According to Law No 21/ 2008, a Sharia Business Unit (SBU) owned by a Conventional Commercial Bank (CCB) is required to separate from its Parent Bank before 2023. Some Sharia Business Units have initiated a separation step from Conventional Commercial Bank. At the same time, they are required to keep the level of efficiency in running their business operations. This paper is intended to analyze the efficiency level of Sharia Business Units that have separated from its parent bank and compare the efficiency level before and after separation. The method used is Data Envelopment Analysis (DEA) and Paired Sample t-Test. T he results show that, based on the total average efficiency of all spin-off sharia banks (in this case four sharia banks namely BNI Sharia, BRI Sharia, BJB Sharia and Bukopin Sharia Bank), there is a decrease in technical efficiency and pure technical efficiency before and after the spin-off. This is a cost adjustment is needed in the early periods of spin-off. Sharia banks require a 'weaning' from their parents. Nevertheless, there is no statistically significant difference in the efficiency levels between before and after the spin-off. Abstrak:Menurut UU No 21/2008, Unit Bisnis Syariah (SBU) yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (CCB) diharuskan untuk berpisah dari Induknya sebelum tahun 2023. Beberapa Unit Bisnis Syariah telah memulai langkah-langkah pembukaan dari Bank Umum Konvensional. Namun, mereka dituntut untuk menjaga tingkat efisiensi dalam menjalankan bisnisnya. Studi ini menganalisis tingkat efisiensi Unit Bisnis Syariah yang telah terpisah dari induknya dan kemudian membandingkan tingkat efisiensi sebelum dan sesudahnya. Metode yang digunakan adalah Data Envelopment Analysis (DEA) dan Paired Sample t-Test. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan total efisiensi rata-rata semua spin-off bank syariah (dalam hal ini empat bank syariah yaitu BNI Syariah, BRI Syariah, BJB Syariah dan Bank Syariah Bukopin), terdapat penurunan efisiensi secara teknis di bank syariah dari sebelum dan sesudah spin off. Hal ini terjadi karena pada periode awal spin-off, ada penyesuaian biaya pada spin-off bank syariah. Bank syariah membutuhkan 'penyapihan' dari orang tua mereka. Namun demikian, tidak terdapat perbedaan yang signifikan secara statistik dalam tingkat efisiensi antara sebelum dan sesudahnya. Hal ini dapat menjadi referensi bagi Unit Bisnis Syariah lainnya dalam mengambil keputusan untuk segera melakukan spin-off, tentunya disertai dengan perencanaan dan implementasi yang hati-hati dan bijaksana.