Claim Missing Document
Check
Articles

Found 22 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Najemi, Andi; Monita, Yulia; Erwin, Erwin
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 6 No. 1 (2025)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v6i1.38041

Abstract

This research departs from a heroic that the number of cases of hate speech through social media carried out by the community. This is inseparable from the ease of the community to express their opinions, ideas and ideas without knowing the consequences caused by their actions. Freedom of opinion is interpreted by the community may be carried out as freely as possible, the community cannot distinguish between criticism and expressions of hatred. This certainly raises a problem related to the high cases of hate speech by the community. The ITE Law in formulating the acts of hate speech raises multi-interpretations, so that in determining its application raises legal issues. Therefore, the purpose of this study is to analyze the formulation of criminal liability elements in determining the acts of hate speech in statutory regulations, determining the limits of hate speech in relation to criminal accountability to actors based on statutory regulations, so it is very necessary to renew Criminal law so that it can be formulated concretely in the ITE Law so as not to cause multiple interpretations and can provide legal certainty to the perpetrators or the victims. The research method used is normative research, which concerns the study of legal materials, including primary, secondary, and tertiary legal materials. The methods used are: the legal approach, also known as the law approach, and the case approach, which involves the review of cases related to legal issues discussed. ABSTRAK Penelitian ini berangkat dari suatu kenyatakaan bahwa banyaknya kasus ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan oleh masyarakat. Hal tersebut tidak terlepas mudahnya masyarakat mengekpresikan pendapatnya, ide maupun gagasannya tanpa mengetahui akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut. Kebebasan berpendapat ditafsirkan oleh masyarakat boleh dilakukan sebebas-bebasnya, masyarakat tidak bisa membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. Hal tersebut tentunya menimbulkan suatu persoalan berkaitan dengan tingginya kasus ujaran kebencian yang dilakukan masyarakat. Undang-Undang ITE dalam merumuskan perbuatan ujaran kebencian menimbulkan multi tafsir, sehingga dalam menentukan penerapannya menimbulkan persoalan hukum. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah Untuk menganalisis rumusan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dalam menentukan perbuatan ujaran kebencian dalam peraturan Perundang-undangan, menentukan batasan perbuatan ujaran kebencian dalam kaitannya dengan pertanggungngjawaban pidana terhadap pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga sangat perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana agar dapat dirumuskan secara konkrit dalam UU ITE tersebut agar tidak menimbulkan multi tafsir dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaku maupun terhadap korban. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yaitu menyangkut kajian bahan hukum, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode yang digunakan adalah: Pendekatan hukum, juga dikenal sebagai pendekatan undang-undang, dan pendekatan kasus, yang melibatkan peninjauan kembali kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah hukum yang dibahas.
Rehabilitasi Sebagai Alternatif Pemidanaan Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Upaya Perlindungan Terhadap Anak Najemi, Andi; Nawawi, Kabib; Purwastuti, Lilik
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 4 No. 2 (2020): Volume 4, Nomor 2, Desember 2020
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jssh.v4i2.10876

Abstract

Tujuan khusus penelitian untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan anak penyalahguna narkotika serta melihat yang menjadi hal pokok pertimbangan hakim dalam menerapkan sanksi kepada anak korban penyalahguna narkotika. Rumusan masalah Bagaimanakaha kedudukan anak penyalahguna narkotika, Apakah sebagai korban atau sebagai pelaku, apa yang menjadi penilaian hakim lebih cendrung menerapkan pidana penjara, Bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan berkaitan dengan penerapan sanksi yang dijatuhkan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian penelitian normatif, Penggunaan metode ini dilakukan melalui kajian bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder bahan hukum tertier. Pendekatan yang digunakan adalah: Pendekatan undang-undang atau statuta approach dan pendekatan kasus atau case approach yang dilakukan dengan melakukan telaah kasus-kasus yang berkaitan dengan isu ynag dihadapi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menujukkan bahwa Anak sebagai penyalah guna narkotika dianggap sebagai pelaku kejahatan bukan sebagai korban. Terhadap anak penyalah guna narkotika putusan penjara lebih dominan dijatuhkan, karena Hakim lebih memperioritaskan nilai kepastian hukum dibanding dengan nilai keadilan dan kemanfaatan. Dengan penjatuhan pidana penjara, maka hal tersebut tidak sesuai dengan semangat untuk mengutamakan keadilan restoratif, dan dianggap belum melindungi kepentingan anak.
Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Konteks Hukum Acara Pidana Khoiru Ummah, Padillah Kuntum; Lasmadi, Sahuri; Najemi, Andi
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 6 No. 2 (2025)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v6i2.41041

Abstract

This research is conducted with theaim of analyzing how the rules and forms of legal protection for wrongful arrest victims are viewed from the context of criminal procedural law. The occurrence of wrongful arrest is an act that greatly harms the victim and violates Human Rights. Of course, as a result of this wrongful arrest, the victim suffers many material and immaterial losses. Using the normative juridical research method, this study examines the legal provisions regarding the rules of legal protection for victims of wrongful arrest. Legal protection for victims of wrongful arrest has been regulated in the Criminal Procedure Code (KUHAP) and how the protection is provided to victims of wrongful arrest. In this case, the rules for protecting victims of wrongful arrest have actually been regulated in Law Number 8 of 1981, which states that victims of wrongful arrest are entitled to compensation and rehabilitation due to procedural errors in the arrest. Furthermore, the issue of compensation is regulated in Government Regulation Number 92 of 2015, which stipulates that compensation should be provided within 14 days after it is submitted. However, in the provision of compensation, there are still several matters that require more attention and oversight, namely the deadline for providing compensation, which should be given within 14 days after the compensation claim is submitted. This is evidenced by the fact that many wrongfully arrested victims do not receive compensation within the time frame stipulated in the regulations. Therefore, there is a need for reaffirmation and renewed attention to this regulation because there is no certainty about the sanctions that can be imposed on officials who provide compensation if it is given more than 14 days later. Abstrak Penelitian ini berfokus pada  bagaimana undang-undang dan metode perlindungan hukum bagi korban salah tangkap dipandang dari sudut pandang hukum acara pidana. Salah tangkap adalah tindakan yang merugikan korban dan melanggar Hak Asasi Manusia. Korban mengalami banyak kerugian material dan immaterial sebagai akibat dari tindakan salah tangkap ini. Penelitian ini menyelidiki ketentuan hukum mengenai bentuk perlindungan hukum bagi korban salah tangkap dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Hukum KUHAP mengatur perlindungan korban salah tangkap dengan menyediakan ganti kerugian dan rehabilitasi. Namun, ganti kerugian memerlukan perhatian dan pengawasan tambahan. Salah satunya adalah tenggat waktu pemberian ganti kerugian, yang harus diberikan selama 14 hari setelah diajukannya.
Penyuluhan Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Komsumen di Kalangan Pelajar SMA Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi Hasan, Umar; Sasmiar, Sasmiar; Suhermi, Suhermi; Najemi, Andi; Amir, Diana
Jurnal Pengabdian Masyarakat Mentari Vol. 2 No. 2 (2025): September
Publisher : Amirul Bangun Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59837/jpmm.v2i2.155

Abstract

Tujuan dari pengabdian ini agar pelajar bisa melindungi dirinya dari hal yang merugikan dalam memenuhi kebutuhannya. Lemahnya posisi konsumen dalam hubungan dengan pelaku usaha, maka perlu ditingkatkan martabat dan harkat konsumen dengan ditingkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran serta meningkatkan kemampuan konsumen untuk melindungi dirinya terutama dalam hal terjadinya kualitas dan kualitas barang yang tidak sesuai. Pelajar SMA merupakan bagian dari masyarakat yang sering melakukan transaksi secara langsung maupun secara online. Pelajar SMA termasuk komunitas yang paling aktif dalam penggunaannya dengann meningkatnya kebutuhan pelajar SMA dalam melakukan trasaksi. Hal ini juga tidak menutup kemungkinan terjadi pada pelajar SMA Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi, maka sebaiknya kepada pelajar SMA Negeri 1 dibekali dengan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran akan perlindungan hukum terhapap konsumen. Melalui kegiatan Pengabdian ini diharapkan dapat memberikan dampak yang positif kepada pelajar SMA Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi. Target yang ingin dicapai Pelajar SMA Negeri 1 Kabupaten Muaro Jambi memahami dan menyadari apa saja hak dan kewajiban sebagai komsumen, sehingga menjadi konsumen yang cerdas dalam melakukan transaksi dengan pelaku usaha. Pelajar memahami dan menyadari untuk menjadi konsumen yang mandiri dalam melindungi dirinya. Peningkatan pemahaman dan kesadaran pelajar SMA Negeri 1 untuk menjadi konsumen yangmemahami haknya dan mampu melakukan upaya untuk menuntut ganti rugi jika haknya dilanggar.
Pemberdayaan Komunitas Sekolah Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Game Online Yang Mengandung Unsur Judi Yahya, Taufik; Najemi, Andi; Kusniati, Retno; Monita, Yulia; Fathni, Indriya
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bhinneka Vol. 4 No. 2 (2025): Bulan November
Publisher : Bhinneka Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58266/jpmb.v4i2.593

Abstract

Penyalahgunaan game online yang mengandung unsur judi menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di kalangan pelajar. Banyak game daring yang mengandung fitur seperti loot box, gacha, atau sistem taruhan tersembunyi yang dapat memicu perilaku adiktif dan mendorong anak-anak dan remaja terlibat dalam praktik perjudian terselubung. Dampaknya tidak hanya pada aspek psikologis dan akademik siswa, tetapi juga dapat mengarah pada persoalan hukum dan sosial yang lebih serius. Fenomena ini menuntut respons strategis yang melibatkan seluruh elemen komunitas sekolah, mulai dari guru, orang tua, hingga peserta didik. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberdayakan komunitas sekolah, khususnya SMAN 4 Kota Jambi, agar memiliki pengetahuan, kesadaran, dan keterampilan dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani penyalahgunaan game online yang mengandung unsur judi. Kegiatan utama dalam program ini meliputi penyuluhan hukum terkait perjudian digital, pelatihan literasi digital bagi guru dan siswa, serta penguatan peran orang tua dalam pengawasan aktivitas daring anak. Luaran yang ditargetkan dari program ini antara lain: (1) meningkatnya pemahaman hukum dan digital di lingkungan sekolah terkait bahaya game online yang bersifat judi, (2) tersusunnya modul literasi digital dan panduan pengawasan aktivitas daring anak bagi guru dan orang tua, serta (3) terbentuknya forum komunikasi sekolah-orang tua dalam memantau penggunaan game online di kalangan siswa. Melalui pendekatan kolaboratif dan edukatif, program ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem sekolah yang lebih aman, sehat, dan terlindungi dari ancaman digital yang merusak generasi muda.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Sasmiar, Sasmiar; Hasan, Umar; Suhermi, Suhermi; Najemi, Andi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2: Februari 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i2.2645

Abstract

Perkawinan yang dilakukan di bawah umur akan menimbulkan masalah yang tidak diharapkan karena belum matangnya mereka secara psikologis bisa jadi penyebab ketidakharormonisan dalam berumah tangga yang nantinya bisa berujung dengan perceraian. Selain itu juga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan. Salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah perkawinan anak di bawah umur karena masa depan anak dapat terancam dan mencoreng seluruh hak anak. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah, jika perkawinan dilangsungkan di bawah usia 16 tahun bagi perempuan dan di bawah usia 19 tahun bagi pria. Ketentuan batas umur untuk perempuan yang 16 tahun tidak dapat dipertahankan lagi. Adanya perbedaan ketentuan batas usia minimal antara laki-laki dan perempuan menunjukkan dibedakan kedudukan laki-laki dan wanita dalam mendapatkan kesempatan pendidikan dan hak-hak lainnya. Oleh karena itu dilakukan revisi Undang-Undang Perkawinan dengan menetapkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi wanita sama dengan laki-laki yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Apabila dengan alasan yang mendesak perkawinan di bawah umur harus dilangsungkan, maka diperbolehkan melakukan penyimpangan dengan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan.Walaupun telah ditentukan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. namun perkawinan di bawah umur masih sering terjadi. Tingginya permohonan perkawinan di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Maro Sebo Muaro Jambi. Berdasarkan data dari KUA Kec. Maro Sebo dalam kurun waktu Tahun 2020-2021 terdapat 20 permohonan dispensasi perkawinan. Pengetahuan dan pemahaman orang tua tentang Peraturan Perkawinan dapat memutuskan mata rantai perkawinan di bawah umur dan kewajiban orang tualah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Target Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mentaati Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Mencegah dan meminalimisir jumlah perkawinan di bawah umur, serta menanamkan dan membangunkan kesadaran masyarakat pentingnya memberikan hak-hak anak.
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Desa Mudung Darat Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi Sasmiar, Sasmiar; Hasan, Umar; Suhermi, Suhermi; Najemi, Andi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 3 No. 2: Februari 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v3i2.2912

Abstract

Perkawinan yang dilakukan di bawah umur akan menimbulkan masalah yang tidak diharapkan karena belum matangnya mereka secara psikologis bisa jadi penyebab ketidakharormonisan dalam berumah tangga yang nantinya bisa berujung dengan perceraian. Selain itu juga berdampak pada kesehatan ibu dan bayi yang dilahirkan. Salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) adalah perkawinan anak di bawah umur karena masa depan anak dapat terancam dan mencoreng seluruh hak anak. Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah, jika perkawinan dilangsungkan di bawah usia 16 tahun bagi perempuan dan di bawah usia 19 tahun bagi pria. Ketentuan batas umur untuk perempuan yang 16 tahun tidak dapat dipertahankan lagi. Adanya perbedaan ketentuan batas usia minimal antara laki-laki dan perempuan menunjukkan dibedakan kedudukan laki-laki dan wanita dalam mendapatkan kesempatan pendidikan dan hak-hak lainnya. Oleh karena itu dilakukan revisi Undang-Undang Perkawinan dengan menetapkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan menyatakan bahwa batas usia minimal perkawinan bagi wanita sama dengan laki-laki yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Apabila dengan alasan yang mendesak perkawinan di bawah umur harus dilangsungkan, maka diperbolehkan melakukan penyimpangan dengan mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan.Walaupun telah ditentukan batas usia minimal perkawinan adalah 19 tahun. namun perkawinan di bawah umur masih sering terjadi. Tingginya permohonan perkawinan di bawah umur juga terjadi di Kecamatan Maro Sebo Muaro Jambi. Berdasarkan data dari KUA Kec. Maro Sebo dalam kurun waktu Tahun 2020-2021 terdapat 20 permohonan dispensasi perkawinan. Pengetahuan dan pemahaman orang tua tentang Peraturan Perkawinan dapat memutuskan mata rantai perkawinan di bawah umur dan kewajiban orang tualah untuk mencegah terjadinya perkawinan di bawah umur. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019. Target Peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mentaati Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, Mencegah dan meminalimisir jumlah perkawinan di bawah umur, serta menanamkan dan membangunkan kesadaran masyarakat pentingnya memberikan hak-hak anak.
Meningkatkan Pemahaman Pelajar Terhadap Bahaya Bullying Taufik Yahya; Herry Liyus; Sasmiar, Sasmiar; Rapik, Muhamad; Erwin, Erwin; Najemi, Andi
Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 4 No. 1: November 2024
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/joongki.v4i1.5754

Abstract

Kasus bullying yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia dan makin memprihatinkan. Hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter menyebutkan, hampir setiap sekolah di Indonesia ada kasus bullying, meski hanya penindasan verbal dan psikologis/mental. Oleh karena itu perlu penanganan yang serius untuk segera dicegah dan ditanggulangi, karena selain membuat suasana belajar menjadi tidak nyaman, dampaknya yang lebih besar bisa membuat siswa yang menjadi korban akan melakukan tindakan berbahaya akibat rasa malu, depresi dan mentalnya akan terganggu, bahkan ada anak yang sampai bunuh diri. Pebuatan bullying di sekolah bisa terjadi dimana saja, tidak terkecuali pelajar yang berada di Kabupaten Muaro Jambi khususnya pelajar SMAN.1 Kabupaten Muaro Jambi. Oleh karena itu Program pengabdian ini sangat penting dilakukan guna memberikan bekal kepada pelajar agar pelajar dapat terhindar dari perbuatan bullying baik sebagai pelaku maupun sebagai korban. Penyuluhan hukum ini dilakukan oleh Tim yang memiliki keahliah ilmu hukum. Luaran kegiatan pengabdian ini menghasilkan publikasi di media cetak online pada tahun berjalan dan Publikasi pada jurnal nasional berISSN. Metode pelaksanaan penyuluhan hukum yang dilakukan bermitra dengan Kepala Sekolah SMAN.1 Pijoan Kabupaten Muaro Jambi, dengan melakukan beberapa tahapan, yaitu mulai dari penentuan mitra, pelaksanaan kegiatan dan evaluasi guna memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi pada mitra, khususnya pelajar SMAN.1.Pijoan Kab. Muaro Jambi, sehingga dapat meningkatkan pemahaman pelajar terhadap perbuatan bullying dan akibat yang ditimbulkan dan nantinya pelajar tersebut mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan bullying merupakan perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan ada akibat hukumnya apabila perbauatan tersebut dilakukan dan terhadap korban perlu dilakukan pendampingan agar tidak menimbulkan trauma pada dirinya.
Dekriminalisasi Penyalah Guna Narkotika Golongan Tiga Dalam Pemenuhan Hak Kesehatan imanuel, imanueljeremypane; Najemi, Andi; Munandar, Tri Imam
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 6 No. 3 (2025)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v6i3.48672

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait dengan pemidanaan yang dilakukan bagi penyalah  guna narkotika golongan tiga. Metode yang digunakan pada penelitian ini Adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari Penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terkait penyalah gunaan narkotika golongan tiga, berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pada pasal 127 anka (1) huruf (c) terdapat sanksi pemidanaan kepada penyalah guna narkotika golonag tiga selama 1 tahun. Penjatuhan pidana penjara kepada penyalah guna narkotika golongan tiga yang terdapat di dalam pasal 127 Undang-Undang tentang Narkotika tersebut menjadi sesuatu yang keliru. Hal ini karena sangsi pidana akan menyampingkan  hak kesehatan, karena yang seharusnya dikedepankan adalah penyembuham zat adiksi narkotika kepada pada penyalah guna narkotika golongan tiga. Maka, penelitian ini menyimpulkan bahwa haruslah dilakukan dekriminalisasi untuk melakukan perubahan pemaknaan kepada penyalah guna narkotika golongan tiga, dengan cara pemberian sanksi tindakan berupa rehabilitasi sebagai sanksi utama dan tidak lagi menerapkan sanksi pidana berupa penjara kepada penyalah guna narkotika golongan tiga. Saran dari penelitian ini adalah pengaturan terkait dengan pemberian sanksi rehabilitasi seharusnya wajib dilakukan kepada penyalah guna narkotika golongan tiga, hal ini di harapkan di wujudkan pada Undag-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan melakukan dekriminalisasi kepada pemberian sanksi tindakan berupa rehabilitasi kepada penyalah guna narkotika golongan tiga tersebut dengan cara menghapus norma terkait dengan pemberian sanksi pemidanaan kepada penyalah guna narkotika golongan tiga. ABSTRACT This study aims to analyze and evaluate article 127 paragraph 1 of Law number 35 of 2009 concerning Narcotics, related to the criminalization carried out for third-party narcotics abusers. The method used in this study is normative juridical using legislative and conceptual approaches. The results of the study show that the legal arrangements related to the abuse of third class narcotics, based on Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics, in article 127 anka (1) there are criminal sanctions for third narcotics abusers for 1 year. The imposition of prison sentences on group three narcotics abusers contained in article 127 of the Law on Narcotics is something wrong. This is because criminal sanctions will set aside the right to health, because what should be put forward is the cure of narcotic addiction substances to third-party narcotics abusers. Therefore, this study concludes that decriminalization must be carried out to change the meaning of third-class narcotics abusers, by imposing sanctions in the form of rehabilitation as the main sanction and no longer applying criminal sanctions in the form of imprisonment to third-class narcotics abusers. The suggestion from this study is that the regulation related to the provision of rehabilitation sanctions should be mandatory for third-party narcotics abusers, this is expected to be realized in Undag-Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics by decriminalizing the provision of sanctions in the form of rehabilitation to third-party narcotics abusers by removing norms related to the provision of criminal sanctions to group three narcotics abusers three.
Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Adat Perspektif Retorative Justice Usman, Usman; Najemi, Andi; M, Maryati; M, Musyayidah
Jurnal Sains Sosio Humaniora Vol. 6 No. 2 (2022): Volume 6, Nomor 2, Desember 2022
Publisher : LPPM Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/jssh.v6i2.20968

Abstract

Penelitian ini mengidentifikasi asas hukum adat dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tanga (KDRT) di Kabupaten Batang Hari serta menggambarkan relevansi proses penyelesaian perkara KDRT menurut secara adat sebagai model penyelesaian KDRT melalui restoratif justice. Artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Data dihimpun melalui wawancara mendalam dan dokumentasi kasus penyelesaian KDRT di Kabupaten batang Hari. Analis data dilakukan dengan metode deskriftif dan analisis antar kasus. Penelitian menemukan bahwa penyelesaian KDRT secara adat dilakukan secara musyawarah dengan difasilitasi oleh keluarga, tokoh adat, kepala desa sebagai pembina adat, dan anggota kepolisian dalam hal perkara telah dilaporkan ke Kepolisian. Penyelesaian didasarkan pada prinsip kekeluargaan, prinsip perdamaian, prinsip untuk memperbaiki hubungan, prinsip musyawarah mufakat multi pihak, yaitu pelaku, korban dan masyarakat. 2). Prinsip penyelesaian perkara KDRT secara adat di Kabupaten Batang Hari memiliki kesamaan dengan prinsip penyeesaikan pekara pidana melalui kara pidana melalui restorative justice. Melihat manfaat positif penyelsaian KDRT secara adat dalam menjamin keutuhan keluarga maka dapat dijadikan model penyeesaian KDRT dalam pembaharuan hukum penyelesaian KDRT baik sebagai model restorative justice maupun model yang berdiri sendiri.