Claim Missing Document
Check
Articles

Found 37 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Najemi, Andi; Monita, Yulia; Erwin, Erwin
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 6 No. 1 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v6i1.38041

Abstract

This research departs from a heroic that the number of cases of hate speech through social media carried out by the community. This is inseparable from the ease of the community to express their opinions, ideas and ideas without knowing the consequences caused by their actions. Freedom of opinion is interpreted by the community may be carried out as freely as possible, the community cannot distinguish between criticism and expressions of hatred. This certainly raises a problem related to the high cases of hate speech by the community. The ITE Law in formulating the acts of hate speech raises multi-interpretations, so that in determining its application raises legal issues. Therefore, the purpose of this study is to analyze the formulation of criminal liability elements in determining the acts of hate speech in statutory regulations, determining the limits of hate speech in relation to criminal accountability to actors based on statutory regulations, so it is very necessary to renew Criminal law so that it can be formulated concretely in the ITE Law so as not to cause multiple interpretations and can provide legal certainty to the perpetrators or the victims. The research method used is normative research, which concerns the study of legal materials, including primary, secondary, and tertiary legal materials. The methods used are: the legal approach, also known as the law approach, and the case approach, which involves the review of cases related to legal issues discussed. ABSTRAK Penelitian ini berangkat dari suatu kenyatakaan bahwa banyaknya kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan oleh masyarakat. Hal tersebut tidak terlepas mudahnya masyarakat mengekpresikan pendapatnya, ide maupun gagasannya tanpa mengetahui akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut. Kebebasan berpendapat ditafsirkan oleh masyarakat boleh dilakukan sebebas-bebasnya, masyarakat tidak bisa membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. Hal tersebut tentunya menimbulkan suatu persoalan berkaitan dengan tingginya kasus ujaran kebencian yang dilakukan masyarakat. Undang-Undang ITE dalam merumuskan perbuatan ujaran kebencian menimbulkan multi tafsir, sehingga dalam menentukan penerapannya menimbulkan persoalan hukum. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis rumusan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dalam menentukan perbuatan ujaran kebencian dalam peraturan Perundang-undangan, menentukan batasan perbuatan ujaran kebencian dalam kaitannya dengan pertanggungngjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga sangat perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana agar dapat dirumuskan secara konkrit dalam UU ITE tersebut agar tidak menimbulkan multi tafsir dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaku maupun terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu menyangkut kajian bahan hukum, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode yang digunakan adalah: Pendekatan hukum, juga dikenal sebagai pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus, yang melibatkan peninjauan kembali kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah hukum yang dibahas.
Sosialisasi Tentang Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Masyarakat Mudung Darat Kec. Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Andi Najemi; Hafrida Hafrida; Yulia Monita; Erwin Erwin
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2366

Abstract

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) semakin banyak terjadi. Sehingga diperlukan tindakan dan perhatian khusus, karena kasus ini bukan lagi persoalan individu (privasi) tetapi telah menjadi persoalan negara (public). Tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di dalam Masyarakat seperti kekerasan fisik, seksual dan psikis. Hal tersebut tidak terlepas dari dari masih sedikit korban yang berani untuk melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum, adanya perasaan takut, ketidaktahuan, serta struktur budaya yang masih belum dipahami sebagian masyarakat dan juga mereka beralasan tidak mau tersebar karena menganggap adalah aib keluarga, dianggap sebagai urusan yang privat yang masih ditutup-tutupi yang mana orang lain tidak berhak ikut campur permasalahan keluarganya. Oleh karena itu salah satu upaya yang dilakukan dalam pencegahan KDRT adalah melalui penyuluhan hukum, Dari kondisi yang ada masyarakat belum mengetahui bahwa siapa saja yang dapat melaporkan dan selain itu belum mengetahui bentuk kekerasan dalam rumah tangga itu apa saja yang dapat dilaporkan. Sehingga sebagai akademisi yang memiliki kewajiban untuk mengupayakan kesejahteraan keluarga perlu melakukan upaya pencegahan bersama dalam meminimalisir adanya kasus KDRT di lingkungan sekitarnya melalui penyuluhan hukum Program pengabdian ini dilakukan guna memberikan bekal kepada mitra agar mitra dapat mengetahui pencegahan perbuatan KDRT dan cara penyelesaiannya melalui Restorative Justice apabila terjadi kasus KDRT di lingkungan sekitarnya.
Sosialisasi Undang-Undang No. 12 Tahun 20222 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rangka Pencegahan Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual Hafrida Hafrida; Yulia Monita; Dessy Rakhmawati; Haryadi Haryadi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2439

Abstract

Kekerasan seksual merupakan suatu perbuatan jahat yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan kesenangan seksualitas pada orang lain dengan menggunakan cara kekerasan atau paksaan tanpa memandang hubungan antara pelaku dan korban. Data pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) menunjukan kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat, dilihat data 7000 (tujuh ribu) anak korban kekerasan seksual pada tahun 2022 yang ternyata menunjukan peningkatan dibandingkan data pada tahun 2021 yang tidak mencapai angka tujuh ribu jika dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 6454 anak yang menjadi korban kekerasan seksual. SMPN 17 Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu Sekolah Menengah terbaik di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. SMPN 17 mulai beroperasi sejak enam belas tahun lalu, ini beralamat di Kecamatan Parit Culum 1 Muara Sabak Barat Tanjung Jabung Timur dengan akreditasi A. Kondisi sekolah yang sangat baik dengan proses pendidikan yang juga sangat baik, maka pihak sekolah sangat konsen dalam melindungi siswanya dari berbagai pengaruh buruk yang dapat terjadi pada siswanya, salah satunya adalah pencegahan siswa terhadap korban kekerasan seksual. Dengan dilaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SMPN 17 Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu, 12 Juni 2023 yang peserta dari para pelajar, diharapkan dari materi yang disampaikan tim pengabdian, terjadi peningkatan pengetahuan dan pemahaman pelajar berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022 dalam rangka mencegah pelajar menjadi korban dari kekerasan seksual.
Peningkatan Pemahaman tentang Pendidikan Anti Korupsi di Kalangan Pelajar di SMAN 2 Kabupaten Muaro Jambi Yulia Monita; Taufik Yahya; Sasmiar Sasmiar
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 1: November 2023
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i1.2442

Abstract

Tim pengabdian kepada masyarakat memilih tema yang memilih tema yang cocok untuk disampaikan kepada kahlayak sasaran yaitu tentang: “Peningkatan Pemahaman Tentang Pendidikan Anti Korupsi di Kalangan Pelajar di SMAN 2 Kabupaten Muaro Jambi”. Kegiatan akan memaparkan tentang penting para pelajar mengetahui apa itu pendidikan anti korupsi, aturan hukum apa dan sanksi pidana dalam UU Tindak Pidana Korupsi, juga bentuk bentuk perbuatan yang bisa dikategori sebagai perbuatan korupsi. Dengan diadakan kegiatan PPM ini diharapkan pengetahuan pelajar tentang pendidikan anti korupsi semakin meningkat dan semakin paham aturan tentang tindak pidana korupsi dan mencegah mereka terlibat pada perbuatan perbuatannya yang mengarah ke perbuatan korupsi. Dengan pemahaman yang semakin meningkat bagi pelajar yang mengikuti kegiatan PPM ini, maka pelajar tersebut bisa menjadi agen perubahan yang berkaitan dengan penyebar luasan informasi tentang pendidikan anti korupsi, sehingga pelajar yang tidak bisa mengikuti kegiatan PPM secara langsung juga bisa memperoleh pemahaman dan wawasan yang sama tentang pendidikan anti korupsi khususnya di kalangan pelajar dan di masyarakat umumnya.
Meningkatkan Pemahaman Tentang Bahaya Narkotika dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Pada Siswa di SMP N 12 Tanjung Jabung Timur Haryadi Haryadi; Raffles Raffles; Tri Imam Munandar; Yulia Monita; Bustanuddin Bustanuddin
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 1: November 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v4i1.5391

Abstract

Tujuan dilaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi target luarannya yaitu memahami mengenai Ruang Lingkup Narkotika dan Bahaya dari Penyalahgunaan Narkotika dikalangan Remaja khususnya siswa dan mengetahui serta dapat menerapkan peran serta generasi muda khususnya siswa dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Generasi muda sebagai penerus bangsa diharapkan mampu memajukan bangsa melalui kecerdasan dan prestasinya. Akan tetapi, saat ini banyak generasi muda kita yang secara perlahan digerogoti oleh zat adiktif Narkotika. Data dari Indonesia Drugs Report Tahun 2022 menunjukkan bahwa angka prevalensi setahun terakhir penyalahgunaan narkoba meningkat dari 1,80 % pada tahun 2019 menjadi 1,96 % di tahun 2021. metode pendekatan berupa sosialisasi. Dengan harapan, setelah pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini tumbuh pengetahuan dan pemahaman serta dapat menerapkan terhadap hasil dari meteri yang telah disampaikan oleh tim pengabdian kepada masyarakat sebagai upaya preventif. Dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba terkhusus dikalangan anak dan remaja yang merupakan generasi penerus bangsa harus dijamin cita citanya. Upaya pencegahan (Preventif) mesti terus dilakukan sebagai upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi penerus bangsa terhindar dari penyalahgunaan narkotika khususnya di SMP N 12 Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ransomware dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan Wahyuning Robbi, Suci; Hafrida, Hafrida; Monita, Yulia
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 6 No. 2 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v6i2.43967

Abstract

Criminal liability for perpetrators of ransomware crimes is to determine whether or not a person who commits the crime can be held accountable for his actions. Perpetrators of ransomware crimes must fulfill the elements of criminal liability. Regulations on criminal liability for perpetrators of ransomware crimes can be guided by Article 27B paragraph (1) of the ITE Law, Article 30 paragraph (2) of the ITE Law, Article 32 paragraph (1) of the ITE Law, Article 368 paragraph (1) of the Criminal Code, and Article 67 paragraph (1) of the Personal Data Protection Law by imposing criminal sanctions as a form of criminal liability for ransomware crimes, but in the regulation of these articles there is still a lack of norms, where there are elements of ransomware that have not been fulfilled in these articles so that there are no articles that clearly regulate ransomware crimes. So it is difficult for perpetrators of ransomware crimes to be held criminally accountable, and there is no affirmation in these regulations so that this case is difficult to prove. Therefore, the form of criminal liability for perpetrators of criminal acts from the perspective of statutory regulations has not been realized. So that in imposing criminal sanctions on perpetrators of ransomware crimes, there is no article that is used clearly, making it difficult for perpetrators to be subject to this article in criminal responsibility. Abstrak Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana ransomware adalah untuk menentukan apakah seseorang yang melakukan perbuatan pidana tersebut dapat diminta pertanggungjawaban atau tidak atas tindakannya. Pelaku tindak pidana ransomware harus memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban pidana. Pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana ramsomware dapat berpedoman pada Pasal 27B ayat (1) UU ITE, Pasal 30 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 368 ayat (1) KUHP, dan Pasal 67 ayat (1) UU perlindungan data pribadi dengan menjatuhkan sanksi pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana ransomware, tetapi pada pengaturan pasal tersebut masih mengalami kekaburan norma , yang dimana terdapat unsur-unsur ransomware yang belum terpenuhi dalam pasal tersebutsehingga belum ada pasal yang mengatur secara jelas mengenai tindak pidana ransomware. Maka pelaku tindak pidana ransomware sulit untuk diminta pertanggungjawaban pidana, serta tidak ada penegasan dakam aturan tersebut sehingga kasus ini sulit di buktikan. Oleh karena itu, bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam perspektif peraturan perundang- undangan belum terwujud.
Pemahaman Siswa Sekolah Menengah Pertama Mengenai Hak-Hak Sebagai Konsumen Rosmidah, Rosmidah; Syam, Fauzi; Rakhmawati, Dessy; Fatni, Indriya; Monita, Yulia
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa Vol. 3 No. 7 (2025): September
Publisher : Amirul Bangun Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59837/jpmba.v3i7.3108

Abstract

Masyarakat luas sebagai konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum karena berada posisi yang rentan terhadap kejahatan konsumen. Salah satu konsumen yang rentan atas penggunaan barang dan/atau jasa adalah Siswa Sekolah Menengah Pertama. Beberapa kasus yang muncul menimpa siswa sekolah adalah penggunaan kosmetik ilegal, makanan yang tidak bermerek dan tidak ada informasi atas makanan, penggunaan bahan pewarna makanan, dan obat-obat tradisional yang tidak berstandar BPOM, makanan tidak berlabel, kadaluarsa dll. Oleh karenanya perlu dilakukan penyuluhan hukum untuk meningkatkan pemahaman para siswa mengenai hak-hak sebagai konsumen. Kegiatan Pengabdian Pada Masyarakat (PPM) ini dilakukan di SMPN 1 Kab. Muaro Jambi. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Pengabdian bersama mahasiswa. Hasil pengabdian bahwa Perkembangan perekonomian dan masyarakat di era globalisasi yang sangat pesat mendorong meningkatnya kebutuhan dalam penggunaan barang dan/atau jasa dan mengubah perilaku masyarakat akibat demikian tanpa disadari akan membawa kerugian apabila tidak ada pengetahuan, pengawasan, dan perlindungan hukum. Terbukanya pasar global sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi sangat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat disamping perlunya kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan jasa yang diterima dari transaksi pasar. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai bentuk upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Masyarakat pengguna demikian disebut konsumen.  Siswa SMPN sangat perlu mengetahui hak-haknya sebagai konsumen terutama hak atas informasi atas produk, hak atas kenyamanan produk dan hak untuk mendapat perlindunggan atas penggunaan barang yang merugikan. Hasil PPM ini juga memberikan semangat baru bagi Siswa untuk merubah kebiasaan yang dilakukan selama ini.