cover
Contact Name
Nakzim Khalid Siddiq
Contact Email
fundamentaljustice@universitasbumigora.ac.id
Phone
+6287888677718
Journal Mail Official
fundamentaljustice@universitasbumigora.ac.id
Editorial Address
Prodi Ilmu Hukum Universitas Bumigora Mataram Jl. Ismail Marzuki, Cilinaya, Cakranegara, Mataram 83127
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Fundamental Justice
Published by Universitas Bumigora
ISSN : -     EISSN : 27217671     DOI : https://doi.org/10.30812/fundamental
Core Subject : Social,
Jurnal Fundamental Justice (FJ) merupakan salah satu jurnal prodi hukum yang diterbitkan di Universitas Bumigora. Diterbitkan sejak tahun 2020, FJ berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: prinsip dasar yurisprudensi hukum pribadi hukum Kriminal hukum acara hukum ekonomi dan bisnis hukum tata negara hukum administratif hukum internasional hukum dan masyarakat hukum kedokteran hukum perlindungan konsumen hukum informasi dan teknologi Selain bidang-bidang tersebut, FJ juga menerima artikel-artikel yang membahas topik persilangan antara bidang hukum dengan bidang keilmuan lainnya, seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, hukum dan ekonomi, dan lain-lain. Terbit 2 (DUA) kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret dan September. Masing-masing terbitan memiliki 5 artikel baik artikel review maupun artikel penelitian. FJ diterbitkan dalam Bahasa Indonesia, tetapi artikel yang ditulis dalam bahasa Inggris juga diterima.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 86 Documents
Pelindungan Hukum atas Pelanggaran Hak Cipta pada Karya Seni yang dijadikan Karya Non Fungible Token (NFT) pada Era Ekonomi Digital Bio Bintang Gidete; Muhammad Amirulloh; Tasya Safiranita Ramli
Jurnal Fundamental Justice Volume 3 No 1 Maret 2022
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v3i1.1736

Abstract

Perkembangan teknologi yang ada saat ini telah memberikan suatu kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses internet untuk dimanfaatkan dalam berbagai bidang salah satunya di bidang perekonomian. Dalam kegiatan perekenomian melalui media digital dikenal istilah ekonomi digital. Kegiatan ekonomi digital tidak dapat terlepas terhadap objek-objek Hak Cipta yang menjadi barang yang diperjualbelikan. Melihat bahwa mengkaji masalah Hak Cipta yang pada akhirnya akan bermuara kepada konsep hukum itu sendiri, terutama menyangkut upaya pelindungan terhadap hasil karya seni dua dimensi dalam bentuk Non Fungible Token (NFT). Kegiatan jual beli karya seni NFT dalam media digital membawa angin segar bagi para seniman, Namun hal ini juga menghadirkan permasalahan bagi beberapa pihak dalam melindugi karya ciptanya dari perbuatan-perbuatan yang merugikan pencipta. Maka penelitian ini dimaksudkan guna memahami pelindungan hukum bagi pencipta terhadap karya seni dua dimensi dalam media digital, memperlancar kegiatan perkenomian serta untuk mengetahui tindakan hukum yang tepat bagi pencipta atas pelanggaran hak cipta di dalam media digital. Pada penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian normatif yakni penelitian terhadap bahan pustaka serta dengan data sekunder melalui pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, sehingga pada penelitian ini akan ditinjau dan dianalisis regulasi yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Terhadap hasil penelitian ini telah jelas menunjukkan bahwa sejatinya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik belum mengatur secara komperhensif terhadap karya seni dua dimensi dalam media digital. Dalam menyelesaikan masalah yang muncul pencipta dapat melakukan tindakan hukum berupa gugatan ganti rugi di pengadilan niaga atau mengajukan laporan pidana serta membuat laporan penutupan konten dan/atau hak akses ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual apabila dirasa terjadi pelanggaran hak cipta pada karya seni pencipta dalam media digital.
Penerapan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE dalam Perkara Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial terhadap Kelompok Orang Rezkyta Pasca Abrini Daeng Ngiji; Sigid Suseno; Budi Arta Atmaja
Jurnal Fundamental Justice Volume 3 No 1 Maret 2022
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v3i1.1796

Abstract

Defamation is first regulated in Article 310 of the Criminal Code to protect the honor and reputation of each individuals. Defamation on electronic media is regulated in Article 27 Paragraph (3) of the ITE Law. Based on the Constitutional Court Decision Number 50/PUU-VI/2008, the implementation of Article 27 Paragraph (3) of the ITE Law refers to the Article 310 of the Criminal Code which requires a complaint (klacht). The implementation of Article 27 Paragraph (3) of the ITE Law in the cases of defamation of a group of people often creates confusion due to the unclear person being addressed. The implementation of this Article as an absolute complaint offense in defamation cases addressed to a group of people is still improper because the complaint in this case initiated by someone who is not directly harmed but as a group. This Article is still being implemented based on the interpretation of each law enforcement officials which causes its implementation does not reflect the legal certainty. The research method used is normative juridical approach with analytical descriptive specifications, that describes the regulations with legal theory and practical implementation.
Reformasi Hukum Tanah Desa Dalam Kepungan Kapitalisme Global Asyri Febriana; Nakzim Khalid Siddiq; Saparudin Efendi; Vergi Rezki Amalya
Jurnal Fundamental Justice Volume 3 No 1 Maret 2022
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v3i1.1818

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Keadaan Desa Dalam Kepungan Kapitalisme Global dan Bagaimanakah Posisi Reforma Agraria Yang Dikatakan Sebuah Agenda Politik. Penelitian ini menggunakan hukum normatif, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perkembangan kapitalisme yang dituntut selfregulating, yang pada gilirannya menuntut pemisahan ekonomi dari politik, seperti didukung kuat oleh para ekonom klasik maupun neoklasik. Dari segi itu, maka reforma agraria harus dilakukan oleh sebuah otoritas politik yang mendominasi bangsa, yaitu Negara. Negara harus menjadi alat dari rakyat untuk memonopoli tanah (secara kepemilikan langsung maupun penguasaan tidak langsung), menasionalisir dan membagi secara cuma-cuma kepada kaum tani. Dua aspek pentingnya adalah menyita dan membagi hak atas tanah. Aspek pembagian ini adalah tugas negara yang harus hati-hati dijalankan karena memerlukan kegiatan penyadaran (baik secara politik, ekonomi, maupun teknis pertanian).
Implikasi Yuridis Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dalam Pengangkatan Duta Dan Konsul Oleh Presiden Lanang Sakti
Jurnal Fundamental Justice Volume 3 No 1 Maret 2022
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v3i1.1857

Abstract

Sistem ketatanegaraan pasca amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), sesungguhnya mengandung dimensi yang sangat luas, yang tidak hanya berkaitan dengan hukum tata negara, tetapi juga bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum administrasi, hak asasi manusia dan lain-lain. Dimensi perubahan itu juga menyentuh tatanan kehidupan politik di tanah air, Serta membawa implikasi perubahan yang cukup besar di bidang sosial, politik, ekonomi, pertahanan, dan hubungan internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang digunakan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan dalam pengangkatan duta besar sebelum amandemen UUD 1945, dilakukan secara penuh oleh presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan DPR karena merupakan hak prerogatif presiden. Setelah amandemen, kewenangan penuh presiden dalam menentukan duta Besar nya dibatasi oleh kewenangan DPR dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat Duta Besar sesuai dengan ketentuan Pasal 13 UUD 1945 dan UU No 37 Tahun 1999. Akan tetapi, kewenangan DPR dalam memberikan pertimbangan apabila ditinjau secara yuridis tidaklah mengikat, namun demikian hendaknya presiden tetap memperhatikan hasil pertimbangan DPR tersebut, hal ini dikarenakan kewenangan DPR yang telah diatribusikan oleh konstitusi itu bermakna sebagai implementasi fungsi pengawasan DPR (legislatif) terhadap presiden (eksekutif).
Implementasi Whistleblower Dalam Penegakan Korupsi Di Indonesia Jayadi Jayadi; Nakzim Khalid Siddiq; Muhammad Rosikhu
Jurnal Fundamental Justice Volume 3 No 1 Maret 2022
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v3i1.1900

Abstract

Saksi pelapor mempunyai peranan penting dalam menggali perkara pidana khususnya perkara pidana korupsi, oleh karena itu kepentingan seorang saksi pelapor harus betul-betul diperhatikan. Seorang saksi pelapor senantiasa memberikan keterangan terhadap adanya tindak pidana korupsi yang didengar atau yang dialami sendiri manakala ada perlindungan terhadap kepentingan yang demikiannya baik itu dalam bentuk perlindungan fisik maupun psikologis, sehingga dengan adanya laporan yang diberikan maka akan menambah efektifitas dan kecepatan penegak hukum dalam memberantas korupsi.Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai bangunan sistem norma. Pasal 52 KUHAP menjamin pemberian keterangan secara cuma-cuma oleh saksi kepada penyidik atau hakim. Restorasi itu sendiri adalah ganti rugi yang harus dibayar oleh pelaku, dan ganti rugi adalah ganti rugi yang dibayarkan oleh negara. Perlindungan hukum terhadap saksi melalui perangkat hukum administrasi bertujuan untuk mengatur bagaimana seharusnya aparat penegak hukum (khususnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan) bertindak atau mengambil tindakan terhadap saksi di bidang administrasi. Bentuk perlindungan yang dapat diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada saksi dan korban tindak pidana, sesuai ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 Pasal 9, dan Pasal 10 UU No. 13/ 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Rights of Indigenous Peoples in the Politics of Agrarian Law in Indonesia Anang Husni; Opan Satria Mandala; Muhammad Bimarasmana
Jurnal Fundamental Justice Volume 3 No 2 September 2022
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v3i2.1964

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Konstitusionalitas Hak Ulayat dalam Konstitusi di Indonesia dan Konsep Masyarakat Hukum Adat di Indonesia, Penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif, Pendekatan yang digunakan adalah pendekan perundang-undangan, pendekan konseptual dan pendekatan historis. berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa Hak atas sumberdaya alam adalah hak terpenting bagi masyarakat adat, disamping hal itu menjadi penanda keberadaan masyarakat adat, juga merupakan hak yang menentukan keberlanjutan suatu persekutuan masyarakat adat. Dinamika konstitusional Indonesia memperlihatkan pasang surut diskursus tentang hak ulayat. Tetapi dalam tataran gerakan, perjuangan hak-hak masyarakat adat semakin menguat baik secara nasional maupun internasional dan Perkembangan yang cukup signifikan pada tataran Internasional menantang pemerintah dan aktivis masyarakat adat Indonesia untuk mengejar dan lebih maju dari dinamika yang sedang berlangsung. Hasil amandemen UUD 1945 yang menambahkan Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2) sudah membedakan antara hak atas pemerintahan yang istimewa (dirujuk dari sistem pemerintahan kerajaan masa lalu) dengan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta dengan hak-hak tradisionalnya (hak ulayat). Hal ini memberi landasan yang kuat untuk menyatakan bahwa perjuangan hak-hak masyarakat hukum adat bukanlah perjuangan untuk menghidupkan kembali sistem feodal dari masa lalu, melainkan perjuangan untuk pengakuan dan penghormatan hak ulayat yang menjadi faktor produksi, budaya dan keberlangsungan masyarakat adat.
Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Perangkat Lunak Komputer Muhammad Taufik Rusydi
Jurnal Fundamental Justice Volume 3 No 2 September 2022
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v3i2.2244

Abstract

Perkembangan perdagangan pada beberapa tahun terakhir telah membuktikan bahwa hak kekayaan intelektual, telah menjadi salah satu komponen yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi pada suatu bangsa. Karena hal tersebut maka perlu adanya penelitian yang bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terdapat pencipta perangkat lunak komputer terhadap hasil karyanya. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dari penelitian ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya memberikan perlindungan hukum terdapat warga negaranya yang mempunyai daya cipta untuk menciptakan perangkat lunak komputer melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Setiap orang yang akan menggunakan dan/atau menyebar luaskan perangakat lunak hasil ciptaannya wajib mendapatkan ijin dari pencipta perangakat lunak komputer tersebut.
Implementasi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Tenaga Kerja Atau Buruh Di Perusahaan Terhadap Hak Tenaga Kerja Atas Tunjangan Hari Raya (Studi Cv Yaiki Kediri) Meidy Putri Asmara; Khayatudin Khayatudin; Siciliya Mardian Yo’e
Jurnal Fundamental Justice Volume 3 No 2 September 2022
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v3i2.2368

Abstract

Terbitnya Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor 6 Tahun 2016 sebagai peraturan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi tenaga kerja sudah mengalami perbaikan yang dapat melindungi hak tenaga kerja untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya Keagamaannya, namun apabila diteliti pada bagian sanksi terlihat bahwa sanksi berupa pidana denda kurang jelas dalam memberikan pengaturan apabila pengusaha tersebut nekat atau tetap tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya kepada tenaga kerja.Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/Hk.04/Iv/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Tenaga kerja/Buruh Di Perusahaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi tenaga kerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Tenaga kerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada tenaga kerja/buruh. Pembayaran THR Keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal. Seperti masalah yang disalah satu CV yang ada dikediri dimana para tenaga kerjanya tidak diberikan hak tunjangannya secara penuh dan terkesan seenaknya yang dilakukan oleh pemilik CV, proses musyawarah sudah dilakukan dalam hal ini banyak alas an yang menjadikan tunjangan tenaga kerja yang ada di CV YAIKI tidak diberikan secara penuh salah satunya kondisi penjualan yang menurun dimasa pandemi covid 19, meskipun sebenarnya penurunan yang dialami CV tersebut tidaklah signifikan dan juga pemberian tunjangan yang diberikan hamper dipukul rata setiap tenaga kerja yang jika dihitung tidaklah tepat dalam perhitungannya.
Perbuatan Melawan Hukum Ganti Rugi Hak Atas Tanah Oleh Proyek Strategis Nasional (Study Putusan Perkara Nomor 61/Pdt.G/2016/PN.Gsk) Marga Adi Santosa; Suharto Suharto; Trinas Dewi Hariyana
Jurnal Fundamental Justice Volume 3 No 2 September 2022
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v3i2.2376

Abstract

Proyek strategis nasional memberian dampak cukup signifikan untuk kehidupan di masyarakat, halayak akan memberikan berbagai tanggapan untuk dapat menyelesaikan permasalahan tentang pengadaan tanah. Proyek strategis nasional mampu memberikan dampak positif maupun negatif, ketika kebijakan diambil oleh pemerintah pusat dan daerah. Pembagunan program nasional terus berlanjut seiring berjalannya waktu, pembagunan harus seiring dengan pertumbuhan sumber daya manusia yang mempuni dan berkopeten, maka perlu adanya sistem yang menjadikan masyarakat kita sadar akan pembagunan jangka panjang. Permasalahan pengadaan tanah untuk kepentingan umum masih menjadi persolan panjang ketika hak mereka tidak diberikan seutuhnya oleh pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. Bagaimana kebijakan proses pengalihan tanah ditinjau dari Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah dan Peyelesaian mekanisme ganti rugi terhadap dampak proyek strategis nasional berdasarkan Putusan Nomor 61/Pdt.G/2016/PN. Gsk ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu penerapan ganti rugi terhadap pengadaan tanah haruslah sesuai dengan aturan yang berlaku dan putusan yang dilakukan Mahkamah Agung atas putusan yang melawan hukum untuk dapat dijadikan petunjuk baru dalam menyelesaikan masalah pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional.
Analisis Dampak Konsolidasi Tanah Untuk Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Terhadap Lingkungan (Studi Kasus Perumahan Lungkak Kecamatan Keruak) Asyri Febriana; Nakzim Khalid Siddiq; Lanang Sakti
Jurnal Fundamental Justice Volume 3 No 2 September 2022
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v3i2.2414

Abstract

Sejalan dengan pertambahan penduduk dan meningkatkan kegiatan pembangunan berbagai sektor kehidupan yang didukung dengan adat budaya dan kebiasaan masyarakat Indonesia cenderung menempati pinggiran pantai yang mempunyai fleksibelitas terhadap akses, jika dibandingkan di daratan. Dalam kondisi ini perlu adanya pengaturan dan pemanfaatna di wilayah pesisir. Di satu sisi pesisir adalah kawasan yang rentan terhadap perubahan, sedangkan disisi lain, telah terdapat perumahan yang perlu diakomodir keberadaannya dan perlu pemanfaatan pesisir secara optimal sesuai dengan potensinya. Pembangunan Perumahan didaerah tersebut memberikan dampak positif bagi masyarakat karena masyarakat di daerah tersebut memang sebagian besar adalah nelayan dan penambak garam selain itu masyarakat di daerah tersebut rata-rata adalah masyarakat berpenghasilan rendah namun, Pak Uli sebagai salah satu Pejabat Desa di daerah tersebut sedikit menyayangkan karena, ia merasa bahwa letak perumahan tersebut sangat dekat dengan bibir pantai dan pasca pembangunan perumahan kawasan pantai menjadi semakin kumuh. Jika diperhatikan dengan seksama bahwa dari lima dampak negative tersebut diatas hal ini sudah sangat jauh dari tujuan pembangunan perumahan sesuai dengan apa yang tercantum dalam Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2019 bahwa Konsolidasi tanah diartikan sebagai kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah. Dengan kata lain konsolidasi bertujuan untuk menata kembali bentuk dan kepemilikan tanah agar efektif dan efisien. Di butuhkan peran penting masyarakat untuk mendukung dan mengembangkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan Perumahan agar terwujudnya asas kesehatan dan asas kelestarian dan keberlanjutan