ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap Merek Kolektif Alekot serta dampaknya terhadap peningkatan produk lokal di Desa Sillu, Kabupaten Kupang, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Merek Kolektif Alekot merupakan merek yang dimiliki dan digunakan secara bersama oleh Kelompok Tani Hutan Paloil Tob dalam memproduksi kacang mete sebagai produk unggulan daerah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologis hukum. Data diperoleh melalui wawancara langsung dengan responden terkait, yaitu pihak Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur, pemerintah desa, serta anggota kelompok tani, dan didukung dengan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap Merek Kolektif Alekot diwujudkan melalui pendaftaran merek pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, yang memberikan kepastian hukum serta hak eksklusif kepada kelompok untuk menggunakan merek tersebut. Perlindungan hukum ini berdampak positif terhadap peningkatan produk lokal, antara lain meningkatkan kualitas produk, memperluas pemasaran, memperkuat identitas produk daerah, serta meningkatkan nilai ekonomi dan kesejahteraan anggota kelompok tani. Dengan demikian, Merek Kolektif Alekot berperan penting sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek Kolektif, Produk Lokal, Kacang Mete Alekot, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.