Setiap individu yang hidup pada umumnya membutuhkan biaya untuk melangsungkan kehidupannya, untuk mendapatkan biaya tersebut setiap orang perlu pekerjaan, Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang selayaknya untuk manusia. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan sesuatu yang sangat ditakuti oleh karyawan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja/karyawan dengan pengusaha atau berakhirnya jangka waktu yang telah ditentukan dalam kontrak kerja akibat perselisihan antara pekerja/karyawan dengan pengusaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aturan hukum bagi perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan,dalam hal pemutusan hubungan kerja serta upaya hukum apa yang dapat di lakukan oleh karyawan yang tidak mendapatkan hak nya dalam hal pemutusan hubungan kerja, Metode yang dilakukan dalam penelitian ini yuridis normatif. Pendekatan yang di gunakan melalui perundang – undangan, kasus dan konseptual, Metode pengumpulan data melalui studi dokumen, Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Sanksi administratif yang diterima bagi perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha. Terdapat beberapa upaya hukum yang dapat di lakukan oleh karyawan untuk memperjuangkan haknya yaitu upaya bipartit, upaya mediasi, upaya konsiliasi, upaya di pengadilan hubungan industrial, dan upaya hukum kasasi.