Kegiatan pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar hutan menyebabkan adanya kerusakan lingkungan.Tujuan penelitian adalah menganalisis dampak negatif akibat pembukaan lahan pertanian (perladangan) dikawasan hutan, dan menganalisis sanksi pidana pembukaan lahan pertanian (perladangan) dalam perfektif undang-undang. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan jenis pendekatan statute approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dampak negatif akibat pembukaan lahan pertanian semakin parah sebab kegiatan tersebut dilakukan dikawasan hutan yang tentunya menyebabkan deforestasi, perubahan fungsi hutan, berkurangnya keanekaragaman hayati, serta menurunkan kualtias tanah. Oleh karena itu, membuka lahan dengan cara membakar hutan jelas bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang kehutanan dan undang-undang lingkungan serta undang-undang perkebunan. Undang-undang tersebut melarang tindakan yang merusak hutan dan lingkungan, termasuk pembakaran lahan, Sanksi pidana dan denda terhadap pembukaan lahan di kawasan hutan, untuk memberi efek jera bagi pelaku dan untuk melindungi kawasan hutan dan lingkungan hidup secara keseluruhan. Meskipun terdapat sanksi yang tegas, sangat penting juga diimbangi dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat agar masyrakat memahami pentingnya menjaga lingkungan.