Perbedaan penetapan awal bulan kamariah di Indonesia, terutama pada bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, menunjukkan bahwa otoritas penentuan awal bulan tidak berada pada satu lembaga tunggal yang sepenuhnya menjadi rujukan seluruh umat Islam. Negara melalui Kementerian Agama memang memiliki kewenangan formal dalam menetapkan awal bulan kamariah melalui sidang isbat dan Keputusan Menteri Agama, namun dalam praktiknya masyarakat juga merujuk kepada organisasi keagamaan, pesantren, dan tokoh agama yang memiliki legitimasi keilmuan dan sosial. Berangkat dari fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi otoritas dalam penetapan awal bulan kamariah di Indonesia, menjelaskan karakter otoritas negara dalam ruang ijtihadiyah, serta merumuskan model penguatan peran negara yang sesuai dengan kondisi masyarakat muslim Indonesia yang plural. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif melalui studi dokumentasi terhadap literatur fikih hisab rukyat, dokumen sidang isbat, dan berbagai regulasi yang berkaitan dengan penetapan awal bulan kamariah. Data dianalisis secara deskriptif-analitis melalui pendekatan fikih hisab rukyat, sosiologi hukum, dan hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa otoritas penetapan awal bulan kamariah di Indonesia terbentuk melalui hubungan antara aspek keilmuan, kelembagaan, hukum, dan sosial yang berakar pada perbedaan epistemologis dalam fikih hisab rukyat. Perbedaan tersebut melahirkan beragam metode dan sumber otoritas yang menjadikan negara tidak menjadi satu-satunya rujukan dalam penetapan awal bulan kamariah. Dalam konteks ini, otoritas negara lebih tepat dipahami sebagai soft authoriy yang membangun legitimasi melalui dialog, koordinasi, dan penerimaan masyarakat daripada melalui pendekatan pemaksaan hukum. Oleh karena itu, penguatan peran negara tidak perlu diarahkan pada sentralisasi kewenangan secara mutlak, melainkan pada penguatan fungsi koordinatif negara sebagai penghubung berbagai otoritas keagamaan untuk membangun kesepahaman dan penerimaan bersama terhadap penetapan awal bulan kamariah di Indonesia.