Jurnal Fundamental Justice
Jurnal Fundamental Justice (FJ) merupakan salah satu jurnal prodi hukum yang diterbitkan di Universitas Bumigora. Diterbitkan sejak tahun 2020, FJ berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: prinsip dasar yurisprudensi hukum pribadi hukum Kriminal hukum acara hukum ekonomi dan bisnis hukum tata negara hukum administratif hukum internasional hukum dan masyarakat hukum kedokteran hukum perlindungan konsumen hukum informasi dan teknologi Selain bidang-bidang tersebut, FJ juga menerima artikel-artikel yang membahas topik persilangan antara bidang hukum dengan bidang keilmuan lainnya, seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, hukum dan ekonomi, dan lain-lain. Terbit 2 (DUA) kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret dan September. Masing-masing terbitan memiliki 5 artikel baik artikel review maupun artikel penelitian. FJ diterbitkan dalam Bahasa Indonesia, tetapi artikel yang ditulis dalam bahasa Inggris juga diterima.
Articles
86 Documents
Aktualisasi Pengadopsian Inovasi One Belt One Road Bagi Kepentingan Konstruksi Ekonomi Indonesia
Haq, Nena Hifa;
Rosikhu, Muhammad
Jurnal Fundamental Justice Volume 4 Nomor 2 September 2023
Publisher : Universitas Bumigora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30812/fundamental.v4i2.3306
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keefektifan inovasi One Belt One Road menurut Modern Money Theory untuk memperkuat poros konstruksi ekonomi Indonesia ditengah ancaman resesi dan krisis ekonomi dunia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yang berdasar kepada bahan hukum primer dan sekunder. One Belt One Road merupakan salah satu proyek besar Presiden Xie Jien Ping dalam rangka memperkuat poros konstruksi ekonomi Tiongkok melalui sistem memberikan bantuan hutang terhadap negara tertinggal dan terbelakang untuk dibangunkan insfastruktur negara penghutang tersebut. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa One Belt One Road bisa diadopsi menjadi salah satu inovasi untuk memperkuat poros konstruksi ekonomi Indonesia dan mencegah inflasi ditengah ancaman resesi dan krisis ekonomi dunia.
Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku Pemalsuan Dokumen Pada Perjanjian Jaminan Fidusia (Studi Putusan Nomor 520/Pid.Sus/2021/PN Smn)
Yusuf, Muchammad;
Manfaluthi, Agus;
Dewi H, Trinas
Jurnal Fundamental Justice Vol 5 No 1 (2024): Maret 2024
Publisher : Universitas Bumigora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30812/fundamental.v5i1.2998
Penilitia ini bertujuan mengkaji bagaimana konsekuensi hukum bagi pelaku pemalsuan dokumen dalam perjanjian jaminan fidusia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjanjian jaminan fidusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang mengkaji putusan nomor 520/Pid.Sus/2021/PN Smn. Kajian yuridis dari pelaku pemalsuan dokumen pada perjanjian jaminan fidusia. Salah satu dokumen yanang memeiliki peran penting dalam perjanjian fidusia adalah surat Verifikasi Unit yang merupakan persyaratan pada proses verifikasi dalam perjanjian multiguna. Apabila terjadi pemalsuan atas Surat Verifikasi Unit tersebut tentunya membawa akibat hukum pada perjanjian kredit pembiayaan multiguna maka dari itu keaslian dari surat-surat atau dokumen persayaratan Pengajuan Kredit Pembiayan Multiguna harus terjamin keasliannya. Bahwa penjatuhan hukuman pada pelaku pemalsuan dokumen pada perjanjian jaminan fidusia menggunakan dasar Pasal 35 Undang-undang Jaminan Fidusia. Dan pertimbangan hakim dalam memberikan sanksi pada para pelaku diberikan hukuman yang sama sebab pelaku melakukan secara kerjasama dan masing-masing mendapatkan keuntungan. .
Hukum Adat dalam Perspektif Konstitusi dan Hukum Islam
Pragata, Rakha Adi
Jurnal Fundamental Justice Vol 5 No 1 (2024): Maret 2024
Publisher : Universitas Bumigora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30812/fundamental.v5i1.3430
Penilitian ini bertujuan untuk menganalisa hukum adat dalam perspektif konstitusi, metode yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat prespektif dengan dua pendekatan. Yaitu pendekatan undang-undang yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan hukum adat dan pendekatan sejarah yang relevan terkait dengan hukum adat. Hukum yang tidak dikodifikasikan yang mengandung nilai dan norma dalam masyarakat adalah suatu aturan yang dipegang teguh sejak zaman nenek moyang bangsa. Kesatuan masyarakat adat yang telah diakui oleh konstitusi tersebut berkedudukan dalam kosntitusional Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kajian mendalam juga dilakukan guna mengetahui bagaimana agama Islam memandang hukum yang hidup dalam masyarakat. Sebagai agama mayoritas di Indonesia, Islam menjadi salah satu pengaruh dalam pembentukan hukum adat. Hal ini karena hukum adat, atau hukum yang hidup, diambil dari kebiasaan dan kehidupan sehari-hari masyarakat. Hukum Islam dapat memandang hukum adat dari prespektif sejarah dan variasi dari fisik, masyarakat dan kebudayaannya. Adat yang digambarkan sebagai kebudayaan yang sudah melekat tentu akan sulit jika diupayakannya suatu perubahan.
Hukum Perseroan Terbatas dan Perkembangannya di Indonesia
Yusuf, Maulana Syekh;
Gani, Adinda Mutia;
Siddiq, Nakzim Khalid
Jurnal Fundamental Justice Vol 5 No 1 (2024): Maret 2024
Publisher : Universitas Bumigora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30812/fundamental.v5i1.3476
Penilitian ini bertujuan mengetahui dan menganal Perseroan Terbatas dan perkembangannya di Indonesia. Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dengan studi pustaka (library research). Data akan dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Pendekatan perundang-undangan memerlukan pemahaman legislasi dan regulasi secara hierarkis, asas-asas dalam peraturan perundang-undangan, termasuk juga materi muatannya. secara historis pengaturan hukum perseroan pertamakali diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Kedudukan Perseroan Terbatas tersebut sebagai badan hukum semata-mata ditentukan oleh pengesahan sebagai badan hukum yang diberikan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan sejak saat itu Perseroan Terbatas menjadi subjek hukum yang mampu mendudung hak dan kewajiban bertanggungjawab secara mandiri terhadap segala akibat yang timbul atas perbuatan hukum yang telah dilakukan Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dengan studi pustaka. PT pertama kali diatur dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 56 KUHD yang berlaku di Indonesia sejak tahun 1848 dan aturan tersebut sekaligus membuktikan bahwa bentuk perseroan terbatas sudah lama dikenal di Indonesia. Pada era reformasi kemudian disahkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Analisis Prostitusi Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Ditinjau Dari KUHP
Navada Putri, Vira Afni;
Rahmadhani, Novia Alif
Jurnal Fundamental Justice Vol 5 No 1 (2024): Maret 2024
Publisher : Universitas Bumigora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30812/fundamental.v5i1.3568
Prostitusi adalah kegiatan seksual di mana seseorang menerima pembayaran atau imbalan lain dalam bentuk uang, barang, atau layanan lain sebagai imbalan atas layanan seksual. Seiring berjalannya waktu, prostitusi telah mengalami perubahan dan perkembangan di berbagai aspek di Indonesia. di Indonesia sendiri, prostitusi dianggap ilegal karena melanggar hukum, norma sosial, moral dan agama, serta memberikan dampak yang cukup besar baik dari segi sosial maupun ekonomi.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menjelaskan bagaimana masyarakat menstigmatisasi prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi di Indonesia dan bagaimana prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi berdampak pada aspek sosial. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah metode kualitatif deskriptif, yaitu pendekatan penelitian yang bertujuan untuk memahami fenomena atau masalah dengan cara mendeskripsikannya secara mendalam. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemahaman yang lebih mendalam terhadap situasi atau permasalahan hukum dengan cara menjelaskan, menganalisa, dan menggambarkan fenomena yang terjadi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa stigma masyarakat terhadap prostitusi sebagai pemenuhan kebutuhan ekonomi di Indonesia ditinjau dari KUHP adalah dalam Pasal 298 KUHP dijelaskan bahwa seseorang dilarang untuk menjadikan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian. Oleh sebab itu masyarakat memiliki stereotip negatif karena masyarakat memandang prostitusi sebagai perilaku tidak bermoral, mereka sering mengucilkan dan mendiskriminasi para pekerja seks yang menjadikan prostitusi sebagai sumber pendapatan yang penting, terutama bagi mereka yang memiliki pilihan pekerjaan yang terbatas atau akses terhadap pendidikan dan pelatihan.
Fungsi Asas Legalitas dalam Kekuasaan Kehakiman untuk Melakukan Penemuan Hukum
Utari, Pingkan;
Widya Saputri, Galih Pratama
Jurnal Fundamental Justice Vol 5 No 1 (2024): Maret 2024
Publisher : Universitas Bumigora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30812/fundamental.v5i1.3603
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui Fungsi Asas Legalitas dalamkekuasaan kehakiman untuk melakukan penemuan hukum, metode penulisan adalah Metode Penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dikumpulkan adalah data sekunder dengan studi pustaka (library research). Data akan dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Menurut ketentuan tersebut, salah satu prinsip negara hukum yang terpenting adalah adanya jaminan pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari campur tangan kekuasaan hukum lainnya, untuk menegakkan hukum dan keadilan. Peraturan hukum pada dasarnya tidak lengkap tidak ada dan tidak mungkin ada peraturan perundang-undangan yang dapat mengatur secara lengkap, lengkap dan jelas seluruh kegiatan kehidupan manusia, karena kegiatan kehidupan manusia sangat beraneka ragam baik sifat maupun jumlahnya. Berlakunya asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP sebenarnya tidak mutlak, karena KUHP bukanlah undang-undang dasar melainkan kodifikasi hukum pidana belaka, dan di samping itu pembuat undang-undang dapat mengubah undang-undang sewaktu-waktu jika diperlukan (DPR bersama pemerintah). Lain halnya jika asas legalitas yang tidak mudah diubah dituangkan dalam konstitusi.
Analisis Kasus Main Hakim Sendiri di Tarumajaya Bekasi dalam Perspektif Kriminologi Pidana
Utari, Pingkan
Jurnal Fundamental Justice Vol 5 No 1 (2024): Maret 2024
Publisher : Universitas Bumigora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30812/fundamental.v5i1.3605
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana main hakim sendiri dapat dikenakan hukuman dalam kasus Tarumajaya Bekasi dalam perspektif Kriminologi Pidana, metode hukum yang digunakan normatif data yang dikumpulkan adalah data skunder dengan studi pustaka (library research). Data akan dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Main hukum sendiri (Eigenrichting) adalah tindakan diskresioner yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang menggunakan kekerasan terhadap seseorang yang dicurigai melakukan kejahatan tanpa melibatkan proses hukum. istilah tindakan main hakim sendiri sering digunakan untuk menggambarkan situasi di mana individu atau kelompok melakukan tindakan kekerasan terhadap orang yang dicurigai melakukan kejahatan. Sistem hukum Indonesia memiliki tiga elemen yang harus dilakukan dengan tepat dan cermat agar upaya penanggulangan terhadap tindakan main hakim sendiri dapat diterapkan dan terlaksana oleh masyarakat. Substansi hukum, budaya hukum dan Struktur Hukum.
Penegakan Hukum terhadap Supporter Sepak Bola dalam Tragedi Kanjuruan Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Nafi'ah, Luluk;
Khuza, Muhammad Diwani Adil
Jurnal Fundamental Justice Vol 5 No 2 (2024): September 2024
Publisher : Universitas Bumigora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30812/fundamental.v5i2.3720
Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui Hak Asasi Manusia dalam tyragedi sepak bola kenjuruhan di indoneisa. Dunia persepakbolaan Indonesia memiliki tragedi kelam tepatnya tanggal 1 oktober 2022. Setelah terjadinya pertandingan sepak bola antara arema dengan rivalnya persebaya. Insiden tersebut memakan korban kurang lebih 132 orang suporter Arema Malang meninggal dunia dan 580 orang terluka. Jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan merupakan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi karena prosedur tidak sesuai, tidak menghormati dan menjamin prinsip dan keamanan organisasi sepak bola. Komnas HAM mengumumkan PT Liga Indonesia Baru selaku penyelenggara dan penyiar Liga 1 mengabaikan aspek keamanan pertandingan Arema dengan Persebaya Surabaya yang menyebabkan tragedi Kanjuruhan.
Studi Komparatif Pelaksanaan Hak Restitusi Bagi Korban Perdagangan Orang di Indonesia
Bui, Ursula Andriani;
Efendi, Saparudin;
Mandala, Opan Satria
Jurnal Fundamental Justice Vol 5 No 2 (2024): September 2024
Publisher : Universitas Bumigora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30812/fundamental.v5i2.3967
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum pemenuhan hak restitusi Terhadap korban Perdagangan Orang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), Pendekatan Konsep, dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian ini adalah (1) pemenuhan hak restitusi bagi korban perdagangan Orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan Orang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Ganti Kerugian akibat tindak pidana, UU No.31 tahun 2014 perubahan atas Undangundang No. 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, Pemberian Restitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana (2) pemenuhan hak restitusi korban perdagangan orang belum efektif karena Peradilan pidana belum memberikan kepastian atas pemenuhan restitusi, serta tidak adanya ikonsitensi dalam putusan pengdilan terkait Hak restitusi korban TPPO di Indonesia.
Batas Kewenangan Dalam Permohonan Perubahan Atau Pembetulan Nama Pada Kutipan Akta Perkawinan
Baihaqi, Wachid;
Alfedo, Juan Maulana
Jurnal Fundamental Justice Vol 5 No 2 (2024): September 2024
Publisher : Universitas Bumigora
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30812/fundamental.v5i2.4311
Salah satu kewenangan Pengadilan sebagai lembaga penegakan hukum adalah memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara permohonan perubahan nama pada akta pencatatan sipil. Seringkali masyarakat menempuh jalur Pengadilan untuk me-nyelesaikan kesalahan penulisan redaksional dalam akta pencatatan sipil seperti kutipan akta perkawinan yang semestinya bukan menjadi kewenangan Pengadilan. Hal ini disebabkan karena adanya kerancuan dan disparitas pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan terkait, sehingga dalam praktik menimbulkan polemik serta tumpang tindih kewenangan antara Pengadilan dengan Instansi pelaksana. Oleh karena itu, dalam penelitian yuridis normatif ini bertujuan untuk menganalisa batas kewenangan Pengadilan dan Instansi pelaksana dalam permohonan perubahan atau pembetulan nama pada kutipan akta perkawinan. Berdasarkan hasil penelitian bahwa pasca diberlakukannya Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, tidak ada lagi ketentuan yang mensyaratkan pencatatan perubahan atau pembetulan nama pada kutipan akta perkawinan berdasarkan penetapan Pengadilan, akan tetapi hal ini menjadi kewenangan Instansi pelaksana.