiap informan penelitian. Dalam penelitian ini peneliti mewawancarai 5 supir angkut yang tidak melakukan uji berkala sebagai informan.   Berdasarkan hasil wawancara di atas menjelaskan bahwa seluruh supir angkut yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan sudah memiliki pengetahuan dan pemahaman dari uji berkala pada kendaraan bermotor khususnya Pick up di Kabupaten Lamongan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan. Dalam hal ini Masyarakat masih saja untuk tidak melakukan tanggungjawab atau melalaikan kewajiban untuk melakukan uji berkala terhadap kendaraan bermotor khususnya jenis pick up di Kabupaten Lamongan. Selanjutnya apabila tidak melakukan uji berkala akan dikenakan sanksi akibat tidak melakukan uji berkala sesuai dengan pasal 24 dan pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.   Hasil Wawancara dengan Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Lamongan Kewajiban uji berkala yang telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan bahwa : “Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib dilakukan uji berkala.” Pada Penelitian ini yang tidak melakukan uji berkala ditujukan kepada supir angkut yang tidak melakukan uji berkala terhadap kendaraan bermotor khususnya Pick up yang tidak menaati peraturan yang ada. Hal ini wajib diketahui dengan alasan untuk memberikan informasi kepada supir angkut kendaraan bermotor khusunya Pick up di Kbupaten Lamongan. Pengaturan mengenai kewajiban dilakukannya uji berkala untuk setiap kendaraan bermotor yang telah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.   Hasil wawancara dijelaskan bahwa Semua kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya wajib untuk melakukan uji berkala. Jumlah kendaraan bermotor yang wajib uji ini bisa di lihat di data Kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) yang merupakan kendaraan asli plat S dari lamongan, sehingga data dari KBWU untuk kendaraan bermotor di Kabupaten Lamongan sekitar 14.000 unit kendaraan bermotor, dimana 9.000 unit tersebut yang tidak aktif dalam kendaraan bermotor dan sisanya sejumlah 8.000 unit kendaraan bermotor yang aktif/ yang melakukan uji berkala tiap 6 bulan sekali. Data tersebut bisa dilihat dari data base yang merupakan sekumpulan data kendaraan bermotor yang aktif uji dan tidak aktif uji. Kenyataannya sebagian supir angkut/pemilik Pick up ini memahami dan mengerti dengan adanya kewajiban uji berkala dalam kendaraan bermotor tersebut, namun ada pula supir angkut yang belum bisa memahami lebih detail tentang adanya kewajiban uji berkala dalam kendaraan bermotor dengan baik.   UPT hanya memeriksa dan melayani pemeriksaan fisik untuk kendaraan bermotor yang akan dilakukan uji berkala. Cara untuk mengatasi Kendaraan bermotor yang mati uji dan masih dipakai dijalan raya adalah tugas bagian dinas yang ada di lapangan (lalulintas) seperti dengan dilakukan oprasi di jalan raya. Oprasi tersebut biasanya oprasi insidens (sesuai kebutuhan) jadi jika banyak yang mati uji yang masih aktif dijalan raya, maka UPT akan mengajukan ke kantor induk untuk dilakukan oprasi, agar memberikan efek jera kepada supir angkut/ pemilik kendaraan bermotor tersebut untuk segera diujikan kendaraan tersebut. Pengujian tersebut tidak semua yang di ujikan lulus uji, bisa jadi pengulangan pengujian dengan perbaikan. Sehingga akan diberikan waktu untuk perbaikan sampai jam 14.00 WIB, akan tetapi belum selesai atau tidak melakukan perbaikan hari ini tidak apa-apa, maka UPT akan memberikan surat jalan selama 2 hari untuk segera diperbaiki dan diujikan. Dalam hal ini UPT pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Lamongan akan melayani dan memeriksa kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan yang ada(berlaku). Jadi hal ini berkaitan juga dengan sarana dan prasarana di UPT pengujian kendaraan bermotor.   Pembahasan A. Efektivitas Hukum Dalam Uji Berkala Pada  Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up Terhadap Terjadinya Kecelakaan di Kabupaten Lamongan Efektivitas hukum merupakan ilmu yang telah membahas bagaimana hukum bisa berjalan di dalam masyarakat. Disamping ingin mengetahui dan mempelajari dari segi ilmu hukum tetapi juga pengetahuan dari segi ilmu sosial yang ada di lingkungan masyarakat. Pada dasarnya efektivitas hukum memiliki berbagai banyak faktor yang mempengaruhi efektivitas dari suatu perundangan-undangan. Faktor-faktor di dalam efektivitas hukum ini nantinya mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif negatifnya tergantung dari isi faktor-faktor tersebut. Berikut terdapat 5 indikator efektivitas hukum :   1. Faktor Hukum dalam Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis PICK UP di Kabupaten Lamongan   Berdasarkan hasil penelitian melalui wawancara yang dilakukan kepada 5 supir angkut yang tidak melakukan uji berkala kendaraan bermotor di Kabupaten Lamongan, diketahui bahwa pemahaman hukum dalam peraturan tertulis yang berlaku umum telah dibuat bersifat sah. Dalam faktor ini undang-undang yang berkaitan dengan uji berkala ini diatur di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 Tentang kendaraan pasal 1 angka 11 yang menjelaskan tentang uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang beroperasi di jalan. Dengan adanya hasil observasi dan wawancara untuk penelitian tentang kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan bahwa supir angkut memahami tentang adanya aturan uji berkala dan tujuan dari uji berkala kendaraan bermotor tersebut.   2. Faktor Penegak Hukum dalam Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan   Dalam melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya yang tidak melakukan uji berkala adalah bagian lapangan UPT lalu lintas, yang akan mengadakan oprasi,dimana setiap kendaraan akan dikenakan Tilang jika yang mati uji. Dilakukan oprasi ini untuk memberikan efek jera terhadap kendaran bermotor yang tidak melakukan uji berkala ini di Kabupaten Lamongan. Dengan adanya hasil dan wawancara dalam penelitian ini tentang kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan bahwa supir angkut ini telah mengetahui prosedur serta aturan untuk selalu melakukan uji berkala tiap 6 bulan sekali sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 5 angka 5.   3. Faktor Kebudayaan dalam Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan   Berdasarkan hasil wawancara bahwa faktor kebudayaan ini indikator pertama untuk menunjukkan seluruh supir angkut kendaraan bermotor yang mati uji di Kabupaten Lamongan setuju terhadap peraturan yang menyatakan bahwa kewajiban kendaran bermotor harus melakukan uji berkala setiap 6 bulan sekali sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. faktor kebudayaan ini terdapat indikator kedua yang diketahui bahwa seluruh supir angkut yang mati uji di Kabupaten Lamongan setuju terhadap adanya kewajiban dilakukan uji berkala.   Sikap setuju yang dipilih oleh supir angkut kendaraan bermotor ini karena supir angkut mempercayai bahwa pentingnya peraturan mengenai adanya kewajiban melakukan uji berkala pada kendaraan bermotor jenis pick up. Dengan adanya peraturan mengenai kewajiban uji berkala ini dapat membantu untuk mengurangi kecelakaan yang terjadi di jalan raya ini.   4. Faktor Sarana dan Fasilitas dalam Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan   UPT merupakan sarana untuk pemeriksaan serta untuk melayani pemeriksaan fisik laiak jalan untuk kendaraan bermotor. Hasil wawancara dengan supir angkut yang sudah melakukan uji berkala ini bahwa kondisi peralatan yang dilakukan uji berkala ini sudah terakreditasi B yang berarti setiap alatnya aman dan berkualitas untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor tersebut. Dengan mengetahui kondisi peralatan yang akan di buat untuk pemeriksaan, maka supir angkut ini pasti akan mengetahui apa saja peralatan yang akan diuji untuk kendaraan bermotor ini. Tetapi dalam pelayanan untuk kendaraan bermotor kurangnya sistem ketertiban, jadi selalu tidak peraturan saat pendaftaran pengujian tersebut.   5.   Faktor Masyarakat dalam uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan Indikator dalam efektivitas hukum yang paling dalam kehidupan bermasyarakat adalah faktor masyarakat. Apabila masyarakat tidak sadar hukum atau tidak patuh dengan hukum maka tidak ada keefektivitas hasil observasi yang dilakukan oleh peneliti tentang faktor masyarakat yang tidak melakukan uji berkala di Kabupaten Lamongan memiliki pola perilaku yang kurang baik, dengan tidak melakukan uji berkala untuk kendaraan bermotor tersebut. Sehingga dengan adanya hasil wawancara dan observasi diatas maka lebih mengetahui atas kebenaran yang terjadi di lapangan dan menjadi tidak efektif dalam uji berkala.   B. Faktor yang menjadi kendala Uji Berkala Kendaraan Bermotor Jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan Efektivitas hukum merupakan ilmu yang telah membahas bagaimana hukum bisa berjalan di dalam masyarakat. Disamping ingin mengetahui dan mempelajari dari segi ilmu hukum tetapi juga pengetahuan dari segi ilmu sosial yang ada di lingkungan masyarakat. Pada dasarnya efektivitas hukum memiliki berbagai banyak faktor yang mempengaruhi efektivitas dari suatu perundangan-undangan. Kendaraan bermotor yang harus dilakukan uji berkala pada 6 bulan sekali sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini terdapat kendala pada kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji berkala yaitu salah satu faktor pertama adalah masyarakat. Masyarakat ini merupakan pengaruh penting dengan adanya hukum, sebab masyarakat ini tidak sadar hukum atau tidak patuh dengan hukum maka tidak ada keefektivitas   PENUTUP Simpulan   Berdasarkan hasil penelitian dan uraian pembahasan, sehingga peneliti dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :   1.             Efektivitas Hukum uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up terhadap kecelakaan di Kabupaten Lamongan sangat memahami. Hal ini dikarenakan dari kelima indikator yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor kebudayaan, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor masyarakat yang terkait dengan uji berkala di Kabupaten Lamongan ada 4 indikator yang sudah dilaksanakan secara efektif sesuai dengan peraturan yang ada di Kabupaten Lamongan, tetapi ada satu indikator dimana indikator masyarakat tidak bisa mematuhi peraturan sehingga indikator ini tidak efektif dalam uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan.   2.             kendala dalam uji berkala kendaraan bermotor jenis Pick Up di Kabupaten Lamongan ini adalah indikator faktor masyarakat dimana masyarakat cukup mempengaruhi efektifitas hukum. Faktor masyakarat ini tidak patuh hukum/ tidak melakukan sesuai dengan peraturan yang ada sehingga faktor masyarakat ini tidak ada keefektifan dalam melakukan uji berkala kendaraan bermotor khususnya Pick Up. Saran   Berdasarkan hasil penelitian dan uraian pembahasan  pada bab sebelumnya, peneliti memiliki saran yang diperlukan yaitu: 1. Bagi UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten lamongan sebaiknya lebih diperbaiki lagi sarana dalam hal antrian pendaftaran dalam pengujian kendaraan bermotor untuk bisa lebih tertib dan antri supaya bisa mematuhi peraturan saat melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor. 2. Bagi Dinas perhubungan Kabupaten Lamongan dapat memberikan sosialisasi tentang adanya pentingnya melakukan uji berkala kendaraan bermotor dan menjadikan kendaraan bermotor itu laiak dan aman saat di jalan raya. 3. Bagi masyarakat salah satunya adalah supir angkut/ pemilik kendaraan bermotor khususnya pick up hendaknya mematuhi peraturan yang ada dengan melakukan uji berkala untuk setiap 6 bulan sekali sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133 Tahun 2015 Tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.                
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Izin Reklame di Kota Surabaya Nugraha, Albar Prastya; Widodo, Hananto
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 7 No 3 (2020)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v7i3.32586

Abstract

Abstrak Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame pada pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di Daerah wajib memperoleh izin penyelenggaraan reklame dari Walikota. Namun pada kenyataannya, masih banyak orang yang tidak melakukan izin dan melakukan pelanggaran penyelenggaraan reklame di Kota Surabaya. Hal tersebut berdampak pada Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang menjadi kendala penegakan hukum terhadap pelanggaran izin reklame di Kota Surabaya sehingga sampai saat ini pelanggaran mengenai izin reklame masih tetap ada serta untuk mengetahui apa upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk mengoptimalisasi penegakan hukum terhadap pelanggaran izin reklame di Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran izin reklame di Kota Surabaya tidak berjalan efektif. Terdapat kendala dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran izin reklame di Kota Surabaya yaitu minimnya personil Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak hukum, dan ketidaktaatan masyarakat Kota Surabaya terhadap peraturan yang berlaku. Kata kunci : izin, penegakan hukum, reklame, kendala Abstract Surabaya Mayor Regulation No. 21 of 2018 on Procedure for Managing Advertisements in Article 4 paragraph (1) explains that every individual or agency that will conduct advertisement in the Region must obtain the advertisement permit from the Mayor. But in reality, there are still many people who do not permit and violate the advertisement in Surabaya. This has an impact on the Original Revenue of the City of Surabaya. The purpose of this study is to find out what are the obstacles to law enforcement for violations of advertisement license violations in the city of Surabaya so that until now violations regarding advertisement licenses still exist and to find out what efforts have been made by the Surabaya City Government to optimize law enforcement against violations of advertisement license violations in the city of Surabaya. This research uses sociological juridical research type. Data collection is done by interview and documentation. The data analysis technique used is descriptive qualitative. The results showed that law enforcement against advertisement license violations in Surabaya City was not effective. There are obstacles in the process of law enforcement on violations of advertisement license violations in Surabaya, namely the lack of personnel from the Civil Service Police Unit as law enforcers, and the disobedience of the people of Surabaya City against the applicable regulations. Keywords: permit, law enforcement, advertisement, obstacles
Penegakan Hukum Terhadap Pedagang Asongan Berkaitan Dengan Larangan Menjual Barang Di Dalam Angkutan Umum Jenis Bus Di Terminal Tambak Osowilangun Surabaya ummah, rosidatul; Widodo, Hananto
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 7 No 4 (2020)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v7i4.32908

Abstract

Pedagang asongan merupakan salah satu diantara sebagian pekerjaan yang berada pada sektor informal. Pedagang asongan muncul sebagai bentuk usaha dari masyarakat yang tidak tertampung pada sektor formal karena disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian antara lapangan kerja dengan jumlah pencari kerja. Adanya pedagang asongan harusnya dapat menjadi solusi terhadap tingginya tingkat pengangguran di kalangan masyarakat. Namun faktanya keberadaan pedagang asongan ternyata juga memberikan dampak yang merugikan bagi masyarakat. Salah satu diantaranya adalah timbulnya ketidaknyamanan masyarakat sebagai akibat dari pedagang asongan yang melakukan aktivitas berjualan tidak pada tempat yang seharusnya. Saat ini sering dijumpai pedagang asongan yang menjadikan angkutan umum seperti bus sebagai tempat untuk mereka berjualan. Hal ini jelas tidak sesuai dengan apa yang telah diuraikan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertuban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang menjelaskan bahwa angkutan umum merupakan salah satu tempat yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas berjualan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pedagang asongan yang berjualan di dalam angkutan umum dan apa saja kendala yang dihadapi dalam proses penegakan hukumnya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis. Data di dalam penelitian merupakan hasil dari wawancara dengan beberapa informan dan hasil observasi yang diperoleh di lapangan. Data yang terkumpul akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menjelaskan mengenai belum optimalnya proses penegakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya terhadap pedagang asongan yang berjualan di dalam angkutan umum. Kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan hukum terhadap pedagang asongan yang berjualan di dalam angkutan umum terbagi menjadi kendala internal dan eksternal. Kendala internal meliputi Sumber DayaManusia (SDM), sarana dan fasilitas penunjang penegakan hukum. Adapun kendala eksternal bersumber dari pedagang asongan yang tidak sadar akan hukum yang sedang berlaku. Kata Kunci:penegakan hukum, pelanggaran perda, pedagang asongan
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MK NOMOR 36/PUU-XV/2017 TERKAIT HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Rusdi, Rusmaniah; Widodo, Hananto; Tinambunan, Hezron Sabar Rotua
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 8 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.35677

Abstract

Korupsi merusak nilai-nilai demokrasi serta moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayanya tindak pidana korupsi tersebut. Di Indonesia sendiri, ada salah satu lembaga independen yang didirikan atas amanat undang-undang untuk melakukan berbagai bentuk tidakan preventif dan represif terhadap semua lembaga negara serta pejabat yang berwenang di Indonesia yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (selanjutnya disebut KPK). KPK mengungkap salah satu kasus di Indonesia yang melibatkan DPR. Miryam S Haryani dimintai keterangannya sebagai saksi atas dugaan korupsi e-KTP kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP yang dianggap memberikan keterangan palsu pada KPK. Atas hal tersebut, rumusan masalah yang dapat diambil adalah bagaimana pertimbangan Hakim MK (ratio decicendi) terhadap Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017. Ratio decicendi dari putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 adalah KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif, yang melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. KPK bukan diranah yudikatif, karena bukan badan pengadilan yang berwenang mengadili dan memutus perkara, KPK juga bukan badan legislatif, karena bukan organ pembentuk undang-undang. Implikasi atas Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 yaitu Rekomendasi yang dikeluarkan DPR untuk KPK merupakan hal yang mubadzir dilakukan. Rekomendasi KPK tersebut menunjukkan bahwa tidak ada yang salah selama ini dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah dilakukan, karena isi rekomendasi itu sendiri hanya mempertegas hal-hal seperti tugas dan kewenangan KPK itu sendiri. Jika ada kemungkinan hak angket digulirkan kembali terhadap KPK, sehingga KPK tidak dapat menolak hadir, akan mempengaruhi independensi KPK dalam kewenangan yudisialnya untuk melakukan pemberantasan korupsi. Kata kunci: Hak angket, Putusan, KPK, DPR.
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGELOLAAN PEMBUANGAN LIMBAH CAIR PABRIK GULA DJOMBANG BARU KABUPATEN JOMBANG Aston, Ade Prasetyo; Widodo, Hananto
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 8 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.35680

Abstract

Pencemaran sungai di daerah pemukiman warga desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang tersebut yang melanggar ketentuan Pasal 60 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini perlu difokuskan utamanya pada pembuangan limbah cair akibat dari aktifitas produksi penggilingan tebu PG Djombang baru serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi pencemaran lingkungan dari dinas terkait, masyarakat, maupun pihak PG Djombang Baru. Tujuan dalam penelitian ini adalah Untuk menganalisis pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup terhadap pengelolaan pembuangan limbah cair Pabrik Gula DJombang Baru di Kabupaten Jombang dan juga menganalisis kendala yang dihadapi oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam pelaksanakan pengawasan pengelolaan pembuangan limbah cair yang dilakukan oleh Pabrik Gula DJombang Baru di Kabupaten Jombang. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup di lokasi pembuangan limbah di aliran sungai sekitar PG.Djombang Baru tidak efektif karena petugas masih mendapati pabrik belum melengkapi izin pembuangan limbah, belum adanya penindakan secara tegas dari dinas untuk melakukan penertiban terhadap PG.Djombang Baru dikarenakan adanya faktor ekonomi dan sumberdaya manusia yang menjadi penghambat dalam penertiban pabrik gula Djombang Baru di Kabupaten Jombang dan kendala terhadap proses pengawasan di PG.Djombang Baru kabupaten Jombang adalah dari segi Dinas Lingkungan Hidup yang belum melaksanakan sepenuhnya terhadap peraturan lingkungan hidup, kurangnya anggaran dana yang terbatas, belum adanya tenaga teknis pengujian sampel serta belum adanya laboratorium untuk pengujian. Kata Kunci : Pencemaran Sungai, Pelaksanaan Pengawasan, Pembuangan Limbah Cair, Pabrik Gula Djombang Baru.
PENDEKATAN HUKUM TERHADAP MONEY POLITICS DALAM PROSES PEMILIHAN KEPALA DESA (STUDI KASUS DESA TLOGOREJO, KECAMATAN KEPOHBARU , KABUPATEN BOJONEGORO) Zuhri, M. Saifudin; Widodo, Hananto
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 8 No 2 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.36174

Abstract

Pemilihan Kepala Desa merupakan salah satu bentuk demokrasi di sebuah Pemerintahan tingkat Desa. Demokrasi dalam konteks Pemilihan Kepala Desa dapat dipahami sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa. Dalam masa transisi menuju demokrasi seperti yang terjadi di Indonesia saat ini salah satunya di Kabupaten Bojonegoro, penyalahgunanaan wewenang yang di lakukan oleh pejabat atau lembaga perwakilan rakyat masih banyak terjadi. Mekanisme demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa masih jauh dari sempurna dan belum menjamin terbentuknya pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Padahal tindakan seperti ini tidak dibenarkan dalam Undang – Undang yang berlaku di Indonesia. Karena pada dasarnya tindakan tersebut termasuk dalam kategori praktik politik uang. Pelanggaran money politics diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, mengatur larangan melakukan politik uang terutama pada pasal 86 ayat (1) huruf J. Berbunyi: pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, kepada peserta kampanye pemilu. Larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana pada pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, yang menyatakan setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung maupun tidak langsung. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa praktik politik uang dan penegakan hukum dalam proses Pemilihan Kepala Desa yang terjadi di Bojonegoro kususnya di Desa Tlogorejo. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yang berlokasi di Desa Tlogorejo.
PENGAWASAN TERHADAP PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL DI KABUPATEN SIDOARJO TERKAIT DENGAN PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT MAHENDRA, CHESARIANA CHIKA; WIDODO, HANANTO
NOVUM : JURNAL HUKUM Vol 8 No 1 (2021)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v8i1.36598

Abstract

Penjualan Minuman Beralkohol harus memperhatikan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Namun pada faktanya masih banyak penjual yang menjual minuman beralkohol yang tidak mempunyai izin dan berjualan di tempat-tempat yang dilarang. Hal ini merupakan masalah bagi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Satuan Polisi Pamong Praja tentang pengawasan penjualan minuman beralkohol. Kewajiban tentang pengawasan penjualan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-Dag/ Per/4/2014 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pengawasan dalam peraturan tersebut diatur oleh Pemerintah Pusat yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah daerah yang dibantu oleh dinas terkait setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan menggunakan penelitian di lapangan menggunakan wawancara dan pengamatan. Hasil penelitian masih banyak penjual yang menjual minuman beralkohol yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Faktor penghambat dalam pengawasannya adalah kesadaran masyarakat dalam menjual minuman beralkohol di tempat-tempat yang dilarang sehingga mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, mengingat bahwa minuman beralkohol adalah barang dalam pengawasan. Pengawasan ini bertujuan untuk mengawasi penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sidoarjo agar tidak membawa dampak negatif bagi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 65 P/HUM/2018 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DPD DARI FUNGSIONARIS PARTAI POLITIK Ardiyan, Deny; Widodo, Hananto; Masnun, Muh. Ali
NOVUM : JURNAL HUKUM In Press - Syarat SPK (6)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.40877

Abstract

Ketentuan Pemilu terdapat pada Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NRI 1945) yang mengatakan bahwa Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Pemilu mengalami suatu problematika hukum terkait dengan pencalonan anggota DPD Republik Indonesia dari fungsionaris partai politik peserta pemilu. Hal ini telah diatur dalam Pasal 60A, PKPU nomor 26 Tahun 2018 yang berlandaskanaputusan Mahmakah KonstitusiaaNomoraa30/PUU-XVI/2018 sebagai intepretasi hukum pasal 182 Huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU PEMILU) yang mengatakan bahwa frasa “pekerjaan lain” terkait dengan tidak diperbolehkannya pencalonan anggota DPD dari fungsionaris Partai Politik. Oesman Sapta selaku calon anggota DPD merespon polemik pencalonannya dengan mengajukan Gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Tujuan penelitian untuk mengetahui pertimbangan hakim (Ratio Decidendi) MA Nomor 65/P/HUM//2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD dari Fungsionaris Partai Poliik dan implikasi hukum terkait putusan hakim MA Nomor 65/P/HUM//2018 Tentang Pencalonan Anggota DPD dari Fungsionaris Partai Poliik. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut kemudian di analisa menggunakan teknik preskripstif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan putusan Mahkamah Agung Nomor 65/P/HUM//2018 dirasa tidak memenuhi pasal 178 HIR dan oleh karenanya dapat dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (onvoldoende gemotiveerd). Penulis berargumen bahwa seharusnya Mahkamah Agung lebih terbuka dan menggunakan semua instrumen yang ada sebelum memberikan keputusan. Kata kunci: Fungsionaris Partai, DPDRI, Mahkamah Agung ,Pertimbangan Hakim, Onvoldoende Gemotiveerd
PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP KORBAN EXTRAJUDICIAL KILLING Innocenti, Willy; Widodo, Hananto; Puspoayu, Elisabeth Septin
NOVUM : JURNAL HUKUM In Press - Syarat SPK (6)
Publisher : Universitas Negeri Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.2674/novum.v0i0.41176

Abstract

Angka penyalahgunaan narkotika di Filipina yang sangat tinggi membuat negara Filipina melakukan kebijakan war on drugs secara keras dan masif yang berimplikasi dilakukan dengan cara pembunuhan diluar jalur hukum atau extrajudicial killing. Penelitian ini mengangkat permasalahan terkait perlindungan hukum dan penyelesaian atas kejahatan extrajudicial killing yang terjadi di Filipina. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan upaya penyelesaian yang dapat ditempuh atas kejahatan extrajudicial killing yang terjadi di Filipina. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah dengan metode studi kepustakaan terhadap sumber-sumber hukum. Teknik analisis yang digunakan dengan melakukan kajian mendalam dari isu hukum yang kemudian dihubungan dengan sumber bahan hukum dan dinilai kaidah hukum dalam kasus tersebut. Perlindungan hukum bagi para korban dapat berupa pengakuan hak-hak korban dalam ketentuan instrumen internasional maupun nasional. Beberapa pengakuan hak-hak korban yang dapat diberikan sebagai perlindungan hukum antara lain hak atas kompensasi (compensation), restitusi (restitution), pemuasan (satisfaction), asistensi (assistance) dan garansi tidak terulang Kembali kejadian yang sama dikemudian hari (guarantee of non repetition). Kejahatan extrajudicial killing yang terjadi di Filipina telah dianalisis sebagai kejahatan kemanusiaan karena ia memenuhi semua unsur kejahatan kemanusiaan yang telah ditetapkan oleh Statuta Roma. Upaya penyelesaian kejahatan kemanusiaan tersebut dapat dilakukan dengan dasar Statuta Roma dan melalui lembaga peradilan hibrida atau terinternasionalisasi atau internasional ad hoc dengan dasar pembentukan melalui perjanjian internasional ataupun asistensi internasional melalui resolusi DK PBB.
Co-Authors , DAHLIYANTO Abud, Zakaria Abdillah Adi Kuncoro AGENG PRAYOGO, GANA AGENG SALASATI, BANIE Alya Sasaka, Mohamad Panji Aqila, Atika Washfa Ardiyan, Deny Arinto Nugroho ARTONO Aston, Ade Prasetyo Audria, Audria Aurelia, Miranda Azizah, Maharani Nur Bintari, Raraniken Ayuning Burgundy, Shanen Almaden CANDRA KRESNA, DIMAS Chemaming, Sunanta DAHLIYANTO Dini Hariyanti Disantara, Fradhana Putra Edy Mulyono EDY PRATAMA, RENDRA EKAYUNI SIMBOLON, ULI EMMILIA RUSDIANA, EMMILIA Erviani, Valda Pramudita FAKHRUSY, ABDURRAHMAN Farid, Emilia NurJaurotul Febriawati, Fika Indika, Dina Innocenti, Willy Kalakik, Melanda Margareta Khaliq, Ahmed Vicky Abdul KUSUMA DEWI, MEGA Layyina, Bimahri Qaulan LIZZAKIYA, FILISHTINA Lovisonnya, Intan Mahardika, Ranggy Putranda MAHENDRA, CHESARIANA CHIKA makromi, hernanda sukron Masnun, Muh. Ali MIRANDA, VANIA ningtyas, winda NOVITA PUTRI, MAYA Nugraha, Albar Prastya Nurhidayat, Tri Prakoso, Dimaz Agung Pramono, Aditya Dimas Prasetio, Dicky Eko Pratama, Aditya Junyartha Puspoayu, Elisabeth Septin Putera, Muhammad Ananda PUTRA RISNANTYA, ANGGRIAWAN Putra, Ardian Pratama PUTRI ANDRIYANI, DESI Rahmadipadma, Mirza Ghulam RAHMAWATI, HERTINA RAMADHAN, GIOVANNI RANA PRATISTHA, VERONICA Razqi, Afrizal RIZKIA CAHYANI, FATMA Rizky Wardhoyo, Eric Millantyo Rusdi, Rusmaniah Sabilla, Azzahra Ayu Sari , Widya Maya Subagyo, Ridwan Arma Sukaca, Pijar Febryagna Sulaksono, Sulaksono Surya, Tomy Andi perdana Tinambunan, Hezron Sabar Rotua ummah, rosidatul Widiyanti, Arya YANTO, PUJI Zuhri, M. Saifudin