p-Index From 2021 - 2026
5.393
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Kertha Patrika Masalah-Masalah Hukum Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum Jurnal Cita Hukum Unifikasi: Jurnal Ilmu Hukum Arena Hukum Nurani: Jurnal Kajian Syariah dan Masyarakat Veritas et Justitia Justicia Islamica : Jurnal Kajian Hukum dan Sosial Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM MAHKAMAH: Jurnal Kajian Hukum Islam PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) Jurnal Selat Jurnal Wawasan Yuridika Jurnal Bina Mulia Hukum Justitia et Pax JURNAL CENDEKIA HUKUM Jurnal Hukum Respublica Nagari Law Review Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum Soumatera Law Review Ensiklopedia of Journal Jurnal Yuridis Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Kosmik Hukum Jurnal Hukum Positum Pagaruyuang Law Journal Ensiklopedia Social Review Ensiklopedia Education Review Ijtihad Jurnal Menara Ekonomi : Penelitian dan Kajian Ilmiah Bidang Ekonomi Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Jurnal Politik Pemerintahan Dharma Praja Law Research Review Quarterly Jurnal Marketing Istinbath : Jurnal Hukum Jurnal Muhakkamah Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Wathan Mataram SUPREMASI Jurnal Hukum Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional JHCLS UNES Journal of Swara Justisia Jurnal Gagasan Hukum Yuridika Ensiklopedia Research and Community Service Review Ekasakti Journal of law and Justice Kanun: Jurnal Ilmu Hukum Ekasakti Legal Science Journal Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Justitia Jurnal Ilmu Hukum Journal of Global Legal Review Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Konsep dan Gagasan Pengenalan Pendidikan AntiKorupsi bagi Anak dalam Rangka Mewujudkan Generasi yang Bebas Korupsi Arliman S., Laurensius
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2016: Volume 3 Nomor 1 Desember 2016
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v3i1.59

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang merusak bangsa Indonesia, bayangkan apabila korupsi dibiarkan berkembang biak di Indonesia, maka bangsa Indonesia kedepannya pasti akan hancur. Anak sebagai penerus generasi bangsa, haruslah di berikan pendidikan dengan kualitas yang baik, salah satuny yang bisa diajarkan kepada anak adalah pendidikan antikorupsi. melalui pendidikan antikorupsi ini, anak akan mengetahui bahwa korupsi adalah tindakan yang sangat jelek, dan ditentang oleh semua masyarakat. Tulisan ini menjelaskan mengenai konsep pendidikan antikorupsi di sekolah, yang diajarkan dalam pendidikan formal. Konsep pendidikan ini harus dimulai dari keluarga, sekolah, masyarakat serta pemerintah dan lembaga-lembaga lain yang terkait terhadap anak. Gagasan yang penulis tawarkan adalah mengimplementasikan pendidikan antrikorupsi ini dari mulai jenjang pendidikan yang paling bawah sampai akhir untuk anak, selain itu pemerintah harus memberikan pendidikan bagi guru-guru terhadap korupsi, dan menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendudukung, antara lain: buku, akses internet, simulasi bentuk korupsi. Selain itu mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum saling menguatkan dalam memberantas korupsi. Kata Kunci: Pendidikan Antikorupsi; Anak, Bebas Korupsi. Abstract: Corruption is a crime that damages the nation of Indonesia, imagine if allowed to breed corruption in Indonesia, the Indonesian nation forward would be destroyed. Children as the successor generation of people, should be given education of good quality, one that can be taught to children is the anti-corruption education. Throught this anti-corruption education, the child will know that corruption is a very ugly action, and opposed by all of society. This paper describes the concept of anti-corruption education in schools, taught in formal education. The concept of this education must start from the family, school, community and the government and other institutions that tekait against children. the idea that the authors offer is implementing anti-corruption education is from the start their education at the bottom until the end for the child, other than that the government should provide education for teachers against corruption, and provide facilities that support, among other things: books, internet access, simulated forms of corruption. Moreover invites the public and law enforcement agencies in combating corruption are mutually reinforcing. Daftar Pustaka Abdul Hijar Anwar, Efektivitas Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Jurnal Advokasi, Volume 1 Nomor 1, 2007. Andi Hamzah, 2012, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasioanal dan Internasioanl, Jakarta, RajaGrafindo Persada. Antonius Sudjana, Korupsi, Koruptif dan Tindak Pidana Korupsi, lihat dalam Sunaryati Hartono (editor), Peranan Ombudsman Dalam Rangka Pemberantasan Dan Pencegahan Korupsi Serta Penyelenggaraan Pemerintah Yang Bersih, Jakarta, Komisi Ombudsman Nasional. Antonius Sujana, Pemberantasan Korupsi Salah Visi, Artikel Kompas tanggal 26 Januari 2004. Arfiani, Hak Konstitusional Anak Atas Pendidikan Dalam UUD 1945, Jurnal Yustisia, Volume 19 Nomor 2, Desember 2012. Azyumardi Azra, 2002, Paradigma Baru Pendidikan Nasional, Rekonstruksi dan Demokratisasi, Jakarta, Kompas. Bambang Widjojanto, Abdul Malik Gismar dan Laode M Syarif (edit), 2010, Koruptor Itu Kafir, Te-laah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, Jakarta, Mizan. Chaerul Amir, 2014, Kejaksaan Memberantas Korupsi, Suatu Analisis Historis, Sosiologis, dan Yuridis, Jakarta, Deleader. Dwi Haryadi, Rekonstruksi Mekanisme Seleksi Komisioner komisi Pemberantasan Korupsi (KKP) Yang Progresif Dan Berintegritas, Makalah yang disampaikan pada tanggal 11-13 September 2015, Pada Konferensi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dengan Tema: Menata Proses Seleksi Negara. Edita Simamora, Hak Pemerataan Pendidikan Di Indonesia (Tinjauan Terhadap Pasal 31 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945), Jurnal Advokasi, Volume 5 Nomor 2, Desember 2014. Elwi Danil, 2011, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya, Jakarta, RajaGrafindo Persada. HAR. Tilaar, 1999, Pendidikan, Kebudayaan, dan Masyarakat Madani Indonesia, Strategi Reformasi Pendidikan Nasional, Bandung, Remaja Rosdakarya. Hujair AH. Sanaky, Pendidikan Anti Korupsi, lihat dalam: http://sanaky.staff.uii.ac.id/2009/02/05/ pendidikan-anti-korupsi/. I Putu Hedi Sasrawan (et-al), Peranan Pendidikan Antikorupsi Dini Dalam Mencegah Terjadinya Tindak Korupsi, Makalah yang disampaikan dalam acara dengan teman Urgensi Pendidikan Antikorupsi bagi Generasi Muda Indonesia, oleh Sekretariat Panitia Pelaksana Sepekan Civic's Generation 2012 Himpunan Mahasiswa Jurusan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja Bali, 2012. J.E Sahetapy, 2007, J.E Sahetapy, Yang Memberi Teladan dan Menjaga Nurani Hukum dan Politik, Jakarta, Komisi Hukum Nasional RI. Laurensius Arliman S, Pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dengan Kodifikasi RUU KUHP, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Delicti, Volume XII Nomor 1, Juni 2014. Ki Hajar Dewantara, Pendidikan, 1977, Yogyakarta, Majelis Luhur Persatuan Tamaan Siswa. Saldi Isra, Pemberantasan Korupsi: Beberapa Warisan Islam yang Dipraktikan di Indonesia, Jurnal konstitusi PUSaKo Universitas Andalas, Volume III Nomor 2, November 2010. Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum Yang Membebaskan, Jurnal Hukum Progresif, Volume 1 Nomor 1, April 2005. Soedjono Dordjosisworo, 1984, Fungsi Perundang-Undangan Pidana dalam Penanggulangan Korupsi di Indonesia, Bandung, Sinar Baru. Stevani Elisabeth, Pendidikan Antikorupsi Dimulai dari Rumah Tangga, lihat dalam: http://www. sinarharapan.co.id/berita/0812/12/kesra01.htm. Syed Hussein Alatas, 1983, Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, Jakarta, LP3ES. S. Eka Iskandar, Mewujudkan Kurikulum Antikorupsi, Jawa Pos, 13 April 2007.
Partisipasi Aktif dan Pasif Publik dalam Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Payakumbuh Arliman S., Laurensius
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2015: Volume 2 Nomor 1 Desember 2015
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v2i1.76

Abstract

Seiring dengan pelaksanaan program otonomi daerah, pada umumnya, orang mengharapkan peningkatan kesejahteraan dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat yang lebih luas di masyarakat pembuatan kebijakan. Masyarakat kota Payakumbuh di pemerintah umum dan lokal Payakumbuh khususnya mendambakan administrasi cerdas, dan profesional dalam pemerintahan, baik untuk masa sekarang dan masa depan. Pemerintah akan terwujud, jika selalu melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan yang ada di masyarakat. Tujuan dari makalah ini adalah, melihat partisipasi aktif dan partisipasi pasif masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah dan apa masalah masyarakat dalam berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah. Dapat disimpulkan, bahwa di Payakumbuh, bentuk partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah adalah dengan patisipasi aktif dan partisipasi pasif. Masalah publik untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah adalah, faktor dalam pembentukan peraturan dan faktor dari Payakumbuh perkotaan itu sendiri lokal. Saran penulis ingin menyampaikan. yaitu, bahwa dalam pembentukan rancangan peraturan daerah, kota Payakumbuh harus memprioritaskan partisipasi masyarakat. Kata Kunci: Partisipasi; Masyarakat, Kota Payakumbuh Abstract: Along with the irnplementation of regional autonomy program, in general, people are expecting an increase in welfare in the form of improving the quality of'public services, and the broader community participation in public policy-making. Payakumbuh city community in general and local governments Payakumbuh in particular crave intelligent administration, and profssionals in the government, both for the present and the future. The government will be realized, if always involves the participation of people, particularly those related directly to the needs that exist in society. The purpose of this paper is, see the active participation and passive participation of the public in the formation of local regulations and what the public problems in participating in the establishment of local regulations. It can be concluded, that in Payakumbuh, forms of public participation in the formation of local regulations is with the active participation and passive participation. Public problems in participating in the. formation of local regulations is, a factor in the formation of local regulations and factors of urban Payakumbuh itself. Suggestions author wanted to convey, namely, that in the formation of a draft local regulations, the city Payakumbuh should prioritize pubiic participation. Daftar Pustaka A. Hamid S. Attamimi, 1990, Peranan Keputusan Presiden Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara, Disertasi, Jakarta, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. H.S Tisnanta, 2005, Partispasi Publik Sebagai Hak Asasi Warga Dalam Penyelengaraan Pemerintah Daerah, Jakarta, PT. Refika Aditama. Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-Undangan (Dasar-dasar dan Pembentukannya), Yogyakarta, Kanisus. Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika. Jurnal Delfina Gusman, Problematika Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal yustisia, Vol.19, No. 1, Edisi Januari-Juni 2012, Padang: Universitas Andalas. Dian Bakti Setiawan, Suatu Gagasan Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Jurnal konstitusi, Vol. 2, No. 2, Edisi November 2009, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Gokma Toni Situmorang, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Jurnal Advokasi, Vol. 3, No. 1, Edisi 2012, Padang: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang. Hengki Andora, Pelaksanaan Kewenangan Pemerintah Nagari Dalam Mengatur Pemanfaatan Sumber Daya Air, Jurnal konstitusi, Vol. 1, No. 1, Edisi November 2008, Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Inthizam Jamil, Peran dan Fungsi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Pengawasan Peraturan Daerah, Jurnal Yustisia, Vol.21, No. 1, Edisi Januari-Juli 2014,Padang: Universitas Andalas. Karol Teovani Lodan "Menggugat Partispasi Masyarakat Dalam Pelayanan Publik" Junal Ipteks Terapan, Vol. 7, No.1, Edisi Maret 2013, Padang: Kopertis Wilayah X. Khunti Tridewiyanti. Kesetaraan dan Keadilan Gender di Bidang Politik (Pentingnya Partisipasi dan Keterwakilan Perempuan di Legislatif/) Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 9, No.2, Edisi April 2012, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laica Marzuki, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 4 Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Edisi Agustus 2010. Lies Ariany, Implementasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa Di Kabupaten Banjar, Jurnal Yustisia, Vol. 19, No. 1, Edisi Januari-Juli 2012. Padang: Universitas Andalas. Marzuki, Eksistensi Tanah Ulayat Nagari di Sumatera Barat (Studi Kasus Pada Tiga Nagari),Jurnal Advokasi. Vol. 1, No. 1, Edisi 2007, Padang: Sckolah Tinggi Ilmu Hukurn Padang. Sudjito, Criical Legal Stidies (CLS) dan Hukum Progresif Sebagai Alternatif Dalam Reformasi Hukum Nasional dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum" Jurnal Ultimatum, Vol 2, Edisi September 2008, Jakarta: Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam. Yuliandri, Membentuk Undang-Undang Yang Berkelanjutan, Jurnal konstitusi, Vol. 2, No. 2, Edisi November 2009. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Naskah Internet Antarasumbar, "DPRD Kota Payakumbuh Telurkan Delapan Perda" dilihat dalam: http://www. antarasumbar.com, diakses pada tanggal 16 Januari 2014. Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor l2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Laporan Pansus Laporan Pansus I (satu) DPRD Kota Payakumbuh, dalam pembahasan 4 (empat) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh. Laporan Pansus III (tiga) DPRD Kota Payakumbuh. dalam pembahasan 3 (Tiga) Buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh. Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat II (dua) Terhadap 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh.
Eksistensi Hukum Lingkungan dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia S, Laurensius Arliman
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2018: Volume 5 Nomor 1 Desember 2018
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v5i1.116

Abstract

Lingkungan sehat merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia. Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Masalah lingkungan semakin lama semakin besar, meluas dan serius. Ibarat bola salju yang menggelinding, semakin lama semakin besar. Persolannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal, tetapi regional, nasional, trans-nasional, dan global. Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya terkait pada satu atau dari dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula, maka sangat perlu konsep lingkungan sehat didalam hukum lingkungan. Kata Kunci : Eksistensi, Hukum Lingkungan, lingkungan Sehat, Indonesia. Abstract: Environmental health is a right of every citizen of Indonesia. Article 28H Paragraph (1) states that "everyone has the right to live physical and spiritual prosperity, reside, and get a good environment and healthy and receive medical care". Environmental problems are increasingly large, widespread and serious. Like a snowball rolling, getting bigger and bigger. Persolannya not only be local or trans, but regional, national, trans-national, and global. The impacts that occurred on the environment is not only related to one or two aspects alone, but crochet hooks in accordance with the nature of the environment that has a multi-chain relationships that influence each other subsystems. If one aspect of the environment affected by the problem, then the various other aspects will experience the impact or effect anyway, so it really needed a healthy environment within the concept of environmental laws. Daftar Pustaka Buku-Buku Aslan Noor, Konsep Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia, Ditinjau Dari Ajaran Hak Asasi Manusia, Bandung, Mandar Maju, 2006. Herbet W. Briggs, Ed, The Law of Nations: Cases, Documents, and Notes, Second Edition, New York, Appleton-Century-Crofts, 1952. Iskandar, Konsepsi Dan Pengaturan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup), Bengkulu, Universitas Bengkulu, 2011. N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Jakarta, Erlangga, 2004. Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan Dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya, Universitas Airlangga Press, 2000. Sukanda Husin, Hukum Lingkungan Internasional, Pekanbaru, Pusbangdik, 2009. Makalah dan Jurnal Agung Wardana, Perusakan Lingkungan Sebagai Pelanggaran HAM, Tidak Diterbitkam, 2007. A Patra, Hak atas Lingkungan yang Sehat: Prinsip dan Tanggungjawab Pemerintah, Jakarta, Artikel, 2008. Dadang Sudardja, Hak Rakyat Atas Lingkungan Yang Sehat Semakin Terabaikan, Bandung, Alumni, 2007. Pan Mohamad Faiz, Embrio Dan Perkembangan Pembatasan Ham Di Indonesia, Jurnal Hukum, 2007. Kartono, Penegakan Hukum Lingkungan Administratif Dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 9, Nomor 3, 2009. M Ridha Saleh, Pengelolaan Lingkungan Harus Sejahterakan Rakyat, Media Indonesia 18 Oktober 2004.. Suwari Akhmaddian, Penegakan Hukum Lingkungan Dan Pengaruhnya Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia (Studi Kebakaran Hutan Tahun 2015), Volume 3, Nomor 1, 2016.
MAKNA KEUANGAN NEGARA DALAM PASAL PASAL 23 E UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Arliman S, Laurensius
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2020: Volume 6 Nomor 2 Juni 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46839/lljih.v6i2.151

Abstract

State finance is only interpreted narrowly, which is limited to the State Revenue and Expenditure Budget. Article 23 E of the 1945 Constitution states that in order to examine the management and responsibility of state finance, a free and independent Supreme Audit Agency (BPKP) is held. Based on the provisions of Article 6 of Law 17/2003, the President as the Head of Government holds the power of managing state finances as part of the next governmental power: authorized by the Minister of Finance, as fiscal manager and Government Representative in the ownership of separated state assets; authorized to the minister / head of the institution as the Budget User / Property User the state ministry / institution he leads; submitted to the governor / regent / mayor as head of regional government to manage regional finance and represent the regional government in the ownership of separated regional assets; and not including the authority in the monetary sector, which includes among other things issuing and circulating money, which is regulated by law. As the holder of the power of state financial management, the government has a supervisory agency / agency / unit within the government that has the duty and function of conducting supervision which is often known as the Government Internal Supervisory Apparatus consisting of the Financial and Development Supervisory Agency and Inspectorate General.
Efektivitas Penegakan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Pasaman Barat (Studi Kasus Penertiban Izin Tempat Makan) Romi, Ahmad; Helen, Zennis; Arliman, Laurensius
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 (2025): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/p8v4ay40

Abstract

Penelitian ini menganalisis efektivitas penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 9 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum. Penegakan hukum, khususnya terkait penertiban izin tempat makan seperti kafe dan tempat karaoke, seringkali menghadapi tantangan yuridis dan sosial yang kompleks. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penegakan yang diimplementasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan mengidentifikasi kendala-kendala utama yang dihadapi. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris, yang menggabungkan pendekatan hukum normatif (pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual) dengan pengumpulan data lapangan melalui wawancara dengan pemangku kepentingan utama—meliputi Satpol PP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kepolisian, tokoh masyarakat, dan Dinas Sosial—serta studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Perda seringkali menyimpang dari prosedur formal, ditandai dengan tindakan cepat dalam situasi "tertangkap tangan" tanpa kelengkapan dokumen awal dan tidak digunakannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tindak pidana ringan. Efektivitas penegakan terhambat oleh beberapa faktor kunci: (1) keterbatasan kapasitas aparatur PPNS, baik dari segi pengetahuan hukum yang detail maupun beban tugas ganda; (2) dinamika sosial berupa rendahnya pemahaman hukum masyarakat, adanya perlawanan dari pemilik usaha yang kerap didukung oleh oknum tertentu, serta apatisme masyarakat akibat persepsi kurangnya tindak lanjut atas laporan mereka; dan (3) ambiguitas hukum yang signifikan mengenai kewenangan Satpol PP dalam menggunakan upaya paksa, sebuah area abu-abu yang tidak terselesaikan secara substantif oleh putusan praperadilan. Kendala-kendala ini secara kolektif mengurangi efektivitas penegakan ketertiban umum secara keseluruhan di Kabupaten Pasaman Barat.
As a result of the legal issuance of the Financial Services Authority Regulation on the Obligation to Fulfill the Minimum Core Capital for the Existence of People's Economic Banks (Study on PT. People's Economic Bank Straightforward Dana Mandiri Padang) Susanto, Arisman; Delmiati, Susi; Arliman, Laurensius
Ekasakti Journal of Law and Justice Vol. 3 No. 2 (2025): December
Publisher : Master of Law Program, Ekasakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/yz7wpz50

Abstract

Article 13 of the Financial Services Authority Regulation (POJK) Number 5/POJK/03/2015 concerning Minimum Core Capital Provisions for People's Credit Banks has required all People's Credit Banks to fulfill the minimum core capital of Rp. 6 billion until the deadline ending December 31, 2024. Based on the above provisions, Bank Perkreditan Rakyat which does not have a core capital of Rp. 6 billion must find funds, including by selling its personal assets, looking for new investors and also for shareholders to sell their Bank Perkreditan Rakyat to other parties. The approach of this research is normative juridical supported by empirical juridical juridical The data used in this study are secondary data and primary data in the form of interviews. Based on the results of the research, the discussion and analysis were concluded. First, the legal consequences of the issuance of financial services authority regulations regarding the obligation to fulfill the minimum core capital for the existence of the People's Economic Bank are subject to administrative sanctions in the form of: 1) it is stated that the health level of BPR has decreased; 2) it is forbidden to open an office network; 3) it is prohibited to carry out Foreign Exchange Business Activities and electronic banking device services; 4) subject to restrictions on the area of disbursement of funds to one district that is the same as the location of the BPR office; 5) subject to remuneration restrictions or other forms equivalent to it to members of the Board of Commissioners and/or the Board of Directors of BPR, or in return to related parties, 6) revocation of BPR's operational license. Second, the obstacles faced in the implementation of the Financial Services Authority Regulation on the obligation to fulfill the minimum core capital by the People's Economic Bank are divided into two, namely: legal and non-legal constraints. Legal obstacles are 1) limited BPR business activities, 2) merger efforts (consolidation) can eliminate the historical traces of BPR Lugas Dana Mandiri, 3) takeover efforts have the potential to cause the relocation of BPR business locations, and non-legal obstacles, namely; 1) the financial ability of BPR shareholders, 2) the existence of sectoral egos in BPR merger efforts.
Penerapan Unsur Pemberatan oleh Penyidik Pada Tindak Pidana Pencurian Kabel di Objek Ekowisata Bukit Cambai Murad, Irhas; Arliman, Laurensius; Patmawanti, B.
Ekasakti Legal Science Journal Vol. 3 No. 1 (2026): Januari
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60034/tabntb72

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Penerapan unsur pemberatan oleh penyidik pada Polsek Danau Kembar Polres Solok Arosuka terhadap tindak pidana pencurian kabel di Objek Ekowisata Bukit Cambai adalah dengan menerapkan unsur pemberatan karena pencurian pada malam hari. Unsur pemberatan lainnya yang diterapkan oleh penyidik adalah pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Melakukannya secara berulang kali dengan cara yang sama. Terdapat unsur kerjasama dan perencanaan yang berulang. Penerapan unsur pemberatan, pendekatan yang dilakukan oleh penyidik Polsek Danau Kembar juga mengacu pada prinsip kepastian hukum, di mana setiap unsur dalam Pasal 363 KUHP harus dibuktikan secara jelas sebelum dapat diterapkan. Kendala yang ditemui dalam penerapan unsur pemberatan oleh Penyidik Pada  Polsek Danau Kembar Polres Solok Arosuka terhadap  tindak pidana pencurian kabel di Objek Ekowisata  Bukit Cambai adalah kurangnya alat bukti yang bersifat langsung dan objektif. Kesulitan dalam menghadirkan saksi yang kredibel dan memiliki informasi langsung. Minimnya kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan secara cepat. Kesulitan melacak jaringan penadah yang menerima barang hasil curian. Waktu dan sumber daya yang terbatas dalam proses penyidikan. Penyidik di Polsek Danau Kembar memiliki keterbatasan dalam jumlah personel serta sumber daya yang dapat digunakan untuk menyelidiki kasus ini secara lebih mendalam. Perbedaan penilaian antara penyidik dan jaksa mengenai apakah suatu tindakan pencurian dilakukan dalam keadaan memberatkan atau tidak. Kurangnya koordinasi antara penyidik dengan pihak pengelola objek wisata dalam pengamanan bukti-bukti yang ada di lokasi kejadian.
Efektivitas Pelaksanaan Operasi Kejahatan Kendaraan Sebagai Upaya Non Penal Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Kendaraanbermotor Roda Dua Fitrian, Riko; Arliman, Laurensius; Bakir, Herman
UNES Journal of Swara Justisia Vol 9 No 4 (2026): Unes Journal of Swara Justisia (Januari 2026)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/e7x1qw41

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis. Pelaksanaan operasi kejahatan kendaraan oleh satreskrim Poles Payakumbuh sebagai upaya non penal penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan patroli di daerah rawan, membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk menciptakan sistem keamanan. Operasi kejahatan kendaraan diawali dengan proses pemetaan daerah rawan kejahatan kendaraan bermotor dengan mengumpulkan berbagai data dari laporan masyarakat, hasil investigasi lapangan, serta catatan kriminal dari tahun-tahun sebelumnya. Selanjutnya dilakukan peningkatan patroli di lokasi-lokasi yang telah diidentifikasi sebagai titik rawan pencurian kendaraan bermotor. Kendala dalam pelaksanaan operasi kejahatan kendaraan oleh satreskrim Polres Payakumbuh sebagai upaya non penal penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua, terbatasnya sumber daya personel kepolisian. Minimnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan mereka sendiri. Kurangnya fasilitas penunjang seperti sistem pemantauan CCTV yang masih terbatas. Kurangnya koordinasi antara pihak kepolisian dan pemilik usaha parkir. Efektivitas operasi kejahatan kendaraan oleh satreskrim Polres Payakumbuh terhadap penanggulangan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua diukur melalui berbagai indikator, yaitu penurunan angka kejahatan, peningkatan jumlah kasus yang berhasil diungkap, serta dampak operasi terhadap kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan mereka. Data dari kepolisian menunjukkan bahwa setelah pelaksanaan Operasi kejahatan kendaraan secara intensif, angka pencurian kendaraan di Payakumbuh mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA UNTUK MEWUJUDKAN ULTIMUM REMEDIUM PADA SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Arliman S, Laurensius
Ensiklopedia Research and Community Service Review Vol 5, No 2 (2026): Vol. 5 No. 2 Februari 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/err.v6i1.3787

Abstract

Abstract: This study examines Restorative Justice as a manifestation of human rights within the framework of ultimum remedium in the Indonesian criminal justice system. The restorative approach is understood as a paradigm that places victim recovery, offender accountability, and community participation at the core of criminal case resolution. This orientation differs from the retributive model, which primarily emphasizes punishment and retaliation. The human rights framework provides a normative foundation that every individual is entitled to dignified and proportional treatment, as well as access to substantive justice. The principle of ultimum remedium reinforces the idea that criminal law, particularly imprisonment, must be used as a last resort after other alternative mechanisms have been considered. Legal reform through the new Criminal Code reflects a more humane and responsive policy direction toward societal needs. The integration of Restorative Justice into the criminal justice system is expected to achieve a balanced protection of public interests, victim restoration, and the fair social reintegration of offenders.  Keywords: Restorative Justice, Human Rights, Ultimum Remedium.
ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA S, Laurensius Arliman; Hutajulu, Maria Margaeta
Ensiklopedia of Journal Vol 8, No 2 (2026): Vol. 8 No. 2 Edisi 3 Januari 2026
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eoj.v8i2.3755

Abstract

Abstract: The principle of legality is one of the fundamental principles in criminal law that functions as a limitation on state power as well as an instrument for the protection of human rights. This principle affirms that no act may be punished without a prior provision of criminal law that was in force at the time the act was committed. The existence of the principle of legality is crucial in ensuring legal certainty, preventing arbitrary actions by law enforcement authorities, and protecting individual rights from retroactive criminalization. This study aims to analyze the position, meaning, as well as the concept and function of the principle of legality within the Indonesian criminal law system as a guarantee of human rights protection, particularly following the enactment of Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code. The research employs a normative legal research method with a historical legal approach, examining the development of the principle of legality from classical criminal law to its reformulation in the national Criminal Code. The findings indicate that the principle of legality is no longer understood merely in a formal sense through the principles of lex scripta, lex certa, and lex praevia, but has also undergone an expansion of meaning through the recognition of living law in society, insofar as it is consistent with the values of Pancasila, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, and human rights. The reformulation of the principle of legality in Law Number 1 of 2023 reflects an effort to balance legal certainty and substantive justice without diminishing its primary function as a protector of human rights. Accordingly, the principle of legality continues to occupy a central position in the Indonesian criminal law system as a foundation of a state governed by law that upholds the protection of human rights.Keywords: Principle of Legality, Criminal Law, Human Rights.