cover
Contact Name
Nakzim Khalid Siddiq
Contact Email
fundamentaljustice@universitasbumigora.ac.id
Phone
+6287888677718
Journal Mail Official
fundamentaljustice@universitasbumigora.ac.id
Editorial Address
Prodi Ilmu Hukum Universitas Bumigora Mataram Jl. Ismail Marzuki, Cilinaya, Cakranegara, Mataram 83127
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
Jurnal Fundamental Justice
Published by Universitas Bumigora
ISSN : -     EISSN : 27217671     DOI : https://doi.org/10.30812/fundamental
Core Subject : Social,
Jurnal Fundamental Justice (FJ) merupakan salah satu jurnal prodi hukum yang diterbitkan di Universitas Bumigora. Diterbitkan sejak tahun 2020, FJ berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: prinsip dasar yurisprudensi hukum pribadi hukum Kriminal hukum acara hukum ekonomi dan bisnis hukum tata negara hukum administratif hukum internasional hukum dan masyarakat hukum kedokteran hukum perlindungan konsumen hukum informasi dan teknologi Selain bidang-bidang tersebut, FJ juga menerima artikel-artikel yang membahas topik persilangan antara bidang hukum dengan bidang keilmuan lainnya, seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, hukum dan ekonomi, dan lain-lain. Terbit 2 (DUA) kali dalam setahun, yaitu pada bulan Maret dan September. Masing-masing terbitan memiliki 5 artikel baik artikel review maupun artikel penelitian. FJ diterbitkan dalam Bahasa Indonesia, tetapi artikel yang ditulis dalam bahasa Inggris juga diterima.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 86 Documents
Penggunaan Kekuatan Aparat Terhadap Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat di Indonesia dalam Kerangka ICCPR Fajrin, Fera Wulandari; Larasati, Kandi Kirana; Syafruddin, A. Ummu Fauziyyah; Raden, Andi Nur Fikriana Aulia
Jurnal Fundamental Justice Vol. 7 No. 1 (2026): Maret 2026 : In Press
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v7i1.6219

Abstract

 Fenomena penggunaan kekuatan eksesif oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menangani unjuk rasa menjadi sorotan seiring dengan penurunan kualitas demokrasi di Indonesia. Sebagai negara pihak dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Indonesia berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas kebebasan berkumpul serta berpendapat secara damai. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya represi fisik yang tidak proporsional dan masif sehingga menciptakan hambatan sistemik bagi resiliensi masyarakat sipil dalam menyuarakan aspirasi politik di ruang publik. Penurunan kualitas demokrasi ini juga tercermin dalam laporan indeks demokrasi yang menempatkan Indonesia pada kategori flawed democracy. Penelitian ini bertujuan menganalisis kesenjangan antara standar internasional penggunaan kekuatan dengan regulasi serta praktik nasional, sekaligus merumuskan langkah transisi bagi reformasi akuntabilitas kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 mengandung ambiguitas dalam konsep ancaman yang memberikan diskresi tanpa parameter tegas sehingga berpotensi berbenturan dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty). Dalam praktiknya, penanganan demonstrasi kerap mengabaikan prinsip nesesitas dan proporsionalitas, termasuk penggunaan gas air mata dan kendaraan taktis secara tidak pandang bulu. Oleh karena itu, diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian untuk memberikan kewenangan pro-yustisia kepada lembaga pengawas eksternal guna memutus rantai impunitas dan memastikan diskresi kepolisian tetap berada dalam koridor hak asasi manusia serta supremasi hukum yang demokratis, sehingga pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terwujud demi keberlanjutan demokrasi Indonesia. 
Pemberlakuan Hukum Persaingan Usaha Dalam Kegiatan Pasar Perdagangan Karbon Di Indonesia Raodah, Putri; Rifaldi Setiawan , Muhammad
Jurnal Fundamental Justice Vol. 7 No. 1 (2026): Maret 2026 : In Press
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v7i1.6220

Abstract

Pada kajian yang berkembang terkait perdagangan karbon di Indonesia, aspek kepastian hukum telah mengalami perkembangan yang signifikan meskipun masih dalam proses penyempurnaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah perdagangan karbon di Indonesia dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan pasar yang tunduk pada rezim hukum persaingan usaha. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, didapatkan hasil penelitian bahwa perdagangan karbon dilakukan melalui mekanisme pasar sehingga sama dengan kegiatan pasar pada umumnya yang merupakan lingkup berlakunya hukum persaingan usaha. Secara normatif, pada aturan persaingan usaha dan turunannya tidak ada norma penghubungan (lex specialis) antara NEK dan hukum persaingan usaha, namun pendekatan Rule of Reason dapat digunakan untuk menindak praktik anti persaingan dalam perdagangan karbon sepanjang dibuktikan adanya pasar bersangkutan. Dalam rangka menunjang kepastian hukum pengawasan perdagangan karbon, integritas lingkungan, dan kredibilitas pengurangan emisi di Indonesia, pemerintah seharusnya mempertegas mekanisme pasar yang berlaku dalam perdagangan karbon, termasuk atau tidak termasuk kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha 
Kajian Etika dan Hukum Siber dalam Pemanfaatan Artificial Intelligence di Indonesia Husain, Husain; Rahmatyar, Ana; Sakti, Lanang; Rosikhu, Muhammad; Efendi, Saparudin; Alfurqan, Imam
Jurnal Fundamental Justice Vol. 7 No. 1 (2026): Maret 2026 : In Press
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v7i1.6093

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia menunjukkan percepatan signifikan, namun menghadirkan tantangan kompleks pada aspek etika dan hukum siber. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isu etika dan aspek hukum siber dalam implementasi AI di Indonesia dengan fokus pada perlindungan hak individu dan kepastian hukum. Masalah utama yang dikaji adalah adanya ambiguitas penalaran hukum terkait status AI sebagai subjek hukum serta pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas keputusan otomatis yang dihasilkan algoritma. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif melalui penelaahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta komparasi terhadap instrumen hukum internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia memiliki instrumen hukum dasar, terdapat kekosongan norma (legal gap) dalam mengatur akuntabilitas spesifik pengembang sistem AI otonom. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi kebijakan serta penguatan kerangka hukum siber yang adaptif melalui regulasi lex specialis. Penerapan prinsip etika seperti transparansi dan keadilan algoritmik menjadi fundamental untuk memastikan kepastian hukum bagi PSE dan pengguna. Kajian ini memberikan rekomendasi konkret bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi nasional AI yang komprehensif di Indonesia 
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM MENGHADAPI PERKEMBANGAN EKONOMI DIGITAL Achmad Fathoni, Lalu; Khalid Siddiq, Nakzim; Kusuma Wardani, Nizia
Jurnal Fundamental Justice Vol. 7 No. 1 (2026): Maret 2026 : In Press
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v7i1.6190

Abstract

Perkembangan ekonomi digital telah mengubah cara konsumen berinteraksi dengan pasar melalui platform e-commerce, fintech, dan layanan digital lainnya. Penelitian ini secara khusus membahas interaksi jual-beli melalui e-commerce. E-commerce adalah proses transaksi jual beli produk atau layanan yang dilakukan dengan memanfaatkan sistem elektronik, khususnya jaringan internet. Meskipun memberikan kemudahan, era digital juga menghadirkan berbagai tantangan, seperti risiko keamanan data, kejahatan siber, dan ketidaksesuaian regulasi. Tantangan tersebut muncul karena UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masih belum dapat mengakomodasi transaksi digital sehingga konsumen rentan terhadap penyalahgunaan data pribadi, penipuan online, dan peredaran barang palsu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum serta penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan data primer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dapat menggunakan konsep perlindungan preventif dan represif, sedangkan dalam hal penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur penyelesaian sengketa di pengadilan maupun di luar pengadilan. 
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Atas Kebocoran Data Pribadi di Indonesia: Studi Komparatif dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa Devany Anggriani; Emiliya Febriyani; Ampuan Situmeang
Jurnal Fundamental Justice Vol. 7 No. 1 (2026): Maret 2026 : In Press
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v7i1.6237

Abstract

Kebocoran data pribadi oleh entitas korporasi digital di Indonesia terus meningkat. Mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi belum berjalan efektif sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan hak privasi warga negara di era digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dan penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap kebocoran data pribadi di Indonesia serta membandingkannya dengan praktik di Uni Eropa dan Amerika Serikat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan studi kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan hukum, dan dokumen terkait yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Uni Eropa, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun administratif melalui General Data Protection Regulation, dengan sanksi administratif sebesar 10–20 juta Euro atau 2–4% dari omzet global, sementara penentuan sanksi pidana diatur oleh negara anggota. Di Amerika Serikat, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Federal Trade Commission Act dan aturan pidana federal, yang memberikan dasar hukum kuat untuk menindak perusahaan yang lalai melindungi data pribadi. Sebaliknya, di Indonesia, meskipun telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan KUHP baru, mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi belum efektif karena ketiadaan lembaga pengawas independen dan penegakannya cenderung simbolik. Kondisi ini menegaskan urgensi penguatan mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi serta pembentukan otoritas pengawas independen guna memperkuat perlindungan data pribadi di Indonesia. 
Analisis Penyidikan Judi Online di Lampung Utara (Studi Putusan Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Kbu) Yunizar, Amanda; Viqria, Adinda Akhsanal
Jurnal Fundamental Justice Vol. 7 No. 1 (2026): Maret 2026 : In Press
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v7i1.6240

Abstract

Kemajuan teknologi informasi turut membawa perubahan dalam berbagai aktivitas masyarakat, termasuk praktik perjudian yang perlahan beralih dari cara konvensional ke bentuk yang lebih modern berbasis internet yang dikenal sebagai judi online. Peristiwa ini menimbulkan persoalan yang tidak mudah bagi aparat penegak hukum, khususnya dalam tahapan penyidikan, karena aktivitas kejahatan berlangsung di ruang digital dan meninggalkan jejak berupa alat bukti elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai penyidikan tindak pidana judi online dalam sistem hukum pidana Indonesia serta penerapannya dalam Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN.Kbu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan hukum yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana judi online dibangun melalui perpaduan antara KUHAP sebagai dasar prosedural penyidikan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto KUHP sebagai landasan hukum materiil. Dalam hal ini, Pasal 27 ayat (2) UU ITE berkedudukan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) terhadap Pasal 303 KUHP. Dalam perkara yang dianalisis, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti elektronik yang relevan, termasuk penyitaan aset kripto berupa 20,000 koin XRP dengan nilai sekitar Rp253,475,000.00. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (2) UU ITE serta menjatuhkan hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp10,000,000.00. Meskipun demikian, putusan tersebut masih menimbulkan beberapa catatan kritis, terutama berkaitan dengan aspek prosedur forensik digital, analisis pertanggungjawaban pidana terdakwa, serta proporsionalitas pemidanaan dalam perkara tindak pidana berbasis teknologi informasi.