cover
Contact Name
Unang arifin
Contact Email
bcssel@unisba.ac.id
Phone
+6281224131431
Journal Mail Official
bcssel@unisba.ac.id
Editorial Address
UPT Publikasi Ilmiah, Universitas Islam Bandung. Jl. Tamansari No. 20, Bandung 40116, Indonesia, Tlp +62 22 420 3368, +62 22 426 3895 ext. 6891
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Bandung Conference Series : Sharia Economic Law
ISSN : -     EISSN : 28282264     DOI : https://doi.org/10.29313/bcssel.v2i2
Core Subject : Religion, Economy,
Bandung Conference Series Sharia Economic Law (BCSSEL) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada ekonomi syariah dengan ruang lingkup yaitu Perbankan Syariah, Keuangan Syariah, Akuntansi, Muamalah. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi Ilmiah Unisba. Artikel yang dikirimkan ke prosiding ini akan diproses secara online dan menggunakan double blind review minimal oleh dua orang mitra bebestari yang ahli dalam bidangnya.
Articles 366 Documents
Analisis Penerapan Biaya Tambahan dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan QRIS Berdasarkan PBI dan Fatwa DSN-MUI Yori Kemiain; Ira Siti Rohmah Maulida; Arif Rijal Anshori
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 131-140
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.25050

Abstract

Abstract. The Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) has become the main pillar of digital payment in Indonesia, yet a number of merchants, particularly micro businesses, small food stalls, and street vendors, still impose an additional fee (surcharge) on consumers. This practice contradicts Bank Indonesia Regulation No. 23/6/PBI/2021 Article 52 paragraph (1), which prohibits transferring Merchant Discount Rate (MDR) costs to consumers, and it also intersects with DSN-MUI Fatwa No. 116/DSN-MUI/IX/2017 on Sharia Electronic Money. This study analyzes the provision on additional QRIS fees, examines it from the perspective of fiqh muamalah, and assesses the compatibility between the two provisions. A normative juridical method was used, combining a statute, conceptual, and comparative approach, with qualitative data from laws, fatwas, books, and journal articles gathered through library research, supported by interviews with consumers, merchants, and banks. The results show that Bank Indonesia Regulation No. 23/6/PBI/2021 fundamentally prohibits surcharges, yet the practice still occurs due to merchants' limited understanding. From the DSN-MUI Fatwa's perspective, surcharge practices are inconsistent with fairness, transparency, and maslahah. Both provisions share a common orientation toward consumer protection, indicating the need for stronger socialization, education, and supervision to align QRIS implementation with regulation and sharia principles. Abstrak. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi salah satu pilar utama pembayaran digital di Indonesia, namun sebagian merchant, khususnya usaha mikro, warung makan kecil, dan pedagang kaki lima, masih membebankan biaya tambahan (surcharge) kepada konsumen. Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 Pasal 52 ayat (1) yang melarang pengalihan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen, dan juga bersinggungan dengan Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan biaya tambahan transaksi QRIS tersebut, mengkajinya dari perspektif fikih muamalah, serta menilai kesesuaian antara kedua ketentuan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, dengan data kualitatif dari peraturan, fatwa, buku, dan jurnal melalui studi kepustakaan, didukung wawancara dengan konsumen, merchant, dan pihak bank. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 pada dasarnya melarang surcharge, tetapi praktik tersebut masih terjadi akibat minimnya pemahaman merchant. Ditinjau dari Fatwa DSN-MUI, praktik surcharge tidak sejalan dengan keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Kedua ketentuan memiliki kesesuaian dalam menekankan perlindungan konsumen, sehingga diperlukan peningkatan sosialisasi, edukasi, dan pengawasan agar implementasi QRIS sesuai regulasi dan prinsip syariah.
Kesadaran Syariah terhadap Penggunaan PayLater pada Mahasiswa UIN Bandung dan UNISBA Citra Yustia Najla Nurghina; Arif Rijal Anshori; Ira Siti Rohmah Maulida
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 141-148
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.25054

Abstract

Abstract. The rapid growth of PayLater services in Indonesia's e-commerce industry raises concern from the perspective of Islamic economic law, especially among students of Islamic universities who have already studied the concepts of riba and gharar in their curriculum. This gap between religious knowledge and daily financial behavior becomes the main issue of this research. This study aims to analyze the level of Sharia awareness among students of two Islamic universities in Bandung, namely UIN Bandung and UNISBA, regarding PayLater services, and to identify the patterns and factors influencing their decision to use it. A descriptive qualitative method was used, with semi structured interviews conducted on ten students who have used PayLater, and the data were processed using the Miles and Huberman interactive model. The result shows that students' Sharia awareness is fragmented into three patterns, namely critical awareness, ambiguous awareness, and unawareness, with the ambiguous pattern through the "pay on time" strategy being the most dominant among informants. Understanding of gharar is found much weaker than understanding of riba, shown by the habit of not reading terms and conditions before activating the service. The decision to use PayLater is mostly driven by ease of access, promotion, and urgent needs, rather than Sharia consideration. This condition reflects a fragmented Sharia awareness, where students' normative knowledge does not consistently align with what they actually practice in daily financial transactions. Abstrak. Pertumbuhan layanan PayLater yang begitu cepat di industri e-commerce Indonesia menimbulkan kekhawatiran tersendiri jika ditinjau dari sudut pandang hukum ekonomi syariah, terutama di kalangan mahasiswa perguruan tinggi Islam yang sebenarnya sudah mempelajari konsep riba dan gharar dalam perkuliahan. Kesenjangan antara pengetahuan agama dan praktik keuangan sehari-hari inilah yang menjadi persoalan utama penelitian ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat kesadaran prinsip syariah mahasiswa UIN Bandung dan UNISBA terhadap layanan PayLater, sekaligus mengidentifikasi pola dan faktor yang memengaruhi keputusan penggunaannya. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan wawancara semi terstruktur terhadap sepuluh mahasiswa pengguna PayLater, yang datanya diolah menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan kesadaran syariah mahasiswa terbagi ke dalam tiga pola, yaitu kesadaran kritis, kesadaran ambigu, dan ketidaksadaran, dengan pola ambigu melalui strategi "bayar tepat waktu" menjadi pola yang paling banyak ditemukan pada informan. Pemahaman tentang gharar terbukti jauh lebih lemah dibanding pemahaman tentang riba, terlihat dari kebiasaan tidak membaca syarat dan ketentuan sebelum mengaktifkan layanan. Keputusan menggunakan PayLater lebih banyak didorong oleh kemudahan akses, promo, dan kebutuhan mendesak, dibanding pertimbangan syariah. Kondisi ini mencerminkan kesadaran syariah yang terfragmentasi, di mana pengetahuan normatif mahasiswa tidak selalu selaras dengan apa yang benar-benar mereka praktikkan dalam transaksi keuangan sehari-hari.
Keabsahan Akad Endorsement Intagram: Kajian Ijarah dan Pasal 1320 KUHPerdata Nazwa Divalya Raya Gunadi; Panji Adam Agus Putra; Ira Siti Rohmah Maulida
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 149-156
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.25061

Abstract

Abstract. The rapid growth of social media, particularly Instagram, has produced a new digital-marketing phenomenon in the form of endorsement services offered by influencers, most of which are arranged informally without written agreements, raising legal issues concerning contract validity, object clarity, and certainty of compensation. This study analyzes the endorsement practice of the Instagram account @selebgram_X from the perspective of fiqh muamalah, particularly the ijarah contract, and from the perspective of Article 1320 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), then compares the conformity between both perspectives. A qualitative descriptive-analytical case-study method was used, with data obtained through in-depth interviews with the account owner, content observation, and documentation of the rate card and Terms and Conditions. The findings show the practice is partially compliant with both legal systems: the pillars of ijarah are substantively fulfilled, yet conditions such as content display duration, halal verification of skincare products, and formal valuation of bartered ujrah remain unmet. The subjective requirements of Article 1320 are met, while the objective requirements need improvement. Both systems are complementary, converging on clarity, voluntariness, and fairness, and harmonization can be pursued through more comprehensive written agreements and consistent disclosure of paid content. Abstrak. Perkembangan media sosial, khususnya Instagram, melahirkan fenomena baru dalam pemasaran digital berupa praktik jasa endorsement oleh influencer yang umumnya dilakukan secara informal tanpa perjanjian tertulis, sehingga menimbulkan persoalan hukum terkait keabsahan akad, kejelasan objek, dan kepastian kompensasi. Penelitian ini menganalisis praktik endorsement pada akun Instagram @selebgram_X dari perspektif fikih muamalah, khususnya akad ijarah, serta dari perspektif Pasal 1320 KUHPerdata, kemudian mengomparasikan kesesuaian kedua perspektif tersebut. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif-analisis dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pemilik akun, observasi konten, serta dokumentasi rate card dan Terms and Conditions (TNC). Hasil penelitian menunjukkan praktik endorsement @selebgram_X bersifat partially compliant terhadap kedua sistem hukum. Rukun ijarah terpenuhi secara substantif, namun sejumlah syarat seperti durasi tayang konten, verifikasi kehalalan produk skincare, dan penyetaraan nilai ujrah barter belum terpenuhi optimal sehingga berpotensi menimbulkan gharar. Dari perspektif KUHPerdata, syarat subjektif terpenuhi, sedangkan syarat objektif, terutama kejelasan objek perjanjian, memerlukan penyempurnaan. Kedua sistem hukum terbukti bersifat komplementer, sama-sama menghendaki kejelasan, kesukarelaan, dan keadilan, sehingga harmonisasi dapat ditempuh melalui penyusunan perjanjian tertulis yang lebih komprehensif dan penerapan disclosure konten berbayar secara konsisten.
Analisis Pertimbangan Konsumsi Halal Mahasiswa Generasi Z dalam Persepektif Maqashid Syariah Silmi Camelia Ahmad; Arif Rijal Anshori; Zia Firdaus Nuzula
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 157-166
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.25099

Abstract

Abstract. Halal product consumption is a religious obligation and a reflection of Muslim awareness, yet awareness does not always align with consistent consumption behavior. This study aims to analyze the understanding, awareness, and considerations of halal consumption among Generation Z students from the perspective of Maqashid Syariah. The research employs a qualitative descriptive approach with in-depth interviews of ten informants from the Faculty of Dirasah Islamiyah, Universitas Islam Bandung, selected through purposive sampling. Data were analyzed using the interactive model of Miles, Huberman, and Saldana. The findings reveal that students possess strong halal awareness in cognitive and affective dimensions, but a gap exists in the conative dimension due to situational factors such as time pressure and excessive security from living in a Muslim-majority environment, a novel finding rarely addressed in previous studies. From the Maqashid Syariah perspective, students' consumption behavior has aligned with the five maqashid dimensions (hifz ad-din, hifz an-nafs, hifz al-aql, hifz an-nasl, hifz al-mal), although implementation still needs strengthening. This research contributes to the study of halal consumption behavior by highlighting specific situational factors within an Islamic campus environment. Abstrak.  Konsumsi produk halal merupakan kewajiban syariat dan cerminan kesadaran Muslim, namun kesadaran tidak selalu sejalan dengan perilaku konsumsi yang konsisten. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemahaman, kesadaran, dan pertimbangan konsumsi halal mahasiswa Generasi Z serta meninjaunya dari perspektif Maqashid Syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan wawancara mendalam kepada sepuluh informan dari Fakultas Dirasah Islamiyah Universitas Islam Bandung yang dipilih secara purposive sampling. Analisis data menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan mahasiswa memiliki kesadaran halal yang kuat pada dimensi kognitif dan afektif, namun terdapat kesenjangan pada dimensi konatif akibat faktor situasional seperti terburu-buru dan rasa aman berlebih di lingkungan mayoritas Muslim, temuan kebaruan yang belum banyak diangkat. Dari perspektif Maqashid Syariah, perilaku konsumsi mahasiswa telah mengarah pada kelima dimensi maqashid (hifz ad-din, hifz an-nafs, hifz al-aql, hifz an-nasl, hifz al-mal), meskipun implementasi perlu diperkuat. Penelitian ini memberikan kontribusi pada kajian perilaku konsumsi halal dengan menyoroti faktor situasional spesifik di lingkungan kampus Islam.
Analisis Hukum Ekonomi Syariah tentang Halal Fashion: Analisis Bibliometrik Mutiara Alya Syakira; Arif Rijal Anshori; Ifa Hanifia Senjiati
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 167-174
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.25115

Abstract

Abstract. The halal fashion industry has experienced rapid growth alongside increasing public awareness of the halal lifestyle and the development of the Islamic economy. This development is followed by the increasing number of scientific publications on halal fashion, Islamic fashion, and Islamic economic law and halal fashion. This study aims to analyze the trend of scientific publication development and to examine Islamic economic law on halal fashion based on bibliometric analysis. The research uses a qualitative method with a library research approach. Data were obtained from the Dimensions database for the period 2007–2026 and analyzed using bibliometric methods with the assistance of VOSviewer software. The results show that the trend of scientific publications on halal fashion increased by 59%, although it still fluctuated in several periods. The co-occurrence analysis identifies three main themes, namely halal fashion and halal lifestyle, consumer behavior, and halal industry development. From the perspective of Islamic Economic Law, the development of halal fashion research is related to normative, muamalah, and institutional dimensions, although studies specifically discussing Islamic Economic Law remain relatively limited. Abstrak. Industri halal fashion mengalami perkembangan yang pesat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap gaya hidup halal dan pertumbuhan ekonomi syariah. Perkembangan tersebut diikuti dengan meningkatnya publikasi ilmiah mengenai halal fashion, Islamic fashion, dan Islamic economic law and halal fashion. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tren pengembangan publikasi ilmiah serta menganalisis hukum ekonomi syariah tentang halal fashion berdasarkan analisis bibliometrik. Penelitian menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data diperoleh dari database Dimensions periode 2007–2026 dan dianalisis menggunakan metode bibliometrik dengan bantuan perangkat lunak VOSviewer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tren pengembangan publikasi ilmiah mengenai halal fashion mengalami peningkatan sebesar 59%, meskipun masih berfluktuasi pada beberapa periode. Analisis co-occurrence menunjukkan tiga tema utama, yaitu halal fashion dan gaya hidup halal, perilaku konsumen, serta pengembangan industri halal. Berdasarkan perspektif hukum ekonomi syariah, perkembangan penelitian halal fashion berkaitan dengan dimensi normatif, muamalah, dan kelembagaan, meskipun kajian yang secara khusus membahas hukum ekonomi syariah masih relatif terbatas.
Analisis Fatwa DSN-MUI No.25/III/DSN-MUI/2002 tentang Rahn terhadap Mekanisme Penentuan Tarif Ujrah pada Produk Rahn Emas di BMT Amanah Bersama Chantallaysha Jasmine Davina; Sandy Rizki Febriadi; Iwan Permana
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 175-182
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.25120

Abstract

Abstract. The gold rahn product is an Islamic financing service that provides loans with gold as collateral and charges ujrah as a fee for the maintenance and storage of the pledged items. The determination of ujrah must refer to DSN-MUI Fatwa No. 25/DSN-MUI/III/2002, which states that maintenance and storage costs of the marhun should not be based on the loan amount. This study aims to understand the mechanism for determining ujrah rates in gold rahn products at BMT Amanah Bersama and to analyze its compliance with the fatwa. The study uses a qualitative approach with field research and normative-legal methods. Data was collected through observation, interviews, and documentation, then analyzed using data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The results show that the ujrah rate is determined based on the estimated value of the gold used as collateral, not based on the amount of financing the customer receives. Abstrak. Produk rahn emas merupakan layanan pembiayaan syariah yang memberikan pinjaman dengan jaminan emas serta mengenakan ujrah sebagai imbalan atas jasa pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan. Penetapan ujrah harus mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 yang menegaskan bahwa biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh didasarkan pada jumlah pinjaman. Penelitian ini bertujuan mengetahui mekanisme penentuan tarif ujrah pada produk rahn emas di BMT Amanah Bersama serta menganalisis kesesuaiannya dengan fatwa tersebut. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dan metode normatif-yuridis. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tarif ujrah ditentukan berdasarkan nilai taksiran emas yang dijadikan jaminan, bukan berdasarkan jumlah pembiayaan yang diterima nasabah. Besaran pembiayaan diberikan sekitar 80% dari nilai taksiran emas, sedangkan ujrah sebesar 1,5% per 30 hari dihitung sesuai lama penyimpanan barang jaminan. Mekanisme tersebut secara formal telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 karena ujrah didasarkan pada nilai jaminan. Namun, masih terdapat keterkaitan tidak langsung antara nilai taksiran dan besaran pembiayaan serta perlunya peningkatan edukasi dan transparansi kepada nasabah mengenai mekanisme penetapan ujrah.
Analisis Implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2-26 Tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsif Syariah pada Produk Emas di Bank Syariah Indonesia Farhan Abdul Aziz Bunyamin; Sandy Rizki Febriadi; Iwan Permana
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 183-190
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.25190

Abstract

Abstract. Public interest in gold investment through Bank Syariah Indonesia (BSI) has increased because gold is considered a stable instrument for preserving wealth. This study examines the practice of using gold obtained through the Gold Installment financing product as collateral for the Gold Pawn product within the same bank, which raises questions regarding its compliance with DSN-MUI Fatwa Number 166 of 2026 on Sharia-Based Bullion Business Activities. The research aims to analyze the implementation of the fatwa in BSI’s gold products and to evaluate their operational mechanisms. A qualitative descriptive method was used, with data collected through interviews, observations, and documentation involving BSI officers and customers. The findings indicate that the Gold Installment, Gold Pawn, and Gold Savings products generally comply with Sharia principles through the proper application of murabahah, rahn, qardh, mu’nah, and wadiah yad dhamanah contracts. The study also shows that gold financed through the Gold Installment product may be used as collateral for the Gold Pawn product as long as ownership is legally established and the transaction remains free from riba, gharar, and maisir. Overall, these mechanisms support transparent, practical, and Sharia-compliant bullion business activities. Abstrak. Tingginya minat masyarakat terhadap investasi emas melalui produk Bank Syariah Indonesia (BSI) menunjukkan bahwa emas tetap menjadi instrumen investasi yang diminati. Penelitian ini berangkat dari adanya praktik penggunaan emas yang berasal dari pembiayaan Cicil Emas sebagai jaminan pada produk Gadai Emas di bank yang sama, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan Fatwa DSN-MUI Nomor 166 Tahun 2026 tentang Kegiatan Usaha Bullion Berdasarkan Prinsip Syariah. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi fatwa tersebut serta mekanisme operasional produk emas di BSI. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Fatwa DSN-MUI Nomor 166 Tahun 2026 pada produk Cicil Emas, Gadai Emas, dan Tabungan Emas secara umum telah sesuai dengan prinsip syariah melalui penerapan akad murabahah, rahn, qardh, mu’nah, dan wadiah yad dhamanah yang dilakukan secara jelas dan transparan. Praktik penggunaan emas sebagai jaminan Gadai Emas diperbolehkan sepanjang kepemilikannya telah sah, tidak mengandung unsur riba, gharar, maupun maisir, serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian syariah. Dengan demikian, implementasi fatwa tersebut mendukung kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha bullion di BSI.
Analisis Fikih Muamalah terhadap Syarat Minimal Cetak Emas Digital BSI Mochammad Ilham Sabilah Trigha; Neng Eva Fauziah; Maman Surahman
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 191-198
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.25209

Abstract

Abstract. He growth of digital financial services has encouraged the development of digital gold products in Islamic financial institutions, including Bank Syariah Indonesia's (BSI) Digital Gold. The product allows customers to buy, store, resell, and redeem gold digitally. However, BSI requires a minimum balance of 2 grams for physical redemption, with 0.2 grams retained as a residual balance, raising questions regarding its compliance with fiqh muamalah. This study analyzes the physical redemption policy and evaluates the minimum redemption and resale requirements from a fiqh muamalah perspective. A qualitative case study was conducted using normative-juridical and conceptual legal approaches. Primary data were collected through interviews with BSI representatives, digital gold customers, and a fiqh muamalah expert, while secondary data were obtained from DSN-MUI Fatwa No. 77/DSN-MUI/VI/2010 and relevant literature. The findings show that the 2-gram minimum redemption requirement is an operational policy that does not affect customers' ownership rights. Digital gold ownership fulfills the concept of milk al-tamm through qabd hukmi, making the requirement a valid condition (syarth shahih) rather than an invalid one (syarth bathil). Abstrak. Perkembangan layanan keuangan digital mendorong hadirnya produk Emas Digital Bank Syariah Indonesia (BSI) yang memungkinkan nasabah membeli, menyimpan, menjual kembali, dan mencetak emas secara digital. BSI menetapkan syarat minimal saldo 2 gram untuk pencetakan emas fisik dengan saldo mengendap 0,2 gram, sehingga menimbulkan beragam persepsi mengenai kesesuaiannya dengan prinsip fikih muamalah. Penelitian ini bertujuan menganalisis ketentuan pencetakan fisik, meninjau syarat minimal pencetakan dan penjualan kembali dari perspektif fikih muamalah, serta menentukan status hukumnya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus yang dipadukan dengan pendekatan hukum normatif dan konseptual. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak BSI, nasabah, dan pakar fikih muamalah, sedangkan data sekunder berasal dari Fatwa DSN-MUI dan literatur terkait. Analisis dilakukan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat minimal pencetakan 2 gram merupakan kebijakan operasional yang tidak menghilangkan hak kepemilikan nasabah. Kepemilikan emas digital telah memenuhi konsep milk al-tamm melalui qabd hukmi, sehingga ketentuan tersebut termasuk syarth shahih, bukan syarth bathil, berdasarkan 'urf tijari.
Analisis Maqashid Syariah pada Implementasi ESG Bank Syariah Indonesia Putri Azzahra; Arif Rijal Anshori; Zia Firdaus Nuzula
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 199-208
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.25220

Abstract

Abstract. This study analyzes the presentation of the Environmental, Social, and Governance (ESG) report of Bank Syariah Indonesia (BSI) for the 2024 fiscal year using the Maqashid Syariah Index (MSI). The urgency of this research lies in the limited number of studies that directly apply maqashid syariah indicators to Islamic banks sustainability reports, despite regulatory encouragement through OJK Regulation No. 51/POJK.03/2017 on sustainable finance. This study uses a qualitative method with a descriptive-analytical approach through content analysis. The object of research is the 2024 BSI Sustainbility Report, obtained through documentation study. Data were processed by scoring 44 indicators developed form the Bedoui framework across eight maqashid elements using a binary system (1 for disclosed, 0 for undisclosed), which were then tabulated and converted into a percentage index. The results show that BSI disclosed 23 of 44 indicators, producing an MSI score of 52,27%, categorized as medium. The highest score was found in the Protection of Self objective (80,00%), while the lowest was in the Protection of Human Life objective (44,44%). The findings indicate that institutional and narrative disclosures are presented adequately, while technical-quantitative disclosures and those related to qad-al hasan remain limited. Abstrak. Penelitian ini menganalisis penyajian laporan Environmental, Social, and Governance (ESG) Bank Syariah Indonesia (BSI) Tahun 2024 menggunakan Maqashid Syariah Index (MSI). Urgensi penelitian ini didasari oleh masih terbatasnya kajian yang secara langsung menerapkan indikator maqashid syariah untuk menilai laporan keberlanjutan bank syariah, meskipun regulator telah mendorong penerapannya melalui Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode kualitiatif dengan pendekatan deskriptif analisis melalui teknik analisis isi (content analysis). Objek penelitian adalah Laporan Keberlanjutan BSI Tahun 2024 yang diperoleh melalui studi dokumentasi. Pengolahan data dilakukan dengan penyekoran biner terhadap 44 indikator yang dikembangkan dari kerangka Bedoui pada delapan elemen maqashid (skor 1 jika terungkap, 0 jika tidak), yang selanjutnya ditabulasi dan dihitung menjadi persentase indeks. Hasil penelitian menunjukkan BSI mengungkapkan 23 dari 44 indikator, menghasilkan skor MSI sebesar 52,27% yang termasuk kategori sedang. Skor tertinggi diperoleh pada tujuan kunci Menjaga Diri Manusia (80,00%), sedangkan skor terendah pada tujuan kunci Menjaga Nilai Kehidupan Manusia (44,44%). Temuan ini mengindikasikan bahwa pengungkapan yang bersifat kelembagaan dan naratif telah disajikan secara memadai, sementara pengungkapan teknis-kuantitatif serta yang berkaitan dengan qard al-hasan masih terbatas.
Analisis Marketing Syariah terhadap Strategi Fake Order di Marketplace Shopee Mila Agustin; Arif Rijal Anshori; Zia Firdaus Nuzula
Bandung Conference Series: Sharia Economic Law 209-218
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcssel.v6i2.25254

Abstract

Abstract. This study analyzes fake order practices in the Shopee marketplace from the perspective of Islamic marketing (marketing syariah). Fake order is a strategy used by sellers to artificially inflate transaction counts, ratings, and reviews to build store reputation. This research uses a qualitative approach with yuridis empiris method, involving three informants: Erhaa (fashion store), Woodnesia (wood paint store), and D.FO (professional fake order service provider). Data were collected through semi-structured interviews via Zoom, non-participatory observation of Shopee store pages, and documentation. The findings reveal two main mechanisms: delivery of original products (Erhaa) and delivery of substitute goods (Woodnesia and D.FO). Analysis based on four marketing syariah principles shows that all practices are not fully aligned with the principles of honesty, justice, transparency, and blessing. Regarding tadlis, fake order does not meet its technical elements because the marketplace acts as a mediator providing consumer protection through return mechanisms and dispute resolution. Regarding najasy, fake order does not fulfill classical fiqh elements of najasy because there is no manipulation that results in price increases that financially harm consumers. This study concludes that fake order evaluation must be proportional and differentiated based on the mechanism used. Abstrak. Penelitian ini menganalisis praktik fake order di marketplace Shopee dalam perspektif marketing syariah. Fake order merupakan strategi yang digunakan penjual untuk meningkatkan jumlah transaksi, rating, dan ulasan toko secara tidak organik. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris, melibatkan tiga informan: Erhaa (toko fashion), Woodnesia (toko cat kayu), dan D.FO (penyedia jasa fake order). Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur via Zoom, observasi nonpartisipatif terhadap halaman toko Shopee, dan dokumentasi. Hasil penelitian menemukan dua mekanisme utama: pengiriman produk asli (Erhaa) dan pengiriman barang pengganti (Woodnesia dan D.FO). Analisis berdasarkan empat prinsip marketing syariah menunjukkan seluruh praktik tidak sepenuhnya selaras dengan prinsip kejujuran, keadilan, transparansi, dan keberkahan. Dalam hal tadlis, fake order di marketplace tidak memenuhi unsur tadlis karena platform marketplace berperan sebagai mediator yang menyediakan perlindungan konsumen melalui mekanisme retur dan mediasi sengketa. Dalam hal najasy, fake order tidak memenuhi unsur najasy fikih klasik karena tidak terdapat rekayasa yang berdampak pada kenaikan harga yang merugikan konsumen secara finansial. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penilaian fake order harus proporsional dan dibedakan berdasarkan mekanisme yang digunakan, bukan diperlakukan seragam.