Claim Missing Document
Check
Articles

Found 23 Documents
Search

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pembagian Warisan Bagi Pasangan yang Tidak Memiliki Anak pada Masyarakat Adat Suku Makassar di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Ibrahim, Muhammad; AM, Erfendi; Billah, Muktashim
QONUN: Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan Vol 9 No 2 (2025)
Publisher : FASYA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/qj.v9i2.11621

Abstract

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Adapun yang menjadi pokok masalah penelitian ini adalah tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Pembagian Warisan bagi Pasangan yang tidak memiliki Anak pada masyarakat adat suku Makassar di Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan. Dalam penelitian ini, penulis membatasi kajian pada tulisan ini yaitu: Pertama, ahli waris serta bagiannya. Kedua, waktu pembagian warisan. Jenis yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research kualitatif deskriptif) yaitu pencarian data yang dilakukan secara langsung di lokasi penelitian, dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah: pendekatan syar’i, legalitas formal, dan pendekatan sosiologis. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan yaitu: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini adalah dari waktu pelaksanaan warisan terdapat sistem yang tidak sejalan dengan hukum waris Islam. Dari segi ahli waris dan bagiannya bagi pasangan yang tidak memiliki anak, masyarakat adat suku Makassar menjadikan pasangan dan saudara kandung adalah sebagai ahli waris utama berdasarkan jenis harta tersebut yakni, harta yang menjadi bawaan sebelum menikah dan harta yang di peroleh atau di upayakan bersama setelah menikah. Walaupun demikian sistem pembagian warisan masyarakat adat suku Makassar sebenarnya telah tertuang pada KHI pasal 183 yaitu pembagian warisan bisa dilakukan dengan cara kekeluargaan atau jalan damai. Pembagian warisan dengan sistem kekeluargaan atau secara damai dalam hukum Islam dikenal dengan istilah takhᾱruj. Implikasi dari penelitian ini adalah: 1). Sistem pembagian warisan yang berlaku pada masyarakat adat suku Makassar Kecamatan Galesong, mengevaluasi unsur keadilan dan kemaslahatan keluarga, 2). Kepada para Tokoh Adat, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dan komponen lainnya, hendaknya mampu memberikan penyuluhan tentang Hukum kewarisan Islam, sehingga ada singkronisasi yang lebih signifikan antara sistem pembagian warisan menurut Adat dan menurut Agama. Kata kunci : Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam, Pasangan tanpa Anak.
HUKUM MENGAZANI BAYI YANG BARU LAHIR MENURUT PANDANGAN ULAMA MUHAMMADIYAH DI KECAMATAN BANGGAI KABUPATEN BANGGAI LAUT Kasbaib, Zalda; Miro, Abbas Baco; Billah, Muktashim
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.21493

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti tentang 1) Hukum mengazani bayi yang baru lahir menurut pandangan ulama Muhammadiyah di Kec. Banggai Kab. Banggai Laut, 2) Hukum mengazani bayi yang baru lahir dalam perspektif fikih Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), Yang berlokasi di Kec. Banggai Kab. Banggai Laut. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder. metode pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa 1) terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Muhammadiyah di Kec. Banggai Kab. Banggai Laut mengenai hukum azan untuk bayi baru lahir. Beberapa ulama berpendapat bahwa azan untuk bayi baru lahir adalah praktik sunnah (dianjurkan), dengan menekankan pentingnya memperkenalkan azan kepada bayi baru lahir sebagai sarana dalam mengajarkan nilai-nilai agama Islam kepada anak sejak dini serta sebagai bentuk pendidikan agama Islam bagi anak. Namun, yang lain berpendapat bahwa praktik ini tidak memiliki dalil yang kuat sehingga tidak bisa dijadikan pegangan dalam beramal. 2) Dalam perspektif fikih Islam, praktik mengazani bayi masih menjadi ikhtilaf dikalangan para ahli hadis. Beberapa ulama ada yang membolehkannya seperti mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali yang mengatakan bahwa praktik mengazani bayi merupakan perbuatan sunnah. Namun ada juga yang tidak sependapat bahkan menganggapnya makruh dikarenakan adanya cacat pada perawi hadis terkait azan pada bayi yaitu ‘Ashim bin Ubaidillah yang dinilai sebagai perawi yang dha’if serta Yahya bin Al-‘Ala dan Marwan bin Salim yang dianggap adalah dua orang yang sering memalsukan hadis. Meskipun demikian jika membahas mengenai penggunaan hadis dha’if sebagai fadha’il a’mal diluar hukum syar’i maka para ulama sepakat akan bolehnya beramal dengan hadis tersebut. Adapun menurut Muhammadiyah melalui ketetapan tarjihnya lebih memilih tidak menggunakan amalan tersebut karena mengikuti fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah seperti yang disebutkan dalam buku “Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama” yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengatakan bahwa hadis tersebut dianggap lemah dari segi hukum. Kata kunci: Mengazani Bayi, Fikih Islam, Muhammadiyah.
HUKUM MENGAZANI BAYI YANG BARU LAHIR MENURUT PANDANGAN ULAMA MUHAMMADIYAH DI KECAMATAN BANGGAI KABUPATEN BANGGAI LAUT Kasbaib, Zalda; Miro, Abbas Baco; Billah, Muktashim
YUSTISI Vol 13 No 1 (2026)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v13i1.21493

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti tentang 1) Hukum mengazani bayi yang baru lahir menurut pandangan ulama Muhammadiyah di Kec. Banggai Kab. Banggai Laut, 2) Hukum mengazani bayi yang baru lahir dalam perspektif fikih Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), Yang berlokasi di Kec. Banggai Kab. Banggai Laut. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sekunder. metode pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa 1) terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Muhammadiyah di Kec. Banggai Kab. Banggai Laut mengenai hukum azan untuk bayi baru lahir. Beberapa ulama berpendapat bahwa azan untuk bayi baru lahir adalah praktik sunnah (dianjurkan), dengan menekankan pentingnya memperkenalkan azan kepada bayi baru lahir sebagai sarana dalam mengajarkan nilai-nilai agama Islam kepada anak sejak dini serta sebagai bentuk pendidikan agama Islam bagi anak. Namun, yang lain berpendapat bahwa praktik ini tidak memiliki dalil yang kuat sehingga tidak bisa dijadikan pegangan dalam beramal. 2) Dalam perspektif fikih Islam, praktik mengazani bayi masih menjadi ikhtilaf dikalangan para ahli hadis. Beberapa ulama ada yang membolehkannya seperti mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali yang mengatakan bahwa praktik mengazani bayi merupakan perbuatan sunnah. Namun ada juga yang tidak sependapat bahkan menganggapnya makruh dikarenakan adanya cacat pada perawi hadis terkait azan pada bayi yaitu ‘Ashim bin Ubaidillah yang dinilai sebagai perawi yang dha’if serta Yahya bin Al-‘Ala dan Marwan bin Salim yang dianggap adalah dua orang yang sering memalsukan hadis. Meskipun demikian jika membahas mengenai penggunaan hadis dha’if sebagai fadha’il a’mal diluar hukum syar’i maka para ulama sepakat akan bolehnya beramal dengan hadis tersebut. Adapun menurut Muhammadiyah melalui ketetapan tarjihnya lebih memilih tidak menggunakan amalan tersebut karena mengikuti fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah seperti yang disebutkan dalam buku “Fatwa-Fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama” yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang mengatakan bahwa hadis tersebut dianggap lemah dari segi hukum. Kata kunci: Mengazani Bayi, Fikih Islam, Muhammadiyah.