cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,037 Documents
Perlindungan Hukum bagi Karyawan Notaris yang Menerima Upah di Bawah Upah Minimum di Kota Pekanbaru Putri Carolinza, Anggi; M. Hasbi , M. Hasbi; Syam, Misnar
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2497

Abstract

Berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts 7618/XI/2023 tentang Upah Minimum di Kabupaten/Kota Pekanbaru yaitu Rp.3.451.584,95,-.berikut sebagai acuan dalam menentukan upah di Kota Pekanbaru. Berdasarkan peraturan tersebut belum sepenuhnya diberikan dan bisa sebagai rujukan notaris terhadap penerapan upah minimum terhadap karyawannya.Perlindungan hukum terhadap pekerja atas hasil kerja yang dilakukan maka ditetapkan oleh pemerintah upah minimum sebagai acuan upah sehingga terciptanya keseimbangan antara hak-hak karyawan Notaris dengan kewajiban-kewajiban yang telah dilaksanakannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana bentuk pengaturan hukum ketentuan upah minimum di kota Pekanbaru? 2) Bagaimana bentuk hubungan hukum antara notaris dan karyawan notaris di kota Pekanbaru? 3) Bagaimana upaya perlindungan hak karyawan Notaris dengan menerapkan standar upah minimum di kota Pekanbaru ?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode empiris sosiologis. Penelitian ini dilakukan di beberapa kantor Notaris di kota Pekanbaru. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder dan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan.       Hasil penelitian ini adalah 1) Pemerintah membuat kebijakan pengupahan untuk melindungi pekerja. Salah satunya adalah dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Bentuk hubungan hukum hak dan kewajiban karyawan notaris dalam hubungan kerja yang terjalin antara pekerja dan notaris di kota Pekanbaru masih ada hanya berbentuk perjanjian kerja secara lisan dan tidak di dahului dengan perjanjanjian kerja tertulis.3) Upaya perlindungan upah ada dalam UU Ketenagakerjaan yang secara terus terang menetapkan sesuai upah minimum untuk kesejahteraan pekerja, namun notaris belum bulat menetapkan upah sesuai dengan upah minimum di kota Pekanbaru masih ada yang menetapkan dibawah upah minimum.
Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 510 K/Tun/2023: Implikasi terhadap Penyelenggaraan Lelang Negara Melinda Lorenza; Maudy Nurwidianti; Mohammad Faridz Fathurrohman; Muhammad Hasbi R; Ummi Maskanah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2506

Abstract

implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 510 K/TUN/2023 terhadap penyelenggaraan lelang umum di Indonesia. Putusan ini sangat penting dalam menjelaskan peran dan kewenangan peradilan tata usaha negara dalam menyelesaikan pengaduan terkait hasil pelelangan umum yang sebelumnya ditangani oleh peradilan umum. Dengan menetapkan bahwa pengadilan tata usaha negara mempunyai yurisdiksi yang lebih tepat dalam hal ini, putusan tersebut memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas dan meyakinkan bagi kontraktor. Implikasi dari keputusan ini juga mencakup perlunya peninjauan dan perbaikan prosedur administrasi pelelangan umum untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan keadilan. Analisis mendalam mengenai implikasi hukum dan praktis dari keputusan ini tidak hanya memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai perubahan hukum yang mungkin mempengaruhi pengelolaan pelelangan umum di masa depan, namun juga menekankan pentingnya penguatan prinsip-prinsip hukum dalam konteks administratif yang diperlukan.
Evaluasi Kebijakan Tentang Pelaksanaan dan Penataan Pembangunan Pasar di Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Tahun 2023 Ratu Wulan Nur Cahya; Samugyo Ibnu Redjo; Kartini, Dede Sri
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2509

Abstract

Permasalahan evaluasi kebijakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam Pelaksanaan dan Penataan Pembangunan Pasar di Kabupaten Sumedang merupakan indikator paling nyata dalam kegiatan ekonomi masyarakat suatu wilayah. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh 5 dimensi dari teori Howlett dan Ramesh (1995) effort, performance, effectiveness, efficiency, dan process. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Sumber data diperoleh dari data primer dan melalui observasi langsung dan wawancara kepada Pemerintah Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, DISKOPUKMPP, Anggota DPRD, Pedagang, dan Masyarakat. Hasil penelitian dari 5 dimensi, effort evaluation program dan tujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk masyarakat (pedagang) pasar, performance evaluation output yang dihasilkan dari adanya pembangunan pasar, effectiveness evaluation kesesuaian tujuan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan para pedagang dengan revitalisasi pasar, efficiency evaluation anggaran pembangunan pasar untuk peningkatan perekonomian masyarakat dan process evaluation menilai proses pembangunan pasar dan peraturan terkait.
Paradigma Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana (Studi Kasus Pencurian 1 Unit Handphone di Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023) Niko Muhammad Insani
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2510

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami Sistem Pemidanaan di Indonesia dan urgensi Pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian 1 (satu) unit handphone di Nusa Tenggara Barat pada Tahun 2013. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang berfokus pada analisis bahan-bahan kepustakaan, asas-asas hukum, teori-teori hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Pendekatan yang digunakan terdiri dari dua macam. Pertama, pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yang menelaah kesesuaian dan konsistensi antara berbagai peraturan dan undang-undang. Kedua, pendekatan konseptual (Conceptual Approach) yang menggali pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin dalam ilmu hukum, khususnya terkait konsep Restorative Justice, untuk membangun argumentasi hukum yang dapat memecahkan isu yang dihadapi. Hasil penelitian bahwa Hukum pidana di banyak negara berasal dari masa kolonial dan sering kali dianggap usang, tidak adil, serta tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern. Di negara asalnya, hukum pidana telah diperbarui untuk mengikuti perkembangan zaman. Hukum pidana mencakup norma dan sanksi, dengan tujuan membentuk masyarakat ideal, menegakkan nilai luhur, dan mempertahankan nilai-nilai baik. Sistem peradilan pidana di Indonesia cenderung mengakhiri kasus dengan hukuman penjara. Namun, pendekatan restorative justice yang berfokus pada pemulihan korban dan pelibatan masyarakat telah diterapkan, memberikan alternatif yang lebih adil dan efektif untuk menyelesaikan kasus pidana.
Eksistensi Zakat Dan Pajak Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Di Indonesia Perspektif Siyasah Maliyah Ibtisan, Ibtisan; Ahmad Saebani, Beni; Noorisnan Pelita, Bobang
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i5.2514

Abstract

Subjek zakat khusus untuk masyarakat muslim yang memiliki harta dan telah nishab, artinya telah layak berzakat, sedangkan objeknya dapat berupa zakat harta, zakat mas, zakat perdagangan, dan zakat pertanian. Adapun subjek pajak tidak berkaitan dengan keberagamaan wajib zakat atau muzaki, tetapi secara keseluruhan masyarakat terkena wajib pajak, karena objeknya berupa pajak kendaraan, pajak bumi dan bangunan, pajak penjualan, pajak penghasilan, dan pajak perusahaan, hal itu bisa perorangan maupun perusahaan atau yang disebut perseroan dan yayasan yang berbadan hukum. Paradigma zakat dan pajak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat masih memerlukan penelitian, karena belum ada bukti yang signifikan zakat mampu meningkatkan kesejahteraan, sedangkan pajak diperuntukkan untuk pembangunan dan demi kepentingan nasional. Semua masyarakat menikmati hasil pembangunan, misalnya pembangunan infra struktur, jalan raya, subsidi bahan bakar, subsidi pupuk, subsidi pendidikan, dan sebagainya termasuk bantuan dari pemerintah untuk berbagai pendidikan dan pelatihan, misalnya pelatihan prakerja. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif analisis, pendekatannya yuridis normatif. Sumber data primernya dokumentasi dan laporan tentang zakat dari Lembaga Amil Zakat. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode kepustakaan dan analisis isi yang kemudian hasil penelitian disimpulkan sesuai tujuan penelitian. Zakat dan pajak keduanya mempunyai peran tersendiri dalam mensejahterakan masyarakat di Indonesia melalui programnya masing-masing. Politik hukum ekonomi Islam menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, secara yuridis normatif lahirnya UU Pengelolaan Zakat merupakan kebijakan pemerintah yang mendukung ajaran Islam demi meningkatkan ketaatan masyarakat kepada perintah Allah SWT. Dan Rasulullah SAW. dan kepada pemerintah. Secara sosiologis zakat dengan UU menjawab permasalahan sosial tentang upaya mengentaskan kemiskinan, dengan demikian UU Pengelolaan Zakat termasuk al-maslahah al-muktabarah, karena perintah membayar zakat ditetapkan oleh Al-Quran dan Al-Hadits, dan tidak ada larangan untuk membuat Undang-undangnya bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar yang tidak membayar pajak ditagih dan yang membangkang diperangi. Bagi para pembayar pajak adalah orang yang taat kepada ajaran Islam dan memahami serta melaksanakan hakikat seorang muslim dan meyakini bahwa zakat akan dibalas oleh Allah SWT. dengan kebaikan duniawi dan akhirat. Demikian juga dengan pajak, politik hukum ekonomi Islam memahami pajak sebagai solusi yang lebih efektif karena negara memaksa dan akan memberi sanksi kepada masyarakat yang melawan aturan pajak, dikarenakan zakat belum mampu menggantikan pajak dari semua dimensinya, maka pajak ini secara yuridis, sosiologis, dan filosofis merupakan bentuk kemaslahatan yang tergolong kepada al-maslahah al-mursalah, dikarenakan nash Al-Quran dan Al-Hadits tentang pajak tidak memerintahkan pajak akan tetapi tidak menghalangi pemerintah memungut pajak dari masyarakat, dalam hal ini kaidah fiqh siyasah menegaskan tasharaf al-imam ‘ala ra’iyah manuthun bimashlahah al-ra’iyah, artinya kebijaksanaan pemimpin untuk rakyatnya (harus) bergantung kepada kemaslahatan bagi rakyatnya.
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan Nita Yuniati
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2518

Abstract

Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebut antara lain diberikan kepada korban salah tangkap. Terjadinya salah tangkap membuat orang tidak bersalah tersebut harus merasakan pahitnya penahanan dengan kurungan, menghadapi hukuman yang tidak diperbuat. Tujuan penelitian disini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban kejahatan dalam hukum positif di Indonesia, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban dalam tahap penyelidikan dan penyidikan di kepolisian dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian bahwa perlindungan hukum tehadap korban kejahatan dapat dilakukan dengan cara memberikan ganti rugi, restitusi dan kompensasi. Terkait dengan perlindungan korban dalam pengaturan mengenai penyidikan di kepolisian tidak mengatur korban di dalamnya. Keberadaan korban didalam proses penyidikan hanya untuk kepentingan pembuktian perbuatan ataupun kesalahan pelaku tindak pidana. Dalam hal ini, korban hanya sebagai alat bukti keterangan saksi. Perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap dapat dilakukan dengan cara memberikan rehabilitasi atas dasar memulihkan nama baik dan juga ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015.
Perlindungan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian dalam Tindak Pidana atas Perintah Jabatan Pasca Pemilu 2024 Maknum, Rusli
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2527

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perintah jabatan dan perintah jabatan tanpa wewenang dalam Pasal 51 KUHP dan bagaimana peran perintah jabatan dan perintah jabatan tanpa wewenang dalam memberi keseimbangan antara perlindungan pelaku dan kepentingan umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: Pengaturan perintah jabatan dan perintah jabatan tanpa wewenang dalam Pasal 51 KUHP, pertama- tama untuk melindungi pelaku yang melaksanakan perintah jabatan karena melaksanakan perintah jabatan merupakan sesuatu yang sesuai dengan tata tertib dan juga ada ancaman pidana dalam Pasal 216 ayat (1) KUHP terhadap orang yang tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu. 2. Substansi dari perintah jabatan tanpa wewenang, yaitu perintah jabatan tanpa wewenang ini pada dasarnya tidak dapat melepaskan orang yang diperintah dari pidana. Pengecualian terhadap ketentuan umum mengenai perintah jabatan yang tanpa wewenang ini hanyalah apabila yang diperintah memenuhi dua syarat yang ditentukan dalam Pasal 51 ayat (2) KUHP, yaitu: Jika yang diperintah, dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang; dan, Pelaksanaan perintah itu termasuk dalam lingkungan pekerjaan orang yang diperintah.
Perlindungan Hukum bagi Pekerja Harian Lepas dengan Perjanjian Kerja secara Lisan Berdasarkan “PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja” Yulianita, Donna; Abas, Muhamad; Rahmatiar, Yuniar; Lubis, Adyan
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2528

Abstract

Penting untuk membahas perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas dengan mendiskusikan hak-hak mereka dan bagaimana menegakkannya setelah tugas mereka selesai. Mempelajari bagaimana pekerja PT XYZ yang mengandalkan pengalaman kerja verbal dalam interaksinya di tempat kerja menjadi tujuan utama penelitian ini. Metode yuridis normatif yang mendasarkan kerjanya pada penerapan peraturan perundang-undangan digunakan dalam penelitian ini. Karena itu, sistem biasa memperhitungkannya. Salah satu jenis pengumpulan data yakni pengumpulan data empiris, yang memanfaatkan informasi yang dikumpulkan melalui wawancara dengan orang-orang yang sudah bekerja di organisasi tersebut. Penelitian menunjukkan bahwasanya PT XYZ kurang baik dalam berkomunikasi dan menyelesaikan tugas. Cuti pribadi bagi PT XYZ Khusus di dunia usaha konstruksi, pekerja yang bekerja dalam waktu lama memerlukan perlindungan hukum yang dituangkan dalam standar yang adil dan rinci.
Perspektif Hukum terhadap Perkawinan Lebih dari Satu Calon Mempelai Wanita saat Akad Nikah Legal Perspective on The Marriage of More Than One Prospective Bride During The Marriage Contract Marnita; Erni Djun’astuti; Lolita
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2529

Abstract

Tujuan penelitian hukum Untuk mendapatkan data dan informasi tentang perkawinan yang dilakukan calon mempelai pria dan calon mempelai Wanita lebih dari satu saat melangsungkan akad nikah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Faktor, Akibat hukum dan Dampak atas terjadinya peristiwa perkawinan tersebut. Metode Penelitian yang digunakan penulis adalah Jenis penelitian adalah menggunakan Penelitian hukum Empiris atau deskriptif. Analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang dicapai yaitu Bahwa calon mempelai pria dan calon mempelai Wanita lebih dari satu saat melangsungkan akad nikah dalam perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019  Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pernah terjadi Lampung Utara dan Lombok Nusa Tenggara Barat video yang viral beredar di media sosial berita. Faktor penyebab terjadinya perkawinan tersebut perkawinan sah secara agama tidak di catatkan menurut Perundangan-Undangan yang berlaku. Akibat Hukum bagi calon mempelai pria dengan  lebih  dari  calon mempelai  Wanita  pada  saat  akan  menikah  tidak  dapat  di  kabulkan.  Dampak perkawinan tersebut perkawinan tidak sah atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Optimalisasi Peran Hukum Administrasi Negara dalam Upaya Pemberantasan Praktik Korupsi di Indonesia Hedwig Adianto Mau
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024)
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v4i6.2531

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam merumuskan strategi penanganan dan pencegahan praktik korupsi di Indonesia, terutama dalam perspektif hukum administrasi negara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai fenomena sosial tertentu. Metode deskriptif kualitatif ini memungkinkan peneliti untuk menggali lebih dalam dan memberikan penjelasan yang rinci terkait fenomena yang diteliti. Dalam konteks penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis-normatif, sebuah metode yang mengandalkan bahan-bahan hukum utama, seperti teori-teori hukum, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian. Dalam konteks pemberantasan korupsi, hukum administrasi negara memiliki peran penting. Korupsi, yang berasal dari kata Latin "corruptio," merujuk pada penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Korupsi berdampak negatif pada integritas institusi pemerintahan, kualitas pelayanan publik, keadilan sosial, dan stabilitas politik. Oleh karena itu, pendekatan sistemik-struktural, abolisionistik, dan moralistik diperlukan untuk memberantas korupsi. Pendekatan sistemik-struktural menyoroti pentingnya reformasi sistem politik, ekonomi, dan sosial untuk mengurangi ketidakseimbangan kekuasaan. Pendekatan abolisionistik berfokus pada penghapusan penyebab korupsi melalui peningkatan kesadaran hukum dan penegakan hukum yang konsisten. Pendekatan moralistik menekankan penguatan nilai-nilai moral dan etika untuk membangun karakter individu yang integritas.

Page 29 of 204 | Total Record : 2037


Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue