Claim Missing Document
Check
Articles

Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Polsek Candipuro Lampung Selatan (Studi Putusan Nomor: 285/Pid.Sus/2021/PN.KLA) Retno Wulansari; I Ketut Seregig; Suta Ramadan
Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir Vol 2 No.2 Agustus 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51825/yta.v2i2.13841

Abstract

As a state of law, Indonesia applies its own rules in administering the system of government, society, nation and state. The 1945 Constitution is the constitution of the Unitary State of the Republic of Indonesia. In general, the law is marked by the existence of commands and prohibitions that must be obeyed by everyone in it. The need for Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions, in other words the Indonesian people are currently very relevant to regulations in the field of electronic transactions. The research method using juridical as a first step in evaluating the formation of norms and rules in Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions must be considered to have been completely completed as stipulated in the Act. Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions is the first law in the field of information technology and electronic transactions as a product that is very much needed and has become a pioneer in laying the basis for regulations in the field of utilizing information technology and electronic transactions, but in reality, the implementation of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions has encountered problems. Plus, the rapid advancement of technology makes people commit crimes on social media, people are seen as producers and distributors of information. The judge's decision is one of the most important aspects in determining the realization of a judge's decision that contains justice for the parties concerned.
IMPLEMENTASI PENAL ASIMILASI DAN INTEGRASI WARGA BINAAN DI MASA PANDEMI COVID-19 Muhammad Kevin Alandru; I Ketut Seregig; Angga Alfian
Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum Vol 1, No 02 (2022): Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24967/jaeap.v1i02.1790

Abstract

Lembaga permasyarakatan merupakan tempat pembatas ruang gerak orang yang dijatuhi hukuman pidana penjara. Adanya lembaga permasyarakatan diharapkan dapat membuat para pelaku kejahatan merasa jera dan dapat merubah diri mereka menjadi lebih baik. Meskipun demikian, setiap hukuman yang dijatuhi lembaga permasyarakatan memberikan kesempatan para pidana untuk berperilaku baik sehingga mereka berkesempatan untuk mendapat keringanan masa hukuman tahanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui asimilasi yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 pada Lapas Kelas I Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan rancangan penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif. Hasil observasi dan wawancara menunjukkan bahwa implementasi Penal Asimilasi dan Integrasi Warga Binaan di Masa Pandemi Covid-19 pada Lapas Kelas I Bandar Lampung telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Penelitian Di Pemerintah Daerah Provinsi Lampung) Luthfi Gama Albarik; Anggalana Anggalana; Tami Rusli; Ketut Seregig
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (502.281 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v6i1.92-99

Abstract

Pegawai Negeri Sipil harus menjaga citra dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil pemerintah berharap PNS dapat melaksanakan tugasnya dan tidak melanggar peraturan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk Mengetahui sejauh mana implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 serta bagaimana upaya pemerintah Provinsi Lampung dalam meneggakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Provinsi Lampung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian menemukan Pemerintahan Provinsi Lampung sudah menerapkan disiplin sesuai dengan tauran yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021. Kendati demikian, masih ditemukan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh para PNS di Pemerintahan Provinsi Lampung, yakni dengan datang terlambat dan tidak masuk bekerja tanpa keterangan.Kata kunci : Peraturan Pemerintah, Disiplin, Pegawai Negeri Sipil
Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penadahan Hasil Pencurian Mobil di Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk) I Ketut Seregig; Okta Ainita; Muhamad Ertami Amanda
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3424

Abstract

Tindak pidana penadahan adalah tindak pidana yang telah terorganisir dengan pelaku tindak pidana lainnya seperti pencurian, penggelapan, perampokan dan lain sebagainya yang menghasilkan barang hasil kejahatan. Salah satu kasus hukum terkait tindak pidana melakukan penadahan sebagaimana pidana dakwaan tunggal penuntut umum adalah pada Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk. Terdakwa ZHSG Bin HAZ. Permasalahan penelitian ini adalah apakah pertanggungjawaban pidana pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk? dan apakah dasar hukum pertimbangan Hakim dalam memutus pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk?.  Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk adalah Terdakwa Juni Rahman Als Juni Boy Bin H.Rusli (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Dasar hukum pertimbangan Hakim dalam memutus pelaku penadahan hasil pencurian mobil di Bandar Lampung berdasarkan Putusan Nomor: 248/Pid.B/2023/PN Tjk adalah terdakwa telah melanggar  Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP selain itu pertimbangan Hakim lainnya adalah keadaan yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali atas perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Laporan Palsu pada Peristiwa Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Putusan Nomor: 18/Pid.B/2022/PN/ Gdt Jo. 53/Pid/2022/PT/.Tjk) I Ketut Seregig; Okta Ainita; Wahyu Saputra B M
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3408

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan terhadap unsur- unsur tindak pidana laporan palsu dan kendala yang dihadapi pihak penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap perkara pidana laporan palsu. Didalam melakukan penelitian penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. Pertanggungjawaban pidana pelaku laporan palsu dapat dipertanggungjawabkan apabila pelaku terbukti dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “Barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. Adapun unsur-unsurnya yaitu: Melaporkan dan mengadukan,Telah terjadi sesuatu tindak pidana oleh seseorang, dan yang ia ketahui, bahwa tindak pidana itu tidak terjadi. Kendala-kendala yang dihadapi didalam proses penyelidikan tindak pidana laporan palsu yang dilakukan terdakwa Danial Ameka Effendy Bin Aidi Effendy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) lembar Laporan Polisi Nomor: LP/B797/XI/2021/SPKT-Res Pesawaran / Polda Lampung. Tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan An. Pelapor Danial Ameka Effendy Bin Aidi Effendy. 1 (satu) Lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor : LP/B-797/XI/2021/SPKT-Res Pesawaran/Polda Lampung, Tentang telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan An. Pelapor Danial Ameka Effendy Bin Aidi Effendy
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Pada PT. Everbright Lampung (Studi Putusan Nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK) I Ketut Seregig; Okta Ainita; Lintang Sakti Pangestu
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3425

Abstract

Tindak pidana penggelepan sangat erat kaitannya dengan rasa kejujuran ataupun kepercayaan atas seseorang, karena tindak pidana penggelapan dalam praktiknya telah dilakukan oleh hampir seluruh kalangan masyarakat, mulai dari lapisan masyarakat biasa hingga lapisan masyarakat yang memiliki jabatan tertentu, baik jabatan dalam pemerintahan maupun jabatan dalam perusahaan swasta. Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh kalangan masyarakat atau dalam jabatan swasta, yang memiliki jabatan dapat diklasifikasikan sebagai Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum. Tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan diranah swasta dengan ranah pemerintahan merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan secara mendasar berada pada poin merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. Adapun tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang sedang marak terjadi dikalangan perusahaan swasta yang tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara ataupun perekonomian negara maka itu tidak termasuk dalam unsur-unsur tindak pidana korupsi. Pidana (KUHP) pada Pasal 374 yang merupakan penggelapan pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada Pasal 372 KUHP. Didalam kasus yang penulis angkat menjadi skripsi dengan putusan nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK. Bermula di hari Selasa tanggal 27 September 2022 terdakwa sebagai salesman yang bekerja di PT. Everbright Lampung, terdakwa melakukan penagihan kepada Toko milik V dan P sebesar Rp.4.378.800 selnajutnya terdakwa mendatangi toko yang lainnya. Sesampainya terdakwa ditoko milik S terdakwa menagih uang sebesar Rp.2.500.000 kemudian uang tersebut tidak terdakwa kirimkan ke rekening PT. Everbright Lampung melainkan digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Permasalahan penelitian ini adalah apakah alasan penyebab terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salesman (Studi Putusan Nomor: 528/Pid.B/2023/PN TJK) dan apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh salesman (Studi Putusan Nomor : 528/Pid.B/2023/PN TJK). Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan yang berlaku serta pendekatan empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan dilapangan, berupa wawancara untuk diterapkan agar dapat menjawab persoalan yang berhubungan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penggelapan berdasarkan data yang diperoleh secara umum adalah, adanya niat dan kesempatan yang dimiliki terdakwa karena memiliki kesempatan karena terdakwa memiliki kesempatan langsung kepada customer/ pelanggan untuk melakukan penagihan, turunnya mentalitas pegawai merupakan salah satu faktor yang menimbulkan terjadinya tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pegawai yang tidak kuat mentalnya maka akan mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat pegawai sebagai petugas. Dasar pertimbangan yang digunakan Hakim di dalam pemeriksaan perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan meliputi : Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keterangan para saksi, barang bukti perkara yang dihadirkan di dalam persidangan, kesesuaian dan hubungan antara fakta- fakta hukum dan keterangan antar saksi, dan keterangan terdakwa tentang kebenaran tindak pidana yang dilakukan. Bahwa Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Penggelapan Dalam Jabatan tidak mengalami kendala apapun, dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pidana penggelapan dalam jabatan Hakim berpedoman pada 2 alat bukti dan menjatuhkan putusan sesuai KUHAP, Namun pernah terdapat beberapa kendala yang timbul dalam Menjatuhkan Putusan Penggelapan Dalam Jabatan berupa kendala internal dan eksternal. Hendaknya hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap terdakwa harus mempertimbangkan unsur-unsur dan faktor-faktor yuridis, sebagaimana yang ditetapkan didalam undang-undang yang menjadi pemicu tindak pidana tersebut. Agar hakim perlu menetapkan suatu standar maksimum pidana dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan jika ia terbukti bersalah dan dapat membuat efek jera terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Dampak Putusan Hakim Tunggal Praperadilan Terhadap Hak Seseorang yang Ditangkap Tidak Menyerahkan Surat Pemberitahuan Penangkapan Keluarganya (Studi Putusan Nomor 1/PID.PRA/2022/PN GNS) I Ketut Seregig; Suta Ramadhan; Cintya Anindita Choirunnisa
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 1, No 2 (2024): Oktober 2024
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v1i2.3501

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana dampak putusan hakim tunggal praperadilan terhadap hak seseorang yang ditangkap tidak menyerahkan surat pemberitahuan penangkapan keluarganya. Didalam melakukan penelitian penulis menggunakan penelitian yuridis normatif. , termohon I menetapkan para pemohon sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian dengan Pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dan Ke 5 KUHP, kemudian termohon I menahan para pemohon. Setelah dilakukan penyidikan oleh termohon I, melanjutkan proses peradilan pidana dengan menyerahkan berkas perkara berserta Para pemohon selaku Tersangka kepada termohon II, dan pada akhirnya termohon II melaksanakan penuntutan terhadap para pemohon serta melakukan penahanan terhadap para pemohon dan Akhirnya para pemohon dijadikan terdakwa Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Setelah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Gunung Ssugih sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih  No.178/Pid.B/2021/PN.Gns tertanggal 19 Juli  2021, diucapkan dalam sidang terbuka,  yang pada pokoknya menyatakan bahwa PARA PEMOHON : tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan termohon II. Berdasarkan putusan tersebut di atas, telah nyata nyata membuktikan bahwa para termohon telah melakukan kekeliruan mengenai orangnya atau kekeliruan penerapan hukum dalam perkara tindak pidana  pencurian dengan Pemberatan yang dituduhkan kepada para pemohon, dimana akibat kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan para termohon telah menyebabkan para pemohon berada dalam penjara dan kerugian materil. akibat kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan para termohon telah menyebabkan para pemohon berada dalam penjara selama ± 120 ( Seratus Dua Puluh ) hari. Oleh karenanya sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 22 KUHAP dan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, maka  para pemohon “berhak” menuntut ganti rugi berupa imbalan sejumlah uang. Adapun besaran imbalan ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur sebagai berikut Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP. Bahwa akibat berada dalam penjara selama 120 (Seratus du puluh hari) para pemohon dan keluarganya telah kehilangan hak haknya,  tidak terbatas pada hilangnya kemerdekaan dan hilangnya kesempatan Para Pemohon bekerja untuk mendapatkan penghasilan, sehingga sangat berdasar apabila PARA PEMOHON menuntut ganti kerugian dari Negara
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN SECARA BERSAMA-SAMA Seregig, I Ketut; Agustina, Tiara Amelia
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 6 No 2 (2024): EDISI BULAN MEI
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v6i2.4379

Abstract

Penyimpangan tindak pidana penggelapan dalam jabatan menjadi tantangan serius di berbagai sektor masyarakat dan birokrasi Indonesia. Meskipun regulasi perundang-undangan telah ada, khususnya dalam KUHP Pasal 374, yang mengatur tentang penggelapan barang konsumsi oleh penguasa jabatan, namun efektivitasnya terkendala oleh dampak modernisasi. Penelitian ini fokus pada kasus penggelapan bersama dalam jabatan, di mana pelaku yang bekerja pada PT. Gajahmada Internusa melakukan perbuatan tersebut dengan rekan kerjanya. Analisis terhadap Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juga dilakukan, yang mencakup dorongan atau anjuran kepada orang lain untuk melanggar hukum. Faktor ekonomi dan gaya hidup konsumtif menjadi pengaruh signifikan yang memotivasi pelaku. Penelitian ini menggali pandangan ahli hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggelapan dalam jabatan, serta mengeksplorasi dampak kerugian perusahaan sebagai pertimbangan hukuman.
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Yang Mendistribusikan/ Mentransmisikan Informasi/ Dokumen Elektronik Yang Melanggar Kesusilaan (Studi Putusan Nomor: 471/Pid.Sus/2022/PN.Tjk) Saputra, Aditya Rahmad; I Ketut Seregig; Yulia Hesti
Jurnal Gagasan Hukum Vol. 4 No. 02 (2022): JURNAL GAGASAN HUKUM
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/jgh.v4i2.12930

Abstract

Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui pertimbangan hakim pada putusan tindak pidana mendistribusikan/mentransmisikan informasi/ dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan Nomor: 471/Pid.Sus/PN.Tjk yang dilihat dari asas kepastian hukum dan kesusilaan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Di penelitian ini, metode yang dipakai dalam menganalisa masalah adalah pendekatan perundang-undangan dan juga pendekatan kasus. Hasil temuan yaitu pertimbangan hakim terhadap tindak pidana putusan Nomor: 471/Pid.Sus/PN.Tjk adalah sudah memenuhi asas kepastian hukum dan kesusilaan.
Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor 581/Pid.B/2023/PN TJK) Annisa, Intan; Seregig, I Ketut
Jurnal Pro Justitia (JPJ) Vol 5, No 2 (2024)
Publisher : Universitas Mitra Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57084/jpj.v5i2.1580

Abstract

Pencurian adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan orang lain dan juga orang banyak, terutama masyarakat sekitar kita. Maka dari itu kita harus mencegah terjadinya pencurian yang sering terjadi dalam kehidupan seharihari, karena terkadang pencurian terjadi karena banyak kesempatan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Putusan Nomor 581/Pid.B/ 2023/PN Tjk. dan Sanksi yang dijatuhkan Hakim terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Putusan Nomor 581/Pid.B/2023/PN TjkKata Kunci: Pencurian, Penegakan Hukum, Pemidanaa..