Pentingnya penulisan ini yakni guna memahami pelaksanaan tradisi bakar batu di Papua dan menganalisisnya dari perspektif KUHP Baru. Hal ini dikarenakan tradisi tersebut merupakan media penyelesaian konflik yang menjadi penghubung antar pihak berselisih sebagaimana sesuai dengan konsep keadilan restoratif. Tradisi ini dapat memenuhi keadilan yang sesuai dengan naluri kebangsaan sebagaimana mandat dari ideologi negara sehingga dapat merepresentasikan upaya pembinaan hukum nasional dengan menerapkan hukum baru melalui Pasal 2 sebagai bagian dari pembaharuan KUHP. Berdasarkan pada pembaharuan KUHP, dimungkinkannya pemberlakuan the living law dengan batasan pemberlakuannya. Adapun tradisi bakar batu merupakan tradisi yang hidup di dalam masyarakat Papua sebagai tradisi yang digunakan sebagai penyelesaian konflik dalam perkara pidana maupun perkara adat. Adapun objek kajian pada penulisan hukum normatif ini adalah penemuan hukum in concreto dengan pendekatan statute dan conceptual. Pendekatan statute digunakan karena penulis mengkaji KUHP Baru tepatnya pada Pasal 2 mengenai the living law. Sedangkan pendekatan conceptual untuk memahami konsep tradisi bakar batu dan keterkaitannya dengan prinsip-prinsip atau norma yang berlaku di masyarakat. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif. Adapun hasil penulisan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi bakar batu adalah sanksi adat sebagai penyelesaian perkara yang dapat dijadikan sebagai bentuk pemidanaan terhadap perbuatan yang dinyatakan terlarang berdasarkan the living law yang diatur pada Pasal 2 dengan membayarkan denda. Selain itu, tradisi bakar batu sesuai dengan limitasi yang juga diatur pada Pasal 2 KUHP Baru yang pada intinya tidak bertentangan dengan prinsip atau norma yang berlaku di masyarakat.