ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini untuk menaganalisis Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk cara berkomunikasi dan berekspresi. Media sosial telah menjadi platform yang populer bagi masyarakat untuk terhubung, berbagi informasi, dan mengekspresikan diri.,Kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang fundamental, dijamin dalam berbagai instrumen hukum internasional dan nasional. Di era digital, hak ini terwujud dalam bentuk kebebasan untuk menggunakan media sosial untuk menyampaikan pikiran, ide, dan opini. Namun, di sisi lain, media sosial juga membuka peluang penyalahgunaan kebebasan berekspresi dan berpendapat, yang dapat berujung pada cyberbullying, ujaran kebencian, penyebaran informasi bohong, dan pelanggaran privasi. Hal ini menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, baik bagi pelaku maupun korban., Memahami penggunaan media sosial yang bijak dalam konteks kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi penting, khususnya dari perspektif hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan hak asasi manusia dihormati dan dilindungi, serta untuk menciptakan ruang digital yang kondusif dan positif bagi semua pengguna.