cover
Contact Name
Dinasti Publisher
Contact Email
dinasti.info@gmail.com
Phone
+62 811-7404-455
Journal Mail Official
editor@dinastirev.org
Editorial Address
Case Amira Prive Jl. H. Risin No. 64D Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Published by DINASTI REVIEW
ISSN : 27472000     EISSN : 27471993     DOI : https://doi.org/10.38035/jihhp
Core Subject : Social,
Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Ekonomi Hukum Lingkungan Hukum Pidana Hukum Administrasi Negara Hukum Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Hukum Hak Asasi Manusia Hukum Islam dan Keluarga Hukum Agraria Ilmu Politik Hubungan Internasional Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll) Kriminologi Ilmu Hukum Ilmu Pemerintahan dan Manajemen Ilmu Sosial dan Politik Studi Pembangunan (Perencanaan Pembangunan, Wilayah, Kota) Ketahanan Nasional Ilmu Kepolisian Kebijakan Publik Bidang Ilmu Politik Lain Yang Belum Tercantum Ilmu Kesejahteraan Sosial Sosiologi Humaniora Kajian Wilayah (Eropa, Asia, Jepang, Timur Tengah Dll) Arkeologi Ilmu Sosiatri Kependudukan (Demografi, dan Ilmu Kependudukan Lain) Sejarah (Ilmu Sejarah) Kajian Budaya dan Pendidikan Komunikasi Penyiaran Islam Ilmu Komunikasi Antropologi
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2,037 Documents
Strategi Pencegahan Serangan Terorisme Terhadap Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur Martono, Maslikan; Priyanto, Sapto
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4592

Abstract

Terorisme adalah persoalan kompleks di tengah fenomena global saat ini. Terorisme sering diartikan juga sebagai tindakan kekerasan yang menargetkan warga sipil untuk mencapai tujuan politik maupun ideologi kelompok mereka. Aksi terorisme dilakukan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak-pihak yang dianggap sebagai lawan, agar kepentingannya diakui dan dihormati. Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak bisa lepas dari ancaman terorisme, terutama pasca peristiwa bom gedung WTC dan Bom Bali pada awal tahun 2000an lalu. Saat ini, terorisme menjadi ancaman baru seiring dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia ke Kalimantan Timur. Lokasi IKN baru di Kalimantan Timur pada umumnya berdekatan dengan perbatasan antar negara, dan sekaligus berbatasan dengan berbagai wilayah yang rentan dengan aktivitas terorisme, termasuk keberadaan napiter, ex-napiter maupun simpatisan di sekitar wilayah tersebut. Sebagai suatu wilayah yang vital bagi negara Indonesia kedepannya, maka diperlukan strategi pencegahan terorisme untuk menciptakan keamanan IKN. Ini dilakukan dengan langkah-langkah persiapan kebijakan dan perencanaan pengamanan, hingga pembangunan smart city yang mendukung pengamanan anti terorisme, serta peningkatan kemampuan mitigasi terorisme.
Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan ditinjau dari Kuhp dan Undang-Undang Perlindungan Anak Isir, Jehuda; Saleh, Mohammad
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4611

Abstract

Tanggung jawab pidana pelaku penganiayaan dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak memiliki perbedaan mendasar dalam pendekatan dan sanksinya. KUHP (Pasal 466–471 UU No. 1 Tahun 2023) mengatur penganiayaan secara umum tanpa memberikan perlindungan khusus bagi anak, sehingga dalam kasus penganiayaan terhadap anak sering kali diperlukan rujukan pada UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014). Pasal 76C jo. Pasal 80 UU ini mengatur sanksi lebih berat bagi pelaku penganiayaan terhadap anak, terutama apabila mengakibatkan luka berat atau kematian, dengan penambahan sepertiga hukuman jika pelaku adalah orang tua korban. Perbedaan lain yang signifikan terletak pada orientasi hukum yang diterapkan. KUHP cenderung menekankan pada aspek penghukuman terhadap pelaku, sementara UU Perlindungan Anak tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pada aspek pemulihan korban. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian hukum normatif menitikberatkan pada kajian terhadap norma hukum positif dengan menelaah ketentuan dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak serta relevansinya dalam penerapan hukum di Indonesia.
Pencabutan Izin Usaha Pertambangan : Studi Kasus PTUN No.244/G/2024 Angeline, Felicia; Yuka, Catrina; Nugraha, Dwi Putra; Vallensia, Devita; Perera, Mirelle Elicia; Desuardi, Shabrina Aurellia Nafisah
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4643

Abstract

Putusan Nomor 244/G/2024 membahas gugatan yang diajukan oleh PT Samudra Hindia Jaya terhadap keputusan “Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral”. Dalam gugatan ini, Penggugat mengajukan keberatan terhadap tindakan Tergugat yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang seharusnya, khususnya asas kepastian hukum dan asas transparansi. Penggugat berpendapat bahwa pencabutan izin tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Selama persidangan, kedua belah pihak menyampaikan bukti, termasuk dokumen tertulis serta keterangan saksi ahli. Setelah mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang disampaikan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan bahwa pencabutan izin usaha tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dibatalkan. Selain itu, pengadilan memerintahkan Menteri Investasi untuk mengembalikan izin usaha PT Samudra Hindia Jaya serta membayar biaya perkara. Putusan ini memiliki dampak penting terhadap kepastian hukum dalam sistem perizinan dalam sektor pertambangan.
Peran Hak Paten dalam Mendorong Inovasi Teknologi di Indonesia Azzah, Farah Aqilah; Santoso, Budi
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4662

Abstract

Hak paten memiliki peran krusial dalam mendorong inovasi teknologi serta pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sistem perlindungan paten dirancang untuk memberikan hak eksklusif kepada para inovator guna meningkatkan daya saing dan mendorong investasi di bidang penelitian dan pengembangan (R&D). Dengan perlindungan hukum yang memadai, inovator lebih termotivasi untuk menciptakan teknologi baru yang dapat bersaing di pasar global. Namun, implementasi hak paten di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya paten, prosedur administrasi yang kompleks, serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak paten. Selain itu, terbatasnya akses terhadap informasi paten dan kurangnya dukungan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam memperoleh hak paten turut menjadi faktor penghambat dalam perkembangan inovasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas regulasi paten di Indonesia serta pengaruhnya terhadap inovasi di berbagai sektor industri. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif berbasis kajian regulasi dan studi kasus, penelitian ini menemukan bahwa peningkatan sistem perlindungan paten dapat memperkuat daya saing inovasi teknologi di Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi kebijakan yang lebih fleksibel, penyederhanaan proses administrasi paten, serta sinergi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri dalam menciptakan ekosistem perlindungan paten yang lebih optimal. Dengan regulasi yang lebih efektif, inovasi berbasis teknologi diharapkan dapat berkembang lebih pesat dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Penetapan Harga Bidang Tanah pada Transaksi Jual Beli Melalui Validasi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Gumilar, Gugum; Iriantoro, Agung
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4670

Abstract

Nilai harga jual beli tanah merupakan hasil dari kesepakatan para pihak sendiri (penjual-pembeli) yang diinformasikan kepada PPAT. Tujuan penelitian aspek hukum penetapan harga bidang tanah pada transaksi jual beli dan kepastian hukum kewenangan validasi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terhadap penetapan harga bidang tanah pada transaksi jual beli. Penelitian ini, menggunakan metode normatif (kepustakaan) dengan menganalisis data sekunder untuk mendapatkan kesimpulan tentang aspek hukum penetapan harga bidang tanah pada transaksi jual beli berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kepastian hukum kewenangan validasi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terhadap penetapan harga bidang tanah pada transaksi jual beli tidak terdapat aturan dan kebijakan yang mengatur.
Analisis Hukum Kebatalan Perkawinan Karena Adanya Poligami Tanpa Izin Berdasarkan Perundangan Perdata di Indonesia Zahara, Dwi Shinta; Priandhini, Liza
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4675

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis tentang Hukum Kebatalan Perkawinan Karena Adanya Poligami Tanpa Izin Berdasarkan Perundangan Perdata di Indonesia. Dengan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menelaah ketentuan-ketentuan hukum yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan serta putusan pengadilan terkait poligami, serta implikasi hukum dari perkawinan yang tidak sah. Perkawinan merupakan institusi yang diatur secara ketat dalam hukum perdata Indonesia, termasuk mengenai praktik poligami, berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan, poligami diperbolehkan dengan persyaratan tertentu, salah satunya adalah adanya izin dari pengadilan yang didasarkan pada persetujuan istri. Namun, seringkali poligami dilakukan tanpa memenuhi persyaratan hukum tersebut, yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum terkait kebatalan perkawinan. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis kebatalan perkawinan yang terjadi akibat poligami tanpa izin berdasarkan perundangan yang berlaku di Indonesia. bahwa poligami tanpa izin pengadilan dapat berakibat pada pembatalan perkawinan, yang pada gilirannya berdampak pada status hukum para pihak, termasuk hak waris dan hak asuh anak.
Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Penunjukan Distributor Vallensia, Devita; Theonardo, Fico; Gunawan, Frederich; Collin W, Kelson
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4680

Abstract

Persoalan hukum muncul akibat wanprestasi perjanjian penunjukan distributor dalam Putusan Nomor 218/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt. Kasus ini dimulai ketika salah satu pihak tidak melaksanakan apa yang seharusnya dilakukan dalam kontrak, yang mengakibatkan pihak lain rug dan akhirnya harus dibawa ke pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kronologi perkara, faktor-faktor yang menjadi pertimbangan majelis hakim, dan pandangan hukum kontrak tentang wanprestasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kasus yuridis normatif, yaitu menelaah putusan pengadilan terdahulu dan bagaimana konsep hukum perdata digunakan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor wanprestasi, asas pacta sunt servanda, dan akibat hukum wanprestasi dalam mengambil putusan. Penelitian ini membahas tentang peran hukum kontrak dalam penyelesaian sengketa korporasi di Indonesia dan akibat wanprestasi perjanjian komersial dari sudut pandang hukum, khususnya yang berkaitan dengan hubungan antara prinsipal dan distributor di Indonesia.
Analisis Dugaan Monopoli Sistem Pembayaran oleh Shopee di Indonesia, Mencakup Dampaknya terhadap Persaingan Usaha, Penegakkan Hukum, dan Implikasi Hukum dalam Ekosistem E-Commerce Digital Adzkia, Iqta; Gultom, Elisatris; Yuanitasari, Deviana
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4685

Abstract

Shopee sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia telah mengembangkan ekosistem digital yang mencakup layanan pembayaran ShopeePay. Namun, strategi bisnis Shopee dalam mendorong penggunaan ShopeePay berpotensi menciptakan praktik monopoli dalam sistem pembayaran digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dugaan monopoli yang dilakukan oleh Shopee dalam sistem pembayaran digital serta dampaknya terhadap persaingan usaha, penegakan hukum, dan ekosistem e-commerce di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis hukum dan ekonomi terhadap kebijakan Shopee serta tinjauan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Shopee yang memberikan insentif eksklusif kepada pengguna ShopeePay berpotensi menciptakan ketergantungan merchant dan konsumen terhadap layanan tersebut, sehingga menghambat persaingan dengan penyedia pembayaran digital lain seperti OVO, DANA, dan GoPay. Praktik ini dapat dikategorikan sebagai pengikatan (tying practice) yang dalam beberapa yurisdiksi internasional telah dianggap sebagai strategi anti-persaingan. Selain itu, regulasi yang ada saat ini masih belum cukup kuat untuk mengatasi kompleksitas persaingan usaha di sektor digital, sehingga diperlukan intervensi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta kebijakan yang lebih inklusif guna memastikan ekosistem pembayaran digital yang sehat dan kompetitif. Penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi dalam menghadapi tantangan persaingan usaha di era digital. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan interoperabilitas sistem pembayaran, memperjelas batasan antara strategi bisnis yang sah dan praktik monopoli, serta meningkatkan pengawasan terhadap platform digital yang memiliki dominasi pasar. Dengan regulasi yang lebih adaptif, diharapkan persaingan usaha tetap sehat, inovasi tetap berkembang, dan konsumen tetap memiliki kebebasan dalam memilih layanan pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kepastian Hukum Letter C Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah dalam Perspektif PP Nomor 18 Tahun 2021 Puteri, Shintiya; Ramli, Asmarani
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4694

Abstract

Prinsip kepastian hukum menjadi fondasi dalam UUPA, yang menekankan bahwa pendaftaran tanah merupakan mekanisme formal untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada pemilik tanah yang sah. Namun, implementasi prinsip ini masih menghadapi tantangan signifikan, terutama terkait dengan dokumen lama seperti Letter C yang masih banyak digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum bagi pemegang Letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah dalam perspektif Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif melalui studi dokumen serta yuridis empiris dengan wawancara mendalam terhadap pemangku kepentingan di Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Letter C masih menjadi alat bukti dominan di masyarakat, namun tidak memberikan kepastian hukum yang memadai karena rentan terhadap sengketa, penyerobotan, dan manipulasi oleh mafia tanah. Implementasi Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan pendaftaran tanah dalam jangka waktu lima tahun, menghadapi berbagai kendala dalam faktor administratif, faktor finansial serta faktor sosial dan budaya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Letter C tidak lagi relevan sebagai satu- satunya bukti kepemilikan tanah dalam hukum agraria modern. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah untuk memfasilitasi pendaftaran tanah guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, termasuk penyederhanaan prosedur, bantuan biaya bagi masyarakat miskin, serta sosialisasi yang lebih masif tentang pentingnya sertipikasi tanah.
Pembatalan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Akibat Badan Usaha Sebagai Pendiri: Tanggung Jawab Notaris dan Implikasi Hukum Silalahi, Audry Natalia
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v5i5.4695

Abstract

Penelitian ini membahas legalitas pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang salah satu pendirinya merupakan badan usaha, bukan badan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), pendiri PT haruslah subjek hukum berupa orang perseorangan atau badan hukum. Namun, dalam kasus tertentu, terdapat pendirian PT yang mencantumkan badan usaha sebagai pemegang saham, yang menimbulkan konsekuensi yuridis. Studi ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji dampak hukum dari kesalahan dalam akta pendirian PT serta tanggung jawab notaris dalam proses pendirian tersebut. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pencantuman badan usaha sebagai pendiri PT dapat berakibat pada pembatalan akta pendirian dan implikasi hukum lainnya, termasuk tanggung jawab notaris. Oleh karena itu, diperlukan langkah hukum seperti pembatalan akta, revisi melalui berita acara pembetulan, atau bahkan pembubaran PT untuk mengatasi permasalahan ini.

Page 71 of 204 | Total Record : 2037


Filter by Year

2020 2026


Filter By Issues
All Issue Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 1 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 6 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 5 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 4 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 6 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (September - Oktober 2024) Vol. 4 No. 5 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Juli - Agustus 2024) Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) Vol. 4 No. 3 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Maret - April 2024) Vol. 4 No. 2 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Januari - Februari 2024) Vol. 5 No. 1 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 4 No. 1 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November - Desember 2023) Vol. 3 No. 4 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2023) Vol. 3 No. 3 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2023) Vol. 3 No. 2 (2023): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2023) Vol. 3 No. 1 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2022) Vol. 2 No. 4 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2022) Vol. 2 No. 3 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2022) Vol. 2 No. 2 (2022): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2022) Vol. 2 No. 1 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2021) Vol. 1 No. 4 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Agustus 2021) Vol. 1 No. 3 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei 2021) Vol. 1 No. 2 (2021): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Februari 2021) Vol. 1 No. 1 (2020): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (November 2020) More Issue