p-Index From 2021 - 2026
5.393
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Patrika Masalah-Masalah Hukum Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Cita Hukum Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum Arena Hukum Nurani: Jurnal Kajian Syariah dan Masyarakat Veritas et Justitia Justicia Islamica : Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Jurnal Selat Jurnal Wawasan Yuridika Jurnal Bina Mulia Hukum Justitia et Pax JURNAL CENDEKIA HUKUM Jurnal Hukum Respublica Nagari Law Review Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum Soumatera Law Review Ensiklopedia of Journal Jurnal Yuridis Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Kosmik Hukum Jurnal Hukum Positum Pagaruyuang Law Journal Ensiklopedia Social Review Ensiklopedia Education Review Ijtihad Jurnal Menara Ekonomi : Penelitian dan Kajian Ilmiah Bidang Ekonomi Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja Law Research Review Quarterly Jurnal Marketing Istinbath : Jurnal Hukum Jurnal Muhakkamah Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Wathan Mataram SUPREMASI Jurnal Hukum Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional JHCLS UNES Journal of Swara Justisia Jurnal Gagasan Hukum Yuridika Ensiklopedia Research and Community Service Review Ekasakti Journal of law and Justice Kanun: Jurnal Ilmu Hukum Ekasakti Legal Science Journal Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Justitia Jurnal Ilmu Hukum Journal of Global Legal Review Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

PROSTITUSI ANAK LAKI-LAKI SEBAGAI KEGAGALAN PERLINDUNGAN ANAK Laurensius Arliman S
Istinbath : Jurnal Hukum Vol 13 No 2 (2016): Istinbath Jurnal Hukum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (371.85 KB)

Abstract

Child Protection is the key to the success of a country in the future, because children are the future generation of the nation. If it had been negligent care of a child, can guarantee a country it will be destroyed in the future, because there is no future generations. At this time many children being the object of sexual exploitation, not just the girls who made the object of sexual gratification by an adult male, a boy had already become victims of sexual abuse by an adult male, who has a deviant behavior. This paper tries to explain how the criminal sanctions for perpetrators of sexual violence against children? how to organize the protection of children well? and to socialize the concept of sustainable child protection. This research method is normative. From the results of the study found that offenders who commit sexual violence against boys under the age will be sanctioned in accordance with existing rules in the Code of Penal (Penal Code) and the Law on Child Protection. In restructuring the protection of children to be free from sexual violence, then any party relating to children, must work together. Introduced the concept of child protection is a concept that supports the fulfillment of children in daily practice, not just in any written rule. Perlindungan Anak merupakan kunci kesuksesan sebuah negara di masa depan, karena anak adalah generasi penerus suatu bangsa. Jika sudah lalai mengurus anak, bisa dijamin sebuah negara itu akan hancur di masa depan, karena tidak ada generasi penerusnya. Pada saat ini anak banyak dijadikan objek eksploitasi seksual, bukan hanya anak perempuan saja yang dijadikan objek pemuas seksual oleh seorang laki-laki dewasa, anak laki-laki pun sudah menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang laki-laki dewasa, yang memiliki perilaku menyimpang. Tulisan ini mencoba memaparkan bagaimana ancaman pidana bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak? bagaimana menata perlindungan anak dengan baik? serta mensosialisasikan konsep perlindungan anak yang berkelanjutan. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian ditemui bahwa pelaku yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki dibawah umur akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam menata perlindungan anak agar terbebas dari kekerasan seksual, maka setiap pihak yang berkaitan dengan anak, wajib bekerjasama. Konsep perlindungan anak yang diperkenalkan adalah suatu konsep yang mendukung pemenuhan anak didalam praktek keseharian, bukan hanya didalam aturan tertulis saja.
PERLINDUNGAN HUKUM UMKM DARI EKSPLOITASI EKONOMI DALAM RANGKA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Laurensius Arliman S
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2726.126 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i3.194

Abstract

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam memperkokoh perekonomian rakyat secara nasional, sehingga pemerintah harus memberi perhatian terhadap strategi dan kebijakan bagi pemberdayaan UMKM. Tulisan ini membahas problematika pengembangan UMKM dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, bentuk-bentuk eksploitasi UMKM dan bentuk perlindungan hukum UMKM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis nomatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika pengembangan UMKM meliputi beberapa hal seperti kesulitan pemasaran, keterbatasan finansial, keterbatasan SDM, masalah bahan baku, dan keterbatasan teknologi. Sedangkan pola eksploitasi UMKM meliputi akumulasi modal, penciptaan ketergantungan secara ekonomi maupun secara sosial, dan struktur pasar yang monopolitis. Sampai saat ini, bentuk perlindungan hukum UMKM yang diberikan pemerintah adalah melalui penyederhanaan syarat dan tata cara permohonan izin usaha, tata cara pengembangan, pola kemitraan, penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian pemberdayaan UMKM, serta tata cara pemberian sanksi administratif. Dari kesimpulan tersebut pemerintah direkomendasikan membuat pengaturan yang lebih lanjut, terkait perlindungan hukum UMKM, mengawasi pihak-pihak yang bermain curang, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi UMKM. Selain itu, negara seharusnya melakukan reformasi, salah satunya dengan memberikan bantuan hukum gratis untuk UMKM dan pemutihan pajak.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1 Tahun 2016 sebagai Wujud Perlindungan Anak Ditinjau dari Perspektif Hukum Tata Negara Laurensius Arliman S.
Jurnal Hukum Positum Vol. 1 No. 2 (2017): JURNAL HUKUM POSITUM
Publisher : Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1747.256 KB) | DOI: 10.35706/positum.v1i2.846

Abstract

Indonesia sudah dianggap negara yang darurat kasus kekerasan terhadap anak sebagai korban, terutama kasus kekerasan seksual pada anak, maka Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diundang menjadikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, tidak memberikan jera kepada pelaku kejahatan seksual. Pro-kontra hukuman kebiri muncul setelah pemerintah berencana menerapkan hukuman kebiri kepada pelaku pedofilia. Pihak yang pro berargumen hukuman kebiri diperlukan karena kasus kekerasan seksual sudah dalam tahap darurat. Sementara pihak yang kontra menolak hukuman kebiri berdasarkan beberapa argumen. Ada yang menolak karena mempertanyakan efektivitasnya dalam menimbulkan efek jera dan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Perppu ini hadir atas keadaan gawat yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menggantikan undang-undang yang ada, yang telah diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan. Penulis tidak percaya aturan ini bisa menurunkan jumlah kekerasan seksual terhadap anak. Sampai saat ini belum ada kajian yang menunjukan hukuman kebiri berdampak signifikan menurunkan jumlah kekerasan seksual. Seharusnya yang dibina adalah mental, psikologis dan iman pelaku bukan menghukum pelaku.
KOMNAS HAM SEBAGAI STATE AUXIALIARY BODIES DI DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Laurensius Arliman
Jurnal Bina Mulia Hukum Vol. 2 No. 1 (2017): Jurnal Bina Mulia Hukum Volume 2 Nomor 1 September 2017
Publisher : Faculty of Law Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKHak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara harus dilakukan sesuai dengan kondisi warga negara yang beragam. Atas hal tersebut, kelahiran dari komisi nasional hak asasi manusia sebagai urgensi atas lembaga negara independen di dalam penegakan hak asasi manusia, untuk mewujudkan makna semua manusia wajib dilindungi haknya. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yang akan membahas komisi nasional hak asasi manusia sebagai lembaga negara independen serta tugas dan fungsinya. Dari hasil penelitian ditemukan, bahwa pembentukan komisi nasional hak asasi manusia sebagai lembaga independen, berlandaskan hukum Pasal 28I Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa: perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pembentukan komisi nasional hak asasi manusia diawali pada tahun Keputusan Presiden tahun 1993, dan diundangkannya Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta dikeluarkannya Tap MPR Nomor XVII/MPR-RI/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tugas dan fungsinya terhadap pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, serta mediasi.Kata kunci: Indonesia; komnas hak asasi manusia; lembaga negara independen; penegakan. ABSTRACTHuman rights are a set of rights attached to nature and human existence as a creature of God Almighty and it is His grace that must be respected, upheld and protected by the State, law, government and anyone for the respect and protection of human dignity. Protection and fulfillment of the rights of citizens konstitusioal be conducted in accordance with the conditions of diverse citizens. Above it, the birth of a national commission for human rights as the urgency of the auxialiary state bodies in the enforcement of human rights, to Realize the significance of all human rights must be protected. This study is normative, who will discuss national human rights commission as auxialiary state bodies as well as their duties and functions. The research found that the formation of a national commission for human rights as an independent agency, based on law Article 28 Paragraph (4) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 the which stipulates that: protection, promotion, enforcement and fulfillment of human rights is the responsibility of the state, especially the government. The formation of a national commission for human rights in Presidential Decree Began in 1993, and the enactment of Law No. 39 of 1999 on Human Rights as well as the issuance of MPR Decree No. XVII / MPR / 1999 on Human Rights. Duties and functions of the study and research, extension, monitoring, and remediation.Keywords: enforcement; Indonesia; national commission on human rights; state auxialiary bodies. DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.5
PEMANGGILAN NOTARIS DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM PASKA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS Laurensius Arliman S
Justitia et Pax Vol. 32 No. 1 (2016): Justitia et Pax Volume 32 Nomor 1 Tahun 2016
Publisher : Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24002/jep.v32i1.758

Abstract

AbstractNotary is a public official who is authorized to make an authentic act. Law No. 2 of 2014 on the Amendment of Law No. 30 Year 2004 on Notary, explains that, to take a photocopy of a Notary deed minuta and call a Notary in law enforcement, no longer through the Regional Supervisory Council permission. So the question arises, how the basic formation of the Honorary Council of Notaries in Act No. 2 of 2014, and how to call the Notary deed made. Based on research outputs by the author, Honorary Council of Notaries of birth, due to the need of legal protection against a Notary in deed. Notary Honorary Council is indispensable in the implementation of the law enforcement process, where the calling Notary by law enforcement (police, prosecutors, judges) must obtain permission from the Notary Honorary Council. To fill the legal vacuum, because the Honorary Council of Notaries has not been established, the Notary can use the right Dissenters, Indonesian Notary Association urged the government to establish a Notary Honorary Council Implementing Regulation.Keywords: Notary Public; Law Enforcement; Law Notary.IntisariNotaris merupakan seorang Pejabat Publik yang berwenang untuk membuat sebuah akta otentik.Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, menjelaskan bahwa, untuk mengambil fotokopi minuta akta seorang Notaris dan memanggil seorangNotaris dalam penegakan hukum, tidak lagi melalui izin Majelis Pengawas Daerah. Maka timbul pertanyaan, bagaimana dasar pembentukan Majelis Kehormatan Notaris dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, dan bagaimana memanggil Notaris yang membuatkan akta, Paska Perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, Majelis Kehormatan Notaris lahir, akibat kebutuhan perlindungan hukum terhadap seorang Notaris dalam pembuatan akta. Majelis Kehormatan Notaris sangat diperlukan didalam pelaksanaan proses penegakan hukum, dimana pemanggilan Notaris oleh para penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) harus mendapat izin dari Majelis Kehormatan Notaris. Untuk mengisi kekosongan hukum, karena Majelis Kehormatan Notaris belum terbentuk, maka Notaris bisa menggunakan hak Ingkar, Ikatan Notaris Indonesia mendesak pemerintah untuk membentuk Peraturan Pelaksana Majelis Kehormatan Notaris.Kata Kunci: Notaris,penegakan hukum, Undang-Undang.
KEDUDUKAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA SEBAGAI STATE AUXILIARY BODIES DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA Laurensius Arliman S
Justitia et Pax Vol. 32 No. 2 (2016): Justitia Et Pax Volume 32 Nomor 2 Tahun 2016
Publisher : Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24002/jep.v32i2.1151

Abstract

ABSTRACTChildren as the nation’s next generation must be respected fulfllment of his rights. We must know that the protection of rights, are part of human rights. Since Indonesia ratifed the Convention on the Rights of the Child (CRC), Indonesia has adopted a child protection in his administration. In 2002 afer Indonesia established the Child Protection Act, it gives birth to the Independent State Institute named Indonesian Child ProtectionCommission (KPAI). KPAI have the same status as other independent state institutions, established through the Act, the Presidential Decree, the Regulation President or the TAP MPR, and can move in the feld of judicial, executive and legislative. KPAI as an auxiliary state institutions in the feld of children’s rights enforcement has been to provide services according to the needs of protection of human rights and amandat in accordance with the Constitution, the Convention on the Rights of the Child (CRC) andthe Law on Child Protection. Efforts could be done by KPAI to realize sustainable child protection are: 1) Control, 2) Prevention, 3) Service and 4) Awareness.Keywords: KPAI; State Auxialiary Bodies; Legal System; State Administration; Indonesia.INTISARIAnak sebagai generasi penerus bangsa harus harus dijunjung tinggi pemenuhan hak nya.Kita harus tahu bahwa perlindungan hak, merupakan bagian dari hak asasi manusia.Sejak Indonesia meratifkasi Kovensi Hak Anak (KHA) maka Indonesia telah mengadopsi perlindungan anak dalam pemerintahannya. Pada tahun 2002 setelah Indonesia membentuk Undang-Undang Perlindungan Anak, maka lahirlah Lembaga Negara Independen yang bernama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara independen lainnya, yang dibentuk melalui Undang-undang, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden ataupun berdasarakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan bisa bergerak di dalam bidang yudikatif, eksekutif, dan legislatif. KPAI sebagai lembaga negara bantu di dalam bidang penegakan hak asasi anak sudah memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan perlindungan hak asasi manusia dan sesuai dengan amandat Konstitusi, Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Upaya yang bisa dilakukan oleh KPAI untuk mewujudkan perlindungan anak yang berkelanjutan adalah: 1) Pengawasan, 2) Pencegahan, 3) Pelayanan dan 4) Penyadaran.Kata Kunci: KPAI; Lembaga Negara Independen; Sistem Hukum; Ketatanegaraan; Indonesia.
PEMAKZULAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA Laurensius Arliman S
Justitia et Pax Vol. 34 No. 1 (2018): Justitia et Pax Volume 34 Nomor 1 Tahun 2018
Publisher : Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24002/jep.v34i1.1652

Abstract

AbstractThe President as the head of state has a great authority granted by the 1945 Constitution. The President may be dismissed in his term of office if he is treasonous against the state, corruption or bribery, other serious crimes, disgraceful acts, and no longer qualifies as president. This paper discusses the comparison of presidential impeachment in Indonesia and the UK, and the mechanism of presidential impeachment in Indonesia. This Scientificwork employs normative legal research. The process of impeachmrnt in the Uh begins with the articles of impeachment that servs the same as ae indictment of criminal justice. The process of the President’s dismissal mechanis startes from the allegations of law violations conducted by the President submitted by the Parliament.Keywords: Impeachment; President; Vice President.IntisariPresiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan yang besar yang diberikan oleh UUD 1945. Presiden dapat diberhentikan pada masa jabatannya apabila melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi atau penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Tulisan ini membahas perbandingan pemakzulan presiden di Indonesia dan Inggris, dan mekanisme pemakzulan presiden di Indonesia. Karya ilmiah menggunakan penelitian hukum normatif. Proses impeachmernt di Inggris dimulai dengan adanya articles ofimpeachment, berfungsi sama dengan surat dakwaan dari suatu peradilan pidana. Proses mekanisme pemberhentian Presiden dimulai dari dugaan atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden yang diajukan oleh DPR.Kata Kunci: Pemakzulan; Presiden; Wakil Presiden.
Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia Laurensius Arliman S
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 5 Nomor 1 Desember 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (519.119 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v5i1.116

Abstract

Lingkungan sehat merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia. Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Masalah lingkungan semakin lama semakin besar, meluas dan serius. Ibarat bola salju yang menggelinding, semakin lama semakin besar. Persolannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal, tetapi regional, nasional, trans-nasional, dan global. Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dari dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula, maka sangat perlu konsep lingkungan sehat didalam hukum lingkungan. Kata Kunci : Eksistensi, Hukum Lingkungan, lingkungan Sehat, Indonesia. Abstract: Environmental health is a right of every citizen of Indonesia. Article 28H Paragraph (1) states that "everyone has the right to live physical and spiritual prosperity, reside, and get a good environment and healthy and receive medical care". Environmental problems are increasingly large, widespread and serious. Like a snowball rolling, getting bigger and bigger. Persolannya not only be local or trans, but regional, national, trans-national, and global. The impacts that occurred on the environment is not only related to one or two aspects alone, but crochet hooks in accordance with the nature of the environment that has a multi-chain relationships that influence each other subsystems. If one aspect of the environment affected by the problem, then the various other aspects will experience the impact or effect anyway, so it really needed a healthy environment within the concept of environmental laws. Daftar Pustaka Buku-Buku Aslan Noor, Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia, Ditinjau Dari Ajaran Hak Asasi Manusia, Bandung, Mandar Maju, 2006. Herbet W. Briggs, Ed, The Law of Nations: Cases, Documents, and Notes, Second Edition, New York, Appleton-Century-Crofts, 1952. Iskandar, Konsepsi Dan Pengaturan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup), Bengkulu, Universitas Bengkulu, 2011. N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta, Erlangga, 2004. Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya, Universitas Airlangga Press, 2000. Sukanda Husin, Hukum Lingkungan Internasional, Pekanbaru, Pusbangdik, 2009. Makalah dan Jurnal Agung Wardana, Perusakan Lingkungan Sebagai Pelanggaran HAM, Tidak Diterbitkam, 2007. A Patra, Hak atas Lingkungan yang Sehat: Prinsip dan Tanggungjawab Pemerintah, Jakarta, Artikel, 2008. Dadang Sudardja, Hak Rakyat Atas Lingkungan Yang Sehat Semakin Terabaikan, Bandung, Alumni, 2007. Pan Mohamad Faiz, Embrio Dan Perkembangan Pembatasan Ham Di Indonesia, Jurnal Hukum, 2007. Kartono, Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 9, Nomor 3, 2009. M Ridha Saleh, Pengelolaan Lingkungan Harus Sejahterakan Rakyat, Media Indonesia 18 Oktober 2004.. Suwari Akhmaddian, Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015), Volume 3, Nomor 1, 2016.
Konsep dan Gagasan Pengenalan Pendidikan AntiKorupsi bagi Anak dalam Rangka Mewujudkan Generasi yang Bebas Korupsi Laurensius Arliman S.
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1491.524 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.59

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang merusak bangsa Indonesia, bayangkan apabila korupsi dibiarkan berkembang biak di Indonesia, maka bangsa Indonesia kedepannya pasti akan hancur. Anak sebagai penerus generasi bangsa, haruslah di berikan pendidikan dengan kualitas yang baik, salah satuny yang bisa diajarkan kepada anak adalah pendidikan antikorupsi. melalui pendidikan antikorupsi ini, anak akan mengetahui bahwa korupsi adalah tindakan yang sangat jelek, dan ditentang oleh semua masyarakat. Tulisan ini menjelaskan mengenai konsep pendidikan antikorupsi di sekolah, yang diajarkan dalam pendidikan formal. Konsep pendidikan ini harus dimulai dari keluarga, sekolah, masyarakat serta pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang terkait terhadap anak. Gagasan yang penulis tawarkan adalah mengimplementasikan pendidikan antrikorupsi ini dari mulai jenjang pendidikan yang paling bawah sampai akhir untuk anak, selain itu pemerintah harus memberikan pendidikan bagi guru-guru terhadap korupsi, dan menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendudukung, antara lain: buku, akses internet, simulasi bentuk korupsi. Selain itu mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum saling menguatkan dalam memberantas korupsi. Kata Kunci: Pendidikan Antikorupsi; Anak, Bebas Korupsi. Abstract: Corruption is a crime that damages the nation of Indonesia, imagine if allowed to breed corruption in Indonesia, the Indonesian nation forward would be destroyed. Children as the successor generation of people, should be given education of good quality, one that can be taught to children is the anti-corruption education. Throught this anti-corruption education, the child will know that corruption is a very ugly action, and opposed by all of society. This paper describes the concept of anti-corruption education in schools, taught in formal education. The concept of this education must start from the family, school, community and the government and other institutions that tekait against children. the idea that the authors offer is implementing anti-corruption education is from the start their education at the bottom until the end for the child, other than that the government should provide education for teachers against corruption, and provide facilities that support, among other things: books, internet access, simulated forms of corruption. Moreover invites the public and law enforcement agencies in combating corruption are mutually reinforcing. Daftar Pustaka Abdul Hijar Anwar, Efektivitas Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Jurnal Advokasi, Volume 1 Nomor 1, 2007. Andi Hamzah, 2012, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasioanal dan Internasioanl, Jakarta, RajaGrafindo Persada. Antonius Sudjana, Korupsi, Koruptif dan Tindak Pidana Korupsi, lihat dalam Sunaryati Hartono (editor), Peranan Ombudsman Dalam Rangka Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi Serta Penyelenggaraan Pemerintah Yang Bersih, Jakarta, Komisi Ombudsman Nasional. Antonius Sujana, Pemberantasan Korupsi Salah Visi, Artikel Kompas tanggal 26 Januari 2004. Arfiani, Hak Konstitusional Anak Atas Pendidikan Dalam UUD 1945, Jurnal Yustisia, Volume 19 Nomor 2, Desember 2012. Azyumardi Azra, 2002, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rekonstruksi dan Demokratisasi, Jakarta, Kompas. Bambang Widjojanto, Abdul Malik Gismar dan Laode M Syarif (edit), 2010, Koruptor Itu Kafir, Te-laah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, Jakarta, Mizan. Chaerul Amir, 2014, Kejaksaan Memberantas Korupsi, Suatu Analisis Historis, Sosiologis, dan Yuridis, Jakarta, Deleader. Dwi Haryadi, Rekonstruksi Mekanisme Seleksi Komisioner komisi Pemberantasan Korupsi (KKP) Yang Progresif Dan Berintegritas, Makalah yang disampaikan pada tanggal 11-13 September 2015, Pada Konferensi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dengan Tema: Menata Proses Seleksi Negara. Edita Simamora, Hak Pemerataan Pendidikan Di Indonesia (Tinjauan Terhadap Pasal 31 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945), Jurnal Advokasi, Volume 5 Nomor 2, Desember 2014. Elwi Danil, 2011, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Jakarta, RajaGrafindo Persada. HAR. Tilaar, 1999, Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, Strategi Reformasi Pendidikan Nasional, Bandung, Remaja Rosdakarya. Hujair AH. Sanaky, Pendidikan Anti Korupsi, lihat dalam: http://sanaky.staff.uii.ac.id/2009/02/05/ pendidikan-anti-korupsi/. I Putu Hedi Sasrawan (et-al), Peranan Pendidikan Antikorupsi Dini Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi, Makalah yang disampaikan dalam acara dengan teman Urgensi Pendidikan Antikorupsi bagi Generasi Muda Indonesia, oleh Sekretariat Panitia Pelaksana Sepekan Civic's Generation 2012 Himpunan Mahasiswa Jurusan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali, 2012. J.E Sahetapy, 2007, J.E Sahetapy, Yang Memberi Teladan dan Menjaga Nurani Hukum dan Politik, Jakarta, Komisi Hukum Nasional RI. Laurensius Arliman S, Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dengan Kodifikasi RUU KUHP, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Delicti, Volume XII Nomor 1, Juni 2014. Ki Hajar Dewantara, Pendidikan, 1977, Yogyakarta, Majelis Luhur Persatuan Tamaan Siswa. Saldi Isra, Pemberantasan Korupsi: Beberapa Warisan Islam yang Dipraktikan di Indonesia, Jurnal konstitusi PUSaKo Universitas Andalas, Volume III Nomor 2, November 2010. Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, Volume 1 Nomor 1, April 2005. Soedjono Dordjosisworo, 1984, Fungsi Perundang-Undangan Pidana dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Bandung, Sinar Baru. Stevani Elisabeth, Pendidikan Antikorupsi Dimulai dari Rumah Tangga, lihat dalam: http://www. sinarharapan.co.id/berita/0812/12/kesra01.htm. Syed Hussein Alatas, 1983, Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, Jakarta, LP3ES. S. Eka Iskandar, Mewujudkan Kurikulum Antikorupsi, Jawa Pos, 13 April 2007.
Partisipasi Aktif dan Pasif Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Payakumbuh Laurensius Arliman S.
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 2 Nomor 1 Desember 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1939.186 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v2i1.76

Abstract

Seiring dengan pelaksanaan program otonomi daerah, pada umumnya, orang mengharapkan peningkatan kesejahteraan dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat yang lebih luas di masyarakat pembuatan kebijakan. Masyarakat kota Payakumbuh di pemerintah umum dan lokal Payakumbuh khususnya mendambakan administrasi cerdas, dan profesional dalam pemerintahan, baik untuk masa sekarang dan masa depan. Pemerintah akan terwujud, jika selalu melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan yang ada di masyarakat. Tujuan dari makalah ini adalah, melihat partisipasi aktif dan partisipasi pasif masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah dan apa masalah masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah. Dapat disimpulkan, bahwa di Payakumbuh, bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah adalah dengan patisipasi aktif dan partisipasi pasif. Masalah publik untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah adalah, faktor dalam pembentukan peraturan dan faktor dari Payakumbuh perkotaan itu sendiri lokal. Saran penulis ingin menyampaikan. yaitu, bahwa dalam pembentukan rancangan peraturan daerah, kota Payakumbuh harus memprioritaskan partisipasi masyarakat. Kata Kunci: Partisipasi; Masyarakat, Kota Payakumbuh Abstract: Along with the irnplementation of regional autonomy program, in general, people are expecting an increase in welfare in the form of improving the quality of'public services, and the broader community participation in public policy-making. Payakumbuh city community in general and local governments Payakumbuh in particular crave intelligent administration, and profssionals in the government, both for the present and the future. The government will be realized, if always involves the participation of people, particularly those related directly to the needs that exist in society. The purpose of this paper is, see the active participation and passive participation of the public in the formation of local regulations and what the public problems in participating in the establishment of local regulations. It can be concluded, that in Payakumbuh, forms of public participation in the formation of local regulations is with the active participation and passive participation. Public problems in participating in the. formation of local regulations is, a factor in the formation of local regulations and factors of urban Payakumbuh itself. Suggestions author wanted to convey, namely, that in the formation of a draft local regulations, the city Payakumbuh should prioritize pubiic participation. Daftar Pustaka A. Hamid S. Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara, Disertasi, Jakarta, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. H.S Tisnanta, 2005, Partispasi Publik Sebagai Hak Asasi Warga Dalam Penyelengaraan Pemerintah Daerah, Jakarta, PT. Refika Aditama. Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-Undangan (Dasar-dasar dan Pembentukannya), Yogyakarta, Kanisus. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika. Jurnal Delfina Gusman, Problematika Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal yustisia, Vol.19, No. 1, Edisi Januari-Juni 2012, Padang: Universitas Andalas. Dian Bakti Setiawan, Suatu Gagasan Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Jurnal konstitusi, Vol. 2, No. 2, Edisi November 2009, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Gokma Toni Situmorang, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Advokasi, Vol. 3, No. 1, Edisi 2012, Padang: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang. Hengki Andora, Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Nagari Dalam Mengatur Pemanfaatan Sumber Daya Air, Jurnal konstitusi, Vol. 1, No. 1, Edisi November 2008, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Inthizam Jamil, Peran dan Fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Pengawasan Peraturan Daerah, Jurnal Yustisia, Vol.21, No. 1, Edisi Januari-Juli 2014,Padang: Universitas Andalas. Karol Teovani Lodan "Menggugat Partispasi Masyarakat Dalam Pelayanan Publik" Junal Ipteks Terapan, Vol. 7, No.1, Edisi Maret 2013, Padang: Kopertis Wilayah X. Khunti Tridewiyanti. Kesetaraan dan Keadilan Gender di Bidang Politik (Pentingnya Partisipasi dan Keterwakilan Perempuan di Legislatif/) Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9, No.2, Edisi April 2012, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laica Marzuki, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 4 Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Edisi Agustus 2010. Lies Ariany, Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Di Kabupaten Banjar, Jurnal Yustisia, Vol. 19, No. 1, Edisi Januari-Juli 2012. Padang: Universitas Andalas. Marzuki, Eksistensi Tanah Ulayat Nagari di Sumatera Barat (Studi Kasus Pada Tiga Nagari),Jurnal Advokasi. Vol. 1, No. 1, Edisi 2007, Padang: Sckolah Tinggi Ilmu Hukurn Padang. Sudjito, Criical Legal Stidies (CLS) dan Hukum Progresif Sebagai Alternatif Dalam Reformasi Hukum Nasional dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum" Jurnal Ultimatum, Vol 2, Edisi September 2008, Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam. Yuliandri, Membentuk Undang-Undang Yang Berkelanjutan, Jurnal konstitusi, Vol. 2, No. 2, Edisi November 2009. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Naskah Internet Antarasumbar, "DPRD Kota Payakumbuh Telurkan Delapan Perda" dilihat dalam: http://www. antarasumbar.com, diakses pada tanggal 16 Januari 2014. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Laporan Pansus Laporan Pansus I (satu) DPRD Kota Payakumbuh, dalam pembahasan 4 (empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh. Laporan Pansus III (tiga) DPRD Kota Payakumbuh. dalam pembahasan 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh. Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat II (dua) Terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.