Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

KRIMINALISASI PASCAPUTUSAN PERDATA DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM SENGKETA MEREK Handoko, Duwi; Hulaimi, Hulaimi; Sukri, Beni; Laia, Lewiaro; Agripina, Hawa Raissa
ANDREW Law Journal Vol. 4 No. 2 (2025): Desember 2025
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v4i2.115

Abstract

Kepastian hukum dalam sengketa merek pada dasarnya dijamin melalui mekanisme perdata yang menetapkan secara final hak dan kedudukan hukum para pihak. Namun, dalam praktik penegakan hukum, tidak jarang proses pidana tetap dilanjutkan meskipun sengketa perdata telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemilik merek yang beritikad baik. Penelitian ini mengkaji fenomena kriminalisasi pascaputusan perdata dalam sengketa merek melalui studi terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 5182 K/Pid.Sus/2023. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada tingkat pengadilan negeri, putusan perdata yang telah inkracht tidak dipertimbangkan secara memadai sehingga terdakwa dijatuhi pidana. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi membebaskan terdakwa dengan menegaskan bahwa unsur “tanpa hak” dalam Pasal 100 Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis tidak terpenuhi karena terdakwa merupakan pemilik merek yang sah. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Temuan ini mengindikasikan bahwa kriminalisasi pascaputusan perdata berpotensi melemahkan prinsip kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa merek di Indonesia.
Politik Hukum Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta Duwi Handoko
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 13 No 1 (2019): Edisi Maret
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2019.V13.99-122

Abstract

Substansi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, meliputi aspek hukum privat dan hukum publik. Dalam tulisan ini, hanya dikaji unsur hukum publik, khususnya terkait kriminalisasi dan dekriminalisasi. Penelitian ini dilandasi oleh keingintahuan dalam mengungkap dasar pemikiran kriminalisasi dan dekriminalisasi untuk mencapai tujuan, yaitu setiap orang harus mengetahui batasan-batasan terhadap suatu perbuatan yang dapat dipidana. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah secara kualitatif dengan alat pengumpul data berupa studi kepustakaan. Kriminalisasi dan dekriminalisasi di bidang hak cipta adalah bagian dari Politik Hukum Pidana Indonesia. Dasar pemikiran proses kriminalisasi dapat ditinjau dari dua aspek, yaitu kriminalisasi murni dan bukan kriminalisasi murni. Dasar pemikiran proses dekriminalisasi adalah pidana tidak dijatuhkan atas perbuatan pelanggaran hak cipta yang tidak memiliki kepentingan secara komersial. Pemerintah hendaknya secara terus menerus memberikan edukasi kepada pencipta atau pemegang hak cipta dalam menyikapi delik aduan di bidang hak cipta. Pencipta hendaknya terus berkarya dan memahami bahwa tidak semua pelanggaran hak cipta dapat dinyatakan sebagai kejahatan dan terhadap pelakunya disebut penjahat. Hal itu karena ada legalisasi terhadap pelanggaran itu sendiri.
Klasifikasi Dekriminalisasi dalam Penegakan Hukum di Indonesia Duwi Handoko
Jurnal HAM Vol 10 No 2 (2019): Edisi Desember
Publisher : Badan Strategi Kebijakan Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/ham.2019.10.145-160

Abstract

Penelitian ini memfokuskan kajian mengenai periodisasi dan klasifikasi dekriminalisasi terhadap pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan teknik pengumpulan data secara studi kepustakaan. Jenis data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang disajikan secara kualitatif. Dekriminalisasi terhadap delik-delik dalam KUHP pada periode setelah reformasi memiliki perbedaan yang sangat signifikan dengan dekriminalisasi pada periode sebelum reformasi. Setelah reformasi, dibentuk lembaga yang berwenang melakukan dekriminalisasi terhadap delik, baik delik yang terdapat di dalam KUHP maupun delik yang terdapat di luar KUHP. Terdapat empat klasifikasi dekriminalisasi dalam penegakan hukum di Indonesia, yaitu dekriminalisasi bukan murni, dekriminalisasi murni, dekriminalisasi murni sebahagian, dan dekriminalisasi bersyarat. Bukan murni berarti suatu delik masih tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum (legal). Murni berarti suatu delik sudah tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum (tidak legal atau tidak sah). Murni sebahagian berarti suatu delik masih tetap berlaku dan tetap memiliki kekuatan hukum (legal atau sah) terhadap unsur perbuatan pidana yang masih berlaku. Bersyarat berarti menegaskan syarat tertentu dalam hal berlakunya suatu delik secara legal