Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Al-Rasikh : Jurnal Hukum Islam

Analisis Kritis terhadap Epistemologi Studi al-Qur’an Mohammed Arkoun Kholili Hasib
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol. 6 No. 1 (2017)
Publisher : Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (383.518 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i1.26

Abstract

Studi ilmu al-Qur’an pada era kontemporer menemui berbagai tantangan baru. Salah satu di antaranya penggunaan metode-metode modern yang lahir dari tradisi filafat Barat. Persoalannya adalah, penggunaan metode modern itu dalam perjalanannya menggeser metode standar dalam ulum al-Qur’an sebagaimana dijalankan oleh para ulama ahli al-Qur’an. Dalam hal ini, Mohammed Arkoun, menggunakan metode filsafat postmodernisme dalam menganalisis al-Qur’an. Pemikiran-pemikiran tentang tradisi Islam dan konsep wahyu diuraikan oleh Arkoun dengan analisa-analisa filosofis yang berasal dari para ilmuan-ilmuan Prancis, seperti Jecques Derrida, Paul Ricour, Michel Foucault, Ferdinand de Saussure, Roland Barthes dan lain-lain. Arkoun mempertanyakan kembali esensi wahyu sebagai Kalamullah yang suci. Ia membaca kalam Allah yang transenden dan kalam-Nya dalam tataran imanen yang ia sebut wacana wahyu.Dengan merujuk kepada pendapat Paul Ricoeur, Arkoun membedakan tiga tingkatan wahyu. Pertama, wahyu Allah sebagai yang transenden, dengan beberapa fragmen kecil saja yang diwahyukan lewat para nabi. Kedua, wahyu yang diturunkan secara oral melalui nabi-nabi Israel, Yesus dan nabi Muhammad. Wahyu ini diwujudkan dengan berbagai bahasa, wahyu yang turun kepada para nabi Israel menggunakan bahasa Ibrani, wahyu yang turun kepada Yesus berwujud bahasa Aramaik dan nabi Muhammad SAW menerima wahyu dalam bentuk bahasa Arab. Wahyu ini menurut Arkoun disampaikan secara lisan dalam waktu yang panjang sebelum ditulisakan. Ketiga, obyektifitas firman Tuhan berlangsung menjadi korpus tertulis dan kitab suci ini pun bisa dibaca oleh kaum beriman hanya lewat versi tertulisnya, terlindung dalam korupus yang secara resmi ditutup. Dalam konsep al-Qur’an, kanon firman Tuhan itu diresmikan secara tertulis oleh Khalifah Ustman bin Affan. Dengan menggunakan perangkat-perangkat ilmu Barat-modern, Arkoun mengubah status al-Qur’an. Arkoun mengharuskan mempraktikkan ilmu antropologi, linguistik dan sejarah untuk membeber fakta yang sebenarnya yang bersemayam dalam wahyu. Secara terus terang metode yang ditawarkan adalah metode yang telah diterapkan oleh masyarakat Kristen dan Yahudi. Ia ingin mengubah masyarakat Islam seperti Barat pada era renaissance. Dengan demikian, persoalan pemikirannya tentang studi al-Qur’an bermula dari epistemologi Arkoun yang ia gunakan. Artikel ini mengkaji pemikiran Arkoun tentang stui al-Qur’an dengan didahului oleh kajian kritis epistemologinya.
Tasawuf Dan Reformasi Umat Berdasarkan Pemikiran Imam al-Ghazali Kholili Hasib
al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam Vol. 6 No. 02 (2017)
Publisher : Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda'wah Bangil Pasuruan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (330.377 KB) | DOI: 10.38073/rasikh.v6i02.58

Abstract

Sejauh ini masih terdapat kesalahfahaman terhadap ilmu tasawuf. Kesalah fahaman terhadap ilmu tasawuf yang melahirkan tuduhan sesat biasanya bersumber dari ketiada fahaman tentang hakikat tasawuf yang terkait dengan syariah. Di antara pemahan yang menolak tasawuf adalah, kaum sufi dikatakan tidak terlalu taat pada syariah, bahkan ada di antara kaum sufi yang menafikan syariah. Padahal, mempraktikkan syariah pada taraf sempurna itulah akan ditemukan intisari tasawuf. Syariah yang dijalankan dengan sempurna itu tidak sekedar hukum dzahir, tapi juga mementingkan fiqih batin. Maka, tasawuf yang sebenar merupakan praktik dari syariah itu pada tingkat yang sempurna (ihsan), dzahir dan batin. Antara syariah dan tasawuf memiliki kaiatan erat yang tiada dapat dipisah. Jika dipisah, maka Islam menjadi tidak sempurna. Selain itu, ada tuduhan tasawuf penyebab kemunduran umat Islam. Terkhusus, tasawuf yang dipraktikkan imam al-Ghazali oleh sebagian sarjana – baik dari orientalis maupun dari kalangan sarjana Muslim sendiri – diyakini penyebab matinya ilmu sains, dan filsafat di dunia Islam. Padahal, pemikiran imam al-Ghazali menurut Majid Irsan Kailani memiliki kontribusi signifikan dalam kebangkitan umat pada masa perang Salib. Maka, di sinilah menariknya mengkaji ulang kembali hakikat tasawuf imam al-Ghazali. Makalah ini menemukan bahwa, justru dengan tasawuf imam al-Ghazali terjadi kebangkitan umat. Tuduhan mematikan sains ternyata tidak terbukti. Karena setelah era imam al-Ghazali, sains berkembang bahkan pesat. Imam al-Ghazali hanya mengoreksi, bahwa ilmu pengetahuan termasuk sains dan filsafat tidak menemukan hakikat kebeneran kecuali dengan mengintegrasikan dengan tasawuf.