p-Index From 2021 - 2026
5.647
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Patrika Masalah-Masalah Hukum Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Cita Hukum Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum Arena Hukum Nurani: Jurnal Kajian Syariah dan Masyarakat Veritas et Justitia Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Jurnal Selat Jurnal Wawasan Yuridika Jurnal Bina Mulia Hukum Justitia et Pax JURNAL CENDEKIA HUKUM Jurnal Hukum Respublica Nagari Law Review Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum Soumatera Law Review Ensiklopedia of Journal Jurnal Yuridis Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Kosmik Hukum Jurnal Hukum Positum Pagaruyuang Law Journal Ensiklopedia Social Review Ensiklopedia Education Review Ijtihad Jurnal Menara Ekonomi : Penelitian dan Kajian Ilmiah Bidang Ekonomi Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja Law Research Review Quarterly Jurnal Marketing Istinbath : Jurnal Hukum Jurnal Muhakkamah Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Wathan Mataram SUPREMASI Jurnal Hukum Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional JHCLS UNES Journal of Swara Justisia Jurnal Gagasan Hukum Yuridika Ensiklopedia Research and Community Service Review Kanun: Jurnal Ilmu Hukum Ekasakti Legal Science Journal Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Justitia Jurnal Ilmu Hukum Journal of Global Legal Review Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Kajian Hukum dan Sosial
Claim Missing Document
Check
Articles

PENANAMAN MODAL ASING DI SUMATERA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Arliman S, Laurensius
SUPREMASI Jurnal Hukum Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/supremasi.v1i1.153

Abstract

Penanaman modal hams menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditenrpatkan sebagai upaya nreningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi bei-kelanjutan, meniirgkatkair kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong ekonomi 'kerakyatan, mengolah potensi ekonomi petensial menjadi ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, 'baik dari dalam negeri marrpun dari, luar negeri, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penanaman modal asing di daerah mempakan salah satu dampak dengarr diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2607 Tentang Penanaman Modal, tulisan ini lrendak menjelaskan bagaimana konsep penanaman modal asing di daeralr serta bagaimana dampak penanaman modal asing di sumatera bar'at. Untuk menjawab hal tersebut, artikel iiri menggunakan penelitiarr yuridis normatif dan juga menghinakan beberapa teori penanaman modal. Sehingga dapat ditemukan suatu jawaban bahwa konsep penanaman modal asing di, daerah, sudah diatur dengan baik didalam undang-undang penanaman modal, namun perlu pengawasan yang lebih baik dari masyarakat, pemerintah dan investor. Ada dampak negatif dan positif dari penanaman modal asing di Sumatera Barat, lral tersebut bisa diatasi asalkan tidak melanggai. aturan yang ada, adat istiadat dan kerifan lokal Sumatera Barat.
TANTANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PADA REVOLUSI 4.0 S, Laurensius Arliman
Ensiklopedia Sosial Review Vol 2, No 3 (2020): Volume 2 No 3 Oktober 2020
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/esr.v2i3.647

Abstract

Today there are more and more challenges of civic education in education, from elementary to tertiary education. This happens because education is increasingly developing in accordance with the development of pressology. Of course, this matter no longer recognizes national boundaries based on time and space. Technology today can help people meet from any country. For this reason, this article wants to see how the development of civic education in the revolutionary era 4.0 and the future challenges related to civic education in the revolutionary era 4.0. The research method used in this article is a quantitative educational method, supported by comparative materials from books and journal articles. The results show, First, the development of citizenship education in the revolutionary era 4.0 follows the times and technology, so that more flexible rules are needed and in accordance with the needs of citizens of the Republic of Indonesia. Second, the future challenge related to civic education in the revolutionary era 4.0 is to introduce what are the rights and obligations of citizens, so that citizenship education is mandatory to be taught at any level of education in Indonesia.
KAJIAN NARATIF ANTROPOLOGI DAN PENDIDIKAN S, Laurensius Arliman
Ensiklopedia Education Review Vol 2, No 1 (2020): Volume 2 No.1 April 2020
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eer.v2i1.668

Abstract

Anthropology of science education that was born in the mid-20th century. The question that arose at that time was the extent to which education could change society, the frame of mind at that time how to develop development in developing countries and indeed at that time developed countries like Europe were thinking of doing it. changes in society develop through its programs, so that educational anthropology tries to find patterns of community learning culture that can create a change.
TANTANGAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PADA REVOLUSI 4.0 Laurensius Arliman S
Ensiklopedia Social Review Vol 2, No 3 (2020): Volume 2 No 3 Oktober 2020
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/esr.v2i3.647

Abstract

Today there are more and more challenges of civic education in education, from elementary to tertiary education. This happens because education is increasingly developing in accordance with the development of pressology. Of course, this matter no longer recognizes national boundaries based on time and space. Technology today can help people meet from any country. For this reason, this article wants to see how the development of civic education in the revolutionary era 4.0 and the future challenges related to civic education in the revolutionary era 4.0. The research method used in this article is a quantitative educational method, supported by comparative materials from books and journal articles. The results show, First, the development of citizenship education in the revolutionary era 4.0 follows the times and technology, so that more flexible rules are needed and in accordance with the needs of citizens of the Republic of Indonesia. Second, the future challenge related to civic education in the revolutionary era 4.0 is to introduce what are the rights and obligations of citizens, so that citizenship education is mandatory to be taught at any level of education in Indonesia.
PELAKSANAAN PENYIDIKIAN TINDAK PIDANA PENGHINAAN TERHADAP AGAMA MELALUI KONTEN VIDEO MELALUI MEDIA SOSIAL Laurensius Arliman S
Ensiklopedia Social Review Vol 1, No 1 (2019): Volume 1 No 1 Februari 2019
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/esr.v1i1.236

Abstract

Indonesia is a country based on Pancasila, wherein the first principle states, "The One Godhead." So therefore all laws made by the state or government in the broadest sense, may not conflict with God's law, even more than that, every legal order that is made must be based on and intended to realize God's law. Freedom of speech, expression and freedom of the press are human rights, in a democratic country that is now Indonesia's choice, this right must be guaranteed. Besides the guarantee contained in the 1945 Constitution, the government also regulates it in the Criminal Code article 156, 156a and article 157. Indeed, in the Criminal Code there is no special chapter that regulates religious offense offenses or better known as religious offenses. However, the existence of these articles has proven that the government has regulated this religious offense. As well as Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions.
PENANAMAN MODAL ASING DI SUMATERA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL Laurensius Arliman S
SUPREMASI : Jurnal Hukum Vol 1, No 1 (2018)
Publisher : Universitas Sahid

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36441/supremasi.v1i1.153

Abstract

Penanaman modal hams menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditenrpatkan sebagai upaya nreningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi bei-kelanjutan, meniirgkatkair kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mendorong ekonomi 'kerakyatan, mengolah potensi ekonomi petensial menjadi ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal, 'baik dari dalam negeri marrpun dari, luar negeri, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penanaman modal asing di daerah mempakan salah satu dampak dengarr diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2607 Tentang Penanaman Modal, tulisan ini lrendak menjelaskan bagaimana konsep penanaman modal asing di daeralr serta bagaimana dampak penanaman modal asing di sumatera bar'at. Untuk menjawab hal tersebut, artikel iiri menggunakan penelitiarr yuridis normatif dan juga menghinakan beberapa teori penanaman modal. Sehingga dapat ditemukan suatu jawaban bahwa konsep penanaman modal asing di, daerah, sudah diatur dengan baik didalam undang-undang penanaman modal, namun perlu pengawasan yang lebih baik dari masyarakat, pemerintah dan investor. Ada dampak negatif dan positif dari penanaman modal asing di Sumatera Barat, lral tersebut bisa diatasi asalkan tidak melanggai. aturan yang ada, adat istiadat dan kerifan lokal Sumatera Barat.
Bolehkan Notaris Melakukan Penyuluhan Hukum Pasar Modal Melalui Media Internet? Laurensius Arliman S
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 2 No 1 (2016): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (372.663 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v2i1.638

Abstract

Penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum, salah satu bentuk penyuluhan hukum ini dilakukan oleh notaris. Notaris juga bekerja dalam Pasar Modal, namun di dalam memberikan penyuluhan hukum pasar modal terkait akta yang dibuatnya tidak boleh dilakukan melalui media internet (website dan blog), karena hal ini untuk menjamin kerahasian minuta akta para pihak, sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Jika aturan ini tetap dilanggar maka notaris akan diberikan sanksi secara kode etik oleh organisasi Ikatan Notaris Indonesia, administratif, perdata dan bahkan pidana.
KOMNAS Perempuan Sebagai State Auxialiary Bodies Di Dalam Penegakan Hak Asasi Manusia Perempuan Di Indonesia Laurensius Arliman S
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 3 No 1 (2017): Juni
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (620.996 KB) | DOI: 10.35814/selisik.v3i1.659

Abstract

Kondisi wanita-wanita Indonesia yang memprihatinkan secara nasional, dimana pendidikan wanita-wanita Indonesia pada umumnya masih rendah, begitu pula dengan kualitas fisik yang rendah dan nonfisik yang kurang memadai, ditambah kondisi lingkungan sosial dan budaya sebagin besar masyarakat Indonesia yang kurang mendukung terhadap wanita, maka penegakan terhadap hak asasi manusia tidak terlaksana. Tragedi Mei 1998 mendesak Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 sebagai landasan hukum Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005. Komisi ini adalah sebuah institusi komisi independen hak asasi manusia yang dibentuk oleh negara untuk merespon isu hak-hak perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia. Untuk mewujudkan penegakan hak asasi perempuan maka komisi ini memiliki tugas: a) penyebarluasan pemahaman, b) kajian dan penelitian, c) pemantauan, d) rekomendasi dan kerjasama regional dan internasional.
Keterbukaan Keuangan Partai Politik Terhadap Praktik Pencucian Uang Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Laurensius Arliman S
Jurnal Cita Hukum Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jch.v4i2.3433

Abstract

Abstract: Elections means implementation of the sovereignty of the people held in directly, general, free, confidential, honest, and fair in the Republic of Indonesia under Pancasila and the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. The implementation of the election has a lot of dynamics, among others political boat fees are expensive, expensive campaign funds to political imagery, the cost of consultations and surveys are expensive as well as winning money politics. Financial disclosure is very important political party in an election, because a lot of the flow of the corruption that is used in the election. As a result, people do not believe in political parties, or some communities in Indonesia began to no longer sympathetic to the political party. The idea of political party financial disclosure regulations should be initiated carefully in Indonesian election codification plan. Forward Indonesia must have arrangements campaign funds or political funds transparent, accountable, and has strict sanctions and binding on the parties involved, so that people come back believing again to political parties, and assured political parties place to channel their aspirations in granting the right in elections  Abtrak: Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara lansung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaksanaan pemilu memiliki banyak dinamika, antara lain biaya perahu politik yang mahal, dana kampanye yang mahal untuk politik pencitraan, ongkos konsultasi dan survei pemenangan yang mahal serta politik uang. Keterbukaan keuangan partai politik sangat penting didalam pelaksanaan pemilu, karena banyak aliran hasil korupsi yang dipakai dalam pemilu. Akibatnya masyarakat tidak percaya kepada partai politik, atau sebagaian masyarakat Indonesia mulai tidak lagi simpatik pada partai poltik. Gagasan regulasi keterbukaan keuangan partai politik harus digagas dengan seksama didalam rencana kodifikasi pemilu Indonesia. Kedepan Indonesia harus memiliki pengaturan dana kampanye atau dana politik yang transparan, akuntabel, serta memiliki sanksi yang tegas dan mengikat para pihak yang terlibat, sehingga masyarakat kembali percaya lagi kepada partai politik, dan yakin partai politik tempat menyalurkan aspirasi mereka dalam pemberian hak dalam pemilu. DOI: 10.15408/jch.v4i2.3433
Perkawinan Antar Negara Di Indonesia Berdasarkan Hukum Perdata Internasional Laurensius Arliman S
Kertha Patrika Vol 39 No 03 (2017)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2017.v39.i03.p03

Abstract

Perkawinan merupakan peristiwa hukum apabila perkawinan tersebut merupakan perkawinan yang sah. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat membawa pengaruh pada semakin mudahnya terjadi hubungan antar sesama manusia, antar suku bangsa, dan antar Negara dalam segala aspek kehidupan. Salah satu pengaruhnya adalah terjadinya perkawinan campiran antara pasangan berbeda kewarganegaraan, termasuk pada tenaga kerja Indonesia dengan tenaga kerja dari Negara lain. Perkawinan beda kewarganegaraan memang seringkali menimbulkan persoalan, terutama berkaitan dengan proses pencatatan perkawinan yang akan dilangsungkan, apakah di negara asal calon suami atau di negara asal calon istri. Prosedur perkawinan antar Negara menurut hukum perdata internasional menjelaskan bahwa aturan pernikahan terhadap pasangan beda warga negara, dikembalikan pada pasangan masing-masing akan memakai hukum Negara calon suami, atau memakai hukum Negara calon istri. Problem yang muncul dalam prosedur perkawinan campuran beda kewarganegaraan adalah pada tahap mempersiapkan surat keterangan dari pegawai pencatat perkawinan dan pada tahap mempersiapkan surat ataupun dokumen lainnya. Penyelesaian problem yang muncul dalam prosedur perkawinan campuran yang telah dipersiapkan pemerintah adalah memberikan informasi yang jelas dan menyediakan website kepada pasangan yang akan menikah. Kepada oknum-oknum yang nakal, harus diberikan sanksi yang tegas.