Claim Missing Document
Check
Articles

Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Studiputusan Nomor : 199/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk) I Ketut Seregig; Gindha Ansori Wayka; Mutiara Fitri
Unizar Law Review Vol. 5 No. 2 (2022): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36679/ulr.v5i2.16

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis bagaimana penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan tindak pidana jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman dan menganalisis pertimbangan hakim terhadap pelaku penyalahgunaan tindak pidana jual beli Narkotika golongan I bukan tumbuhan (Dalam Putusan Nomor:199/Pid.Sus/2022/PN.Tjk). Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, pada hakikatnya undang-undang mengatur masyarakat secara baik dan bermanfaat dengan menentukan apa yang diwajibkan atau diperbolehkan dan sebaliknya. Hukum dapat mengkualifikasikan suatu tindakan sesuai dengan hukum atau mendiskusikannya sebagai melawan hukum.Kata kunci: Jual Beli; Narkotika; Penegakan Hukum; Tindak Pidana  
Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Meningkatkan UMKM di Provinsi Lampung (Studi pada DPMPTSP Provinsi Lampung) Fadilla, Leoni; Seregig, I Ketut; Hakim, Lukmanul
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7946

Abstract

Kebijakan deregulasi melalui omnibus law membawa perubahan signifikan terhadap sistem perizinan usaha di daerah, termasuk bagi UMKM di Provinsi Lampung. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 memperkuat legalitas usaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko (Risk Based Approach) dan penggunaan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal pelaku usaha. Regulasi ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan hukum, kemudahan layanan, dan transparansi perizinan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak regulasi tersebut terhadap penguatan UMKM di Lampung serta mengevaluasi efektivitas peran DPMPTSP dalam implementasinya. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan data primer melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi ini meningkatkan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi UMKM, namun implementasinya masih menghadapi kendala literasi digital, keterbatasan sumber daya manusia, serta hambatan teknis sistem OSS berbasis RBA. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas aparatur, serta sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan bagi pelaku UMKM guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Pelaku Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam (Studi Putusan Nomor 316/Pid.B/2024/PN.Tjk) Fatikha, Dhea Amalya; Tianasati, Fathi; Seregig, I Ketut
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.6879

Abstract

Tindak pidana penganiayaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang berdampak pada fisik dan psikologis korban serta mengganggu ketertiban umum. Kamus Besar Indonesia mengartikan penganiayaan  sebagai "perlakuan sewenang-wenang (penyiksaan, penindasan, dan sebagainya)." Perlakuan sewenang-wenang dalam kasus ini dijelaskan meliputi bentuk penyiksaan dan penindasan, yang secara jelas menunjukkan bahwa perlakuan terhadap orang tersebut sudah pasti melanggar norma yang berlaku dan melanggar hak asasi manusia. Yurisprudensi menyatakan bahwa  penganiayaan adalah tindakan yang disengaja untuk menimbulkan perasaan tidak menyenangkan, penderitaan, atau rasa sakit. Dalam kasus ini, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.Permasalahan penelitian mengenai apakah faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berdasarkan Putusan Nomor 316/Pid.B/2024/PN.Tjk dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berdasarkan Putusan Nomor 316/Pid.B/2024/PN.Tjk.Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan deduktif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang terdapat dalam putusan nomor 316/Pid.B/2024/Pn.Tjk yaitu dikarenakan adanya faktor emosional dimana terdakwa merasakan perasaan marah terhadap korban dan terdakwa tidak dapat mengendalikan rasa amarahnya maka dari itu terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dan Majelis Hakim memutuskan terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan", seperti yang didakwa oleh Tunggal Penuntut Umum. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama satu tahun delapan bulan, dengan masa penahanan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, hakim juga menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dan hakim menetapkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam biru tanpa plat dirampas untuk negara dan menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2,000.00 (dua ribu rupiah). Pertimbangan hakim didasarkan pada alat bukti yang sah, keterangan saksi, barang bukti, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hakim tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Keputusan yang dijatuhkan bertujuan untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera, sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum dalam sistem peradilan pidana.