Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search
Journal : QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies

Analisis Yuridis Peraturan Daerah Labuhanbatu Selatan No. 5 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum Dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Perspektif Siyasah Dusturiyah Selamat Sentosa; Fauziah Lubis
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 1 (2025): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i1.846

Abstract

Penelitian ini menganalisis Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat melalui integrasi perspektif siyasah dusturiyah dan hukum progresif. Secara normatif, perda ini telah selaras dengan prinsip hukum nasional, namun temuan lapangan di Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan, menunjukkan lemahnya penegakan hukum karena secara terbuka menjual minuman beralkohol, termasuk kepada remaja, tanpa penindakan tegas dari Satpol PP. Melalui pendekatan kasus (Case Approach) dan perundang-undangan (Statute Approach), penelitian ini mengkaji aspek kelembagaan, budaya hukum masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum. Data observasi juga mencatat beberapa kasus kekerasan dan kecelakaan akibat konsumsi alkohol, termasuk insiden pembacokan pada April 2025 yang dipicu minuman tuak. Kondisi ini diperburuk oleh rendahnya budaya hukum masyarakat, lemahnya koordinasi lintas sektor, dan keterbatasan sumber daya aparat. Perspektif siyasah dusturiyah menegaskan kewajiban pemerintah melindungi akal, jiwa, dan agama, sedangkan pendekatan hukum progresif mendorong penegakan adaptif, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan substantif. Kontribusi unik penelitian ini terletak pada penggabungan analisis yuridis normatif dengan pendekatan fiqih siyasah dan hukum progresif, menghasilkan kerangka penguatan perda yang mencakup reformasi kelembagaan, strategi edukatif berbasis nilai lokal, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan sosial.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanpa penguatan struktur kelembagaan dan partisipasi masyarakat, perda hanya akan menjadi produk hukum simbolik yang tidak berdampak nyata dalam kehidupan sosial.
Analisis Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Persfektif Siyasah Dusturiyah ainun maharani, azizah; Fauziah Lubis
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 1 (2025): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i1.883

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap penyediaan lampu lalu lintas. Penyediaan lampu lalu lintas sebagai bagian dari infrastruktur jalan merupakan aspek penting dalam mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta mengkaji kebijakan tersebut dalam perspektif siyasah dusturiyah (politik ketatanegaraan Islam). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dokumentasi hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Pasal 25 UU No. 22 Tahun 2009 di Kota Tanjung Balai belum optimal. Ditemukan 15 titik lampu lalu lintas yang tidak berfungsi akibat usia teknis, keterbatasan anggaran, dan lemahnya pemeliharaan oleh instansi terkait. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, kondisi ini mencerminkan kelalaian negara dalam menjalankan amanah untuk menjaga maslahah ‘āmmah dan ḥifẓ al-nafs sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah. Pemerintah berkewajiban bertindak adil, efisien, dan amanah dalam kebijakan publik, termasuk pengadaan dan perawatan lampu lalu lintas, sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional dan keagamaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan koordinasi lintas sektor serta optimalisasi anggaran agar ketentuan hukum dapat berjalan lebih efektif demi terciptanya lalu lintas yang aman dan maslahat bagi masyarakat
PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP LEMBAGA PERADILAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (CONTEMPT OF COURT) Muhammad Alfarobi; Fauziah Lubis
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 4 No. 2 (2025): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v4i2.944

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum terhadap tindak pidana penghinaan terhadap peradilan (contempt of court), yang secara harfiah berarti merendahkan martabat pengadilan. Kasus seperti tindakan Razman dan kuasa hukumnya yang naik ke atas meja persidangan, yang dinilai sebagai obstruction of justice atau contempt of court, menyoroti urgensi permasalahan ini. Seringnya istilah obstruction of justice muncul dari berbagai pihak juga memperlihatkan bahwa isu ini relevan dan perlu diteliti lebih lanjut. Permasalahan utama dalam penelitian ini terbagi dua: pertama, bagaimana penegakan hukum contempt of court dilakukan di Indonesia; kedua, bagaimana sanksi ta'zir dapat diterapkan menurut Hukum Pidana Islam terhadap pelaku contempt of court untuk mencapai efek jera (zajr). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan yang mengandalkan data sekunder dari bahan pustaka. Berdasarkan pembahasan, ditarik dua kesimpulan utama. Penegakan Hukum Contempt of Court di Indonesia saat ini diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan pidana, dan belum terkodifikasi dalam satu undang-undang khusus (Contempt of Court Act). Ini menyebabkan tantangan dalam kepastian dan konsistensi hukum. Sanksi Ta'zir dan Efek Jera (Zajr) dalam Hukum Pidana Islam menunjukkan bahwa tindakan penghinaan terhadap peradilan dikategorikan sebagai jarimah ta'zir. Sanksi ta'zir memiliki karakteristik fleksibilitas, di mana jenis dan kadar hukuman tidak ditetapkan secara spesifik dalam nash, melainkan diserahkan kepada kebijaksanaan hakim (ulil amri) untuk mencapai efek jera