Claim Missing Document
Check
Articles

Found 32 Documents
Search

SANKSI PIDANA TERHADAP PRAKTIK NIKAH SIRI DAN POLIGAMI TANPA IZIN: TINJAUAN FIKIH JINAYAH DAN KUHP BARU Suaib Lubis; Muhammad Iqbal Irham; Nurasiah Nurasiah; Iwan Nasution
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1512

Abstract

Perkawinan merupakan institusi hukum yang memiliki dimensi keagamaan, sosial, dan yuridis sehingga memerlukan pengaturan yang jelas untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak anggota keluarga. Dalam praktiknya, nikah siri dan poligami tanpa izin masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait perlindungan perempuan dan anak, status hukum perkawinan, serta kepastian hak-hak keperdataan. Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menimbulkan kebutuhan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap praktik tersebut dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai nikah siri dan poligami tanpa izin dalam KUHP Baru serta relevansinya dalam perspektif fikih jinayah dan maqāṣid al-syarī‘ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru tidak mengatur nikah siri sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, tetapi membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana terhadap perbuatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan status perkawinan dan pelanggaran hukum lainnya. Selain itu, Pasal 401 sampai dengan Pasal 404 KUHP Baru mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perkawinan. Poligami tetap diperbolehkan secara terbatas dengan syarat memperoleh izin pengadilan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perspektif fikih jinayah, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai jarimah ta'zir, sedangkan dalam perspektif maqāṣid al-syarī‘ah pengaturan tersebut bertujuan melindungi nasab, hak-hak perempuan dan anak, serta mewujudkan ketertiban sosial. Oleh karena itu, pengaturan hukum mengenai nikah siri dan poligami tanpa izin pada dasarnya sejalan dengan tujuan hukum Islam dalam mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan masyarakat.
PEMANFAATAN TANAH GADAI DALAM PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI'I : STUDI KASUS PADA MASYARAKAT TAKENGON ACEH TENGAH Darmawan Darmawan; M. Iqbal Irham; Nurasiah Nurasiah; Iwan Nasution
QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies Vol. 5 No. 1 (2026): QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, September 2026
Publisher : ASIAN PUBLISHER

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58738/qanun.v5i1.1648

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pemanfaatan tanah gadai dalam perspektif mazhab Syafi’i dengan studi kasus pada masyarakat Takengon, Aceh Tengah. Praktik gadai tanah yang berkembang di masyarakat sering kali menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait pemanfaatan objek gadai oleh pihak penerima gadai (murtahin). Dalam mazhab Syafi’i, akad gadai (rahn) pada dasarnya berfungsi sebagai jaminan utang dan tidak membolehkan adanya pengambilan manfaat dari barang gadai tanpa izin pemiliknya, karena dikhawatirkan mengandung unsur riba dan ketidakadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap masyarakat yang melakukan praktik gadai tanah di Takengon Aceh Tengah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik pemanfaatan tanah gadai di masyarakat dilakukan dengan berbagai bentuk, seperti pengelolaan hasil kebun atau sawah oleh penerima gadai selama utang belum dilunasi. Sebagian masyarakat menganggap praktik tersebut sebagai kebiasaan adat yang sah dan saling menguntungkan. Namun, berdasarkan perspektif mazhab Syafi’i, pemanfaatan tanah gadai oleh penerima gadai tanpa akad tambahan atau izin yang jelas dari pemilik tanah dinilai tidak sesuai dengan ketentuan syariat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan pemahaman hukum Islam yang lebih mendalam kepada masyarakat agar praktik gadai tanah dapat berjalan sesuai prinsip keadilan, menghindari unsur riba, dan tetap memperhatikan nilai-nilai adat yang berkembang di masyarakat.